JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan negara Rp 13,7 Triliun, ternyata bisa berkembang mencapai Rp30 Trilliun lebih.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung kemarin. “Saya sudah katakan Rp 13 T itu minimal, bahkan bisa berkembang mencapai Rp 30 Trilliun lebih kita kerjasama dengan BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara,” ungkap Burhanudin.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan pencekalan terhadap pelaku. “Saat ini sudah mengarah dan dalam waktu dekat akan diterbitkan pencegahan,” tegasnya.
Dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ini terkait dengan produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya selama tahun 2014-2018.
Produk tersebut menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas rata-rata. Yakni 6,5 persen.
Disinggung mantan direktur keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo merupakan mantan Staf di Kantor Staf Presiden (KSP), Burhanuddin tidak mempersoalkannya.
“Pak Moeldoko sudah bicara. Beliau menyatakan tidak ada masalah. Urusan penegakan hukum jalan terus,” katanya.
Hampir 100 Saksi Lebih
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menerangkan, bahwa pihaknya akan memeriksa 100 saksi lebih untuk mengusut kasus dugaan korupsi asuransi milik plat merah tersebut.
“Tinggal 20 saksi lagi, karena kan ini mau akhir tahun nanti januari lah,” ucap Adi.(*/Adyt)
JAKARTA – Aparat Polres Jakarta Utara menangkap dua tersangka lain terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di dalam kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebelumnya telah ada tiga pelaku yang ditangkap.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kedua tersangka tersebut yakni masing-masing perempuan, FQ (35), dan laki-laki DX (38).
“Kami sudah lakukan penetapan tersangka terhadap lima orang. Namun pada saat itu yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan baru tiga orang,” ucap Budhi, Jumat (27/12).
Kombes Budhi mengatakan penangkapan kedua tersangka WNA Tiongkok yang terjadi pada Selasa (24/12) tersebut tidak lepas dari bantuan jajaran Satuan Reskrim Polresta Balerang.
Kedua tersangka yang merupakan direksi jajaran PT Baracuda Fintech tersebut ditangkap saat berada di wilayah Batam, Kepulauan Riau. “Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO yakni dirut dan wakil direktur PT BR atau Baracuda yang kami tangkap di daerah Batam tepatnya di Batam Center,” tambah kapolres.
Pegang Visa Singapura
“Dia tuh sudah megang visa Singapura, juga sudah beli tiket ke Singapura, sebelum itu (melarikan diri) ditangkap,” tambah kapolres.
Penangkapan keduanya tidak lepas dari bantuan jajaran Satuan Reskrim Polresta Balerang saat mereka akan melarikan diri ke Singapura melalui Batam.
“Alhamdulillah karena kecepatan kerja sama antara Polres Metro Jakarta Utara dengan Polresta Barelang sehingga kami dapat segera menginformasikan kepada Polresta Barelang terkait dugaan keberadaan DPO kami yang disinyalir akan keluar dari Indonesia,” ucapnya.
Budhi menambahkan kedua tersangka yang masuk dalam jajaran direksi PT Baracuda Fintech tersebut memang diindikasikan bakal melarikan diri setelah merasa aksinya itu sudah terendus aparat berwajib. “Jadi kami menduga ada indikasi atau upaya mereka untuk menyeberang (ke Singapura),” ungkap Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Sebelumnya Polres Jakarta Utara menggerebek ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tiga orang tersangka telah ditahan dimana seorang di antaranya WNA Tiongkok bernama Li. Dua pelaku lain yakni DS berperan sebagai debt collector dan AR berperan sebagai supervisor. (*/Ag)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan surut untuk menghentikan 13 pulau reklamasi sebab pencabutan izin reklamasi sudah final .
Meski TUN Jakarta mengalahkan pemprov, Anies akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Masalah reklamasi merupakan masa lalu. Ke-13 pulau sudah diputuskan untuk tidak dilanjutkan,”kata Anies, kemarin.
Anies mengatakan, tidak akan membahayakan lingkungan Jakarta. Sebab itu, pencabutan izin reklamasi sudah menjadi keputusan final.
Para pihak yang merasa tidak menerima keputusan pemprov dipersilahkan menempuh jalur hukum.
Seperti diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau I atas nama PT Jaladri Kartika Paksi
Isi putusan menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi, sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulai I.
Pengadilan TUN juga memerintahkan Anies memproses perizinan reklamasi lebih lanjut.
Selain PT Jaladri Kartika Paksi, PT Taman Harapan Indah dan PT Manggala Krida Yudha juga menggugat SK yang sama ke PTUN Jakarta. Saat ini, kasusnya berada pada pengadilan tingkat banding.(*/Joh)
JAKARTA – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira,meminta, kasus Jiwasraya sebaiknya tidak dikaitkan dengan politik.
“Saya kira kalau ditarik ke politik malah semakin kusut,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, penanganan masalah Jiwasraya seharusnya difokuskan secara hukum, karena sangat merugikan negara. “Kemudian polis untuk nasabah Jiwasraya segera dibayar,” tegas Bhima.
Bhima menuturkan, masalah Jiwasraya tidak kunjung selesai dan berlarut-larut,karena pembuktian adanya tindak pidana korupsi memang butuh waktu.
Alasannya, harus ada beragam bukti yang bersifat otentik.
“Kemudian dari sisi kebijakan, berbeda dengan bank. Kalau di bank ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sedangkan untuk asuransi tidak ada lembaga penjamin seperti LPS,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, persoalan keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya sudah terjadi selama 10 tahun lebih. Tepatnya sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Berdasarkan catatan perusahaan, Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp12,4 triliun. Kini, Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan perkiraan kerugian negara hingga Agustus lalu mencapai Rp13,7 triliun. (*/Adyt)
BEKASI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Parta Golkar Kota Bekasi, mencoba membersihkan partainya dari kader yang terlibat kasus narkoba.
”Kami keberatan kalau ada media yang menyebutkan sejumlah kader Golkar tertangkap karena pesta narkoba,” jelas Lita Wahyu, Wakil Ketua Pemberdayaan Perempuan DPD Golkar Kota Bekasi, (26/12/2019).
“Kalau memang ada nama itu kami minta sebutkan saja, publikasikan kami juga tidak akan imtervensi,” tambahnya. Dia juga minta media menyebutkan siapa kader yang dimaksud, sehingga pihaknya bersama pengurus lain akan membersihkan.
Ia juga mengaku bahwa nama yang telah dirilis oleh Polres Metro Bekasi kota tidak ada satupun nama itu merupakan kader Golkar kota Bekasi, “Tidak ada kader Golkar seperti yang dirilis Polrestro Bekasi,” kata Lita, di Gedung DPD Golkar, JL Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Sementara Wakil Ketua Bidang Kebudayaan Alek Salim mengatakan hal serupa dengan Lita Wahyu, “Jika benar ada kader kami yang terlibat dengan narkoba akan diambil tindakan tegas dan tidak akan mencampuri proses hukum,” kata Alek, sambil mengatakan, pimpinan partai sudah meminta tidak akan ada toleransi kepada kadernya apalagi pengurus yang terlibat narkoba.
Sebelumnya Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota menangkap sejumlah orang yang sedang pesta sabu di apartemen Center Point, Jalan A. Yani, pada Minggu (22/12) pukul 01:00 Dinihari.
Polisi mengamankan tiga tersangka yaitu Cahyo Kurniawan (BB 0,2 gram sisa pakai, urine positif Methampetamine dan THC), Reza Andrian (BB Nihil urine positif Meth), Bayu Kurniawan (BB Nihil urine positif).
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku membeli Sabu tersebut dengan harga Rp 400 ribu dari Kamaludin,” ujar Kapolrestro Bekasi kota Kombes Indarto. Namun Indarto mengaku belum tahu kalau ada kades Partai Golkar yang ikut diamankan, “Masih dalam pengembangan, belum tahu apa latar belakang mereka,” jelasnya. (*/Eln)
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR asal Partai Demokrat, Vera Febyanthy mendesak kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dibongkar tuntas sampai ke akarnya, Demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi pelat merah.
Vera dalam keterangan tertulis di Jakarta, (24/12/2019), menyatakan, sengkarut Jiwasraya dapat disebut sebagai bentuk kejahatan yang terstruktur dan terorganisasi sehingga mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan dalam jumlah yang besar. “Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Untuk itu, pelaku yang menyebabkan ini harus segera ditangkap karena sudah sangat merugikan,” kata Vera.
Kata Politisi Partai Demokrat ini, jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 5,5 juta peserta. Saat ini, mereka sangat mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransi.
Selain itu kerugian bersih yang dialami perusahaan sampai Triwullan III tahun 2019 mencapai Rp13,7 triliun.
Menurut puteri dari Ventje Rumangkang, pendiri Partai Demokrat ini, Komisi XI DPR siap mengawal penyelesaian gagal bayar Jiwasraya. Serta mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Jiwasraya.
Untuk itu, ujar dia, diharapkan juga ada rapat gabungan antara Komisi XI dan Komisi VI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal ini.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi rekomendasi yang diberikan DPR, terkait permasalahan kasus Asuransi Jiwasraya. Erick juga menambahkan bahwa kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung. “Untuk Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya,” ungkapnya. (*/Ag)
BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar mengecam keras pelaku perusakan kantor Redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur.
Karena itu, PWI Jabar berharap pihak Kepolisian baik di Cianjur maupun di Polda Jabar segera mengusut tuntas tindak kekerasan dan perusakan tersebut.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jabar Agus Dinar, menyatakan tindakan kekerasan dan perusakan tersebut di negara berdasarkan hukum sangat tidak dibenarkan.
Apalagi terhadap kantor redaksi sebuah perusahaan media pers.
“Apapun motif yang melatar belakangi tindakan kekerasan itu, tetap tidak dibenarkan. Pers dalam operasionalnya dilindungi dan mendasar pada UU 40/1999 tentang pers,” kata Agus dalam siaran pers PWI Jabar, Rabu, 25 Desember 2019.
Bahkan, kata dia, saat awak media melaksanakan tugas jurnalistiknya, harus selalu berdasarkan pada UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Maka jika merasa dirugikan oleh pemberitaan maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat mengadu ke Dewan Pers.
Ini saluran yang dibenarkan menurut aturan dan peraturan yang berlaku. Jangan dengan tindakan kekerasan.”Tindakan kekerasan terhadap pers itu, sebagai kebodohan. Karena pers memiliki fungsi dan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar, untuk kepentingan masyarakat. Pers pun karena itu bertanggung jawab kepada masyarakat,” kata Agus.
PWI Jabar mengapresiasi langkah Polres Cianjur yang langsung bereaksi atas peristiwa ini. Namun demikian, PWI Jabar berharap Polisi segera bisa mengungkap pelaku dan motif tindakanya.
Kronologi kantor Jabarnews dirusak
Selasa, 24 Desember 2019, dini hari kantor jabarnews.com biro Cianjur di Kampung Warungkiara RT 3/9, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur diserang oleh dua orang tidak dikenal.
Para terduga pelaku yang diketahui dua orang datang ke kantor jabarnews.com sekira pukul 02.00 WIB. Mereka menggunakan kendaraan jenis motor matic Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Tanpa basa-basi keduanya langsung menghajar dan mendorong staf hingga menabrak pintu, sejumlah barang dirusak, termasuk dinding ruangan
“Mereka tanpa banyak ngomong langsung menyerang begitu saja, memukuli staf kami dan mendorong hingga menabrak pintu,” kata Mamat staf di kantor Jabarnews.com biro Cianjur.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur Muhammad Ikhsan mengecam tindakan penyerangan kantor biro Cianjur media online Jabarnews.com.”Saya sangat geram dengan adanya penyerangan kantor media, tidak ada alasan mengancam dan mengutuk tindakan kekerasan dan pengrusakan terhadap media,” ujar Ikhsan.
Sementara itu dari pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyerang kantor media jabarnews.com.
“Kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyerangan ini, karena telah mengganggu kamtibmas khususnya kasus ini mengganggu kebebasan pers yang dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers” Ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.(*/Hend)
GARUT – Pada 21 Desember 2019, akun Twitter @kangnugo85 menceritakan dugaan pungutan liar atau pungli yang menimpa dia di kawasan objek wisata pemandian Cipanas, Garut.
Ia diharuskan membayar Rp 40.000 setelah membayar tarif parkir di pintu masuk Rp 10.000.
Moodus yang digunakan oknum pelaku pungli di Kawasan Cipanas tersebut adalah dengan cara mencuci mobil milik pengunjung. Padahal, pemilik mobil tak minta mobilnya dicuci.
Unggahan yang telah memiliki 48 kali retweet dan 34 likes tersebut menuai reaksi warganet.
@kangnugo85
Parkir di sekitar Tirtagangga Pemandian Cipanas Garut. Masuk parkir 10rb. Pulang2 ditarik lg parkir oleh Bpk2 dan modus nyuci mobil (pdhl kt gak minta dicuci) 😂
Total total gni aj udh habis 40rb. Gmn parawisata kt mau maju pak Gub @ridwankamil cc @PRFMnews @Gilang_Mahesa
View image on TwitterView image on Twitter
36
10:06 AM – Dec 22, 2019
Twitter Ads info and privacy
92 people are talking about this
Laporan terkait hal itu masuk ke Polsek Tarogong Kaler yang langsung mendatangi lokasi kejadian dan menindaklanjutinya.
Ketika dihubungi via telefon, Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin mengatakan, ia beserta jajarannya sudah melakukan penertiban.
“Betul. Baru saja saya beserta anggota telah melakukan penertiban terhadap mereka, menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat di media sosial,” ujar Asep Saepudin.Asep Saepudin mengatakan, kepolisian telah mengamankan lima pelaku yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Saat ini mereka diamankan di Mapolsek Tarogong Kaler.
“Untuk saat ini kami masih melakukan tahap pembinaan, mudah-mudahan dengan acara ini bisa menghentikan perbuatan tersebut,” ujar Asep Saepudin.
Ia mengatakan, tahap pembinaan terhadap pelaku dilakukan agar mereka jera dan apabila mengulangi perbuatannya, akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pungli, terutama terhadap wisatawan di garut kerap terjadi sepanjang 2019. Berikut ini beberapa kejadiannya yang menyedot perhatian publik
Pungli di kawasan Cipanas
Pada 10 Juni2019, Mantan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, praktik pungli dilakukan preman di kawasan objek wisata pemandian Cipanas.Modus yang biasa dipakai oknum tersebut adalah dengan meminta uang parkir dan jasa pencucian mobil wisatawan.
Para pelaku sudah diamankan Polres dan mendapat arahan serta bimbingan. Namun, kembali terjadi pungli kepada wisatawan.
Pungli di Gunung Guntur
Pada 17 Juni 2019, para pendaki gunung Guntur mengeluhkan adanya pungli di sepanjang jalur pendakian. Sejumlah orang lantas diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Pungli di Pantai Santolo
Pada 7 Mei 2019, Polres Garut mengamankan 5 preman yang diduga kerap melakukan pungli di Pantai Santolo.
Modus yang biasanya mereka gunakan adalah memaksa pengunjung membayar parkir, padahal penarikan biaya parkir di pintu masuk Pantai Santolo sudah dilakukan secara resmi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.980.000 dan beberapa gepok tiket parkir palsu.
Para pelaku dijerat Pasal 368 Ayat 1 dan Pasal 263 Ayat 2 tentang pemalsuan, dengan ancaman 9 tahun penjara.(*/Dang)
BOGOR – Polres Bogor mengamankan empat perantara kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, para penegak hukum tidak ada toleransi untuk para germo dan makelar kawin kontrak yang sudah merajalela di kawasan puncak Bogor .
Para germo ini kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor. Dalam aksinya, mereka menjual wanita lokal ke pria Timur Tengah.
Kapolres Bogor, AKBP Muhamad Joni didampingi Bupati Bogor, Ade Yasin, kepada wartawan Senin (23/12/2019) malam di Mapolres Bogor mengatakan, pelaku menjual wanita lokal kepada tamu asal Timur Tengah dengan modus kawin kontrak.
Kapolres mengungkapkan, empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ON, IM, BS dan K. Selain empat pelaku, kepolisian juga mengamankan enam wanita lokal yang hendak dijadikan istri kontrak.
Polisi lanjut AKBP Joni juga mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dan uang tunai senilai Rp7 juta dan 12 telepon genggam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) ayat (2) UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
“Empat pelaku ini dua perempuan dan dua laki-laki dan para germo akan diproses hukum ,” tegasnya.(*/Ha)
BOGOR – Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi melakukan kunjungan ke Gereja Katedral Bogor, Selasa (24/12/2019).
Dalam kunjungannya ke gereja katolik terbesar di Bogor ini, Kapolda didmpingi Kasat Brimob Polda Jabar, Karo Ops Polda Jabar, Kabid Propam Polda Jabar, Dirlantas Polda Jabar, Kabag Irbinop, Kapolresta Bogor Kota, dan Dandim Kota Bogor.
Kepada wartawan di gereja Katedral, Irjen Rudy mengatakan, polisi sudah siap mengamankan misa malam Natal dan ibadah hari natal.
“Polri sudah siap amankan natal. Harapan kami, Natal aman,” kata Irjen Rudy.Ia menegaskan, polri tidak boleh lengah. Semua pengamanan natal, dilakukan secara maksimal sesuai SOP yang berlaku.
“Saya sudah perintah ke semua Kapolres di Jawa Barat, agar terus mengecek anggota yang bertugas. Cek anggota ada di titik mana. Polisi dan TNI maksimal dalam mengamankan natal. Mari kita bersama jaga saudara kita umat nasrani beribadah natal biar aman dan terkendali.
Kalau ibadah di rumah, mohon lapor polisi agar di jaga,” ujar Kapolda Jabar.
Ia menegaskan, secara keseluruhan, wilayah Jawa Barat, khusus Bogor masih aman. Kapolda mengaku, ada 632 gereja di Jabar yang melakukan ibadah misa malam natal tanggal 24 Desember dan semua di jaga polisi.
Tim Gegana dari kepolisian juga melakukan sterilisasi didalam gereja. Petugas menyisir setiap sudut gereja, guna memastikan, gereja dalam keadaan steril.
Pastor Dominikus mengatakan, umat Katolik sudah mempersiapkan ibadah natal ini selam 4 minggu.
“Gereja sudah siap melakukan misa natal nanti malam. Ada 6 ribu umat akan ikut misa malam natal,” katanya sambil menambahkan, dekorasi natal dibuat dari bahan bekas keping CD oleh pemuda gereja.
Sterilisasi juga dilakukan di GPIB Zebaot yang berada didalam komplek Istana Bogor, tepatnya di pintu 3 istana Bogor.
Tim Gegana langsung mengecek didalam gereja dan seputar tenda dibagian samping kiri dan kanan serta depan gereja.
Gereja mengapresiasi langkah kepolisian dan TNI dalam menjaga suasana Natal di Kota Bogor.
“Iya tim Gegana dari kepolisian melakukan sterilisasi di Zebaot. Pihak keamanan memastikan, suasana gereja aman. Anggota juga akan berjaga di gereja saat ibadah malam Natal tanggal 24 Desember maupun ibadah Natal tanggal 25 Desember 2019. Gereja berterimakasih atas kerjasama ini,” kata Hendrik Marunaya, Ketua 2 PHMJ GPIB Zebaoth Bogor. (*/Ha)).
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro