JAKARTA – Fraksi PKS DPR semakin serius membongkar skandal Asuransi Jiwasraya. Fraksi PKS terus berkomunikasi lintas Fraksi untuk menggalang dukungan Pansus Angket.
Selain itu, hari ini (Rabu, 29/1/2020) Fraksi PKS menyelenggarakan FGD “Jiwasraya, Ada Apa Dengan BUMN?” Hadir sebagai Narasumber Amin Ak (Komisi VI FPKS), Anis Byarwati (Komisi XI), Ahmad Alamsyah Saragih (Komisioner Ombudsman), dan Yanuar Rizky (Pengamat BUMN).
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam sambutannya mengatakan, kasus Jiwasraya dapat disebut “megaskandal” yang bisa berdampak sistemik mengingat potensi kerugiannya yang sementara ditaksir Kejaksaan Agung mencapai Rp13,7 Triliun sehingga tidak ada cara lain kecuali dilakukan penyelidikan secara serius, mendalam, dan komprehensif.
“Kita tidak boleh main-main dengan skandal Jiwasraya karena di sana ada mandat negara, uang negara, dan yang terpenting uang rakyat. Nilai kerugian yang sangat besar harus dapat dipertanggung jawabkan baik secara hukum, ekonomi, korporasi, dan secara publik. Kita ingin memastikan hak-hak nasabah tetap dijamin negara karena menurut catatan ada 5,2 juta jiwa nasabah dari masyarakat menengah ke bawah,” kata Jazuli.
Ketua Fraksi PKS menilai skandal ini tidak cukup diserahkan pada mekanisme biasa (panja komisi), tapi harus melalui penyelidikan yang komprehensif sehingga kasusnya menjadi terang benderang dan transparan. Di sana ada tanggung jawab pemerintah, ada tanggung jawab BUMN, lembaga pengawas (OJK), korporasi, dan lain sebagainya.
“DPR ini wakil rakyat dan mewakili kepentingan rakyat yang gelisah melihat megaskandal ini terutama mereka yang terdampak langsung. Jika respons DPR biasa-biasa saja tidak sesuai proporsi dan urgensinya, rakyat akan bertanya-tanya jangan-jangan ada hal yang sengaja ditutup-tutupi dan diselesaikan bawah tangan,” tanyanya.
Untuk itu, Fraksi PKS tetap pada pendiriannya agar segera dibentuk Pansus Angket untuk membongkar dan menyelidiki skandal ini. Pansus Angket juga jangan dipikirkan macam-macam dan bermotif politik. Ini murni untuk mengungkap kasus ini agar jelas masalahnya dan komprehensif solusinya. Negara justru terbantu untuk memperbaiki tata kelola BUMN keuangan ini secara komprehensif.
“Pansus Hak Angket ini akan menyelidiki indikasi fraud yang terorganisir atau organized crime dan pola kecurangan pada sektor keuangan yang kompleks. Dengan demikian kita bisa memperbaiki tata kelola BUMN kita khususnya dan korporasi pada umumnya menjadi lebih baik dan menutup semua celah kejahatan yang mungkin dilakukan,” paparnya. (*/Ag)
JAKARTA – Ketua KPU Pusat Arief Budiman dan Komisioner KPU, Viryan Aziz menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Viryan Azis tiba lebih dulu dari Arief, sekira pukul 09.45 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 Herman Saiku .
Tak beberapa lama kemudian, Arief tiba di Gedung KPK. Rencananya Arief diperiksa sebagai sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR 2019-2024.
Viryan tiba mengenakan batik biru kehitaman dan membawa sejumlah map.
“Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin,” kata Viryan sebelum masuk ke gedung KPK.
Hari ini, penyidik lembaga antirasuah itu juga akan melakukan memeriksa empat saksi lainnya. Mereka, yakni Kabiro Teknis KPU, Nur Syarifah; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliani; staf legal VIP Money Changer, Carolina; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru.
“Enam orang saksi akan diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa komisioner KPU lainnya, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy’ari. Pemeriksaan terhadap mereka seputar mekanisme penetapan PAW anggota DPR 2019-2024.
KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penyidik menanyakan perihal sumber uang Rp400 juta terhadap politikus PDIP tersebut. Uang itu diketahui digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE). Selain Wahyu, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya.
Yakni mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan mantan Caleg asal PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2, Saeful (SAE). Ketiganya diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.
“WSE, ATF, dan SAE terkait perpanjangan penahanan rutan 40 hari sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
“Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, Majelus hakim Pengadilan Negeri Tipikor terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Romi dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar hakim memberikan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat. “Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,” kata Ali Fikri.
Selain itu, lanjut Ali Fikri, tidak dipertimbangkannya uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Menurut hakim dalam pertimbangannya, Rommy telah mengembalikan uang Rp250 juta dan Rp20 juta.
Alasan lainnya, kata dia, adalah Jaksa KPK menyoroti soal terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan Majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Romahurmuziy dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Romahurmuziy dinyatakan bersalah menerima suap jual beli jabatan di Kementerian Agama sebesar Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Agama Jawa Timur.
Muafaq Wirahadi. Suap tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. (*/Ag)
SURABAYA – Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga cendana lainnya terkait kasus investasi bodong MeMiles. Mereka yakni istri dan ibu Ari Sigit.
Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan pekan depan. Itu dilakukan setelah keduanya absen dalam pemanggilan pemeriksaan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan panggilan yang pertama, ada konfirmasi akan dilakukan pekan depan.
“Pekan depan akan dikabari oleh penyidik. Yakni Ibu E dan Ibu R,” kata Trunoyudo kepada media, Minggu (26/1/2020).
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus investasi bodong MeMiles. Sementara Ari Sigit sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim pada Rabu (22/1).
“Saksi kan itu orang yang mengetahui suatu peristiwa langsung tentang dia mendapatkan reward. Terkait mobil Alphard,” imbuhnya.
Meski dijadwalkan akan hadir pekan depan, Trunoyudo belum mengetahui hari apa persisnya. “Saya belum dapat konfirmasi dari penyidik terkait apakah Senin atau Selasa,” tandasnya.(*/Gio)
JAKARTA – Mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi (IN), segera disidang terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya dan dilimpahkannya berkas penyidikan kasus Imam Nahrawi ke tahap II atau penuntutan.
“Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU,” jelas Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2020).
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Imam Nahrawi. Imam pun segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan segera melimpahkan ke PN Tipikor,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan Okezone, Imam Nahrawi rampung menjalani pemeriksaan untuk mengurus berkas pelimpahannya dari Gedung KPK sekira pukul 11.37 WIB. Politikus PKB ini meminta doa untuk kelancaran persidangannya nanti.
“Oh iya satu lagi, saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya,” kata Nahrawi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI pada tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).
Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Ia menerima uang pada medio 2014–2018 melalui Miftahul Ulum sebesar Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016–2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.(*/Adyt)
SERANG – Toyota Fortuner B 1314 BJT milik Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Agus Setiawan jadi sasaran kejahatan pecah kaca.
Aksi ini terjadi sesaat setelah korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah di Jalan Trip Jamaksari, Ciceri, Kota Serang, Jumat (24/1/2019).
Agus Setiawan yang juga pengacara diketahui baru saja pulang dari BNI cabang Serang yang berada di Jalan Veteran No.49, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang sekira pukul 11.00 WIB.
Tanpa menaruh curiga ia melaju pulang menggunakan Toyota Fortuner B 1314 BJT. Dugaan sementara, pelaku mengikuti korban dari belakang.
Setiba di rumah, di Jalan Trip Jamaksari, Ciceri, Kota Serang ia memarkir kendaraan di bahu jalan tepat di depan kediamannya. “Saya baru saja pulang dari bank. Baru duduk di dalam (rumah) dan menaruh barang-barang bawaan saya,” kata Agus.
Baru saja duduk, ia mendengar suara benturan benda tumpul di bagian mobil. Selain itu, alarm kendaraan berbunyi. Mendengar itu, Agus kaget dan langsung menghampiri Fortuner hitamnya. “Kedenger dari dalam. Makanya saya langsung keluar,” jelasnya.
Di belakang bagian mobil, tampak dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Warga dan juru parkir yang melihat kegaduhan langsung meneriaki pelaku namun tak berhasil menangkapnya. Pelaku memecah kaca kiri bagian tengah kendaraan.
“Isinya baju dan dompet. Mungkin karena saya dari bank, dikira di tas itu uang. Ponsel sendiri saya taruh di bagian dashbord mobil. Sedangkan laptop saya simpan di jok paling belakang. Itu tidak dibawa,” jelasnya.
Saksi mata, melihat aksi keduanya. “Ada dua orang. Yang satu lihat-lihat kaca mobil. Saya kira yang punya mobil. Yang satu lagi duduk di motor, begitu selesai mengambil tas, keduanya langsung kabur. Padahal tadi rame di sini,” kata Linda, penjaga fotokopi tak jauh dari lokasi.
Menurut keterangan, kedua pelaku melarikan diri ke arah Terminal Pakupatan, Serang. Hingga berita ini diturunkan, peristiwa tersebut belum dilaporkan kepada pihak kepolisian. (*/Dul)
BOGOR – Propam Polresta Bogor Kota menyatakan siap menggelar siap melakukan persidangan disiplin atas sang polwan yang dilaporkan suaminya dengan dugaan perzinahan (selingkuh). Persidangan akan digelar Februari 2020 mendatang.
Tim Propam sebagai penuntut sudah siap dengan argumennya saat berlangsung persidangan. Kasie Propam Polresta Bogor Kota Ipda HS Hambali menyatakan pihaknya yakin memenangkan sidang dengan bukti yang ada.
Baginya polwan tersebut dianggap sudah melakukan perbuatan indisiplin. Karena memasuki sebuah kamar hotel dengan laki-laki yang bukan suaminya.
Sanksi dari persidangan ini, Polwan yang dilaporkan selingkuh oleh suaminya tersebut bisa mendapat teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, penundaan ikut pendidikan, pembebasan jabatan, mutasi demosi hingga ditempatkan dalam tempat khusus atau karantina selama 21 hari.
“Pasal yang kami pakai itu pasal 5 huruf A tentang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, harkat dan martabat negara dan institusi Polri, ” tegas Ipda Hambali.(24/1/2020)
Guna menguatkan tuntutan, Propam sudah menyita sejumlah alat bukti yakni, CCTV hotel, surat pernyataan polwan tersebut saat mengakui perbuatannya, saksi dari pihak hotel, sopir grab yang mengantar ke hotel, keluarga pelapor dan sang suami sendiri serta 1 HP milik Siska dan rekaman percakapan dan hasil cekpos polwan dengan Ipda (yang diduga selingkuhannya). (*/He)
JAKARTA – Politikus Golkar, Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait penundaan panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu, 22 Januari 2020, kemarin.
Fahd El Fouz yang tercatat dalam susunan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Airlangga Hartarto sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) tersebut, akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011. Ia mengaku senang diperiksa kembali oleh KPK.
Menurutnya, KPK tidak tebang pilih dalam mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sempat menjeratnya. Ia berjanji akan terbuka kepada penyidik soal keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Saya senang sekali, berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di pengadilan. Tidak ada yang berubah,” kata Fahd di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Kader Golkar tersebut menyatakan dirinya sudah membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Karena itu, Fahd mengaku mendapatkan status Justice Collaborator (JC) atau pihak yang bisa bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus.
“Sudah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang saya tutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima,” ucapnya.
Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan barang-jasa di Kemenag itu berjanji akan kooperatif membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus ini ke penyidik KPK. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, kata Fahd, yakni Priyo Budi Santoso, Syamsurachman serta Vasco Ruseimy.
“Iya itu kan, semua kan, Syamsurachman, Vasco, nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang, sekarang tinggal pengusahanya kan,” ujarnya.
Fahd sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri.Fahd El Fouz merupakan mantan narapidana dalam kasus ini. Fahd divonis bersalah bersama-sama dengan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp3,4 miliar. Uang korupsi tersebut berkaitan pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011.
Dalam pengembangan perkaranya, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri sebagai tersangka. Undang diduga diperintahkan agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket-paket pengadaan di Dirjen Pendis.(*/Di)
TANGERANG – Para mucikari selalu mencari kesempatan dalam menjajakan para wanita muda .Praktek prostitusi online di apartemen di Kota Tangerang dibongkar polisi. Dalam penggerebekan tersebut, seorang mucikari dan dua Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Burhanuddin mengatakan, penangkapan berlangsung pada Rabu (22/1/2020) dini hari. Seorang mucikari berinisial YS (34) ditangkap bersama dua PSK di apartemen yang berlokasi di tengah kota.
Lebih jauh, Burhanuddin menjelaskan, terbongkarnya praktik prostitusi online di apartemen itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aksi asusila. Tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Penangkapannya pada Rabu malam,” katanya di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (23/1/2020).
Dalam menjalankan aksinya, YS menawarkan para gadis PSK ke hidung belang melalui aplikasi Whatsapp. “Jadi, penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya melalui WhatsApp,” ungkapnya.
Burhanuddin menambahkan, setiap sekali berkencan dengan pekerja seks yang ditawarkan tersangka dihargai tarif Rp350 ribu. Dari harga tarif ini tersangka mendapatkan Rp50 ribu.
“Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka sendiri telah menjalaninya selama lima tahun,” katanya.
Dalam penangkapan kasus jasa prostitusi online ini, barang bukti yang disita polisi di antaranya dua buah ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu serta dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Lanjut Burhanuddin, para tersangka yang mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota ini dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19/2016 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,”tandasnya. (*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro