DEPOK - Pemprov DKI Jakarta secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna memutus mata rantai persebaran virus corona atau Covid-19.
Dampaknya kendaraan dari Kota Depok, Jawa Barat yang ingin masuk ke Ibu Kota harus melalui penjagaan aparat kepolisian di wilayah perbatasan.
Chek Point kendaraan yang akan masuk ke Jakarta diantaranya melalui jalan Raya Bogor tepat di dekat Pabrik Panasonic dan Margonda Raya tepat di simpang Universitas Indonesia.
Kasat Lantas Kota Depok, Kompol Sutomo mengatakan, seluruh masyarakat yang hendak ke Jakarta menggunakan kendaraan roda 4 dan roda 2 harus melakukan cek point di perbatasan.
"Kami mengimbau di dalam mobil tidak boleh duduknya berdempetan dan harus berjarak. Bagi kendaraan roda 2 juga diimbau memakai masker ," ucap Sutomo , Jumat (10/4/2020).
Selain itu, jajaranya juga mengingatkan jika kepada pengendara yang melintas untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan penting atau mendesak. Dia juga menegaskan, tidak ada penyekatan kendaraan dan larangan masuk ke Jakarta.
"Sebaiknya kembali jika tidak ada keperluan mendesak, kami melakukan imbauan mengingatkan masyarakat tidak ada penyekatan dan larangan ke Jakarta," tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi masyarakat yang melanggar bakal ada sanksi pidana.
"Terkait dengan sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa di dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana," ujar Anies saat jumpa pers melalui live streaming, Kamis (9/4/2020) malam.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro