BOGOR - Pembangunan di Kabupaten Bogor banyak menuai kritikan dari publik disebabkan dibangun dulu baru perijinan di proses hal inilah menyebabkan timbul permasalahan belakangan .
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, mengagendakan pekan ini bakal memanggil management Plaza Vivo Situ Mall yang berada di jalan raya Jakarta, Kecamatan Sukaraja.
Pemanggilan itu, terkait persoalan perijinan yang diduga bermasalah karena perijinan tersebut dibuat tahun 2012 dan tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
"Iya pekan ini kami di Dishub akan memanggil pihak pengembang Plaza Vivo itu," jelas Kadishub Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kemarin.(29/1/2020)
Ia memaparkan, pemanggilan itu adanya permasalahan ijin Analisis Pengendalian Lalu Lintas (Andalalin) yang perlu adanya kajian ulang karena rekomendasi celukan jalan untuk angkutan kota(Angkot) tidak dibuatkan oleh pengembang tersebut, serta Daerah Milik Jalan (Damija) diduga over Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
"Intinya harus di kaji ulang untuk ijin andalalinnya, karena instansi kami menduga ada yang masih bermasalah," tegasnya.
Terpisah, Engineering Plaza Vivo Situ Mall, Dwi Prestyo mengaku, ia belum mengatahui kaitan pemanggilan Dishub terhadap tempat dirinya bekerja.
"Belum tahu saya mas untuk pemanggilan dishub ke managemen Vivo oleh Dishub di pekan ini, lagian kalau soal rekomendasi andalalin kan kami juga belum beroperasi," kilahnya saat ditemui dilokasi, Kamis (30/1).
Sementara itu, hasil pantauan dilokasi jika Vivo Situ Mall tersebut telah dibuka sejak 23 Januari 2020 kemarin, dan pengoperasian cinema XXI sudah dapat di nikmati oleh masyarakat Bogor khususnya.
Bila nanti diresmikan secara legal maka kemacetan dan lainnya akan berdampak pada masyarakat luas yang pasti akan merugikan karena waktu akan tersita ," tutur Dedy warga yang lewat didepan plaza tersebut.(Tulus)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro