BANDUNG BARAT – Wabup Bandung Barat Hengky Kurniawan dipastikan gabung PDI Perjuangan (PDIP) usai mengundurkan diri dari Partai Demokrat. Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono mengatakan ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diemban pria asal Blitar tersebut.
“Kalau visi dan misi sama, sesuatu yang ideal. Tapi kalau di PDIP ada kekhususan, Hengky harus bisa mengatasi permasalahan di lima bidang kesejahteraan, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan,” kata Ono saat dihubungi media, Sabtu (21/12/2019).
Selain itu, Hengky juga dituntut untuk menjalankan Pancasila dalam tataran praktis, sekaligus menjadi penangkal paparan radikalisme dan intoleransi.
“Karena PDIP sangat peduli dengan hal ini, dia harus bisa berjalan sesuai dengan arah juang yang ditetapkan,” ujarnya.
Ono telah memberikan buku yang berisi tujuh bahan pokok indoktrinasi yang menjadi rangkaian dari buku yang ditulis Soekarno.
“Saya yakin Hengky bisa mempelajari dan menjalankan arah perjuangan yang sudah ditetapkan,” ucap Ono.
Butuh waktu tiga bulan Hengky dan Ono melakukan penjajakan. Saat ini, PDIP telah mencetak Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi pria yang dikenal sebagai aktor ini.
“Soal waktu pembagiannya kita masih cari waktu yang pas,” kata Ono.(*/Hend)
JAKARTA – Pernyataan Dekan FISIP UIN Jakarta, Ali Munhanif yang menyebut partai Islam di Indonesia telah menjelma menjadi partai sekuler terus dikritik. Kali ini, kritikan dari Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis.
“Pendapat ini sangat tidak beralasan bisa terlihat dari banyaknya Undang-undang bernuansa Syariah yang sudah diproduksi oleh DPR, bahkan masih hangat karena baru saja disetujui DPR,” ujar Fernita Darwis kepada SINDOnews, Jumat (20/12/2019).
Adapun Undang-undang (UU) yang dimaksud adalah UU Pondok Pesantren, UU Jaminan Produk Halal, UU Zakat, UU Perkawinan, UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dan UU Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.
“Buat kami PPP bagi siapapun yang menolak UU Syariah sama dengan mengabaikan sejarah dan sebagai partai berbasis Islam,” katanya.
Dia menambahkan, tujuan PPP yakni mewujudkan NKRI bersyariah. Dikatakan dia, cita-cita itu direalisasikan di antaranya dengan cara memperjuangkan lahirnya UU dan Perda bernuansa Syariah, namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Pancasila.
“Khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan konsekuensi sejarah yang wajib dijalankan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, Partai Politik berbasis Islam pastinya memahami dan wajib menjalankan kebajikan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar sebagaimana tercantum dalam Alquran surat Al Imron ayat 104.
Dia melanjutkan, ayat itu dapat diartikan bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan harus ada sekolompok yang bekerja untuk menyerukan kepada kebaikan dan mencegah kepada kemunkaran. Hal tersebut, kata dia, sudah banyak dilakukan oleh partai-partai Islam dalam mengawal UU maupun Perda bernuansa Syariah melalui mekanisme yang demokratis dan konstitusional.
Maka, ujar dia, gerakan-gerakan partai Islam sangat jelas arah dan tujuan perjuangannya. “Oleh karenanya sangat salah jika ada pernyataan bahwa partai Islam sudah menjelma menjadi partai sekuler sudut pandang pernyataannya sangat sederhana,” tandasnya.(*/Ag)
BOGOR – Persoalan aset di Kabupaten Bogor masih simpang siur dan menuju tidak ada kejelasan seperti status tanah Kantor Kecamatan Babakan Madang di Jalan Babakan Madang, Kabupaten Bogor ternyata masih belum ada titik terang .
Hal ini terungkap dalam acara Reses Masa Persidangan I Anggota DPRD Kabupaten Bogor di Kantor Kecamatan Babakan Madang, Jumat (20/12/2019).
Status tanah ini simpang siur karena Kantor Kecamatan Babakan Madang dibangun di lahan milik PT. Sentul City.
Serta tanah ini disebut-sebut masih milik Sentul City sampai sekarang dan belum diserahkan ke Pemda Bogor.
“Informasi kan tadi simpang siur, ini yang bener seperti apa, kan kantor pemerintahan harus mempunyai status tanah yang jelas,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto kepada wartawan di Babakan Madang, Jumat (20/12/2019) sore.
Terkait status kantor tanah Kantor Kecamatan Babakan Madang ini, kata Rudy, dia akan segera menindaklanjutinya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dia menjelaskan bahwa Kantor Kecamatan Babakan Madang harus memiliki status tanah yang jelas, karena untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau sudah mempunyai status tanah yang jelas, segera anggarkan untuk membangun kantor yang representatif, karena ini adalah kantor untuk melayani kepentingan masyarakat, khususnya warga Babakan Madang,” kata Rudy Susmanto.(*/He)
BOGOR – Pada 2020, anggota DPRD Kota Bogor akan menerima sejumlah tunjangan dengan jumlah fantastis.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor terkait Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, selain gaji, ada beberapa tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Bogor. Salah satu yang paling fantastis adalah tunjangan perumahan yang mencapai Rp 13.256.000.000.
Berikut ini rincian anggaran gaji dan penghasilan anggota DPRD Kota Bogor dari APBD 2020.
1. Gaji pokok atau uang representasi DPRD senilai Rp 1.114.260.000 untuk 50 anggota DRPD Kota Bogor dalam setahun.
2. Tunjangan keluarga DPRD mencapai 282.738.640
3. Tunjangan jabatan DPRD sebesar Rp 1.615.677.000
4. Tunjangan PPH, Rp 3.232.908
5. Uang paket DPRD sebesar Rp 195.508.000
6. Tunjangan Panitia Musyawarah DPRD sebesar Rp 61. 387.200
7. Tunjangan Komisi DRPD sebesar Rp Rp 61. 387.200.
8. Tunjangan Panitia Anggaran DPRD sebesar Rp 61. 387.200.
9. Tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD senilai Rp 44.664.500.
10. Tunjangan perumahan yakni senilai Rp 13.256.000.000
11. Tunjangan transportasi senilai Rp 8.400.000
12. Uang jasa pengabdian DPRD senilai Rp 18.740.000
13. Tunjangan reses senilai R- 3.618.867.270
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, transparansi APBD 2020 merupakan langkah yang cukup baik untuk mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan responsif.
Dalam APBD 2020, sudah banyak memuat perubahan strategis dari Wali Kota Bogor dan Wakilnya.
DPRD menginginkan agar di tahun 2020 ada hal yang disempurnakan terkait kebutuhan mendasar masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, dan ekonomi.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menerangkan, proses penyusunan anggaran yang dilaksanakan cukup panjang dan dilakukan secara detail, mulai dari kelurahan hingga ke tingkat kota yang melibatkan dan menampung aspirasi warga Kota Bogor dengan dukungan banyak pihak, salah satunya DPRD Kota Bogor.(*/He)
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta Komisi II DPR untuk mendorong pemerintah mengakhiri moratorium DOB (daerah otonomi baru).
Provinsi Jawa Barat sudah lama mengalami ketimpangan fiskal ketimbang provinsi lain karena jumlah wilayah administratif yang tidak ideal.
“Komisi II yang datang ke Bandung, secara prinsip menyetujui bahwa DOB harus dibuka (diakhiri) moratoriumnya dan dibuat kriteria yang ketat. Jangan dipukul rata serba tidak boleh dan juga jangan dipukul rata serba boleh.
Istilahnya, kebijakan asimetris, artinya memberikan ruang agar negara bisa mengambil keputusan sesuai urgensinya,” ujar Ridwan Kamil di ruang kerjanya, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis 19 Desember 2019.
Menururt dia, wacana Papua dimekarkan dan ibu kota baru menjadi buktinya.
Sementara itu, Jabar dinilai sudah terlalu lama mengalami ketidakadilan. Seharusnya, Jabar memiliki 40 kota/kabupaten sesuai rencana sejak zama Orde Baru sedangkan sekarang hanya 27 kota/kabupaten. Kesenjangan fiskal jabar dan Jatim juga hampir Rp 15 triliun.
“Intinya, komisi II menyetujui secara prinsip Jawa Barat dengan penduduk begitu besar mengalami kendala pelayanan publik, perlu untuk mengembangkan DOB, ” kata dia.
Menurut Ridwan Kamil, semua ajuan DOB yang sudah matang harus jadi prioritasnya termasuk Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, Bogor, Garut, dan Indramayu.”Hal ini sudah disampaikan kepada Pak Jokowi, kepada Pak Tito, dan kepada Ibu Menteri Keuangan.
Makanya, penekanannya harus dari politik. Komisi II meminta pihak yang berkepentingan dalam DOB, terutama masyarakatnya sering datang ke Jakarta. Masyarakat pengusul belum ada yang ke sana. Sementara dari Papua sering. Mereka memgimbau juga agar datang mendiskusikan secara detail karena pada akhirnya siapa yang paling aktif itu yang paling dahulu,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, terkait DOB, Ridwan Kamil memberikan penjelasan tentang kondisi Jawa Barat dengan penduduk hampir 50 juta, tapi Kabupaten/kotanya hanya 27 sehingga proses soal kecepatan pelayanan publik menjadi terganggu.(*/Hen)
JAKARTA – Wiranto sebagai pendiri Partai Hanura kini tidak diberi tempat dalam kepengurusan partai tersebut. Hal itu diketahui saat Partai Hanura menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 17-19 Desember 2019 di Hotel Sultan, Jakarta. Wiranto pun tak punya lagi posisi di Dewan Pembina.
Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani menegaskan bahwa Wiranto yang sekarang menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) tidak memiliki jabatan apapun di partainya.
Apalagi sebagai Dewan Pembina, karena kata Benny, berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) di Solo beberapa waktu lalu.
“Tidak ada Dewan Pembina dalam struktur kepengurusan pusat partai. Yang ada adalah Dewan Pakar dan Penasehat,” jelasnya dalam jumpa pers di kantor DPP Hanura, Thamrin City Tower, Jakarta, (16/12/2019).
Hal itu juga terlihat dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, kata Benny, bahwa SK yang disahkan oleh Kemenkumham adalah SK kepengurusan DPP hasil Munas di Solo.
“Jadi kami tidak menganggap Munas yang digelar di Bambu Apus karena SK Kemenkumham mengesahkan SK Kepengurusan hasil Munas di Solo,” jelasnya.
Benny juga menyebutkan, hal yang paling disayangkan dari Wiranto yang merupakan pendiri Hanura adalah lebih menitik beratkan dukungannya kepada pengurus yang menggelar Munas di Bambu Apus.
Sementara itu, Ketua Panitia Munas DPP Partai Hanura, Mulyadi menyebutkan, tidak etis rasanya bila memasukan Wiranto sebagai pengurus partai.
“Karena sekarang ini beliau kan menjabat sebagai Watimpres,”jelasnya.(*/Adyt)
JAKARTA – Musyawarah Kerja Nasional V Partai Persatuan Pembangunan meminta pemerintah untuk mempercepat penerbitan semua peraturan pelaksanaan dan implementasi dari UU Pesantren.
Permintaan itu seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren oleh Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Minggu 15 Desember 2019 mengatakan pihaknya mengapresiasi Jokowi yang telah mendukung terbitnya UU Pesantren ini. Apalagi UU ini adalah inisiatif dari PPP.
“Di sisi lain, Mukernas V ini juga mendorong Fraksi PPP DPR dan fraksi lainnya untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, tiga Omnibus Law,” ucap Fernita.
Selain itu, PPP juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji kembali sistem pemilu serentak serta penerapan kembali sistem penetapan kursi berdasarkan kuota share dan penetapan calon terpilih berdasarkan sistem proposional tertutup.
Ada juga rekomendasi agar pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjaga hubungan baik dengan ulama dan umat Islam.
“Menjaga hubungan baik dengan ulama-ulama dan umat Islam, termasuk dengan ormas dan Iembaga-Iembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan madrasah,” ucap Fernita.Sementara itu, muktamar PPP untuk memilih ketua umum baru akan dipercepat usai gelaran Pilkada 2020.
Ketua Panitia Mukernas Achmad Baidowi menuturkan jika sesuai jadwal, seharusnya Muktamar baru digelar pada 2021 mendatang. Namun, diputuskan dipercepat meski setelah pelaksanaan Pilkada 2020.
“Ini dilakukan agar tak menganggu proses konsolidasi organisasi, khususnya di tingkat daerah dan provinsi yang menggelar pilkada,” ucap dia.(*/Ag)
DEPOK – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menegaskan jika belum ada penetapan pasangan calon (Paslon) dan belum tiba masa kampanye, maka seseorang yang diduga sebagai bakal calon dan melakukan kampanye terselebung, tidak dapat dijadikan subjek hukum.
“Karena masih belum ada penetapan pasangan calon dan belum tiba masa kampanye jelas belum dapat dijadikan subjek hukum mungkin seharusnya tetap menjaga stabilitas dan kenyamanan dalam bekerja sehari-hari sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok, ” jelas Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Depok, Luli Berlini, menanggapi adanya dugaan kampanye terselubung ASN Depok khususnya camat dan lurah saat kegiatan motorcros di Bojongsari, Depok, Minggu (15/12/2019) petang.
“Karena belum tentu juga orang yang diduga sebagai bakal calon akan lolos sebagai paslon,” ujarnya yang menambahkan pihaknya masih sebatas melihat perkembangan saja di lapangan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). “PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tuturnya.
Untuk pelanggaran kampanye, hanya dapat disebut Pelanggaran Kampanye apabila terjadi/dilakukan pada masa jadwal kampanye sedangkan jadwal kampanye pada Pemilihan Wali Kota Depok dimulai Juni-September 2020 mendatang.
Yang jelas, tambah dia, subjek hukum dari pelanggar kampanye adalah peserta pemilihan atau paslon, partai serta tim sukses yang telah didaftarkan ke KPU.
Sementara itu, Yuyun, warga Sawangan, menilai atraksi menggunakan atribut kaos warna putih bertulisan ‘Sahabat Idris’ yang dipakai para camat, lurah dan ASN dalam lomba motorcross di Bojongsari tentunya menimbulkan penilaian kegiatan Pilkada Depok tahun 2020 semakin terlihat ASN tidak netral.
“Sangat terlihat adanya penggalangan suara dari ASN untuk petahana Wali Kota Muhammad Idris, ” ungkapnya kecewa. (*/Idr)
JAKARTA – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan Muhammad Aras mendorong pelaksanaan Muktamar PPP dipercepat karena konsolidasi internal sangat penting menghadapi Pemilu 2024.
“Kami konsepnya ingin (Mukernas) dipercepat karena berhubung konsolidasi sangat penting menyongsong Pemilu 2024. Kami berharap kepengurusan yang ada lebih punya waktu dalam menghadapi Pemilu 2024,” kata Aras di lokasi Mukernas PPP, di Jakarta, (12/12/19).
Dia mengatakan agenda-agenda politik ke depan bisa disukseskan lebih cepat sehingga dibutuhkan percepatan konsolidasi internal.
Karena itu dia berharap Mukernas Ke-V PPP dapat memutuskan adanya percepatan pelaksanaan Muktamar PPP yang apabila mengikuti siklus lima tahunan maka pelaksanaannya paling lambat April 2021.
“Saya berharap Mukernas ini bisa berjalan lancar dan sukses. Lalu ini bisa menjadi musyawarah tertinggi kedua setelah Muktamar, sehingga sangat strategis dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurut dia, berbagai keputusan strategis itu lahir dari Mukernas, misalnya kesiapan partai dalam melaksanakan Muktamar.
Karena itu dia berharap Mukernas bisa menetapkan apakah pelaksanaan Muktamar dipercepat atau sesuai jadwal yaitu April 2021.
“Harapan berikutnya adalah kebijakan strategis nasional dalam keterlibatan semua fraksi dalam membantu pemerintah menyukseskan pembangunan. PPP terlibat langsung dalam memberikan pemikiran dan tentu turut aktif dalam pembangunan nasional,” katanya.
PPP melaksanakan Mukernas Ke-V pada Sabtu-Minggu (14-15 Desember 2019), di Hotel Sahid, Jakarta.
Dalam pembukaan Mukernas tersebut dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas yang juga Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Mardiono, dan Wakil Ketua MPR RI yang juga Sekjen PPP Arsul Sani.(*/Ag)
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menyatakan dukungannya atas kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim yang akan menghapus Ujian Nasional (UN) dan menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter pada tahun 2021.
Namun ia mengingatkan, kebijakan pengganti UN itu bukan sekedar tukar nama.
Artinya kebijakan tersebut harus benar-benar memberi kemanfaatan disektor pendidikan. “Kebijakan Menteri yang baru ini, tentu kita sambut untuk lebih baik.
Salah satu usahannya itu mau hapus Ujian Nasional tapi jangan asal tukar nama,” tegas Djohar di sela-sela Raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbud di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Djohar turut menyoroti penyelenggaraan kegiatan belajar di daerah, khususnya daerah terpencil. Menurutnya, hal itu tidak dapat disamakan di setiap daerah, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang luas dengan beragam kondisi geografi, sehingga lebih baik apabila Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tiap daerah diserahkan kepada setiap daerah.
Politisi Partai Gerindra itu berharap agar Mendikbud mengutamakan kepentingan lokal yang disesuaikan dengan kondisi tiap daerah dalam mengimplementasikan suatu kebijakan sektor pendidikan, sehingga kebijakan yang diterapkan di setiap daerah akan sesuai dengan standar kemampuan daerah masing-masing.
“Kami mengharapkan ini ada kepentingan local, jadi kebijakan lokal harus diutamakan. Bagaimana daerah itu membuat ujian untuk mengatur standar. Mutu standar itu diserahkan daerah masing-masing, tidak harus sama modelnya, kan bisa berbeda. Jadi kita kan mau tahu kemampuan masyarakat di pendidikan, di suatu tempat itu kan harus ada tolok ukurnya, yang dikatakan secara nasional,” jelasnya. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro