JAKARTA – Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menilai penerapan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk penanganan virus corona di Jakarta sudah tepat. Namun ia menyoroti sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI dan pendistribusian bantuan yang menurutnya belum maksimal.
“Saya kira PSBB ini menjadi keputusan yang paling bijak dari Kementerian Kesehatan untuk Jakarta, yang perlu dipikirkan sekarang adalah bagaimana penerapannya di Jakarta, khususnya bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Prasetyo kepada wartawan. Kamis (9/4/2020).
Prasetyo menambahkan hingga saat ini pihaknya masih menemukan warga yang belum mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI, bahkan penyemprotan disinsfektan, masyarakat harus mengeluarkan dana pribadi.
“Saya turun langsung ke masyarakat kemarin, warga mengaku belum dapat bantuan apapun dari pemerintah. Sedihnya, mereka tahu dari berita DKI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 triliun. Ini uangnya mana? Malah ada warga bilang kesusahan untuk penyemprotan disinfektan di RT-nya. Karena tidak ada bantuan akhirnya mereka urunan,” ungkapnya.
Baca Juga : Gugus Tugas Covid-19: Orang Tanpa Gejala bak “Pembunuh” Potensial
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan hingga saat ini dirinya belum berkomunikasi kembali terkait anggaran yang akan digunakan untuk penanganan covid-19 di Jakarta.
“Saya enggak tahu. karena belum ada komunikasi sama sekali. Kalau belum dikomunikasikan bagaimana saya mau menyetujui anggaran-anggaran apa yang mau direalokasi. Intinya gini, anggaran bantuan itu harus cepat diberikan kepada warga yang membutuhkan. Karena banyak sekali ini yang terdampak,” tandasnya.(*/Tya)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai BUMN. Hal itu bertujuan memutus mata rantai virus corona atau Covid-19.
“Kebijakan mengenai mudik ini yang pertama hari ini tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik,” kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan lewat video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Sementara itu, untuk masyarakat umum, Jokowi menganjurkan agar mereka tidak mudik. Dengan adanya mobilitas orang maka itu berpotensi memperluas penularan virus corona.
“Untuk itu sekali lagi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik,” ucapnya.
Kepada masyarakat di kawasan Jabodetabek, pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) untuk mencegah arus mudik.
“Penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik,” tutur Jokowi.(*/Ad)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui saat ini tidak bisa melarang warga dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk mudik di tengah pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial untuk mencegah mereka pulang kampung.
“Pemerintah juga mengkalkulasi bahwa ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kita larang,” kata Jokowi saat jumpa pers yang disiarkan melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Dua kelompok pemudik tersebut adalah mereka yang ‘terpukul’ ekonominya akibat kebijakan pembatasan sosial dalam rangka mencegah virus corona.
Lalu, kelompok pemudik yang berpegang pada tradisi Idul Fitri.
“Yang pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkan pembatasan sosial, sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan,” tuturnya.
“Kelompok kedua adalah warga yang mudik karena tradisi yang sudah kita miliki puluhan tahun di Indonesia,” sambungnya.
Jokowi menuturkan, saat ini pemerintah hanya bisa menganjurkan masyarakat dari Jabodetabek untuk tak mudik ke kampung halamannya.
Pasalnya, itu berpotensi untuk memperluas penyebaran virus corona. Oleh sebab itu, pemerintah akan menggelontorkan bansos dengan harapan mereka tak meninggalkan Ibu Kota.
Di sisi lain, pemerintah akan melakukan evaluasi atas kebijakan mudik ini. Bukan tak mungkin ke depan akan ada larangan mudik, bukan hanya sekadar imbauan.
“Pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari,”tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dengan tegas larangan mudik jika tak ingin Pulau Jawa menjadi zona merah.
Pasalnya, DKI Jakarta sudah menjadi zona merah sejak beberapa waktu lalu karena menjadi episentrum penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).
“Seperti diketahui, Jakarta dan sekitarnya merupakan episentrum pandemi COVID-19. Sehingga harus ada ketegasan dari pemerintah, Pak Presiden beserta jajarannya untuk tegas melarang mudik.
Jangan seperti sekarang, simpang siur,” kritik Irwan saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Irwan melihat, ada disharmoni di internal pemerintah. Contoh konkret, Juru Bicara (Jubir) Praiden mengatakan boleh mudik, kemudian disanggah oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). “Jadi harus ada harmoni, sinergis antara jajaran dari pak Presiden,” pintanya.
Menurut legislator asal Kalimantan Timur ini, jika kemudian terjadi arus mudik pada Lebaran atau sebelum Ramadan ini, maka sudah dipastikan bakal mempercepat zona merah di Pulau Jawa dan akan terjadi ledakan pandemi Corona di pulau ini.
“Sehingga dengan ini, saya tegas mengatakan, Pak Presiden harus menyatakan sendiri agar mudik dilarang. Sebenarnya paling tepat lagi Pak Presiden menginstruksikan agar Jakarta di-lockdown atau karantina wilayah.
Sehingga, semua aktivitas bukan hanya mudik, dan paling penting rakyatnya dijamin oleh negara,” tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Pademi COVID-19 yang saat ini melanda Indonesia dan dunia membuat masyarakat, khususnya kalangan kelas menengah ke bawah mengalami dampak ekonomi yang cukup serius.
Menyikapi hal itu, Plt Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa memberikan perhatian khusus dengan mengintruksikan seluruh pengurus, kader maupun konstituen di penjuru Nusantara untuk memberikan batuan kepada masyarakat guna meringankan beban ekonomi.
Selain itu, kader PPP diminta ikut ambil bagian untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Di antaranya dengan membagikan masker, sanitizer, penyemprotan disinfektan.
“Pandemi virus Corona sudah membuat masyarakat sengsara. Banyak orang yang kehilangan penghasilannya gara-gara wabah ini. Kita harus ikut membantu meringankan beban masyarakat,” ujar Suharso, Rabu (8/4/2020).
Bagi kader yang tidak mampu menyumbang Alat Pelindung Diri (APD) atau alat kesehatan lainnya, Suharso menginstruksikan untuk ikut menyosialisasikan social distancing. “Ajak masyarakat agar jaga jarak.
Ajak mereka menggunakan masker setiap keluar rumah,” tuturnya.
Intruksi DPP PPP itu langsung mendapat respons dari sejumlah pengurus dan kader. Pengurus DPC PPP Gowa Sulawesi Selatang misalnya, membagikan ribuan paket ADP di semua zona merah di kabupaten tersebut.
“Benar, hari ini atas arahan Pak Amir Uskara Ketua Fraksi PPP di Senayan kami mendampingi Pak Imam Fauzan selalu anggota DPRD Sulsel akan membagikan bantuan kepada seluruh tim medis di Kabupaten Gowa khususnya di area zona merah,”urai Sekretaris DPC PPP Gowa Arifuddin Jarung.(*/Ad)
JAKARTA – Surat telegram Polri yang berisi tentang patroli siber untuk memonitor perkembangan situasi, opini dan hoaks terkait wabah virus Corona (COVID-19), termasuk juga menindak tegas penghina Presiden dan pejabat yang menangani pandemi tersebut mendapat kritikan keras dari sejumlah pihak, termasuk juga DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengritik keras surat telegram tersebut. Menurutnya, ketentuan soal penghina Presiden dan pejabat itu berpotensi besar menjadi abuse of power atau penyalaghunaan kekuasaan, terutama karena Kabareskrim sendiri adalah mantan ajudan Presiden Jokowi ketika beliau masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Aturan ini berbahaya sekali. Karena kan kita tahu bahwa Pak Bareskrim dulunya ajudan Pak Jokowi. Ini berpotensi abuse of power. Nanti ada kritisi dikit, langsung ditindak polisi.
Kita ini kan negara Demokrasi, masyarakat berhak dong untuk melakukan keritik kepada pemerintah,” ujar Sahroni dalam siaran persnya, Selasa (7/4/2020).
Sahroni menjelaskan, dalam situasi yang memprihatinkan seperti saat ini, polisi justru harus berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang optimal dan melindungi masyarakat luas.
“Polisi harus ingat, bahwa mereka ini digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegas politisi Nasdem ini.
Selain itu, Sahroni juga meminta pihak kepolisian untuk berfokus dalam melayani warga yang terdampak wabah COVID-19, baik dari segi kesehatan maupun pendapatan ekonominya. Serta, memastikan bahwa social atau physical distancing berjalan dengan baik.
“Polisi mending fokus aja sama bantuin masyarakat yang lagi susah. Dibantu agar mereka merasa aman dan terlindungi di lingkungannya, sambil perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar nggak pakai masker, atau yang belum melakukan social distancing. Itu lebih bermanfaat menurut saya,” pintanya.
Perlu diketahui, salah satu isi dari surat telegram tersebut berbunyi “Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoaks terkait COVID-19, Hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah”. Surat telegram ini ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.(*/Ad)
JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berharap kepada calon wakil gubernur terpilih Ahmad Riza Patria untuk bisa membantu Gubernur Anies Rasyid Baswedan dalam penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota.
Menurut dia, tugas dan fungsi seorang pendamping gubernur, yaitu memberi masukan dalam menyelesaikan serangan penyakit asal Wuhan, China tersebut. Sebab, ia menilai penyebaran wabah itu sudah amat mengerikan.
“Bisa membantu kinerja pak gubernur, karena kalau gubernur memutuskan sesuatu sendiri, kasihan juga. Ini berat masalah wabah Covid, karena paling besar (banyak) di jakarta,” kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Ia menilai Riza mampu bekerja baik dalam menjalani roda pemerintahan Pemprov DKI. Karena, melihat pengalaman Riza di dunia perpolitikan Indonesia, sehingga diharapkan bisa membantu menyelesaikan beragam masalah di Jakarta.
“Kalau saya lihat dari karier politiknya, dia pernah di KNPI, anggota DPR RI dua priode, itu dia sudah banyak pengalaman pemerintahan, dia juga pernah di KPU, pengalaman-pengalaman itu,” jelas dia.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menjadi wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Penetapan itu setelah dia menundukkan lawannya Nurmansjah Lubis di dalam rapat paripurna pemilihan wagub pada Senin 6 April 2020.
Tercatat, Riza mendapatkan sebanyak 81 suara. Sementara pesaingnya Nurmansjah hanya mengantongi 17 suara. Kemudian, suara tidak sah sebanyak dua. Total pemilih untuk Wagub sebanyak 100 anggota DPRD.(*/Ag)
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Public Institut (IPI) Karyono Wibowo menilai, pencopotan Mulfachri Harahap dari jabatan Wakil Ketua Komisi III semakin membuat posisi ‘rival politik’ Zulkifli Hasan (Zulhas) itu lemah di PAN.
Selain itu, pencopotan Mulfachri juga semakin menunjukkan pengaruh dan dukungan Amien Rais kian kendor.
“Salah satu indikator adalah pencopotan posisi Mulfachri dari posisi Wakil Ketua Komisi III digantikan oleh Pangeran Khaerul Saleh.
Surat tersebut notabene ditandatangani oleh Ketua Fraksi PAN Hanafi Rais dan Sekretaris Fraksi Ahmad Yohan,” kata Karyono , Senin (6/4/2020).
Karyono menyebut, strategi Zulhas yang memasukkan dua anak Amien Rais ke dalam struktur pengurus PAN terbukti cukup efektif untuk mengendorkan kekuatan Mulfachri dan para pendukungnya.
Dengan begitu, lanjut dia, jika melihat perkembangan dinamika politik di internal PAN, nasib Mulfachri bisa terpental jika tetap ngotot melakukan perlawanan terhadap kubu Zulhas.
Di sisi lain, sambung Karyono, saat ini Zulhas akan menghadapi kekecewaan para pendukung Mulfachri, jika kepentingan mereka tidak terakomodir. “Itulah konsekuensi dari hasil kompromi politik. Cara kompromi sebagai jalan tengah untuk menciptakan stabilitas politik harus terukur agar tidak menimbulkan kontraproduktif,”tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna pemilihan pengganti Sandiaga Uno di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020).
“81 suara untuk Ahmad Riza Patria, 17 untuk Nurmansjah Lubis, suara tidak sah 2,” kata Ketua Panitia Pemilihan, Farazandi Fidinansyah di lokasi.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta hari ini menggelar rapat paripurna untuk pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Agenda itu hanya dihadiri oleh 100 anggota parlemen Kebon Sirih.
“Total daripada pemilihan hari ini jumlahnya 100,” Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020).
Mekanisme-mekanisme pemilihan Wagub itu dibagi beberapa tahap. Pada tahap awal ruangan hanya diisi 54 anggota DPRD DKI.
Setelah itu, tahap selanjutnya yakni untuk menentukan hak suara dalam pemilihan Ahmad Riza Patria atau Nurmasnjah Lubis sebagai pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.(*/Ad)
JAKARTA – Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Agama (Kemenag) pun menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani Menag Fachrul Razi.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” dalam rilis yang diterima media di Jakarta, Senin (6/4/2020).
“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” sambungnya.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 Tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkasnya. (*/Tya)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro