BOGOR - Kekosongan jabatan kepala desa besar-besaran bakal terjadi Kabupaten Bogor. Tidak kurang 191 desa di 29 kecamatan tidak lagi berkepala, jabatan kades pun akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk camat.
Dalam pemilihan pejabat kades itu, tidak terdapat kriteria khusus berkaitan dengan pangkat maupu golongan. Persyaratan utama yakni ASN itu menguasai bidang pemerintahan dan terdaftar ASN Pemkab Bogor.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan jika pilkades di 191 desa itu dilakukan pada November 2019, dilakukan serentak dengan kades-kades yang masa bhaktinya selesai pada 2020.
Kata Burhan, penunjukkan ASN sebagai pejabat kades, dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan, agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Jadi misalnya, yang hari ini kosong langsung ada pejabat sementara atau pelaksama harian sampai Pilkades Serentak digelar November 2019 dengan diikuti 273 desa,” ujar Burhan, Kamis (11/4/2019).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana menjelaskan, aturan penujukkan pejabat kades dilakukan langsung oleh camat di kecamatan masing-masing desa.
Menurutnya, dasar penunjukkan termuat dalam Peraturan Bupati Bogot Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Jadi camat yang menunjuk langsung. Kriterianya hanya tercatat sebagai ASN Pemkab Bogor dan memahami pemerintahan. Tidak ada golongan atau jabatan tertentu. Tapi biasanya Kepala Saksi Pemerintahan di kecamatan,” jelasnya.(*/DP Alam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro