BEKASI - Pemerintah kota Bekasi mulai membatasi jam operasional toko ritel, dari yang sebelumnya beroperasi hingga larut malam, kini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Kota Patriot ini.
Pembatasan jam operisional toko dituangkan melalui surat edaran yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. "Hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB. Tidak lagi 24 jam," kata pria yang disapa Pepen itu kepada wartawan.
Sebelum diberlakukan pembatasan sosial berskala besar, pihak Pemkot bersama dengan TNI dan Polisi pun kerap berpatroli memastikan tidak ada lagi kegiatan setelah pukul 21.00 WIB.
"Pak Dandim dan Kapolres (patroli) lalu melaporkan sudah sepi, sudah kosong malam, sudah tidak ada yang bisa diambil lagi (ditangkap)," ucap dia.
Bukan hanya itu,Wakil Wali Kota Tri Adhianto juga menegaskan, pihaknya masih mendapatkan masyarakat yang hendak berkegiatan di atas pukul 21.00 WIB di Kota Bekasi.
Bahkan, beberapa kali pihaknya membubarkan kerumunan warga di malam hari. Jika mereka masih tetap belum bubar, Pemerintah Kota Bekasi akan menangkap dan dibawa ke rumah singgah yang tidak jauh dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan selama satu malam.
"Ya itu yang udah malam masih jualan, kegiatan, nongkrong kami bawa ke sana (rumah singgah) selama semalam lalu kita lepas dikembalikan ke rumah. Intinya sebagai efek jera. Kalau berulang, ada tindak pidananya," tandasnya.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro