BOGOR - Perjalanan KADIN Kabupaten Bogor tak sesuai harapan dengan adanya sengketa dipengadilan yang belum tuntas sekarang datang dari Gapensi dan asosiasi jasa kontruksi seperti mosi tidak percaya . Pelantikan KADIN Kab. Bogor tuai polemik dimana hari ini di lantik oleh Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan namun tidak ada kemeriahan pada acara tersebut ,(12/3/2020).
Dimana formatur kepengurusan KADIN Kabupaten Bogor saat ini di banjiri surat pengunduan diri dari kepengurusan KADIN, terlebih dari Gapensi dan Asosiasi - Asosiasi pemberi jasa yang selama ini berkecimpung di wilayah kabupaten Bogor.
H. Enday Dasuki, S.IP., S.H, Ketua Gapensi Kab. Bogor dan salah satu Wakil Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kebijakan Publik Mukkab 2019 (Musyawarak Kadin Kab.Bogor 2019) dan Anggota Formatur Kadin Hasil Musawirin.
Mengatakan adanya kejanggalan SK yang diperbaharui di keluarkan oleh KADIN Provinsi.
"SK awal 23 Januari 2020 sesuai dengan hasil rapat formatur dan koreksi formatur dengan surat perintah untuk menambah wakil ketua bidang pemberdayaan perempuan yang di jabat oleh ketua IWAPI, tetapi yang terbit SK dengan No dan Tanggal yang sama tetapi isi nya berbeda"
Perbedaan yang kami permasalahkan ada isi dari pada isi SK yang telah di perbaharui ujar H. Enday sapaan akrab H. Enday Dasuki, S.IP., S.H.
"Perbedaan isi dari SK yang di perbaharui itu yang kami permasalahkan dimana nama salah satu Wakil Ketua Bidang Jasa Kontruksi menurut Hasil Rapat Formatur adalah Tubagus Ridwan Nasir (Ade Ridwan), dari SK yang muncul kembali Wakil Ketua Bidang Jasa Kontruksi bernama Rifaldi dan saya tidak mengenal siapa itu orangnya karen bukan dari insan Jasa Kontruksi"
Dari SK itu ada rasa kekecewan saya tetapi Ketua KADIN tidak dapat berbuat apapun entah pertimbangan supaya tidak gaduh, entah memang ada pertimbangan yang lain saya tidak tahu," Kata H. Enday.
Dari SK tersebut saya katakan SK yang Ilegal dan pelantikan KADIN saat ini cacat hukum, kenapa saya katakan seperti itu karena SK seharusnya sesuai dengan hasil usulan dari Rapat Formatur lain dari pada itu tidak ada jadi bisa saya katakan SK cacat hukum.
Dengan di terbitkan SK itu dan Pelantikan hari ini kami tidak hadir dan kami mengundurkan diri dari kepengurusan KADIN dan 18 Asosiasi penyedia jasa kontruksi.
"Protes dengan di terbitkan SK ini dan pelantikan hari ini kami tidak hadir dan kami mengundurkan diri dari kepengurusan KADIN, dan sebanyak 18 Asosiasi penyedia jasa kontruksi menanda tangani surat penolakan pelantikan KADIN saat ini.
Di luar pelantikan KADIN saat ini tentang aspirasi saat ini KADIN baru tidak dapat menyerap aspirasi asosiasi penyedia jasa kontruksi, kami merasa KADIN tidak berpihak kepada asosiasi yang bernaung di bawah KADIN.
Salah satu contoh Peraturan kongkrit yang kami anggap sangat memberatkan kami adalah penyedia jasa harus menyediakan / memiliki rekening kurang 3 bulan terakhir minimal 10% dari HPS, sehingga kami berpraduga peraturan pesanan, seharusnya peraturan yang di keluarkan KADIN lebih membina asosiasi yang di bawah KADiN malah membuat aturan di luar aturan yang sangat memberatkan asosiasi penyedia jasa," tambah H. Enday.(T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro