JAKARTA - Pembongkaran vila liar di puncak Kabupaten Bogor terus dilakukan dan terungkap bahwa yang memiliki bangunan
liar ternyata para pengusaha dan pejabat di Jakarta salah satunya penyidik KPK .
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, angkat bicara soal mencuatnya pembongkaran bangunan yang
disebut vila di kawasan Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, diduga milik seorang penyidik bernama Ajun Komisaris Besar
Polisi Ambarita Damanik.
Tetapi, Bambang berkilah bangunan itu bukan vila melainkan cuma rumah kebun.
Bambang mengatakan, atas kepemilikan aset itu, pengawas internal KPK sudah memeriksa Damanik.
Tetapi, dia menyatakan media massa terlalu membesar-besarkan pemberitaan.
"Itu bukan vila, itu cuma rumah untuk berkebun. Rumah untuk bernaung saat berkebun seperti gubuk. Nanti foto-fotonya bisa
dikasih tahu. Jadi kalau ditulis dan disebut vila kayanya terlalu dibesar-besarkan," kata Bambang kepada awak media usai
penyelenggaraan penghargaan Festival Film Anti Korupsi, di Kuningan, Jakarta,(14/12).
Bambang mengatakan, dalam pemeriksaan Damanik sudah membeberkan semua fakta kepada pengawas internal dan bersedia jika
bangunan itu dibongkar.
Dia melanjutkan, bangunan itu memang tidak dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara Damanik.
"PI sudah memeriksa jauh sebelum adanya keributan ini. Yang masuk LHKPN itu tanahnya. Tanah garapan. Rumahnya enggak,"
ujar Bambang.
Sebelumnya santer kabar beredar AKBP Damanik adalah salah satu pemilik vila ilegal di kawasan Mega Mendung yang dibongkar
oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
Hal itu menimbulkan kecurigaan apakah aset itu tercantum dalam LHKPN atau tidak.(Merd/Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro