BOGOR - Salah satu BUMD di Kabupaten Bogor jatuh bangun dikarenakan kredit macet, Bank Tegar Beriman (BTB) Syariah mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar pada 2017 dan 2018 sebesar Rp400an juta.
Mengatasi kerugian tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor ini pun mengambil langkah-langkah strategis berupa beralihnya rencana bisnis bank dari nasabah perseorangan menjadi nasabah perusahaan seperti para developer perumahan.
"Segmen nasabah BTB Syariah yang dulu hanya ASN (aparatur sipil negara) dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), mulai tahun 2019 awal kami ekspansi ke nasabah developer perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) atau pengembang rumah bersubsidi.
Karena ekspansi bisnis ini, pada 2019 kami meraih deviden sebesar Rp958 juta dan tambahan nilai aset dari Rp21 miliar menjadi Rp53 miliar," papar Direktur Utama BTB Syariah Dedin Nazarudin kepada wartawan, beberapa waktu lalu.(6/3/2020)
Dia menegaskan, BTB Syariah tidak melayani kredit pemilikan rumah (KPR) dan hanya membiayai pinjaman pembangunan konstruksi yang diajukan developer atau pengembang perumahan.
"BTB Syariah tidak punya modal besar untuk melayani KPR hingga kami mengambil langkah menawarkan program pinjaman developer perumahan MBR atau bersubsidi, BTB Syariah yang masuk dalam kategori Bank Perkereditan Rakyat (BPR) melakukan split dengan bank konvensional, misalnya rumah laku lima, lalu mereka melunasi pinjamannya ke kami hingga kami menyerahkan sertifikat kavlingnya ke bank konvensional tersebut," tegasnya.
Dedin menuturkan, dengan naiknya tren deviden ini BTB Syariah berharap pada 2021 mendatang bisa mendapatkan tambahan penyertaan modal dari Pemkab Bogor sebesar Rp100 miliar.
"BTB Syariah sudah mengajukan permohonan pertambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar, tambahan penyertaan modal tersebut rencananya selain sebagai dana segar, memenuhi ketersediaam dana pinjaman juga akan kami gunakan untuk membangun kantor utama, kantor cabang dan ekspansi target nasabah," tutur Dedin.
Selain memohon pertambahan penyertaan modal, dirinya juga menginginkan Pemkab Bogor melakukan proses seleksi calon direktur bisnis karena saat ini dirinya cukup kewalahan dengan posisi merangkap tugas seperti saat ini.
"Saya sudah dua tahun rangkap jabatan dan sesuai persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh ada rangkap jabatan direksi hingga BTB Syariah meminta Pemkab Bogor segera membentuk panitia seleksi kursi direksi bisnis BTB Syariah yang kosong," tandasnya. (T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro