CIBINONG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengaku bakal melakukan pemeriksaan terhadap M-One hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjadi fasilitas hotel tersebut.
Menurutnya, pemeriksan tersebut akan dilakukan dalam dua hari kedepan, agar pihaknya mengantongi bukti bahwa M-One hotel yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu, sudah berizin atau belum memiliki izin alias bodong.
“Nanti tidak lama, mudah-mudahan dua hari kedepan saya akan rilis ya. Karena kan kalau saya ngomong itu harus ada dasar, saya tidak bisa ngomong tidak ada izin dan sebagainya tanpa bukti. Ketika bukti kan harus ada proses,” tegas Cecep kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/10/23).
Nantinya, jelas Cecep, pihaknya akan memeriksa seluruh kelengkaan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Karaoke, Diskotik, SPA serta bangunan lainnya agar bisa melakukan tindakan selanjutnya. Untuk saat ini, dia belum bisa memastikan sejauh mana kepemilikan izin M-One hotel itu.
“Disitu kan kita periksa IMB dan izin lainnya kan jadi dasar. Kalau saya ngomong itu tidak ada izinnya, ternyata ada izinnya nanti saya yang kena,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu dan tidak mengarah ke satu titik perizinan saja.
“Makannya ini harus dilakukan pendalaman. Bukan hanya THM nya saja, tapi semuanya akan kita periksa. Jadi saya tidak akan mengarah ke satu titik, semuanya akan saya periksa. Tunggu saja,” ujar Cecep.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Pemuda Mahasiswa Bogor Bersatu (PMBB) Yoga Triana Anshory sangat menyayangkan sikap tebang pilih Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menindak Tempat Hiburan Malam (THM). Hal itu dibuktikan dengan tidak menindak THM di M-One Hotel Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Padahal diketahui, melalui program Nongol Babat (Nobat) Satpol PP sangat gencar melakukan giat razia ke THM yang tidak memiliki izin dan menjual Minuman Keras (Miras).
“Penegakan peraturan terkait pelarangan THM di Kabupaten Bogor masih belum berjalan maksimal. Satpol PP Kabupaten Bogor, dalam hal ini yang diberikan kewenangan untuk menindak. Akan tetapi tidak memiliki keberanian dan seringkali dianggap tidak adil dan tebang pilih,” katanya kepada BogorUpdate.com, Senin (2/10/23).
Ketidakadilan itu terlihat, lanjut Yoga, lantaran keberadaan M-One Hotel yang menyediakan fasilitas diskotik, karaoke dan SPA dan keberadaannya tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, tidak pernah disentuh padahal diduga belum memiliki izin.
“Berbeda perlakuan kepada THM di M-One hotel, jaraknya yang tidak jauh dari pusat pemerintahan, namun tidak ada penindakan. Sedangkan THM yang jauh selalu ditindak,” paparnya.(*/Wan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro