BOGOR - Diklaim progres pengerjaan tinggal kurang dari 2 persen, proyek pembangunan tahap dua Gedung Sekretariat Daerah (Setda) wajib tuntas Senin (28/1) hari ini.
Asisten Administrasi (Asmin) pada Setda Kabupaten Bogor, Yos Sudrajat mengatakan, agar penyedia jasa pembangunan tahap dua Gedung Setda menaati aturan yang berlaku.
"Kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada peraturan perundang-undangan berlaku ditaati. Artinya pertambahan waktu 45 hari itu dapat menyesaikan pekerjaannya," ujar Yos kepada Wartawan, kemarin.
Ia menerangkan, pihaknya beserta unsur terkait telah melakukan kesepakatan atas pembangunan gedung yang dianggarkan 2018 lalu ini.
"Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang didalamya ada pihak Kejaksaan dan penyedia jasa paparkan bahwa berjanji pekerjaan akan tuntas pada tanggal 28 Januari 2019 pukul 00.00 WIB," katanya.
Projek Manager PT Pangkho Megah yang tak lain penyedia jasa pembangunan tahap 2 Gedung Setda, Sony mengungkapkan, pihaknya akan mengejar sisa waktu pekerjaan yang telah dilakukan addendum.
"Progres pekerjaan telah mencapai 98,12 persen. Kami akan memberlakukan kerja 24 jam dengan memberlakukan 3 sip. Hal itu agar pekerjaan tuntas selesai tepat waktu yang telah disepakati oleh semua unsur terkait," terang Sonny.
Ia menjelaskan, ada beberapa unsur yang mengakibatkan keterlambatan pengerjaan proyek bernilai Rp 23,5 miliar tersebut. "Ini bukan bangun gedung sejak awal alias dai nol. Jadi ketika ada bagian yang dirobohkan untuk diganti material, itu mengakibatkan bagian bangunan lain terimbas dan harus kami benahi juga. Bukan hanya itu, hujan juga menjadi salah satu faktor yang berdampak pada keterlambambatan," jelasnya.
Sementara itu, Tim Leader PT Saritama, Konsultan Pengawas, Ratmoko menuding, anjuran yang dilakukan pihaknya tidak selalu dipenuhi oleh kontraktor pelaksana. "Saya menyuruh tapi kontraktor tidak menyiapkan. Misalnya pekerja harus diperbanyak tiga kali lipat tapk kenyataannya kurang," kata Ratmoko. (And)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro