DEPOK - Seratusan klaim nasabah PT Asuransi Jiwa Bumiputera di Depok, Jawa Barat tertunda hingga delapan bulan untuk proses pencairannya. Waduh.
Kepala Cabang Asuransi Bumiputera Depok, Ade Andrean di Depok, Rabu (10/4/2019), mengakui, sekitar 100 lebih nasabah di Depok yang mengalami penundaan pembayaran klaim, karena kesulitan likuiditas perusahaan.
"Keterlambatan klaim terjadi sejak awal 2018. Sekarang saya nggak bisa memutuskan kapan klaim akan dibayar karena itu kewenangan pusat, yang data di sini perkirakan antara enam sampai 10 bulan baru cair," katanya.
Ade mengaku cabang tidak mempunyai kewenangan untuk menarik uang perusahaan karena seluruh uang yang masuk dari cabang ditarik ke pusat. "Kalau cabang bisa ikut mencairkan maka kita bisa mengukur perkiraan dana terhimpun yang bisa digunakan untuk mencairkan klaim. Misalnya kita minta waktu enam bulan," kata Ade.
Ade mengakui, tertundanya pembayaran klaim juga menyulitkan Bumiputera untuk mencari nasabah baru. Dia meminta agar nasabah tidak perlu kuatir walaupun batas waktu pencairan klaim asuransi melebihi aturan Peraturan Menteri Keuangan yaitu 30 hari, karena jumlah kekayaan yang dimiliki Bumiputera melebihi kewajibannya.
Seorang nasabah mengaku kecewa dengan tidak ada kepastian pembayaran klaim karena dana yang seharusnya cair itu digunakan untuk biaya anaknya meneruskan ke perguruan tinggi.
"Waduh, kecewa banget, mengapa tidak sejak awal adanya penundaan pencairan itu dijelaskan kepada nasabah, supaya kita juga berjaga-jaga. Inikan sudah mepet anak perlu biaya sekolah," kata Nani, ibu yang menanamkan asuransi sejak tahun 2014.
Sebelumnya PT Asuransi Bumiputera pada 23 Mei 2018 lalu menerbitkan surat permohonan maaf karena terlambat membayar klaim ke pemegang polis, namun sayangnya tidak disebarkan ke seluruh nasabahnya.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro