GARUT - Pada 21 Desember 2019, akun Twitter @kangnugo85 menceritakan dugaan pungutan liar atau pungli yang menimpa dia di kawasan objek wisata pemandian Cipanas, Garut.
Ia diharuskan membayar Rp 40.000 setelah membayar tarif parkir di pintu masuk Rp 10.000.
Moodus yang digunakan oknum pelaku pungli di Kawasan Cipanas tersebut adalah dengan cara mencuci mobil milik pengunjung. Padahal, pemilik mobil tak minta mobilnya dicuci.
Unggahan yang telah memiliki 48 kali retweet dan 34 likes tersebut menuai reaksi warganet.
@kangnugo85
Parkir di sekitar Tirtagangga Pemandian Cipanas Garut. Masuk parkir 10rb. Pulang2 ditarik lg parkir oleh Bpk2 dan modus nyuci mobil (pdhl kt gak minta dicuci) 😂
Total total gni aj udh habis 40rb. Gmn parawisata kt mau maju pak Gub @ridwankamil cc @PRFMnews @Gilang_Mahesa
View image on TwitterView image on Twitter
36
10:06 AM - Dec 22, 2019
Twitter Ads info and privacy
92 people are talking about this
Laporan terkait hal itu masuk ke Polsek Tarogong Kaler yang langsung mendatangi lokasi kejadian dan menindaklanjutinya.
Ketika dihubungi via telefon, Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin mengatakan, ia beserta jajarannya sudah melakukan penertiban.
"Betul. Baru saja saya beserta anggota telah melakukan penertiban terhadap mereka, menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat di media sosial," ujar Asep Saepudin.Asep Saepudin mengatakan, kepolisian telah mengamankan lima pelaku yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Saat ini mereka diamankan di Mapolsek Tarogong Kaler.
"Untuk saat ini kami masih melakukan tahap pembinaan, mudah-mudahan dengan acara ini bisa menghentikan perbuatan tersebut," ujar Asep Saepudin.
Ia mengatakan, tahap pembinaan terhadap pelaku dilakukan agar mereka jera dan apabila mengulangi perbuatannya, akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pungli, terutama terhadap wisatawan di garut kerap terjadi sepanjang 2019. Berikut ini beberapa kejadiannya yang menyedot perhatian publik
Pungli di kawasan Cipanas
Pada 10 Juni2019, Mantan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, praktik pungli dilakukan preman di kawasan objek wisata pemandian Cipanas.Modus yang biasa dipakai oknum tersebut adalah dengan meminta uang parkir dan jasa pencucian mobil wisatawan.
Para pelaku sudah diamankan Polres dan mendapat arahan serta bimbingan. Namun, kembali terjadi pungli kepada wisatawan.
Pungli di Gunung Guntur
Pada 17 Juni 2019, para pendaki gunung Guntur mengeluhkan adanya pungli di sepanjang jalur pendakian. Sejumlah orang lantas diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Pungli di Pantai Santolo
Pada 7 Mei 2019, Polres Garut mengamankan 5 preman yang diduga kerap melakukan pungli di Pantai Santolo.
Modus yang biasanya mereka gunakan adalah memaksa pengunjung membayar parkir, padahal penarikan biaya parkir di pintu masuk Pantai Santolo sudah dilakukan secara resmi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.980.000 dan beberapa gepok tiket parkir palsu.
Para pelaku dijerat Pasal 368 Ayat 1 dan Pasal 263 Ayat 2 tentang pemalsuan, dengan ancaman 9 tahun penjara.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro