JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan UPT, Balai, Satker di wilayah Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Penandatanganan perjanjian disaksikan Jaksa Agung Muda Intelijen RI Jan S. Maringka dan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Ir. Widiarto.
“Perjanjian ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama bidang Walpam pemerintahan dan pembangunan antara pihak TP4D Kejati dengan pihak UPT, Balai, dan Satker di wilayah Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Jadi bukan untuk menjadikan TP4D sebagai tameng berbuat kesalahan,” kata Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Ir. Widiarto usai menyaksikan kerjasama,(9/10/2019).
Selain itu perjanjian kerjasama ini juga untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi koordinasi dalam pelaksanaan Walpam Pemerintah dan Pembangunan dibidang infrastruktur PUPR di empat wilayah tersebut.
Menurut Widiarto, kerjasama yang dibangun dengan TP4D merupakan bentuk komitmen Kementerian PUPR dalam melaksanakan kegiatan infrastruktur secara transparan dan akuntabel termasuk dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“TP4D sangat kami butuhkan dalam rangka menciptakan suasana kondusif dalam pembangunan infrstruktur di berbagai daerah. Tim ini lebih ditekankan pada upaya pencegahan. Kita tidak perlu menunggu penyimpangan terjadi baru kemudian ditangani. Namun jika setelah diadakan pengawalan masih saja terjadi penyimpangan, terpaksa akan dilakukan penindakan,” tambahnya. Sementara itu Jamintel Kejaksaan Agung RI Jan S. Maringka menyatakan TP4D dibentuk sebagai kontribusi kejaksaan dalam mendukung program pemerintah bidang percepatan pembangunan nasional. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penegakan hukum tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku pembangunan dalam mengelola anggaran.
Untuk itu diperlukan peran aktif, koordinasi, dan keterbukaan para pihak untuk bersama-sama mengidentifikasi potensi permasalahan hukum yang timbul pada setiap tahapan pekerjaan.
Selain itu juga untuk menyusun strategi pengawalan dan pengamanan yang efektif sesuai permasalahan hukum yang ditemukan sehingga pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro