JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra dengan pidana 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Nyoman Dhamantra juga dituntut denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa berkeyakinan Nyoman Dhamantra bersalah karena telah menerima uang Rp2 miliar terkait pengupayaan pengurusan izin impor bawang putih. Padahal, perbuatannya itu bertentangan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang dihitung sejak terdakwa rampung menjalani pidana pokoknya.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra didakwa menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Uang itu diterima Nyoman bersama-sama dengan dua orang tangan kanannya, yaitu Mirawati Basri dan Elviyanto.
Atas perbuatannya, Nyoman dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*/Ag)
BOGOR – Sepinya arus lalu lintas karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimanfaatkan bandit jalanan untuk beraksi. Mulai dari modus kempes ban hingga pecah kaca mobil, kawanan pencuri berhasil menggasak puluhan juta rupiah dari korbannya.
Seperti yang terjadi di Jalan Raya Pemda, Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (20/4/2020). Pencuri dengan leluasa menggasak Rp80 juta usai mengelabui korbannya dengan modus kempes ban.
“Kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Kampung Kaum Pandak, Karadenan, Cibinong, mengarah pulang usai mengambil uang di salah satu bank,” ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu, Selasa (21/4/2020).
Setibanya di Jalan Raya Pemda-Karadenan tepatnya sekitar Gudang Alfa, dua orang tak dikenal yang menggunakan motor mendadak memberitahu bahwa ban kendaraan korban kempes.
“Saat itu juga korban menepikan kendaraannya lalu turun untuk mengecek kondisi ban. Tanpa disadari, dua orang tak dikenal itu justru langsung menggasak Rp80 juta milik korban yang ada di dalam mobil,” katanya.
Dia menghimbau masyarakat tetap di rumah dan jika memang terpaksa harus keluar untuk selalu waspada. “Dua pelaku masih dalam pengejaran petugas Reskrim Polsek Cibinong,” ucapnya.
Di tempat terpisah, aksi pencurian menyasar mobil Pajero B 197 UTI di Jalan Raya Narogong, Pangkalan 9, Desa Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (17/4/2020).
Lebih dari dua pelaku menggasak uang tunai puluhan juta rupiah, surat-surat berharga di dalam mobil yang sedang parkir di tepi jalan.
“Saat itu saya hendak pergi ke Jonggol bersama teman-teman dari Jakarta menggunakan mobil. Di tengah perjalanan berhenti di tukang nasi goreng sebelah Cafe Taransera untuk istirahat sejenak,” kata Karjan (45), pemilik kendaraan, Selasa (21/4/2020).
Setelah beristirahat selama 30 menit, tanpa disadari mobilnya telah menjadi sasaran aksi pencurian dengan modus pecah kaca.(*/Iw)
JAKARTA – Polri mengungkapkan ada 27 narapidana (napi) yang kembali melakukan tindak kriminal. Napi itu bagian dari 38.822 napi yang baru saja bebas dalam program asimilasi pencegahan virus Corona.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, narapidana yang kembali berulah melakukan sejumlah kejahatan.
Ada yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, ada pula napi yang mencuri dengan kekerasan. Ada juga kasus napi melakukan pelecehan seksual. “Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan,” ujar Listyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan sebanyak 38 ribu narapidana melalui program asimilasi.
Asimilasi pada para narapidana tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona.
Sebelumnya pada 17 April lalu, Polri mencatat ada 13 napi yang baru bebas, kembali melakukan tindak kriminal antara lain pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika.(*/Tub)
JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan sanksi dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Meski begitu masih belum jelas sanksi apa saja yang akan diberlakukan nantinya.
“Ada sanksi-sanksinya,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Namun begitu penerapan sanksi tidak serta merta dilakukan saat dimulainya kebijakan pelarangan mudik. Seperti diketahui kebijakan larangan mudik akan dimulai hari Jumat, 24 April 2020 mendatang.
“Namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei,” ungkapnya.
Luhut menyebut pemerintah menggunakan strategi bertahap dalam membuat kebijakan. Sehingga segala sesuatunya harus dipersiapkan dahulu. “Jadi startegi pemerintah adalah startegi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat dan berlanjut.
Saya ulangi bertahap, bertingkat dan berlanjut.
Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ungkapnya.(*/Ag)
JAKARTA – Mabes Polri mengatakan akan bertindak secara cepat dan tegas menyikapi pengeluaran dan pembebasan narapidana (napi) dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19. Salah satunya melakukan kerja sama dengan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.
“Kemenkumham telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak (2/4) melalui asimilasi dan integrasi. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru,” kata
Kabarhakam Polri Komjen Pol Agus Andrianto sekaligus Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Senin (20/4/2020).
Persoalan baru itu, menurut Agus, mereka saat dibebaskan akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19.
Maka dari itu, kepolisian sudah menerbitkan TR Harkamtibnas untuk mencegah angka kejahatan. “Kami juga bekerja sama dengan pihak lapas,” ujarnya menambahkan.
Kemudian, ia melanjutkan, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tentang harkamtibnas berisi mengarahkan kepada para kasatgaspus, kasubsatgaspus, kaopsda, kasatgasda, kaopsres, dan kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka harkamtibmas. Hal itu penting untuk mencegah meningkatnya angka kejahatan khususnya kriminal jalanan.
Ia menambahkan, kepolisian juga melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan. Selain itu, ia pun melakukan kerja sama dengan pihak pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Caranya bisa dengan memberikan pelatihan membuat masker menggunakan sarana Balai Latihan Kerja (BLK), mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.
Pihaknya juga melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya. Tidak hanya itu, pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan ditingkatkan untuk pelaksanaan patroli. Hal itu untuk mengantisipasi tindak pidana, khususnya tindak pidana jalanan.
Ia juga meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda untuk mencegah terjadinya kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. Apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman,” ujarnya.
“Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” sambungnya.(*/Tub)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memaksimalkan asset recovery atau pengembalian kekayaan negara dari tindak pidana korupsi.
Upaya itu dilakukan KPK dengan membentuk satgas case building dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saat ini kami memang sedang membentuk satgas case building dan TPPU. Itu semua agar tujuan utama penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara lebih terukur capaiannya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Dijelaskan Ghufron, selain memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, pembentukan Satgas dilakukan KPK agar penggunaan anggaran untuk memulihkan kerugian negara dapat lebih akuntabel.
“Dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara dalam capaian pengembalian kerugian negara,” katanya.
Di sisi lain, KPK juga sedang menyoroti terkait vonis rendah terhadap para koruptor. Dia menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang membuat pedoman penuntutan agar ada disparitas dalam menjatuhkan tuntutan.
“Kami sedang menyusun pedoman penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan kepada para terdakwa yang diajukan KPK dalam berbagai kasus korupsi. Dari awal kami memang konsen untuk membuat pedoman penuntutan tersebut,”tandasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk pencegahan virus Corona atau (COVID-19) di lapas yang kelebihan kapasitas. Per 20 April 2020, total sudah ada 38.822 narapidana yang dibebaskan.
“Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822 napi,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Jumlah napi yang bebas itu terdiri dari narapidana umum dan napi anak dari 525 UPT lapas di seluruh Indonesia. Para napi itu bebas melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi.
Berikut rincian napi yang bebas karena Corona:
– Asimilasi sebanyak 36.641 narapidana
Narapidana umum: 35.738
Napi anak: 903
– Integrasi sebanyak 2.181 narapidana
Narapidana: 2.145
Napi anak: 36
Untuk diketahui, Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang kelebihan kapasitas. Setidaknya ada puluhan ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika dan napi terorisme tidak termasuk.(*/Ag)
JAKARTA – Paket kebijakan dan beleid yang dikeluarkan pemerintah dalam masa penanganan pandemi Covid-19 banyak menuai kontroversi di masyarakat. Ada kebijakan yang baru diumumkan lalu diralat. Ada pula aturan yang baru dikeluarkan dan belum disahkan DPR RI sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Sabtu kemarin(18/4/2020).
Namun, ada satu pasal yang paling mengundang kontroversi yakni pasal 27. Pasal 1 berbunyi: biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, belanda negara termasuk di bidang keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Pasal 3 berbunyi: segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Terhadap ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin dan Amien Rais telah mengajukan gugatan ke MK.
Mahfud pun mempersilakan langkah yang diambil oleh sejumlah pihak tersebut dan pemerintah tidak akan menghalanginya. “Tak ada yang melarang mengkritisinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” katanya melalui akun @mohmahfudmd.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pasal 27 itu superbodi dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan karena tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Semestinya semua penyelenggara pemerintahan dapat diuji atau diawasi oleh hukum baik secara pidana, perdata maupun peradilan tata usaha negara,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Hifdzil Alim menambahkan frasa bukan kerugian negara ini akan menjadi dilema. Nantinya penegak hukum ada yang akan berpegangan ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, oknum penyelenggara negara yang mempunyai iktikad buruk akan berlindung di perppu tersebut.(*/Ag)
JAKARTA – Kebijakan pembebasan narapidana oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) terus menuai pro dan kontra.
Sosiolog Universitas Gajah Mada (UGM), Sunyoto Usman menilai, dampak pembebasan tersebut bisa bervariasi. Ada yang melangkah ke arah positif, namun tak menutup kemungkinan ada pula yang justru sebaliknya.
“Dugaan saya bervariatif ada narapidana yang setelah keluar jadi lebih baik, dia lalu taubat. Tapi kasus kriminal seperti pencurian, perampokan, penipuan, begal di penjara justru tambah pintar,” kata Sunyoto saat berbincang dengan awak media, Sabtu (18/4/2020).
Menurut dia, para napi kasus kriminal yang dibebaskan justru mendapat pelajaran dari dalam penjara untuk memperluas jaringan kriminal mereka.
“Mereka sekolah gratis di penjara. Mereka bisa memperluas jaringan kriminal melalui penjara. Yang perlu perhatian serius jaringan kriminal yang terbentuk dalam penjara, mereka yang keluar dari penjara memanfaatkan jaringan tersebut untuk aksi kriminal,” ungkapnya.
Dia menyarankan agar kebijakan itu dievaluasi dengan mempertimbangkan berbagai sektor. Dengan begitu, pembebasan napi dalam rangka menekan laju pandemi corona akan berjalan baik dan tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Harus ada studi dampaknya terhadap berbagai sektor kesehatan, sosial, ekonomi. Pertimbangannya harus komprehensif,” kata Sunyoto.
Kemenkumham dan pemerintah daerah (pemda) lanjutnya, perlu memberi bantuan kepada para napi yang bebas, namun kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab hal itu penting untuk memastikan mereka tidak lagi melakukan tindak kriminal.
“Jangka pendek (beri) bantuan sosial,” tandasnya.(*/Ag)
BANDUNG – Kejati Jabar bakal ‘pelototi’ penggunaan anggaran penanggulangan Corona. Jika ada penyelewengan, Kejati siap tindak tegas.
Ancaman yang menyelewengkan hukuman mati siap menantinya.
“Kita (Kejati) akan kawal terus penggunaan anggaran itu. Kita juga sudah instruksikan kepada seluruh Kejari (Kejaksaan Negeri) untuk melakukan pengawalan di wilayah hukum masing-masing,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).
Pihaknya tak sungkan-sungkan bakal menindak secara tegas jika ada perbuatan penyelewengan anggaran berkaitan dana bantuan untuk penanggulangan virus tersebut.
Selain itu, Muis mengingatkan agar aparatur pemerintah tak main-main soal anggaran penanggulangan Corona ini. Dia pun mengingatkan ancaman hukuman mati bagi yang nekat melakukan penyelewengan.
“Kita akan tindak tegas. Apalagi dengan situasi begini (pandemi Corona) ancamannya hukuman mati. Jangan pernah ada niatan. Karena kondisinya darurat artinya wabah nasional,”tegasnya.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro