DEPOK – Warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok menyebut akan melakukan banding atas putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan masyarakat terkait pembangunan water tank jutaan liter di wilayahnya. Majelis hakim PTUN Bandung sebelumnya menolak gugatan warga terkait proyek besar PDAM Depok ini.
Perwakilan warga RT 03 RW 26 Pesona Depok II yang berada di sekitar lingkungan proyek water tank, Yani Suratman mengatakan masyarakat akan terus mencari keadilan dalam masalah tersebut. Polemik proyek water tank jutaan liter di tengah permukiman ini dikatakannya secara gamblang menunjukkan pihak benar dan salah.
“(Putusan PTUN) Ini bukan akhir, kita akan maju terus sampai batas, sampai mentok kalau bisa, akan minta keadilan. Karena ini tidak adil dan ini tentang salah dan benar, dan (proyek) ini salah jadi kita harus fight,” jelas Yani Suratman kepada media, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, warga memang kecewa atas putusan PTUN yang menolak gugatan warga. Namun hal itu tidak menjadi kesedihan mendalam karena melihat proyek ini diputuskan hakim baru bisa berjalan jika PDAM merealisasikan hasil Lemtek UI dan minutes of meeting bersama warga.
“Kita semua kecewa, tapi nggak ada yang sedih. Karena kan nggak bisa operasi juga water tank. Jadi pengoperasian harus menjalan kan hasil kajian lemtek UI dan Minutes of meeting,” katanya.
Warga disebutnya akan berupaya agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek ini dicabut. Pihaknya akan terus mengupayakan hal ini supaya masalah serupa tidak terjadi lagi di tempat lain.
“Gugatan kami bukan hanya karena masalah teknikal, tapi yang kita kejar adalah pencabutan IMB. Supaya tidak semena-mena, terutama di daerah yang tidak bisa melawan,” ujarnya.
Proyek water tank atau tangki air bermuatan 10 juta liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok ditolak warga sekitar. Masyarakat khawatir, tangki itu akan membahayakan keselamatan mereka.(*/Idr)
JAKARTA – Lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyatakan pariwisata berbasis bahari di DKI Jakarta memiliki potensi untuk berkembang dan menjadi penopang kehidupan bagi warga pesisir.
“Seperti di Kepulauan Seribu, tren wisata bahari akan semakin berkembang,” kata Koordinator DFW Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan, dikutip Antara.
Potensi perkembangan wisata bahari itu berdasar pada sumber daya dan kekayaan alam yang ada. Seperti terumbu karang, mangrove, dan satwa langka yang dilindungi.
Abdi Suhufan menyampaikan perkembangan pariwisata bahari akan cepat terwujud jika terjadi sinergi yang kuat antara pemangku kepentingan dan masyarakat pesisir. Pemerintah maupun swasta perlu mendorong agar masyarakat menjadi pelaku utama dalam mewujudkan ekonomi biru di Jakarta sehingga dapat menerima manfaat yang besar dan menekan potensi konflik.
Di sisi lain, masyarakat juga harus meningkatkan kapasitas dan kesadarannya tentang wisata berkelanjutan dengan menjaga ekosistem laut dari kerusakan dan pencemaran. Hal lain yang perlu dilakukan yakni meningkatkan dan memastikan ketersediaan infrastruktur dasar di kawasan pesisir, seperti sarana telekomunikasi, air bersih, dan listrik.
Selain wisata bahari, ekonomi berbasis UMKM dan budidaya juga memiliki potensi yang besar untuk menopang kehidupan warga pesisir. Bahan baku hasil laut seperti kerang dan ikan sangat melimpah sehingga dapat menjadi sumber penghasilan bagi warga, utamanya yang bermukim di wilayah utara Jakarta.
Namun, 60 persen masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir tersebut berpotensi terancam ketahanan pangan dan kehidupan berkelanjutannya. Fenomena over fishing yang mengakibatkan menurunnya stok ikan, terjadinya pengasaman dan kerusakan laut, pemutihan karang, dan hilangnya keanekaragaman hayati menjadi bentuk nyata perubahan iklim.(*/Nu)
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat anggaran senilai Rp122,89 miliar untuk bantuan infrastruktur desa atau Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) belum terdistribusi ke desa-desa.
Kepala Bagian Keuangan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Achmad Wildan di Bogor, Jumat (6/10/2023), menjelaskan tahun ini Pemkab Bogor menggelontorkan anggaran Rp 407,92 miliar untuk Samisade. “Pencairan program Samisade ini dilakukan bertahap menjadi dua kali pencairan dengan termin 60 persen untuk tahap I dan 40 persen tahap II,” kata Wildan.
Namun, untuk pencairan tahap I dari anggaran Rp 244,75 miliar, baru terealisasi Rp 238,4 miliar. Sehingga masih tersisa Rp 6,33 miliar karena 12 desa belum melakukan pencairan.
Kemudian, kata dia, pada pencairan tahap II, dari anggaran Rp 163,16 miliar, baru terealisasi Rp 46,6 miliar. Sehingga masih tersisa Rp 116,56 miliar karena baru 105 desa yang mengajukan pencairan.
“Tahap II ini sisa Rp 116,56 miliar karena baru 105 desa yang mengajukan pencairan,” kata Wildan.
Program Samisade telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2023 yakni senilai Rp 407,92 miliar miliar. Anggaran tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 365 miliar.
Awal kali dilaksanakan pada 2021, program Samisade yang dianggarkan melalui DPMD Kabupaten Bogor senilai Rp 372 miliar untuk 415 desa itu berhasil mewujudkan pembangunan 473,7 kilometer jalan desa. Kemudian, menghasilkan jembatan sepanjang 362 meter, 8.005 meter tembok penahan tanah (TPT), 4.297 meter saluran drainase, dan 1.700 meter saluran irigasi.
Pada APBD Tahun Anggaran 2023, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor sepakat kembali meningkatkan anggaran Samisade menjadi Rp 407 miliar.(*/Wa)
CIBINONG – Saat ini Hotel M One yang terletak tak jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor menjadi sorotan semua pihak , publik mulai bertanya ada apa sebenarnya di Hotel tersebut , apakah THM sudah mengantongi izin dan sudah legal dalam operasinya .
Sekretaris Pemuda Mahasiswa Bogor Bersatu (PMBB), Yoga Triana Anshory mengaku sangat kecewa atas hasil sidak Satpol PP Kabupaten Bogor yang menyatakan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel sudah memiliki izin lengkap.
Namun beberapa waktu kemudian, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengelak bahwa THM yang ada di M-One hotel tersebut sudah memiliki izin lengkap.
“Ini sangat lucu yah, yang dicek hanya perizinan dasar. Pernyataan nya berubah ubah. Harusnya Satpol PP bisa menindak tegas,” tegas Yoga sapaan akrabnya itu, Kamis (5/10/23).
Yoga menekankan, seharusnya Satpol PP sudah tahu dengan visi daerah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan Kabupaten Bogor Berkeadaban. Dengan begitu, penutupan THM adalah hal yang paling tepat untuk mewujudkan visi itu. Bukan malah seakan menjadi Humas hotel tersebut dengan adanya pembelaan.
“Hasil penyidikannya kok saya lucu yah, seolah olah Satpol PP menjadi humas M-One Hotel. Menjelaskan perizinannya lengkaplah. Padahal sudah jelas fasilitas diskotik dan karaoke menjadi penghalang terwujudnya Bogor Berkeadaban,” ujarnya dikutip dari Bogor update.
Yoga juga menuntut janji Kasatpol PP Kabupaten Bogor, pada Selasa 3 Oktober lalu yang menyebutkan dalam 2 hari akan merilis hasil pemeriksaan bersama dinas terkait mengenai izin lengkap THM M-One.
“Ini sudah 2 hari tapi belum ada kabar. Jadi wajar kami curiga jika Satpol PP seakan tak berani menindak THM M-One,” bebernya.
Untuk itu, tegas Yoga lagi, PMBB akan segera melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Bupati menutup THM yang ada di M-One Hotel.
“Apabila Satpol PP tidak mampu menindak tegas, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan bahkan kami yang akan menyegel sendiri THM M-One Hotel,” ancam Yoga.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menganulir pernyataannya soal Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyebutkan pihaknya tengah mendalami perizinan yang dimiliki M-One hotel termasuk THM yang menjadi fasilitas hotel tersebut.
Cecep Iman Nagarasid menegaskan, pemeriksaan perizinan M-One hotel yang terletak di Kecamatan Sukaraja itu, akan libatkan Dinas terkait untuk melakukan pendalaman.
“Mohon jangan dipelintir soal perizinan THM M-One, saat ini kita masih dalami,” kata Cecep Imam Nagarasid.
“Memang secara izin dasar (Hotel) itu sudah ada, tapi perlu dilakukan lagi pendalaman lebih lanjut dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tegas Cecep kepada Wartawan, Rabu (4/10/23).
Diketahui, pernyataan Kasatpol PP tersebut menganulir pernyataan yang ramai di media, bahwa THM di M-One hotel lengkap perizinannya, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda), Wawan Darmawan, usai melakukan sidak, pada Selasa (3/10/23).(*/Wan)
CIBINONG – Bupati Bogor Iwan Setiawan mengapresiasi layanan unggulan berbasis One Health Bogor Hade oleh RSUD Cibinong, ia menganggap bahwa ini merupakan inovasi.
Iwan Setiawan pun berkeinginan layanan One Health Bogor Hade benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini ia tegaskan saat meluncurkan layanan unggulan tersebut.
“Saya ingin layanan unggulan ini berdampak langsung untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Masyarakat bisa merasakan kehadiran inovasi yang dibuat oleh Direksi RSUD Cibinong ini, sehingga pelayanan dapat lebih maksimal, lebih efisien, lebih singkat dan masyarakat lebih nyaman,” ujar Iwan Setiawan kepada wartawan, Kamis 5 Oktober 2023.
Iwan Setiawan menuturkan, bahwa Pemkab Bogor terus berupaya meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dengan berkembangnya layanan di RSUD Cibinong yang mencakup pelayanan penyakit infeksi emerging dan zoonosis didukung penambahan klinik gizi dan herbal, klinik kedokteran okupasi dan agromaritim, klinik akupuntur dan hipnoterapi, terapi hiperbarik.
“Dengan layanan digital Bogor Hade dan Cageur, fasilitas di RSUD Cibinong semakin lengkap. Semoga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor dan sekitarnya,” tuturnya.
Direktur Utama RSUD Cibinong Yukie Meistisia Anandaputri Satoto menjelaskan, sebagai rumah sakit rujukan regional, RSUD Cibinong ditugaskan Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan layanan-layanan unggulan, diantaranya layanan unggulan berbasis One Health Bogor Hade.“Bogor Hade merupakan layanan khusus gawat darurat untuk penyakit infeksi emerging dan zoonosis atau penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia.
Bogor Hade juga adalah pelayanan yang terintegrasi untuk pelayanan tradisional komplementer, untuk menangani pasien secara holistik, pengobatan tradisional komplementer itu melengkapi pelayanan kesehatan kedokteran modern,” jelas Yukie.
Ia menuturkan, dirinya belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 dimana saat ini harus siap mengidentifikasi potensi wabah, juga harus selalu siap untuk kegawatdaruratan, apalagi jika berkaitan dengan wabah. Bogor Hade ini juga memberikan inovasi baru, yakni pelayanan kesehatan tradisional komplementer dan layanan kesehatan berbasis One Health yang pertama di Jawa Barat.
“Jika ada potensi wabah, dari Puskesmas bisa mengidentifikasi sejak awal, sehingga rumah sakit sudah bersiap-siap untuk menghadapi hal tersebut, juga sudah terkoneksi dengan 112 Diskominfo dan 119 SiTegar,” tuturnya.
Yukie melanjutkan, sebagai rumah sakit rujukan regional juga harus siap menerima kegawatdaruratan selama 24 jam, maka kami membangun Command Center kami di IGD.
“Selain menerima rujukan dari Puskesmas, juga menerima rujukan dari rumah sakit sekitar dan juga rujukan melalui layanan 112 dan 119. Dengan dukungan Bupati Bogor, RSUD Cibinong bersama Pemkab Bogor siap untuk menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk masyarakat,” tukas Yukie. (Rez)
CIBINONG – Penyakit masyarakat atau di disebut PEKAT berawal dari tempat hiburan ilegal dan tak berijin namun sampai sat ini begitu banyak sebaran tempat hiburan yang belum berijin hal ini mengundang banyak masalah rawan kriminalitas didaerah Kabupaten Bogor . Seperti yang terjadi di Hotel M-ONE ada dugaan tempat THM belum mengantungi ijin rumah bernyanyi dan lain sebagainya syarat untuk tempat hiburan .
Baru -baru ini lakukan sidak dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan menganulir pernyataannya soal Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel karena dalam razia tersebut tidak melibatkan dinas terkait untuk mengetahui ijin yang sudah legal dan resmi .
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyebutkan pihaknya tengah mendalami perizinan yang dimiliki M-One hotel termasuk THM yang menjadi fasilitas hotel tersebut.
Cecep Iman Nagarasid menegaskan, pemeriksaan perizinan THM M-One yang terletak di Kecamatan Sukaraja itu, akan libatkan Dinas terkait untuk melakukan pendalaman.
“Mohon jangan dipelintir soal perizinan THM M-One, saat ini kita masih dalami,” kata Cecep Imam Nagarasid.
“Memang secara izin dasar (Hotel) itu sudah ada, tapi perlu dilakukan lagi pendalaman lebih lanjut dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tegas Cecep kepada Wartawan, Rabu (4/10/23).
Mantan Camat Babakan Madang itu mengatakan, keterlibatan dua dinas tersebut untuk kepastian dalam perizinan yang secara administrasi sudah dikantongi M-One.
“Untuk karaoke, diskotik dan pijat itu bisa jadi masuk dalam fasilitas hotel yang ada di Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tapi untuk kepastian dalam poin-poin TDUP itu, kami akan koordinasi dengan Disbudpar,” katanya.
Lebih lanjut ia memaparkan, instansi perizinan juga akan dilibatkan dalam regulasi yang berlaku saat ini.
“Sekarang sudah OSS, apakah perizinan dasar yang M-One itu juga harus masuk dalam sistem yang sekarang? Makanya kami juga akan libatkan DPMPTSP,” tandasnya.
Diketahui, ramai di media, Satpol PP Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Wawan Darmawan menegaskan THM di M-One hotel lengkap perizinannya, usai melakukan sidak, pada Selasa (3/10/23). (*/Wa)
CIBINONG – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) terkait proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung.
Hal itu demi memastikan kerugian negara, dimana sebelumnya BPK-RI Perwakilan Jawa Barat menilai kerugian negara sekitae Rp 12 miliar plus denda, sementara audit investigasi tim ahli Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menilai kerugian negara setidaknya mencapai Rp 36 miliar.
“Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari auditor BPK-RI, nanti akan diumumkan setelah hasilnya keluar,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Ate Quesyini Ilyas menuturkan bahwa untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara, BPK-RI menugaskan 12 auditornya ke RSUD Bogor Utara atau Parung.
“Ada 12 auditor BPK-RI yang menghitung nilai volume kontruksi RSUD Bogor Utara atau Parung, mereka bekerja di sana selama satu minggu lebih,” tutur mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggerang tersebut
Kasubsi Penyelidikan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Carlo Tariga menuturkan bahwa terkait dugaan mark up pemasangan listrik PLN dari harga Rp 1 miliar menjadi Rp 3 miliar juga menjadi bahan perhitungan BPK-RI.
“Semuanya masih dihitung, tunggu aja hasil auditnya,” tutur Carlo Tarigan.
Informasi yang dihimpun bahwa dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat, diduga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9 miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 10,2 milyar atau total Rp 13, 2 milyar pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung yang anggarannya bersumber dari bantuan keuangam Pemprov (Banprov) Jawa Barat tersebut.
Sedangkan hasil auditor independen yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, bahwa diduga terjadi kelebihan bayar hingga Rp 22,2 milyar dan mark up sebesar Rp 13,8 miliar, atau negara mengalami kerugian hingga Rp 36 milyar pada proyek yang sama. Dimana modusnya ialah kekurangan volume hingga mark up harga barang-barang untuk pembangunan rumah sakit
Anggaran proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung tersebut mencapai sebesar Rp 93,6 miliar, dimana tahun anggarannya ialah Tahun 2021, namun proyek tersebut meluncur hingga Bulan Juni Tahun 2022. (Rez)
CIBINONG – Program yang dicanangkan oleh Pemkab Bogor melalui NOBAT( Nongol Babat) seperti sudah mulai bangkit dari mati suri karena Satpol PP sudah mulai bergerak memberantas penyakit di masyarakat .
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat di dua lokasi berbeda di Cibinong, Bogor.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menjelaskan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/10/2023) malam itu, ia mengungkap praktik prostitusi di Panti Pijat Green Massage dan Rumah Pijat Sehati.
“Sementara sudah kita amankan pelakunya, sedangkan pengelolanya masih kami periksa,” jelasnya, Rabu (4/10/2023).
Ia menangkap sembilan pekerja seks komersial (PSK) dari dua panti pijat. Para PSK tersebut menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat.
Rhama menjelaskan para PSK tersebut menjajakan diri dengan harga Rp 350 ribu untuk sekali kencan dengan durasi selama dua jam. Untuk menggaet para pelanggan, wanita ini menawarkan harga agar bisa mendapatkan pelayanan tertentu. Pada pesan singkatnya, PSK menyebut akan melayani pelanggan tanpa busana.
“Di lokasi pertama, Panti Pijat Green Massage, petugas mendapati dua wanita terindikasi prostitusi dan dua laki-laki yang diduga sebagai pegawai panti pijat,” kata Rhama.
Sedangkan di Rumah Pijat Sehati ia menjaring tujuh wanita dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata lebih lanjut. “Selanjutnya diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dilaksanakan asesmen sebagai tindak lanjut dan apabila wanita tersebut dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostitusi.
Maka, akan dikirimkan ke panti rehabilitasi,” tutupnya.(*/Wan)
CIBINONG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengaku bakal melakukan pemeriksaan terhadap M-One hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjadi fasilitas hotel tersebut.
Menurutnya, pemeriksan tersebut akan dilakukan dalam dua hari kedepan, agar pihaknya mengantongi bukti bahwa M-One hotel yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu, sudah berizin atau belum memiliki izin alias bodong.
“Nanti tidak lama, mudah-mudahan dua hari kedepan saya akan rilis ya. Karena kan kalau saya ngomong itu harus ada dasar, saya tidak bisa ngomong tidak ada izin dan sebagainya tanpa bukti. Ketika bukti kan harus ada proses,” tegas Cecep kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/10/23).
Nantinya, jelas Cecep, pihaknya akan memeriksa seluruh kelengkaan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Karaoke, Diskotik, SPA serta bangunan lainnya agar bisa melakukan tindakan selanjutnya. Untuk saat ini, dia belum bisa memastikan sejauh mana kepemilikan izin M-One hotel itu.
“Disitu kan kita periksa IMB dan izin lainnya kan jadi dasar. Kalau saya ngomong itu tidak ada izinnya, ternyata ada izinnya nanti saya yang kena,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu dan tidak mengarah ke satu titik perizinan saja.
“Makannya ini harus dilakukan pendalaman. Bukan hanya THM nya saja, tapi semuanya akan kita periksa. Jadi saya tidak akan mengarah ke satu titik, semuanya akan saya periksa. Tunggu saja,” ujar Cecep.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Pemuda Mahasiswa Bogor Bersatu (PMBB) Yoga Triana Anshory sangat menyayangkan sikap tebang pilih Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menindak Tempat Hiburan Malam (THM). Hal itu dibuktikan dengan tidak menindak THM di M-One Hotel Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Padahal diketahui, melalui program Nongol Babat (Nobat) Satpol PP sangat gencar melakukan giat razia ke THM yang tidak memiliki izin dan menjual Minuman Keras (Miras).
“Penegakan peraturan terkait pelarangan THM di Kabupaten Bogor masih belum berjalan maksimal. Satpol PP Kabupaten Bogor, dalam hal ini yang diberikan kewenangan untuk menindak. Akan tetapi tidak memiliki keberanian dan seringkali dianggap tidak adil dan tebang pilih,” katanya kepada BogorUpdate.com, Senin (2/10/23).
Ketidakadilan itu terlihat, lanjut Yoga, lantaran keberadaan M-One Hotel yang menyediakan fasilitas diskotik, karaoke dan SPA dan keberadaannya tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, tidak pernah disentuh padahal diduga belum memiliki izin.
“Berbeda perlakuan kepada THM di M-One hotel, jaraknya yang tidak jauh dari pusat pemerintahan, namun tidak ada penindakan. Sedangkan THM yang jauh selalu ditindak,” paparnya.(*/Wan)
CIBINONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin meminta kepada seluruh kepala desa dan lurah di Bumi Tegar Beriman, agar bisa lebih menggali potensi pendapatan daerah dengan aplikasi Laporan Potensi Retribusi dan Pajak atau “Lapor Pak”.
Hal itu diungkapkan Burhanudin saat mewakili Bupati Bogor pada acara Sosialisasi Sistem Informasi Pelaporan Data Potensi Pajak dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa dan Kelurahan Melalui Aplikasi “Lapor Pak”, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (03/10/23).
Ia menuturkan, Pemkab Bogor saat ini terus berinovasi guna mengoptimalkan segala potensi sumber pendapatan untuk mendanai kebutuhan belanja daerah serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya harap, kehadiran aplikasi “Lapor Pak” menjadi salah satu solusi untuk mengoptimalkan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak dan retribusi daerah yang ada di desa serta kelurahan se-Kabupaten Bogor,” ujar Burhanudin.
Ia menjelaskan, keberadaan aplikasi “Lapor Pak” semestinya dapat memotivasi desa agar semakin optimal menggali potensi pendapatan daerah. Semakin besar potensi pendapatan maka semakin besar potensi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang akan diterima desa.
Begitu juga dengan kelurahan, agar mendukung program pelaporan ini. Meskipun kelurahan tidak secara langsung mendapatkan BHPRD, hal ini menjadi pertimbangan terkait anggaran pada kelurahan.
“Untuk itu, saya minta pemerintah desa dan kelurahan agar semangat mengenali, menggali, dan melaporkan potensi pajak dan retribusi daerah di wilayah kerja masing-masing melalui sistem aplikasi “Lapor Pak,” tegas Burhanudin.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Arif Rahman menjelaskan, terkait aplikasi “Lapor Pak” diluncurkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Bogor.
“Kehadiran “Lapor Pak” ini menjadi solusi dalam mengoptimalkan penggalian potensi-potensi pajak di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, mengingat wilayahnya yang luas,” jelas Arif.
Arif menambahkan, selain itu “Lapor Pak” ini bisa mendorong para kepala desa dan lurah aktif melaporkan potensi-potensi yang ada di wilayahnya secara terus menerus.
“Aplikasi “Lapor Pak” juga dapat diakses menggunakan browser melalui komputer atau smartphone dengan akses internet,” tukas dia.
Hadir pada acara tersebut, Koordinator Widya Iswara BPKSDM Provinsi Jawa Barat, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, jajaran kepala perangkat daerah, Camat, Kepala Desa dan Lurah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bappenda, Arif Rahman, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Teuku Mulya, dan Kepala P3D wilayah Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi.(*/Wan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro