JAKARTA – Cukup mengagetkan, seorang komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkena OTT (operasi tngkap tangan) oleh KPK, Rabu (8/1/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu. “Iya, benar, siang tadi,” kata Lili Pintauli.
Sejuah ini belum diungkapkan siapa nama komisioner KPU yang terkena OTT tersebut. Belum diketahui pula, dalam kasus apa, komisioner tersebut ditangkap KPK. “Untuk detail kami baru tahu besok,” tambahnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.
Menurut isu yang beredar, komisioner KPU yang ditangkap terkait kasus suap yang berkenaan dengan anggota DPR. “Tunggu besok ya, eksposenya besok,” ujarnya. (*/Ag)
JAKARTA – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perdanananya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1). Berdasar informasi, salah satu pihak yang turut ditangkap merupakan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Saiful Ilah dan sejumlah pihak lain dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Transaksi itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Lalu, berapakah harta kekayaan yang dimiliki Saiful? Berdasarkan penelusuran Republika situs https://elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan pada 31 Desember 2018, Saiful tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 60.465.050.509 yang terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Untuk harta tidak bergerak Polutikus PKB itu tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan, Jaw Timur. Total harta tidak bergerak Saiful senilai Rp 32.832.540.100.
Sementara untuk harta bergerak ia tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan total Rp 570 juta. Untuk harta bergerak lainnya yakni kendaraan roda dua dan roda empat.
Untuk kendaraan roda empat, yakni Mobil Toyota Kijang tahun 2000 senilai, Rp 90 juta, Mobil Honda Accord Sedan tahun 1987 senilai Rp 20 juta, Mobil Toyota Corolla Sedan tahun 1996 senilai Rp 45 juta, Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 1997 senilai Rp 150 juta.
Selanjutnya, Mobil Jaguar Sedan tahun 2000 senilai Rp 100 juta, Mobil Nissan Terrano Jeep tahun 2001 ssnilai Rp 60 juta dan Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 1989 senilai Rp 45 juta. Sementara kendaraan roda duanya yakni Motor Suzuki Intruder tahun 2001 senilai Rp 25 juta.
Saiful juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.444.500.000, serta surat berharga dengan total Rp 63.500.000 hingga kas dan setara kas senilai Rp 25.554.510.409.
OTT ini merupakan operasi senyap perdana yang dilakukan KPK di era Pimpinan KPK Jilid V yang dilantik Presiden Jokowi pada 20 Desember lalu. Tak hanya itu, OTT ini juga perdana sejak UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019 silam.
Diketahui, KPK terakhir kali melancarkan OTT pada pertengahan 2019 lalu. Saat itu, dalam tempo tiga hari berturut-turut yakni pada Senin (15/10) hingga Rabu (17/10). Dari tiga OTT itu, KPK menangkap dan menersangkakan Bupati Indramayu, Supendi, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere serta Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.(*/Ad)
JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna mengungkapkan empat proyek di lingkungan Pelindo II merugikan negara lebih dari Rp6 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.
“Maka ini wewenang ada di aparat penegak hukum,” katanya usai menandatangani kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Menurut dia, empat proyek di Pelindo II yang merugikan negara itu yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru dan juga global bond.
Selain mengidentifikasi kerugian negara, Agung menjelaskan BPK juga mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan mengidentifikasi pihak yang tertanggung jawab. “Sisanya apakah ada mens rea di situ, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” imbuh Agung.
Agung menyebutkan di Pelindo II, ada juga pemeriksaan kasus mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri yang sudah masuk meja hijau dan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC). Pada dua kasus itu, Agung menyebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kerugian negara mencapai Rp30-50 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. Di mana, RJ Lino telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga ketidaksesuaian itu menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya US$3.625.922 (sekitar Rp50,03 miliar).
Potensi kerugian itu berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan tiga unit QCC di lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.
Syahbudin yang telah menyandang status tersangka sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati (nonaktif) Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/1/2020).
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka antara lain; Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).
Selanjutnya, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.
Agung Ilmu Mangkunegara yang juga mantan Ketua Nasdem Lampung Utara diduga menerima uang sejumlah Rp 300 juta dari Hendra Wijaya Saleh terkait proyek di Dinas Perdagangan melalui perantara bernama Raden Syahril.
Uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu Pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, Pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.
Sementara, untuk proyek pada Dinas PUPR, KPK menduga Agung Ilmu Mangkunegara menerima uang senilai total Rp1 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari dalam periode Juli 2019-Oktober 2019.(*/Adyt)
JAKARTA – Ketua Umum Komite Antikorupsi Indonesia (Kaki), Arief Nur Cahyono bersama belasan orang lainnya berdemonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadukan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Dalam aksi hari ini, Senin, 6 Januari 2020, tersebut Kaki menyebut Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ketika menjabat Ketua Badan Anggaran DPR terlibat kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa.
“Kami mendesak KPK agar memeriksa Saudara Aziz Syamsuddin berkenaan dengan dugaan korupsi di atas,” ujar Arief dalam orasinya.
Menurut Arief, Mustafa pernah menyatakan bahwa Aziz Syamsuddin pernah meminta jatah 8 persen dari pengesahan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017.
Mustafa menyampaikannya ketika membesuk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah pada akhir Desember 2019. Pengakuan itu bahkan telah dimuat di beberapa media massa.
KPK menetapkan Mustafa menjadi tersangka suap dan gratifikasi pada Januari 2019.
Dia disangka menerima suap dan gratifikasi Rp 95 miliar saat menjabat Bupati Lampung Tengah.
Penetapan tersangka tersebut pengembangan perkara suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara tersebut KPK menyangka Mustafa memberi suap uang ketok palu sebesar Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Uang sogokan itu untuk memperlancar persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepadsa PT Sarana Multi Infrastruktur.
Mustafa dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 Juli 2018.
Kemudian KPK menemukan dugaan bahwa Mustafa juga menerima fee dari ijon proyek di lingkungan Dinas Marga Lampung Tengah sebesar 10-20 persen dari total nilai proyek.
KPK menaksir jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Kasus tersebut juga menyeret mantan Pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, yang sudah divonis 6,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Uang yang diterima Yaya merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar. Amin pun telah divonis 8 tahun penjara.(*/Adyt)
JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengaku menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada Rano Karno.
Uang kepada Rano yang saat itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten diberikan secara bertahap.
“700 an lah pak. Berapa kali pak, sampai lima kali kalau enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya,” kata Djadja Buddy Suhardja saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2020).
Awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Djadja. Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno. Djadja menyebut pemberian kepada Rano sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.
“Kalau tidak salah satu tahun bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton,” tutur Djaja.
Dalam BAP, Djadja menjelaskan bahwa ia beberapa kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djadja.
Kata Djaja, ia empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta. Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150 juta dan Rp 350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp 700 juta.
“Iya pak (setiap pemberian dihubungi Yadi). Saya selalu bersama-sama (saat pemberian uang), sama ajudan dan sopir,” tutur Djadja.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sebelumnya mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Wawan selain itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*/Ag)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegeram (TR) berisi instruksi kepada jajaran penyidik reserse di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi itu memuat sejumlah poin terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Surat Telegram bernomor ST/2/3388/HUM.3.4./2019 itu diterbitkan pada hari Sabtu (4/1/2020) yang diteken oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat ituz Kapolri menginstruksikan 15 hal dalam surat tersebut.
“Untuk jaga iklim investasi guna dukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Kapolri dalam surat tersebut.
Kapolri menyatakan alasan yang mendasari mengeluarkan surat tersebut adalah mendukung visi – misi Presiden Joko Widodo dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Tingkat Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2019.
Berikut 15 instruksi Kapolri untuk jajaran reserse di seluruh wilayah Indonesia terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah dan serta terkait penyelewengan dana desa :
A. Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah:
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Menyusun SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.
B. Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Menyusun SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.
C. Melaksanakan Upaya Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang Lebih Profesional dan Berintegritas
1. Tidak menerima atau meminta apapun terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan sehubungan dengan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
2. Tidak melakukan intervensi atau intimidasi dalam proses pengambilan keputusan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
3. Tidak melakukan persengkokolan atau permufakatan dengan pemerintah terkait proses pengadaan barang dan jasa.(*/Ag)
BANDUNG – Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung berinisial MS terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) Jawa Barat. MS tertangkap tangan saat diduga menerima suap dari sejumlah kepala sekolah yang dikumpulkan di SMPN 1 Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Jumat 3 Januari 2020.
Sekretaris II Saber Pungli Jabar, Ajun Komisaris Besar Rusman mengatakan bahwa MS ditangkap bersama sopir pribadinya yang berinisial Dk saat mengumpulkan delapan kepala sekolah di lokasi tersebut.
“MS dan Dk langsung kami lakukan investigasi, sedangkan tujuh kepala sekolah yang hadir sementara ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu 5 Januari 2020.
Dari masing-masing kepala sekolah tersebut, kata Rusman, MS diduga menerima uang suap sebesar Rp 7,5 juta. Namun salah seorang kepala sekolah menolak untuk memberikan uang yang diminta, sehingga hanya tujuh orang yang memberikan uang.
“Sebetulanya targetnya total sekitar Rp 60 juta dari 8 kepala sekolah. Namun yang satu menolak untuk memberikan uang yang diminta, sehingga total yang berhasil dikumpulkan dan diamankan sebesar Rp 52,5 juta,” kata Rusman.
Baca Juga: Kerja Bakti Bersihkan Sisa Banjir, Sekda Hadiahkan Jam Tangan yang Dipakainya pada Warga
Rusman menambahkan, pertemuan di SMPN 1 Pameungpeuk itu sendiri memang sudah dikondisikan oleh MS. Soalnya di hari itu, sekolah masih dalam masa liburan sehingga tidak ada siswa yang datang untuk kegiatan belajar dan mengajar.
Di hari yang sama, kata Rusman, seusai OTT pihaknya pun langsung melakukan gelar yustisi yang dipimpin oleh Ketua Pokja Yustisi Saber Pungli Jabar, Jaksa Utama Suharso.
Setelah itu, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar untuk ditindaklanjuti secara hukum. Namun Rusman menegaskan bahwa timnya pun masih akan terus mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban dan terduga pelaku lain.
Menurut Rusman, kemungkinan adanya korban atau pelaku lain, sangat besar karena OTT dilakukan berdasarkan banyakya keluhan dan laporan dari masyarakat yang disampaikan ke Saber Pungli Jabar. “Memang sebelumnya kami mendapat banyak keluhan tentang pungli yang dilakukan di lingkungan Disdik Kabupaten Bandung,” pungkasnya.(*/Hend)
SURABAYA – Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan Satgas Waspada Investasi Polda Jatim berhasil membongkar kasus penipuan dengan berkedok investasi online.
Satgas Waspasa Investasi tidak hanya dari unsur kepolisian namun juga dari satuan tugas yang terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah, kejaksaan dan OJK dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum dibidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
“Yang dilakukan korporasi dengan melibatkan kebijakan pemerintah terkait iklim investasi untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Ini dimanfaatkan oleh salah satu korporasi, PT Kam And Kam,” katanya, Jumat (3/1/2020).
Ia menjelaskan, PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi Memiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu tak kunjung diterima oleh para nasabah.
“Mereka sudah memiliki 264 ribu member selama delapan bulan beroperasi. Dengan nilai omzet hampir Rp 750 miliar,” ujarnya.
Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Sejumlah barang bukti juga disita, diantaranya uang yang diduga hasil penipuan pelaku sebesar Rp 50 miliar. 16 mobil berbagai merk, dua motor dan rekening koran milik PT Kam And Kam.
“Dari rekening perusahaan atas nama PT Kam And Kam yang sudah kami blokir, yang mana dari Rp 120 miliar baru yang bisa kita amankan ini Rp 50 miliar,” tandasnya. (*/Gio)
DEPOK – Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat puluhan kilo gram dengan menggrebek rumah pelaku di kawasan Pasir Putih, Sawangan Kota Depok, Kamis (2/1/2019) sore.
Penggrebekan dipimpin Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo beserta anggota didampingi Danramil Sawangan Kapten Arm Erwin Saputra, berhasil menangkap dua orang pelaku S (44) dan MA (27), dirumah kontrakan pelaku.
Pada saat digeledah petugas mendapatkan satu karung besar berisi 51 bal diduga ganja dan 11 bungkus paket sabu dan satu timbangan digital sabu.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan keberhasilan anggota dalam menangkap pelaku peredaran narkoba tersebut berkat bantuan informasi warga yang langsung di respon cepat anggota berhasil menangkap pelaku.
“Pada saat penangkapan pelaku tidak sempat melawan sehingga memudahkan anggota. Selain itu rencana ganja yang didapatkan dari dalam rumah kontrakan pelaku akan diedarkan di wilayah Kota Depok khususnya Sawangan sekitar,”jelas Kombes Azis, Jumat (3/1/2020) pagi.
Perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1998 ini menambahkan salah seorang dari pelaku yaitu MA bekerja sebagai penjual asesoris mobil.
“Barang bukti sebanyak 51 bal rata-rata perbal berat sekitar 1 kg tersebut masih dikembangkan didapatkan pelaku dari siapa termasuk sabu juga,”tambahnya.
Kini kedua pelaku S dan MA masih diminta keterangan anggota penyidik. “Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan dan atau kepemilikan narkotika Pasal 111,112,114, dan 132 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun,” tandasnya. (*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro