BOGOR - Proyek perumahan Marsha yang berada di Desa Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor yang membangun jembatan di atas aliran kali cidepit untuk keperluan pribadi pengembang di duga tidak mengantongi izin Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Terkait pembangunan jembatan yang nota bene akses masuk menuju perumahan marsha belum ada pemberitahuna kepada pemerintah setempat, baik desa maupun kecamatan. Padahal untuk melakukan pembangunan jembatan hatus sudah mengantongi izin baik dari Dinas SDA dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor serta Provinsi Jawa Barat yang di kenakan perizinan pinjam pakai tanah milik negara.
Sebelum nya jembatan tersebut sudah ada, tapi itu aset pemdes dan masyarakat, jika pihak pengembang merubah kondisi jembatan , seharusnya pihak pengembang meminta izin kepada warga setempat, bukan dengan se enaknya, karena itu untuk kepentingan usaha jangan mendompleng jembatan yang sudah ada, apalagi kami tidak melihat adanya plang yang menerangkan bahwa pembangunan jembatan tersebut dalam pengawasan pihak dinas terkait," terang Supriadi selaku sekretaris dari GP3A Banyu Agung (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Kecamatan Rancabungur, Rabu (22/01/20).
Sementara Sekretaris Kecamatan Rancabungur Edi Suwito saat di konfirmasi mengaku sudah melayangkan teguran kepada pihak pengembang perumahan Marsha, menurutnya sudah seharusnya para investor selalu taat dengan prosedur yang ada." Kami dari Pihak Kecamatan sudah melayangkan surat teguran agar menghentikan pengerjaan pembangunan jembatan. Karena oerizinanya belum jelas, kita juga mendukung para investor di wilayah Kecamatan Rancabungur tapi segala peraturan dan prosedur harus di tempuh," urai Edi Suwito. (Igon P)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro