JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini, Rabu (10/4/2019) menutup pendaftaran bagi pemilih yang ingin mendaftarkan pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019.
Adapun penutupan pendaftaran ini dilakukan pasca adanya perpapanjangan waktu pendaftaran bagi pemilih yang pindah tempat memilih, sebelumnya 17 Maret menjadi 10 April 2019.
Hal itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang waktu pindah memilih dari 30 hari sebelum menjadi H-7 pencoblosan bagi yang tertimpa sakit, bencana alam, penugasan dan berstatus tahanan.
"Kami minta hari ini segera mengurus pindah memilih karena hari ini terakhir," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Ia menambahkan, batas pendaftaran terakhir dilakukan hingga pukul 16.00 WIB. Adapun untuk mengurusnya, cukup mendatangi Kantor KPU setempat dengan membawa e-KTP.
"Pegawai KPU akan membantu membuat form A5 sebagai syarat pindah memilih. Hari ini kami mau menegaskan pemilih yang pindah memilih dan dilayani adalah pemilih dengan kategori sakit, tahanan, bencana alam, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara. Selain itu, kami harap bisa menerimanya," ungkapnya. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro