KARANGANYAR – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah secara mengejutkan menjatuhkan vonis bebas untuk lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Lawu Air dan helikopter untuk lokasi wisata Edupark. Kelima terdakwa yang sempat divonis satu tahun penjara oleh PN Tipikor itu divonis bebas dalam pengadilan tingkat banding di PT Jateng.
Kelima terdakwa itu masing-masing berinisial B, IP, YN, JSB dan G. Mereka adalah unsur rekanan dan pelaksana yang melakukan tender pengadaan pesawat helicopter dan Lawu Air di Karanganyar.
Data yang dihimpun, putusan bebas itu terungkap dalam sidang banding di PT Semarang. Dalam memutus perkara tersebut, suara hakim tidak bulat serta adanya salah pembuktian.
Menurut salah satu sumber, majelis hakim PT memandang kelimanya hanya terbukti melanggar masalah administrasi saja.
Putusan bebas itu mementahkan putusan majelis hakim PN Tipikor yang sebelumnya menjatuhkan pidana bagi kelimanya.
Ppengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada kelima terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Putusan bebas itu juga diiyakan oleh Kajari Karanganyar, Suhartoyo. Ia mengatakan, akan mempelajari putusan tersebut, sebagai langkah untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“ Berkas putusan baru diambil ke PT Jawa Tengah. Segera kita pelajari untuk melakukan perlawanan berupa upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kajari, dihubungi wartawan Jumat (11/10/2019). (*/ D Tom)
JAKARTA – Jaksa Agung H.M. Prasetyo melantik 18 orang Pejabat Eselon II, yang tujuh diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Pelantikan digelar di Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta (11/10/2019).
Ketujuh Kajati tersebut yakni Kajati Kalimantan Timur, Kajati Lampung, Kajati Maluku, Kajati Sumatera Barat, Kajati Jawa Timur, Kajati DIY Yogyakarta, dan Kajati Sulawesi Tenggara.
Direktur C Ekonomi dan Keuangan pada JAM Intel Kejagung, Chairul Amir dilantik Menjadi Kepala Kajati Kalimantan Timur, menggantikan Ely Shaputra.
Sedangkan Kajati DIY Yogkarta dijabat Mashudi. Kajati Jawa Timur Sunarta dilantik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel). Pengganti Sunarta yaitu Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum Mohammad Dofir.
Kabirokum dan HLN pada JAM Bin Darmawel Aswar menjadi Kajati Sulawesi Barat. Sementara itu Wakil Jaksa Tinggi DKI Jakarta Yudi Handono menjabat Kajati Maluku dan Wakajati Jawa Barat R Febrytriyanto sebagai Kajati Sulawesi Tenggara.
Diah Srikanti menjabar Kajati Lampung. Mantan Capim KPK 2019 kemarin Johanis Tanak dimutasi dari jabatan sebelumnya Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun Kejagung, kini menjabat Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakaran JAM Intel Kejagung.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelantikan dan serah terima jabatan untuk memperlancar tugas-tugas kejaksaan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. “Pelantikan ini melibatkan pimpinan di Kejaksaan Agung. Semua mengacu prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas mereka masing-masing menduduki jabatan barunya,” tandasnya. (*/Ag)
JAKARTA – Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Heroin yang dikemas dalam bentuk kapsul.
“Iya betul diamankan peredaran narkoba dalam kapsul. Kapsul ini berisi Heroin padat, umumnya metode ini digunakan dalam modus swallower atau penyelundupkan narkoba dengan cara dimasukan kedalam tubuh melalui anus,” katanya di Jakarta, Jumat (11/10/19).
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di parkiran Swalayan HH Duta Harapan Indah Penjaringan Jakarta Utara, dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku.
“Dari info itu kami tindak lanjuti. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dipimpin Kompol Marpaung. Selanjutnya di parkiran Swalayan HH diketahui seorang laki-laki sesuai ciri-ciri terlihat mencurigakan, membawa Tas warna Hitam kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba dalam tas warna hitam,” katanya.
Barang itu dibawa tersangka LN. Ia menyampaikan 35 kapsul tersebut beratnya mencapai 366 gram Heroin
“Tersangka LN mengambil barang tersebut dari tempat penitipan barang di swalayan, kemudian barang tersebut dibawa pulang dan menunggu perintah berikutnya,” paparnya.
Untuk bisa mengambil barang tersebut, sebelumnya LN diberikan perintah mengambil kartu penitipan barang disebuah tempat di rak belanjaan, selanjutnya baru mengambil tas berisi heroin.
“Sudah ke dua kalinya LN menjadi Kurir narkoba, biasanya sekali antar LN diupah 10 juta rupiah dan untuk yang kedua kalinya sebelom tertangkap LN baru menerima 5 juta rupiah sebagai DP imbalan, dari 20 juta yang dijanjikan,” paparnya.
“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atasnya,” tandasnya.(*/Joh)
JAKARTA – Petani kopi yang tergabung dalam Paguyuban Petani Sunda Hejo, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerem laju impor kopi dari Amerika Latin dan Vietnam. Waduh.
Perwakilan petani kopi, Hamzah, mengeluhkan banjirnya pasokan kopi impor yang mengalir ke kedai-kedai kopi dalam negeri. Hamzah mengungkapkan, Amerika Latin lebih banyak mengirim kopi arabika, sementara Vietnam lebih banyak jenis robusta.
“Ada masalah besar Pak, di setiap kedai kopi muncul kopi impor Amerika Latin dan Vietnam. Mohon kebijakan agar impor tidak gampang mengalir. Karena harga akan lebih rendah di kami,” ujar Hamzah kepada Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/10/19).
Menurutnya, kopi impor asal Amerika Latin dan Vietnam memiliki harga jual lebih murah ketimbang kopi lokal. Alasannya, produski kopi impor sudah menggunakan otomatisasi mesin. “Sedangkan kami masih pakai tangan metiknya. Kalau kami tak bisa bersaing, harga kopi bisa turun,” kata Hamzah.
Jokowi mengaku akan menindaklanjuti masukan dari para petani. Dalam sebuah kesempatan pada Agustus 2019 lalu, Jokowi juga sempat menyindir pengelola mal-mal yang selalu menempatkan merek kopi asing di posisi paling strategis.
Meski tak menyebutkan merek kopi tersebut, Jokowi menilai bahwa seharusnya merek-merek kopi lokal bisa mendapat posisi yang setara. “Kalau sudah mau minum kopi yang ditaruh di depan si itu. Saya nggak usah sebut sudah tahu semuanya. Kopi kita kurang enak? Coba datang ke Tuku Coffee, datang ke Kenangan. Nggak ada bedanya. Harga separuh atau sepertiga,” ujar mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI itu.
Jokowi meminta Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) untuk memfasilitas pemilik merek lokal demi bisa mendapat lokasi berdagang yang strategis. Presiden juga mengingatkan pengelola mal atau pusat perbelanjaan untuk bisa memberikan prioritas bagi merek lokal, bukan merek asing.(*/Tul)
BOGOR – Terjadinya penusukan terhadap Jenderal Purnawiran TNI Dr. H. Wiranto sebagai Ketua Dewan Penasehat Pengurus Besar Mathla’ul Anwar yang juga sebagai Menko polhukam Republik Indonesia
Opini yang berkembang atas kejadian ini, sengaja digoreng dengan maksud menyudutkan Ormas Mathla’ul Anwar yang sudah ada sebelum merdeka.
Mathla’ul Anwar lahir di kota Menes Pandeglang Banten pada tahun 1916 ,organisasi yang bergerak untuk meningkatkan kesadaran umat dalam beragama dan pendidikan .
Aziz Sarnata sebagai ketua MA di Bogor mengatakan ” kejadian penusukan Wiranto sebagai Ketua Dewan Penasehat Pengurus Besar Mathla’ul Anwar harus diusut tuntas dan membongkar dalang yang bermain dibelakang membuat rusuh dan terjadi hiruk pikuk di masyarakat ,” tegasnya .
Sambungnya lagi , bila ini tidak diselesaikan akan menjadi preseden buruk untuk negeri ini dan juga berimbas pada Mathla’ul Anwar keseluruhan .
Beberapa minggu kedepan. Menjelang pelantikan presiden. Semua akan bungkam seakan tak ada dosa dalam pertanggungjawaban yang belum tuntas.
Insiden penyerangan ke Pak Wiranto akan menjadi obat bagi elit pemerintah, dalam rangka membius opini-opini publik untuk abai terhadap problem riil yang sekarang tak kunjung usai.
Apa kabar penuntasan kasus mahasiswa yang tewas, derita di wamena, korban gempa maluku, karhutla sumatra dan kalimantan…….?
Mungkinkah Penusukan Pak Wiranto; menjadi Musibah atau malah menjadi Berkah Bagi Pemerintah
Kami Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar Kab. Bogor sangat mengutuk keras atas terjadinya penusukan terhadap Bapak Ketua Dewan Penasehat Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Jenderal. TNI (Purn). Dr. H. Wiranto, SH di Kota Menes Pandeglang tempat lahirnya Mathla’ul Anwar
Kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia segera mengusut tuntas atas terjadinya Penusukan terhadap Bapak Jenderal. TNI (Purn). Dr. H. Wiranto, SH dengan Cepat. Tuntas dan Transparan untuk disampaikan ke publik.(*/Ha)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) meminta sengketa yang terjadi atas persoalan merek diselesaikan melalui proses hukum.
“Tidak bisa (bertindak sendiri). Sengketa diselesaikan melalui proses hukum,” kata Kasubdit Penindakan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Ronald Lumbuun usai ‘Sosialisasi Hukum tentang Merek’ yang digelar Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) di Harco Mangga Dua, Jakarta.
Diketahui, sejumlah pelaku usaha di Harco Mangga Dua mendapat somasi dari pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI pada awal bulan September 2019.
Apkomlapan menolak somasi tersebut karena selama ini para pedagang menggunakan merek Seagate resmi dari Seagate Technology LLC selaku pemilik paten dan merek dari luar negeri.
Bahkan salah satu pedagang komputer, Joko yang juga anggota Apkomlapan mendapat intimidasi, karena mengunggah video yang menyatakan menggunakan hardisk asli Seagate asli dari Seagate Technology dan bukan Seagate dari merek lainnya.
Ronald mengatakan, setiap orang yang mengklaim memiliki hak merek harus melewati sejumlah tahapan untuk memperoleh sertifikat merek.
Sertifikat tersebut yang kemudian menjadi hak bagi pemegang merek untuk mengadukan sengketa merek. “Itulah alas hak bagi seseorang untuk melakukan pengaduan atau pelaporan ke penyidik polri atau kepada kami Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa,” katanya.
Dalam sengketa merek, Ronald menyatakan, pihak yang mengklaim suatu merek harus mampu menunjukkan sertifikat merek. Dalam sertifikat tersebut akan terungkap klasifikasi merek. “Perlindungan baru akan timbul apabila memiliki sertifikat hitam di atas putih,” tegasnya.
Ronald menegaskan, hanya Polri atau Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI yang berwenang terkait penanganan hukum dugaan pelanggaran merek jika para pihak.
Namun, kata Ronald, dalam proses pidana dugaan pelanggaran merek terdapat kemungkinan berakhir perdamaian karena sengketa merek merupakan delik aduan.
Selain secara pidana, para pihak juga dapat menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. “Jadi tergantung sengketa jenis apa yang ingin ditempuh para pihak,” katanya.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) Ramdansyah mengatakan tingkat kesadaran dan pengetahuan pedagang komputer terhadap merek lunak berbeda jauh dengan perangkat keras.
“Pengetahuan dan kesadaran merek perangkat keras masih rendah dan menjadi kendala selama ini. Berbeda jauh dengan pengetahuan terhadap merek lunak,” ujarnya.
Ia menjelaskan meningkatnya kesadaran pedagang komputer tentang merek setelah terjadi razia beberapa kali terhadap pembajakan perangkat lunak dengan merek dagang Microsoft.
Pedagang takut untuk menginstal perangkat komputer dengan produk bajakan. “Ini kondisi yang menggembirakan terkait kesadaran akan penggunaan hak intelektual,” ujarnya.
Sementara rendahnya kesadaran tentang perangkat lunak terlihat dari kasus terakhir yang terjadi di kalangan para pedagang komputer.
Kasus itu berawal dari munculnya pemberian logo tertentu terhadap perangkat lunak yang sudah cukup dikenal publik secara luas.
“Terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Konsumen mengira produk yang dibeli adalah produk perangkat keras dan terkenal yang dijual dari distributor resmi, ini harus diluruskan,” tambahnya.(*/Ni)
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan UPT, Balai, Satker di wilayah Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Penandatanganan perjanjian disaksikan Jaksa Agung Muda Intelijen RI Jan S. Maringka dan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Ir. Widiarto.
“Perjanjian ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama bidang Walpam pemerintahan dan pembangunan antara pihak TP4D Kejati dengan pihak UPT, Balai, dan Satker di wilayah Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Jadi bukan untuk menjadikan TP4D sebagai tameng berbuat kesalahan,” kata Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Ir. Widiarto usai menyaksikan kerjasama,(9/10/2019).
Selain itu perjanjian kerjasama ini juga untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi koordinasi dalam pelaksanaan Walpam Pemerintah dan Pembangunan dibidang infrastruktur PUPR di empat wilayah tersebut.
Menurut Widiarto, kerjasama yang dibangun dengan TP4D merupakan bentuk komitmen Kementerian PUPR dalam melaksanakan kegiatan infrastruktur secara transparan dan akuntabel termasuk dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“TP4D sangat kami butuhkan dalam rangka menciptakan suasana kondusif dalam pembangunan infrstruktur di berbagai daerah. Tim ini lebih ditekankan pada upaya pencegahan. Kita tidak perlu menunggu penyimpangan terjadi baru kemudian ditangani. Namun jika setelah diadakan pengawalan masih saja terjadi penyimpangan, terpaksa akan dilakukan penindakan,” tambahnya. Sementara itu Jamintel Kejaksaan Agung RI Jan S. Maringka menyatakan TP4D dibentuk sebagai kontribusi kejaksaan dalam mendukung program pemerintah bidang percepatan pembangunan nasional. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penegakan hukum tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku pembangunan dalam mengelola anggaran.
Untuk itu diperlukan peran aktif, koordinasi, dan keterbukaan para pihak untuk bersama-sama mengidentifikasi potensi permasalahan hukum yang timbul pada setiap tahapan pekerjaan.
Selain itu juga untuk menyusun strategi pengawalan dan pengamanan yang efektif sesuai permasalahan hukum yang ditemukan sehingga pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. (*/Adyt)
JAKARTA – Wajahnya yang cantik, tutur katanya lembut, membuat korbannya dapat dengan mudah bertekuk lutut. Dari modal yang dimilikinya itu, wanita ini menggelapkan 62 mobil rental dari berbagai merek, yang dijualnya Rp30 sampai Rp40 juta per unit.
Inilah yang dilakukan Djeni Herilewie, tersangka kasus penggelapan mobil sewaan yang akhirnya dibekuk unit Ranmor Polres Jakarta Timur, Kamis (10/10/19). Dari tangan janda ini, polisi mengamankan 13 unit mobil yang sudah sempat di jual tersangka di beberapa wilayah Jawa Barat.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo mengatakan, diungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu pemilik mobil yang digelapkan tersangka. Dari laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Ranmos Iptu Wahyudi langsung bergerak untuk mencari berbagai informasi. “Tersangka sendiri kami amankan dari kawasan Rawamangun, Pulogadung,” katanya.
Dari interogasi yang dilakukan petugas, kata Ady, Djeni terbilang lihai karena beraksi seorang diri. Terlebih, wanita berambut panjang ini mampu menipu puluhan pemilik rental mobil yang akhirnya dijual tersangka.
“Modusnya, tersangka menyewa mobil di rental. Sehari, dua hari, hingga seminggu bayar uang sewanya lancar. Habis itu dia menghilang,” ujarnya.
Sedikitnya, kata Kapolres, 62 mobil dengan berbagai jenis dan merek, digelapkan janda cantik ini. Semua itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan sejak Agustus 2019 lalu. “Jadi hampir setiap hari wanita ini menyasar rental-rental mobil yang awalnya disewa dan selanjutnya dijual,” tambahnya.
Untuk meyakinkan pemilik rental, sambung Kombes Ady, tersangka awalnya sedikit merayu pemilik rental. Djeni pun menyewa mobil dalam waktu cukup lama dan selalu tepat waktu membayar biaya sewa agar korban percaya. “Usai pemilik rental percaya dan setuju memperpanjang waktu sewa, Djeni lantas menjual mobil dan berganti nomor handphone,” tuturnya.
Ketika mobil itu sudah ditangan, lanjut Kapolres, Djeni langsung menjual mobilnya ke penadah yang sudah bersiap. Satu unit mobil biasa ia jual drnhan harga Rp30 juta sampah Rp40 juta tergantung merek. “Mobil itu biasa dibuang di wilayah Bogor, Depok, Sukabumi, Cianjur, dan beberapa wilayah di Jawa Barat lainnya,” papar Ady.
Saat dihadirkan ke hadapan wartawan di polres Jakarta Timur, Djeni yang mengenakan baju tahanan pun mengakui perbuatannya. Mobil yang dijual dengan STNK itu dijualnya puluhan juta. “Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja,” ucap Djeni sembari tertunduk malu.
Atas perbuatannya, Djeni diganjar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi pun menyita 13 unit mobil yang sudah diakui Djeni sebagai hasil kejahatannya. Sisa mobil lain yang sudah dijual pelaku pun hingga kini masih dalam pengejaran petugas. (*/Tul)
SERANG – Aksi perampokan di Tol Tangerang-Merak, di KM 35 arah Merak, tepatnya di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (8/10/2019) dini hari, terjadi saat awak truk akan bergantian nyetir di bahu jalan.
Korban pengemudi truk colt diesel berhasil menggagalkan aksi perampokan setelah menabrak kendaraan pelaku di gerbang tol Balaraja Timur.
Korban dirampok dalam perjalanan pulang selesai mengantarkan ayam di Pasar Anyar Tangerang. Dalam perjalan pulang itulah supir berhenti di bahu jalan untuk bergantian menyetir dengan rekannya. Namun, setelah berhenti, korban disergap 5 perampok yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra B 1762 VOE.
Terkait kasus tersebut Divisi Hukum dan Humas PT Marga Mandalasakti menghimbau kepada pengguna jalan tol agar tidak menggunakan bahu jalan untuk pemberhentian sementara atau istirahat.
Para pengguna jalan tol diimbau untuk menggunakan rest area yang telah disediakan sebagai sarana istirahat maupun hal lainnya.
“Jangan berhenti di bahu jalan jika tidak dalam keadaan darurat, berhentilah di tempat peristirahatan yang sudah kami sediakan,” kata Kepala Departemen Humas PT Marga Mandalasakti, Rawiah Hijjah dalam keterangan rertulis yang diterima poskotanews.com.
Dikatakan Rawiah, jika kendaraan mengalami gangguan untuk segera menghubungi petugas call center atau berhenti di tempat istirahat dan pelayanan terdekat untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Ini penting diperhatikan bagi seluruh pengguna jalan tol dimanapun karena untuk menghindari kehadian yang tidak diinginkan,” tandasnya. (*/Dul)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Penahanan dilakukan setelah Agung resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Agung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. “AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri, Selasa (8/10/2019).
KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, Agung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Senin (7/10/2019). Pemeriksaan berlangsung hingga Selasa sekitar pukul 02.45. Selepas menjalani pemeriksaan, Agung terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Petugas membawanya ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Saat digelandang petugas ke mobil tahanan, Agung tak banyak bicara. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK. “Maaf ya, tanya ke penyidik,” pungkas Agung seraya tersenyum dan melangkahkan kakinya ke mobil tahanan.
Selain Agung, KPK juga menahan lima tersangka lain, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri; serta dua pihak swasta yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya. Mereka ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Agung diduga menerima uang total Rp1,2 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Duit itu diterima secara bertahap.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan bahkan mengungkap, sejak 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat Bupati Lampung Utara memberi syarat kepada Syahbuddin. “Jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,” ujar Basaria. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro