JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra dengan pidana 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Nyoman Dhamantra juga dituntut denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa berkeyakinan Nyoman Dhamantra bersalah karena telah menerima uang Rp2 miliar terkait pengupayaan pengurusan izin impor bawang putih. Padahal, perbuatannya itu bertentangan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang dihitung sejak terdakwa rampung menjalani pidana pokoknya.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra didakwa menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Uang itu diterima Nyoman bersama-sama dengan dua orang tangan kanannya, yaitu Mirawati Basri dan Elviyanto.
Atas perbuatannya, Nyoman dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro