INDRAMAYU – Kembali terjadi Bupati terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan Senin (14/10/2019) malam hingga Selasa (15/10/2019) dinihari termasuk mengamankan Bupati Indramayu Supendi.
“Ya, ada delapan yang diamankan,” ujar Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK,(15/10/2019).
Informasi yang dihimpun, menyebutkan selain bupati, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya. Di antaranya sopir dan ajudan bupati, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan seorang kontraktor.
Pengamanan lima orang dilakukan OTT KPK di dua tempat. Bupati Indramayu Supendi diamankan di kediaman pribadi di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sedangkan empat lainnya diamankan di rumah milik salah seorang staf Dinas PUPR di Perumahan Margalaksana Indah II, Kelurahan Margadadi, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Indramayu di Jalan Sutoyo dan Kantor Dinas PUPR di jalan Pahlawan Indramayu.
Peristiwa penangkapan Bupati Indramayu Supendi menjadi bahan pergunjingan sejumlah karyawan di berbagai Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Mereka kaget karena petingginya kena operasi. (*/Asp)
BOGOR – Dua puluh pelaku pengedar narkoba dibekuk Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. Lima belas orang merupakan pengedar, pengecer dan pencari konsumen sabu. Sedangkan lima pelaku lainnya, merupakan pengedar ganja.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser didampingi Kasat Narkoba, Kompol Indra Sani dan Kasubag Humas, Ipda Desty kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat Senin (14/10/2019) mengatakan, lima belas tersangka ini bekerja sendiri-sendiri.
Saat barang didapat, mereka memasarkan lewat pengecer. Konsumen yang sudah menjadi langganan mereka, menjadi target pemasaran barang terlarang ini.
Sabu yang didapat, oleh tersangka diracik lagi dalam paket sesuai pesanan. Ada paket 1 gram, ada juga paket hemat.
“Sabu ini diecer dalam paket kecil. 15 tersangka ini memanfaatkan wilayah Kota dan Kabupaten Bogor sebagai tempat menjual narkoba. Lima tersangka ganja juga menjualnya diwilayah Bogor,”kata Kombes Hendri.
Pelaku narkoba jenis sabu ini sekali pesan masing-masing bisa 5 gram. Sabu yang dipesan dijual ke jaringan pengguna yang sudah menjadi langganan mereka selama ini.
Dari lima belas tersangka ini polisi menyita 60,3 gram sabu. Sabu seberat ini sudah dalam bentuk paket hemat, paket sedang dan paket dalam bentuk 5 gram.
“Tersangka AG (31) yang ditangkap di Pizza Hut Cisarua, Kabupaten Bogor saat digeledah, ditemukan 12,5 gram sabu. Saat itu tersangka lagi menunggu pembeli. Lalu tersangka YA (47), kami tangkap di Blok Sawo, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan barang bukti sabu seberat 35 gram,” kata Kombes Hendri.
Sementara untuk lima tersangka pengedar ganja, satu diantaranya merupakan pelaku yang membudidayakan ganja di dalam pot. Biji ganja yang didapat, oleh pelaku PJ (27) lalu dikembangkan dalam tiga pot. Hasil budidaya yang sudah tiga kali panen ini, lalu dijual pelaku ke pelanggannya.
“Dari lima tersangka ganja, kami sita barang bukti 477 gram ganja. Untuk tersangka PJ (27), kami sita 200 gram ganja kering yang sudah dipaket dalam plastik,” ujar Kombes Hendri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. (*/Fuz)
LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di 13 lokasi berbeda pasca-operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
“Dari tanggal 9-11 Oktober 2019 kami melakukan penggeledahan di Lampung Utara dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan setelah OTT tersebut,” kata Jubir KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, (13/10/2019).
Pada tanggal 9 Oktober 2019, lanjut dia, KPK menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Lampung Utara, kemudian pada 10 Oktober 2019 pihaknya memeriksa Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, rumah tersangka WHN (Kadis Perdagangan), rumah tersangka HWS (Swasta), dan 2 rumah saksi.
Sedangkan pada tanggal 11 Oktober 2019 KPK juga menggeledah rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka CHS (swasta) dan 2 rumah tersangka SYH (Kepala Dinas PUPR).
“Dari hasil penggeledahan rumah dinas Bupati disita uang sebesar Rp54 juta dan USD2,600,” kata dia.
Selain itu, kata dia, KPK juga menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
“kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen -dokumen itu dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara,” pungkasnya.(*/Kri)
KARANGANYAR – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah secara mengejutkan menjatuhkan vonis bebas untuk lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Lawu Air dan helikopter untuk lokasi wisata Edupark. Kelima terdakwa yang sempat divonis satu tahun penjara oleh PN Tipikor itu divonis bebas dalam pengadilan tingkat banding di PT Jateng.
Kelima terdakwa itu masing-masing berinisial B, IP, YN, JSB dan G. Mereka adalah unsur rekanan dan pelaksana yang melakukan tender pengadaan pesawat helicopter dan Lawu Air di Karanganyar.
Data yang dihimpun, putusan bebas itu terungkap dalam sidang banding di PT Semarang. Dalam memutus perkara tersebut, suara hakim tidak bulat serta adanya salah pembuktian.
Menurut salah satu sumber, majelis hakim PT memandang kelimanya hanya terbukti melanggar masalah administrasi saja.
Putusan bebas itu mementahkan putusan majelis hakim PN Tipikor yang sebelumnya menjatuhkan pidana bagi kelimanya.
Ppengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada kelima terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Putusan bebas itu juga diiyakan oleh Kajari Karanganyar, Suhartoyo. Ia mengatakan, akan mempelajari putusan tersebut, sebagai langkah untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“ Berkas putusan baru diambil ke PT Jawa Tengah. Segera kita pelajari untuk melakukan perlawanan berupa upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kajari, dihubungi wartawan Jumat (11/10/2019). (*/ D Tom)
JAKARTA – Jaksa Agung H.M. Prasetyo melantik 18 orang Pejabat Eselon II, yang tujuh diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Pelantikan digelar di Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta (11/10/2019).
Ketujuh Kajati tersebut yakni Kajati Kalimantan Timur, Kajati Lampung, Kajati Maluku, Kajati Sumatera Barat, Kajati Jawa Timur, Kajati DIY Yogyakarta, dan Kajati Sulawesi Tenggara.
Direktur C Ekonomi dan Keuangan pada JAM Intel Kejagung, Chairul Amir dilantik Menjadi Kepala Kajati Kalimantan Timur, menggantikan Ely Shaputra.
Sedangkan Kajati DIY Yogkarta dijabat Mashudi. Kajati Jawa Timur Sunarta dilantik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel). Pengganti Sunarta yaitu Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum Mohammad Dofir.
Kabirokum dan HLN pada JAM Bin Darmawel Aswar menjadi Kajati Sulawesi Barat. Sementara itu Wakil Jaksa Tinggi DKI Jakarta Yudi Handono menjabat Kajati Maluku dan Wakajati Jawa Barat R Febrytriyanto sebagai Kajati Sulawesi Tenggara.
Diah Srikanti menjabar Kajati Lampung. Mantan Capim KPK 2019 kemarin Johanis Tanak dimutasi dari jabatan sebelumnya Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun Kejagung, kini menjabat Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakaran JAM Intel Kejagung.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelantikan dan serah terima jabatan untuk memperlancar tugas-tugas kejaksaan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. “Pelantikan ini melibatkan pimpinan di Kejaksaan Agung. Semua mengacu prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas mereka masing-masing menduduki jabatan barunya,” tandasnya. (*/Ag)
JAKARTA – Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Heroin yang dikemas dalam bentuk kapsul.
“Iya betul diamankan peredaran narkoba dalam kapsul. Kapsul ini berisi Heroin padat, umumnya metode ini digunakan dalam modus swallower atau penyelundupkan narkoba dengan cara dimasukan kedalam tubuh melalui anus,” katanya di Jakarta, Jumat (11/10/19).
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di parkiran Swalayan HH Duta Harapan Indah Penjaringan Jakarta Utara, dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku.
“Dari info itu kami tindak lanjuti. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dipimpin Kompol Marpaung. Selanjutnya di parkiran Swalayan HH diketahui seorang laki-laki sesuai ciri-ciri terlihat mencurigakan, membawa Tas warna Hitam kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba dalam tas warna hitam,” katanya.
Barang itu dibawa tersangka LN. Ia menyampaikan 35 kapsul tersebut beratnya mencapai 366 gram Heroin
“Tersangka LN mengambil barang tersebut dari tempat penitipan barang di swalayan, kemudian barang tersebut dibawa pulang dan menunggu perintah berikutnya,” paparnya.
Untuk bisa mengambil barang tersebut, sebelumnya LN diberikan perintah mengambil kartu penitipan barang disebuah tempat di rak belanjaan, selanjutnya baru mengambil tas berisi heroin.
“Sudah ke dua kalinya LN menjadi Kurir narkoba, biasanya sekali antar LN diupah 10 juta rupiah dan untuk yang kedua kalinya sebelom tertangkap LN baru menerima 5 juta rupiah sebagai DP imbalan, dari 20 juta yang dijanjikan,” paparnya.
“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atasnya,” tandasnya.(*/Joh)
JAKARTA – Petani kopi yang tergabung dalam Paguyuban Petani Sunda Hejo, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerem laju impor kopi dari Amerika Latin dan Vietnam. Waduh.
Perwakilan petani kopi, Hamzah, mengeluhkan banjirnya pasokan kopi impor yang mengalir ke kedai-kedai kopi dalam negeri. Hamzah mengungkapkan, Amerika Latin lebih banyak mengirim kopi arabika, sementara Vietnam lebih banyak jenis robusta.
“Ada masalah besar Pak, di setiap kedai kopi muncul kopi impor Amerika Latin dan Vietnam. Mohon kebijakan agar impor tidak gampang mengalir. Karena harga akan lebih rendah di kami,” ujar Hamzah kepada Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/10/19).
Menurutnya, kopi impor asal Amerika Latin dan Vietnam memiliki harga jual lebih murah ketimbang kopi lokal. Alasannya, produski kopi impor sudah menggunakan otomatisasi mesin. “Sedangkan kami masih pakai tangan metiknya. Kalau kami tak bisa bersaing, harga kopi bisa turun,” kata Hamzah.
Jokowi mengaku akan menindaklanjuti masukan dari para petani. Dalam sebuah kesempatan pada Agustus 2019 lalu, Jokowi juga sempat menyindir pengelola mal-mal yang selalu menempatkan merek kopi asing di posisi paling strategis.
Meski tak menyebutkan merek kopi tersebut, Jokowi menilai bahwa seharusnya merek-merek kopi lokal bisa mendapat posisi yang setara. “Kalau sudah mau minum kopi yang ditaruh di depan si itu. Saya nggak usah sebut sudah tahu semuanya. Kopi kita kurang enak? Coba datang ke Tuku Coffee, datang ke Kenangan. Nggak ada bedanya. Harga separuh atau sepertiga,” ujar mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI itu.
Jokowi meminta Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) untuk memfasilitas pemilik merek lokal demi bisa mendapat lokasi berdagang yang strategis. Presiden juga mengingatkan pengelola mal atau pusat perbelanjaan untuk bisa memberikan prioritas bagi merek lokal, bukan merek asing.(*/Tul)
BOGOR – Terjadinya penusukan terhadap Jenderal Purnawiran TNI Dr. H. Wiranto sebagai Ketua Dewan Penasehat Pengurus Besar Mathla’ul Anwar yang juga sebagai Menko polhukam Republik Indonesia
Opini yang berkembang atas kejadian ini, sengaja digoreng dengan maksud menyudutkan Ormas Mathla’ul Anwar yang sudah ada sebelum merdeka.
Mathla’ul Anwar lahir di kota Menes Pandeglang Banten pada tahun 1916 ,organisasi yang bergerak untuk meningkatkan kesadaran umat dalam beragama dan pendidikan .
Aziz Sarnata sebagai ketua MA di Bogor mengatakan ” kejadian penusukan Wiranto sebagai Ketua Dewan Penasehat Pengurus Besar Mathla’ul Anwar harus diusut tuntas dan membongkar dalang yang bermain dibelakang membuat rusuh dan terjadi hiruk pikuk di masyarakat ,” tegasnya .
Sambungnya lagi , bila ini tidak diselesaikan akan menjadi preseden buruk untuk negeri ini dan juga berimbas pada Mathla’ul Anwar keseluruhan .
Beberapa minggu kedepan. Menjelang pelantikan presiden. Semua akan bungkam seakan tak ada dosa dalam pertanggungjawaban yang belum tuntas.
Insiden penyerangan ke Pak Wiranto akan menjadi obat bagi elit pemerintah, dalam rangka membius opini-opini publik untuk abai terhadap problem riil yang sekarang tak kunjung usai.
Apa kabar penuntasan kasus mahasiswa yang tewas, derita di wamena, korban gempa maluku, karhutla sumatra dan kalimantan…….?
Mungkinkah Penusukan Pak Wiranto; menjadi Musibah atau malah menjadi Berkah Bagi Pemerintah
Kami Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar Kab. Bogor sangat mengutuk keras atas terjadinya penusukan terhadap Bapak Ketua Dewan Penasehat Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Jenderal. TNI (Purn). Dr. H. Wiranto, SH di Kota Menes Pandeglang tempat lahirnya Mathla’ul Anwar
Kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia segera mengusut tuntas atas terjadinya Penusukan terhadap Bapak Jenderal. TNI (Purn). Dr. H. Wiranto, SH dengan Cepat. Tuntas dan Transparan untuk disampaikan ke publik.(*/Ha)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) meminta sengketa yang terjadi atas persoalan merek diselesaikan melalui proses hukum.
“Tidak bisa (bertindak sendiri). Sengketa diselesaikan melalui proses hukum,” kata Kasubdit Penindakan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Ronald Lumbuun usai ‘Sosialisasi Hukum tentang Merek’ yang digelar Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) di Harco Mangga Dua, Jakarta.
Diketahui, sejumlah pelaku usaha di Harco Mangga Dua mendapat somasi dari pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI pada awal bulan September 2019.
Apkomlapan menolak somasi tersebut karena selama ini para pedagang menggunakan merek Seagate resmi dari Seagate Technology LLC selaku pemilik paten dan merek dari luar negeri.
Bahkan salah satu pedagang komputer, Joko yang juga anggota Apkomlapan mendapat intimidasi, karena mengunggah video yang menyatakan menggunakan hardisk asli Seagate asli dari Seagate Technology dan bukan Seagate dari merek lainnya.
Ronald mengatakan, setiap orang yang mengklaim memiliki hak merek harus melewati sejumlah tahapan untuk memperoleh sertifikat merek.
Sertifikat tersebut yang kemudian menjadi hak bagi pemegang merek untuk mengadukan sengketa merek. “Itulah alas hak bagi seseorang untuk melakukan pengaduan atau pelaporan ke penyidik polri atau kepada kami Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa,” katanya.
Dalam sengketa merek, Ronald menyatakan, pihak yang mengklaim suatu merek harus mampu menunjukkan sertifikat merek. Dalam sertifikat tersebut akan terungkap klasifikasi merek. “Perlindungan baru akan timbul apabila memiliki sertifikat hitam di atas putih,” tegasnya.
Ronald menegaskan, hanya Polri atau Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI yang berwenang terkait penanganan hukum dugaan pelanggaran merek jika para pihak.
Namun, kata Ronald, dalam proses pidana dugaan pelanggaran merek terdapat kemungkinan berakhir perdamaian karena sengketa merek merupakan delik aduan.
Selain secara pidana, para pihak juga dapat menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. “Jadi tergantung sengketa jenis apa yang ingin ditempuh para pihak,” katanya.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) Ramdansyah mengatakan tingkat kesadaran dan pengetahuan pedagang komputer terhadap merek lunak berbeda jauh dengan perangkat keras.
“Pengetahuan dan kesadaran merek perangkat keras masih rendah dan menjadi kendala selama ini. Berbeda jauh dengan pengetahuan terhadap merek lunak,” ujarnya.
Ia menjelaskan meningkatnya kesadaran pedagang komputer tentang merek setelah terjadi razia beberapa kali terhadap pembajakan perangkat lunak dengan merek dagang Microsoft.
Pedagang takut untuk menginstal perangkat komputer dengan produk bajakan. “Ini kondisi yang menggembirakan terkait kesadaran akan penggunaan hak intelektual,” ujarnya.
Sementara rendahnya kesadaran tentang perangkat lunak terlihat dari kasus terakhir yang terjadi di kalangan para pedagang komputer.
Kasus itu berawal dari munculnya pemberian logo tertentu terhadap perangkat lunak yang sudah cukup dikenal publik secara luas.
“Terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Konsumen mengira produk yang dibeli adalah produk perangkat keras dan terkenal yang dijual dari distributor resmi, ini harus diluruskan,” tambahnya.(*/Ni)
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan UPT, Balai, Satker di wilayah Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Penandatanganan perjanjian disaksikan Jaksa Agung Muda Intelijen RI Jan S. Maringka dan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Ir. Widiarto.
“Perjanjian ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama bidang Walpam pemerintahan dan pembangunan antara pihak TP4D Kejati dengan pihak UPT, Balai, dan Satker di wilayah Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Jadi bukan untuk menjadikan TP4D sebagai tameng berbuat kesalahan,” kata Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Ir. Widiarto usai menyaksikan kerjasama,(9/10/2019).
Selain itu perjanjian kerjasama ini juga untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi koordinasi dalam pelaksanaan Walpam Pemerintah dan Pembangunan dibidang infrastruktur PUPR di empat wilayah tersebut.
Menurut Widiarto, kerjasama yang dibangun dengan TP4D merupakan bentuk komitmen Kementerian PUPR dalam melaksanakan kegiatan infrastruktur secara transparan dan akuntabel termasuk dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“TP4D sangat kami butuhkan dalam rangka menciptakan suasana kondusif dalam pembangunan infrstruktur di berbagai daerah. Tim ini lebih ditekankan pada upaya pencegahan. Kita tidak perlu menunggu penyimpangan terjadi baru kemudian ditangani. Namun jika setelah diadakan pengawalan masih saja terjadi penyimpangan, terpaksa akan dilakukan penindakan,” tambahnya. Sementara itu Jamintel Kejaksaan Agung RI Jan S. Maringka menyatakan TP4D dibentuk sebagai kontribusi kejaksaan dalam mendukung program pemerintah bidang percepatan pembangunan nasional. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penegakan hukum tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku pembangunan dalam mengelola anggaran.
Untuk itu diperlukan peran aktif, koordinasi, dan keterbukaan para pihak untuk bersama-sama mengidentifikasi potensi permasalahan hukum yang timbul pada setiap tahapan pekerjaan.
Selain itu juga untuk menyusun strategi pengawalan dan pengamanan yang efektif sesuai permasalahan hukum yang ditemukan sehingga pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro