DEPOK - Jumlah duda dan janda di Kota Depok semakin banyak, menyusul jumlah perkara perceraian yang kian meningkat dalam beberapa tahun belakangan.
Dimulai pada 2017, jumlah perkara perceraian tercatat sebanyak 3.087 pasangan. Angka itu kemudian naik menjadi 3.525 pasangan pada tahun 2018. Lalu, puncaknya pada tahun 2019, sebanyak 3.664 pasangan suami istri memilih berpisah.
Menurut Humas Pengadilan Agama Depok, Dindin Syarief, perceraian pada 2019 didominasi oleh cerai gugat sebanyak 2.799 perkara dan cerai talak sejumlah 865 perkara.
“Ada 77 persen cerai gugat yang dilayangkan perempuan dan 23 persen cerai talak oleh suami," katanya saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Kota Depok, Kamis (16/1/2020).
Dindin menjelaskan, ada 3 faktor penyebab utama di balik masifnya perceraian yang terjadi pada 2019, yaitu KDRT, meninggalkan salah satu pihak, dan pertengkaran secara terus-menerus.
"KDRT ada sebanyak 43 perkara, meninggalkan salah satu pihak dengan 425 perkara, dan yang terbanyak karena pertengkaran secara terus-menerus, 2861 perkara," ucapnya.
Dikatakannya, mayoritas warga yang mengajukan cerai karena pertengkaran berkelanjutan ditengarai oleh penggunaaan media sosial.
"Biasanya karena unggahan foto-foto di Medsos dengan lawan jenisnya yang kurang bijaksana. Jadi, memicu perselisihan hingga berujung ke perceraian," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya selalu berusaha semaksimal mungkin menekan jumlah perceraian. Baik saat di dalam maupun luar sidang.
"Kami selalu berupaya mendamaikan kedua belah pasangan saat proses sidang. Di luar sidang, kami pun melakukan mediasi yang difasilitasi oleh mediator hakim dan non-hakim," tandasnya.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro