JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020 kemarin. Pemerintah pusat menghimbau untuk warga Jakarta dapat terus mematuhi aturan PSBB tersebut, agar jumlah kasus positif corona atau covid-19 tak bertambah lagi.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengharapkan agar warga DKI untuk tetap mematuhi aturan PSBB yang telah dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kita ketahui PSBB di DKI telah diberlakukan sejak tanggal 10 April kemarin, kami imbau untuk masyarakat yang di wilayah DKI agar terus patuh dan disipilin. Mematgui segala pedoman, aturan yang telah diterapkan Gubernur DKI,” kata Yuri dalam siaran langsung yang ditayangkan BNPB melalui Youtube, Minggu (12/4/2020).
Yuri berkata aturan PSBB yang dibuat oleh pemerintah adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit virus corona. Dengan tidak adanya aktifitas masyarakat, diharapkan rantai penyebaran virus corona di tanah air dapat berkurang.
“Kegiatan ini untuk melindungi kita semua, melindungi semua masyarakat dan upaya lebih kuat lagi memutus rantai penuralan Covid-19,” tegas Yuri.
Sekedar informasi kasus positif corona di Indonesia sudah mencapai 4.241 orang. Kemudian pasien yang meninggal dunia akibat virus ini sudah ada 376.
Sementara pasien positif corona atau Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh atau negatif di Indonesia terus bertambah. Saat ini ada 359 orang dinyatakan sembuh dan bebas dari virus tersebut.(*/Tub)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat maupun daerah lainnya untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia mengatakan telah menyiapkan pembatasan kendaraan untuk 53 titik perbatasan di Kabupaten Bogor.
Rinciannya, yakni 18 titik yang berbatasan dengan Kota Bogor diantaranya, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Simpang Ciawi hingga Simpang Cilebut. Tiga titik dengan Kabupaten Tangerang, yakni Jalan Raya Tenjo, Simpang Dego, dan Jalan Raya Lapan Rumpin.
Pembatasan dengan Kota Tangerang Selatan sebanyak dua titik, yakni Jalan Serpong Raya dan Pasar Jengkol. Kemudian, pembatasan dengan Kota Depok sebanyak 11 titik diantaranya, Jalan Raya Jakarta Perbatasan, Jalan Raya Tapos, hingga jalan Raya Pabuaran-Cipayung.
Kemudian, Kota Bekasi sebanyak empat titik yang berada di Jalan Raya alternatif Cibubur, Villa Nusa Indah, Narogong dan jalan Raya Cieulengsi Setu. Sementara, dengan Kabupaten Bekasi sebanyak dua titik yang berada di Jalan Raya Cieulengsi Setu dan Cibarusah.
Selanjutnya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak masing-masing satu titik yang berda di Cariu Loji, Jalan Raya Bogor Sukabumi perbatasan dan perbatasan Jasinga Lebak. Lalu, Kabupaten Cianjur sebanyak tiga titik, yakni Jalan Raya Cariu, Simpang Ciherang dan Rindu Alam.
Terkahir pembatasan juga dilakukan di tujuh lintas gate dan akses tol. Di antaranya di gate Sirkuit Sentul, Gunung Putri, akses tol Sentul City hingga Citereup.
“Pembatasan seluruh wilayah perbatasan Kabupaten Bogor sebanyak 53 titik. Dengan kebutuhan 477 barrier, 106 rambu-rambu dan 212 bantuan petugas,” kata Ade,minggu (12/4/2020).
Saat ini, Ade mengatakan, Pemkab Bogor sedang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan PSBB di Kabupaten Bogor. Selain telah melakukan pembatasan dan pengawasan terhadap transposisi umum seperti angkutan umum dan kereta api, dia mengatakan telah menyiapkan pembatasan kendaraan untuk 53 titik perbatasan di Kabupaten Bogor.
Secara khusus, Ade juga meminta seluruh warga membatasi aktivitas di luar rumah. Langkah itu agar rantai persebaran Covid-19 dapat diputus melalui kebijakan PSBB.
“Jika kita ingin melalui masa sulit ini dengan segera, ikuti segala aturan pemerintah tentang Covid-19 dan taati. Saatnya untuk semakin meningkatkan ikhtiar kita, karena masing-masing kita bertanggung jawab untuk memutus rantai penyebaran virus ini,” kata Ade.
Dia berharap, PSBB dapat dilakukan secara serentak secepatnya.
“Kabupaten Bogor dan 4 Kota Kabupaten lainnya harus menerapkan kebijakan serupa dengan DKI karena sebagian warganya beraktivitas di Jakarta dan banyak kasus positif yang ditemukan berkaitan erat penyebarannya dengan DKI sebagai epicenter,” tandasnya.(*/Iw)
BEKASI – Kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat belum mendapat surat resmi mengenai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sejumlah jalan di Kota Patriot ini sudah terpantau sepi.
Terlebih, Pemkot Bekasi telah memberlakukan pembatasan jam operasional minimarket 24 jam untuk menutup usahanya maksimal pukul 20.00 WIB.
“Kalau Pak Dandim, laporan semalam sih sepi. Sekarang sudah mulai sepi tapi apa mungkin karena libur juga (belum tahu),” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Dia pun memastikan Kota Bekasi telah siap secara sarana dan prasarana terkait protokol PSBB di wilayahnya. Untuk itu, dia berharap surat resmi dari Kemenkes mengenai PSBB segara diterapkan.
“Segera ini sudah darurat. Yang jelas kita mengajukannya bersamaan dengan Depok dan Bogor,” paparnya.
Surat permintaan PSBB dilayangkan Pemkot Bekasi kepada otoritas terkait sejak Kamis 9 April 2020 melalui Gubernur Jawa Barat. Dia memaklumi, surat itu belum diterimanya karena masih hari libur.
“Kita tinggal nunggu. Kan sekarang lagi libur Kementerian Kesehatannya,” kata pria yang disapa Pepen itu.
Diketahui, rencana penerapan PSBB akan diterapkan pada Rabu 15 April 2020 mendatang.
Rencana itu setelah dirinya menggelar rapat terbatas dengan instansi terkait seperti Polres Metro Bekasi Kota, Kodim dan sejumlah aparatur lainnya.(*/Eln)
BOGOR – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona di Kabupaten Bogor meninggal dunia.
“Satu orang PDP yang terkonfirmasi meninggal dunia itu perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Rumpin,” kata Bupati Bogor Ade Yasin , Jumat (10/4/2020).
Dengan begitu, total PDP di Kabupaten Bogor hingga kini jumlahnya mencapai 449 orang. Dari jumlah tersebut, 133 orang sudah dinyatakan sembuh dan 356 lainnya masih dalam pengawasan rumah sakit.
“PDP meninggal dunia totalnya 10 orang,” tambahnya.
Kemudian, untuk pasien positif terpapar virus corona bertambah dua orang. Satu orang laki-laki berusia 56 tahun asal Kecamatan Ciampea dan perempuan berusia 56 tahun asal Kecamatan Ciampea.
Sehingga, lanjut Ade Yasin, total pasien positif jumlahnya mencapai 29 orang. Dimana, 23 orang masih dalam perawatan, 3 orang sudah dinyatakan sembuh dan 3 orang lainnya meninggal dunia.
Terakhir, total orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 891 orang. Sebanyak 491 orang dinyatakan sembuh dan 400 orang lainnya masih dipantau.
“Tetap waspada, jaga kesehatan diri dan hindari keramaian,”imbaunya.(*/Iw)
BEKASI – Pemerintah kota Bekasi mulai membatasi jam operasional toko ritel, dari yang sebelumnya beroperasi hingga larut malam, kini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Kota Patriot ini.
Pembatasan jam operisional toko dituangkan melalui surat edaran yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. “Hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB. Tidak lagi 24 jam,” kata pria yang disapa Pepen itu kepada wartawan.
Sebelum diberlakukan pembatasan sosial berskala besar, pihak Pemkot bersama dengan TNI dan Polisi pun kerap berpatroli memastikan tidak ada lagi kegiatan setelah pukul 21.00 WIB.
“Pak Dandim dan Kapolres (patroli) lalu melaporkan sudah sepi, sudah kosong malam, sudah tidak ada yang bisa diambil lagi (ditangkap),” ucap dia.
Bukan hanya itu,Wakil Wali Kota Tri Adhianto juga menegaskan, pihaknya masih mendapatkan masyarakat yang hendak berkegiatan di atas pukul 21.00 WIB di Kota Bekasi.
Bahkan, beberapa kali pihaknya membubarkan kerumunan warga di malam hari. Jika mereka masih tetap belum bubar, Pemerintah Kota Bekasi akan menangkap dan dibawa ke rumah singgah yang tidak jauh dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan selama satu malam.
“Ya itu yang udah malam masih jualan, kegiatan, nongkrong kami bawa ke sana (rumah singgah) selama semalam lalu kita lepas dikembalikan ke rumah. Intinya sebagai efek jera. Kalau berulang, ada tindak pidananya,” tandasnya.(*/Eln)
BOGOR – Warga Bogor,Depok , Jawa Barat hingga Jakarta Selatan mendengar suara dentuman dini hari ini. Dentuman terdengar beberapa kali dan terus menerus terkadang kuat dan terkadang kecil tapi terus menerus .
Pantaun yang terdengar , Sabtu (11/4/2020), dentuman terdengar di kawasan Barat, Depok mulai sekitar pukul 01.00 WIB. Suara dentuman terdengar pelan beberapa kali dengan selang waktu.
Hingga pukul 02.25 WIB, dentuman masih terdengar .
Di kawasan Cibinong , Bogor Jawa Barat, suara dentuman terdengar berkali-kali sekitar pukul 02.20 WIB. Kondisi di lokasi masih kondusif, warga nampak tidak menyadari adanya dentuman tersebut.
Sementara itu, suara dentuman juga terdengar di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan sekitar pukul 01.57 WIB. Dentuman terdengar beberapa kali hingga membuat pintu dan jendela bergetar.
Suara dentuman ini juga menghebohkan media sosial Twitter. Banyak warganet menulis dirinya mendengar suara dentuman pada pukul 02.04 WIB.
“Ini rumah gue dari tadi kaya kedengeran suara dentuman dentuman.. ya Allah ada apa lagi,” tulisnya di akun Twitternya.
Tak sedikit pengguna Twitter yang mencuit soal suara dentuman dini hari ini. Mereka bertanya-tanya soal suara dentuman yang terdengar hingga Bogor, Depok dan Jakarta Selatan.(*/Ridz)
BOGOR – Penyebaran wabah virus corona (covid 19) di Kabupaten Bogor terus meluas. Terakhir dua orang warga Kecamatan Kemang terkonfirmasi positif.
Dengan lokasi atau cluster baru ini, total ada 10 kecamatan yang masuk zona merah penyebaran wabah virus corona yaitu Bojonggede, Cibinong, Citeurereup, Cileungsi, Jonggol, Ciampea, Ciomas, Parungpanjang, Gunung Puteri dan Kemang.
“Hingga Kamis malam ini, (9/4/2020) jumlah orang terkonfirmasi positif terpapar virus corona bertambah 3 orang hingga totalnya ada 27 orang, dari 3 orang berjenis kelamin laki – laki tersebut 2 orang warga Kecamatan Kemang dan 1 orang warga Kecamatan Parungpanjang,” jelas Ade Yasin Bupati Bogor kepada wartawan.
Wanita berkaca mata ini menambahkan untuk jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) jumlahnya meningkat cukup drastis menjadi 382 orang dari sebelumnya 327 orang.
“Selain itu jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pun bertambah cukup signigikan menjadi 367 orang dari sebelumnya sebanyak 354 orang, sedangkan jumlah orang terkonfirmasi positif wabah virus corona maupun jumlah PFP yang meninggal dunia masih sama yaitu 3 orang dan 9 orang,” tambahnya.
Ade melanjutkan bahwa dari 27 kasus atau orang positif wabah virus corona 21 orang masih dirawat di ruang isolasi sementara 3 orang penderita lainnya sudah dinyatakan sembuh. (*/T Abd)
TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyatakan segera mengirimkan permohonan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapatkan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemkot menyiapkan berbagai kebutuhan PSBB mulai dari penanganan terpadu Covid-19 hingga alokasi dana lebih dari Rp100 miliar dari APBD Tangsel 2020 di antaranya untuk jaring pengaman sosial, kesehatan, keamanan, dan lainnya.
“Sekarang sudah di atas Rp100 miliar. Itu untuk anggaran APBD Tangsel, di luar dari bantuan yang Pak Presiden lakukan, itu juga ada, besar. Saya belum tahu Banten mau kasih berapa, belum tahu,” kata Airin di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Jumat (10/4/2020).
“Jadi itu khusus, apa namanya di samping dengan jaring pengaman sosial, juga untuk bidang kesehatan, keamanan, dan hal-hal lainnya berkaitan dengan rencana kita akan lakukan PSBB,” imbuhnya.
Menurut Airin, dalam menerapkan PSBB nanti maka ada 3 poin yang menjadi indikator. Pertama, bidang kesehatan, kedua, jaring pengamanan sosial, dan ketiga adalah sektor keamanan serta distribusi barang.
“Ini yang sudah kita rumuskan secara bersama-sama. Dan Alhamdulillah, Pak Gubernur DKI akan berbagi pengalaman DKI untuk memutuskan, dan besok mulai beroperasi. Itu menjadi satu kesatuan,” jelasnya.
Dikatakannya, jika surat persetujuan telah dikirim ke Kemenkes maka dibutuhkan waktu sekira 2 hari untuk dikaji oleh Kementerian. Selanjutnya, barulah dari Kementerian memberikan jawaban apakah disetujui atau tidak.
“Kemungkinan besar bisa hari ini atau besok. Intinya OPD kita sudah Rapim tingkat dinas dan kecamatan. Tadi sudah koordinasi dengan keamanan, Forkopimda, sore ini dengan DPRD dan lainnya.
Dan kalau semua sudah disepakati, maka tak tertutup kemungkinan hari ini kita akan melakukan pengiriman surat ke Kemenkes, atau paling lambat besok,”ungkapnya.(*/Idr)
DEPOK – Pemprov DKI Jakarta secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna memutus mata rantai persebaran virus corona atau Covid-19.
Dampaknya kendaraan dari Kota Depok, Jawa Barat yang ingin masuk ke Ibu Kota harus melalui penjagaan aparat kepolisian di wilayah perbatasan.
Chek Point kendaraan yang akan masuk ke Jakarta diantaranya melalui jalan Raya Bogor tepat di dekat Pabrik Panasonic dan Margonda Raya tepat di simpang Universitas Indonesia.
Kasat Lantas Kota Depok, Kompol Sutomo mengatakan, seluruh masyarakat yang hendak ke Jakarta menggunakan kendaraan roda 4 dan roda 2 harus melakukan cek point di perbatasan.
“Kami mengimbau di dalam mobil tidak boleh duduknya berdempetan dan harus berjarak. Bagi kendaraan roda 2 juga diimbau memakai masker ,” ucap Sutomo , Jumat (10/4/2020).
Selain itu, jajaranya juga mengingatkan jika kepada pengendara yang melintas untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan penting atau mendesak. Dia juga menegaskan, tidak ada penyekatan kendaraan dan larangan masuk ke Jakarta.
“Sebaiknya kembali jika tidak ada keperluan mendesak, kami melakukan imbauan mengingatkan masyarakat tidak ada penyekatan dan larangan ke Jakarta,” tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi masyarakat yang melanggar bakal ada sanksi pidana.
“Terkait dengan sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa di dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” ujar Anies saat jumpa pers melalui live streaming, Kamis (9/4/2020) malam.(*/Idr)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin, berharap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diberlakukan pada beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan sekitarnya.
PSBB sendiri telah diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, 10 April 2020. Menurutnya, PSBB juga seharusnya diberlakukan pada daerah yang berbatasan langsung dengan DKI.
“Supaya PSBB di DKI juga maksimal kalau wilayah penyangganya juga melakukan hal yang sama,” kata Ade, Jumat (10/4/2020).
Wilayah penyangga yang dimaksud Ade yakni, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Permohonan sendiri telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Kementerian Kesehatan.
“Maksudnya, supaya serentak antara DKI dengan Jawa Barat yang ada beberapa wilayah penyangga itu tadi,” katanya.
Menurutnya, PSBB di wilayah penyangga ibu kota akan dikendalikan oleh Gubernur Jawa Barat. Termasuk, penanganan dari dampak yang ditimbulkan.
“Penanganannya tidak sendiri-sendiri. Harus ada penyeragaman kebijakan dan itu harus disimulasikan dulu,” kata Ade.
Menurut Ade, dengan diberlakukannya PSBB di DKI, telah membantu Pemkab Bogor dalam menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro