BOGOR – Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bagian Bendahara KPUD Kota Bogor, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Kejaksaan menetapkan Hary Astama, Bendahara Umum KPUD Kota Bogor sebagai tersangka, dan ditahan di Lapas Kelas II A Paledang sejak Selasa (18/6/2019) kemarin sore.
Hary yang masih PNS aktif dilingkungan pemerintah Kota Bogor ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada Pemilihan Umum Daerah Kota Bogor (Pilwalkot) tahun 2018 lalu. Dana tersebut merupakan dana hibah tahun 2017.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rade S selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bogor menuturkan, penetapan tersangka Hary Astama merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bogor.
Ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri kota nogor dengan nomer sprindik 2536/O:.12/F.1/O/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018.
“Modusnya ini jadi berdasarkan kegiatan yang sudah disahkan dari rapat pleno KPUD Kota Bogor. Ada dua kegiatan yang di luar ketetapan tersebut. Dua kegiatan ini di luar dari RKB yang ditetapkan KPU dalam rapat pleno,” ujarnya.
Akibat perbuatannya yang merugikan negara, Hary Astama dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Hary Astama ditahan di Lapas Paledang Kelas II A Bogor untuk 20 hari ke depan,” jelasnya. (*/DP Alam)
JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membantah isu yang menyatakan bahwa para hakim konstitusi mendapat ancaman dari pihak tertentu.
“Sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi,” kata Fajar kepada wartawan, (15/6/2019).
Fajar menuturkan, isu ancaman terhadap hakim konstitusi berawal dari wawancara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo wartawan. Ketika itu, ada wartawan bertanya mengenai sikap LPSK seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi.
“Menjawab pertanyaan itu, Ketua LPSK merespon, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK,” ujarnya.
Namun jawaban dari Ketua LPSK terjadi kesalahan persepsi sehingga menimbulkan isu tersebut.
“Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud,” tandas Fajar.(*/Adyt)
JAKARTA – Kementrian Hukum dan HAM wilayah Jawa Barat, memindahkan Setya Novanto dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, ke rumah rahanan (Rutan) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu dilakukan pasca viral foto ia bersama sang istri tengah berada di sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Yang rutan itu khusus teroris,” kata Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, Sabtu (15/6/2019).
Di Rutan yang mayoritas isinya merupakan tahanan teroris tersebut, mantan Ketua DPR itu akan menempati sel seorang diri.
“Kalau untuk kamarnya berbeda, karena kan di sana one man one cell,” tandas Sopiana.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan bekerja sama dengan interpol untuk menghadirkan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, dari Singapura ke Indonesia. Pasangan suami istri itu telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BDNI.
“Kami kan punya banyak teman di luar. Salah satunya dengan interpol, kemudian dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) dengan teman-teman dari lembaga lain di luar lah mudah-mudahan ya,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Agus mengatakan, secepatnya KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya dan akan melayangkan surat panggilan. Jika keduanya tidak hadir setelah tiga kali dipanggil maka akan dijemput paksa dengan kemungkinan melibatkan interpol. “Biasanya kalau sudah tersangka, penyidikan mereka akan sangat membantu,” ujar Agus.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, untuk mencari keberadaan Sjamsul di Singapura, KPK memang perlu bekerja sama dengan CPIB Singapura. “Karena untuk kerja sama dengan memasukkan seseorang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak bisa dilakukan pada saksi hanya bisa dilakukan pada tersangka misalnya,” ucap Febri.
(Baca: Kasus BLBI, KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka)
Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK memanggil Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri periode 1999-2000 Kwik Kian Gie sebagai saksi. Ia pun mengakui terdapat kerugian negara Rp3,7 triliun dalam pemberian SKL kepada BDNI.
KPK juga mendalami hubungan antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dengan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim. Ayin merupakan istri dari Surya Dharma salah seorang pimpinan PT Gajah Tunggal Tbk yang juga dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN), pasangan suami istri sebagai tersangka.
Sjamsul selaku Pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) disangka terlibat korupsi BLBI.
“Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang sudah menjerat Mantan Kepala BPPN Syamsudin Arsyad Temenggung,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Markas KPK, Senin (10/6/2019).
Nilai uang yang diduga dikorupsi Sjamsul dan istri, sebesar Rp 4,58 Triliun. Nilai tersebut merupakan piutang yang harus dibayar Sjamsul sebagai obligor BLBI.
“Karena SJN diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun dalam kasus korupsi ini, maka KPK akan memaksimalkan asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali,” beber Saut.
Sejak awal namanya disebut, Sjamsul maupun Itjih tak sekalipun muncul memberikan keterangan. Tiga kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi, keduanya tak kunjung muncul.(*/Ag)
JAKARTA – Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Pur) Mohammad Sofyan Yacob tersandung kasus makar. Polisi telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Sudah tersangka, kasusnya limpahan dari Bareskrim Polri,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Namun Argo tidak menjelaskan waktu tepat mantan Kapolda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Adapun pemeriksaan itu semula dijadwalkan hari ini, Senin (10/6/2019) pukul 10.00 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Tetapi ternyata pemeriksaan tersebut tidak jadi dilakukan hari ini.
“Ditunda ya (pemeriksaannya),” kata Argo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan Yacob, Ahmad Yani, menjelaskan alasan ditundanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, klien-nya tidak dapat hadir karena sakit.
“Ya hari ini Pak Sofyan Yacob dijadwalkan pemeriksaan tapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini, tadi kita antar ke penyidik untuk di reschedule,” terang Ahmad Yani.
Ia belum mengetahui waktu pemanggilan ulang tersebut. “Kami siap hadirkan Pak Soyfan Yacob,” ujarnya.
Menurutnya, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Adapun pelapor Sofyan merupakan orang yang sama dengan pelapor Eggi Sudjana.
“Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” ujar Ahmad Yani. (*/Ag)
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp568 miliar.
“Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata ketua majelis hakim, Emilia Djaja Subagia, membacakan putusan sidang di PN Tipikor, Senin (10/6/2019).
Karen bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick ST Siahaan, mantan Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Selain itu, investasi tersebut tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.
“Bahwa setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditandatangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina,” jelas hakim.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp284 miliar.
Karen dinilai terbukti berdasarkan dakwaan kedua pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim yang terdiri dari Emilia Djadja Subagdja, Franky Tumbuwun, Rosmina, M Idris M Amin dan Anwar tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Karen karena menilai bahwa Karen tidak menerima uang terkait investasi ini.
Atas vonis tersebut, Karen langsung menyatakan banding.
“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Majelis hakim, saya banding,” kata Karen. (*/Adyt)
BOGOR – Keluarga wartawan Raden Nurhadi bersama keluarganya menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang diduga preman di kawasan Kampung Baru, Cibereum, Cisarua, Kabupaten Bogor, (8/6/2019).
Dari keterangan korban, peristiwa tersebut bermula ketika ia bersama keluarganya hendak menuju Villa Angkasa Cisarua dari Jakarta Timur.
Kendaraan yang mereka tumpangi melintasi jalur alternatif untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas puncak Bogor.
Menurut Raden, saat melintas di Kampung Baru, Cibeureum, mobilnya disalip Toyota Avanza warna putih berplat F. Karena kaget, ia lalu membunyikan klakson mobilnya.
“Mobil itu nyalip lagi ke depan dan berhenti. Lalu penumpangnya membuka paksa pintu mobil dan kita turun. Tiba-tiba warga lain sekitar sepuluh orang lebih ikut mengeroyok kami,” kata Raden.
Raden melanjutkan, saat pengeroyokan berlangsung, orangtuanya yang mengalami stroke ikut menjadi korban. Bahkan, sang ibu yang mencoba melerai perkelahian, ikut terinjak-injak oleh pelaku penganiayaan tersebut.
Usai melakukan kekerasan atas satu keluarga ini, kelompok preman ini kabur. Merasa mendapat perlakuan kriminal jalanan, Raden bersama keluarganya yang sudah terluka, lalu melapor ke Polsek Cisarua.
Raden bersama keluarganya yang menjadi korban kekerasan makin tak terima, saat melapor ke Polsek, malah tak direspon.
“Saya lapor ke polisi yang jaga, tapi mereka tidak mau merespon. Dugaan pelaku orang situ. Polisi di Polsek Cisarua katanya tidak berani sama warga. Polisi kok takut sama preman,” katanya kesal.
Saat kejadian, didalam mobil ada Aden (30), Nuni Mulyati (55), Hadiawan (60), Hadisofyan (19), Agus(28) dan Rizki(26). Diakui, semua penumpang dalam mobil termasuk ibunya juga ikut dianiaya.
Kapolsek Cisarua, Kompol Nur Ikhsan membenarkan adanya laporan seorang wartawan di keroyok oleh sekelompok orang di kawasan tersebut.
Kapolsek mengklaim, ia sudah memerintahkan anggotanya untuk mengecek ke lokasi kejadian guna menindak pelaku.
“Lagi di cek anggota ke TKP. Nanti ya,” katanya singkat kepada wartawan. (*/DP Alam)
JAKARTA – Mayor Jenderal TNI Pur Kivlan Zen resmi ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal. Kivlan dibawa ke Rumah Tahanan Guntur, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Menurut Suta Widhya kuasa hukum Kivlan Zen ditahan hingga 20 hari ke depan karena menurut polisi terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal. Kivlan diduga mempunyai hubungan dengan orang yang memiliki senjata tersebut.
“Senjata orang lain kan. Senjata yang diketemukan orang lain dianggap ada hubungan,” ujar dia.
Suta memastikan kliennya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Suta juga menyebut Kivlan sebagai seorang patriot yang tidak akan mundur.
“Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar dari ini nanti kita lihat.
Kuasa hukum yang lain , Djuju Purwantoro mengakui kliennya mengetahui sosok empat dari enam tersangka dugaan rencana pembunuhan empat jenderal yang juga pejabat publik. Satu dari empat tersangka itu dikenal Kivlan, sementara tiga lainnya hanya sebatas tahu tapi tidak kenal secara personal.
Satu tersangka yang dikenal Kivlan adalah Armi, dan pernah bekerja sebagai sopirnya.
“Ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan, dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah,” kata Djuju .
Djuju menjelaskan Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir. Pada periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama pernah berdinas sebagai anggota TNI.
“Dan karena hubungan tersebutlah pihak kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal,”terangnya.(*/Ag)
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (31/5/2019).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Jonan beberapa kali tak memenuhi panggilan. Alasannya, sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya KPK telah menjadikan tersangka pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. PenulisDylan Aprialdo Rachma. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro