JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) meminta sengketa yang terjadi atas persoalan merek diselesaikan melalui proses hukum.
“Tidak bisa (bertindak sendiri). Sengketa diselesaikan melalui proses hukum,” kata Kasubdit Penindakan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Ronald Lumbuun usai ‘Sosialisasi Hukum tentang Merek’ yang digelar Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) di Harco Mangga Dua, Jakarta.
Diketahui, sejumlah pelaku usaha di Harco Mangga Dua mendapat somasi dari pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI pada awal bulan September 2019.
Apkomlapan menolak somasi tersebut karena selama ini para pedagang menggunakan merek Seagate resmi dari Seagate Technology LLC selaku pemilik paten dan merek dari luar negeri.
Bahkan salah satu pedagang komputer, Joko yang juga anggota Apkomlapan mendapat intimidasi, karena mengunggah video yang menyatakan menggunakan hardisk asli Seagate asli dari Seagate Technology dan bukan Seagate dari merek lainnya.
Ronald mengatakan, setiap orang yang mengklaim memiliki hak merek harus melewati sejumlah tahapan untuk memperoleh sertifikat merek.
Sertifikat tersebut yang kemudian menjadi hak bagi pemegang merek untuk mengadukan sengketa merek. “Itulah alas hak bagi seseorang untuk melakukan pengaduan atau pelaporan ke penyidik polri atau kepada kami Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa,” katanya.
Dalam sengketa merek, Ronald menyatakan, pihak yang mengklaim suatu merek harus mampu menunjukkan sertifikat merek. Dalam sertifikat tersebut akan terungkap klasifikasi merek. “Perlindungan baru akan timbul apabila memiliki sertifikat hitam di atas putih,” tegasnya.
Ronald menegaskan, hanya Polri atau Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI yang berwenang terkait penanganan hukum dugaan pelanggaran merek jika para pihak.
Namun, kata Ronald, dalam proses pidana dugaan pelanggaran merek terdapat kemungkinan berakhir perdamaian karena sengketa merek merupakan delik aduan.
Selain secara pidana, para pihak juga dapat menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. “Jadi tergantung sengketa jenis apa yang ingin ditempuh para pihak,” katanya.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) Ramdansyah mengatakan tingkat kesadaran dan pengetahuan pedagang komputer terhadap merek lunak berbeda jauh dengan perangkat keras.
“Pengetahuan dan kesadaran merek perangkat keras masih rendah dan menjadi kendala selama ini. Berbeda jauh dengan pengetahuan terhadap merek lunak,” ujarnya.
Ia menjelaskan meningkatnya kesadaran pedagang komputer tentang merek setelah terjadi razia beberapa kali terhadap pembajakan perangkat lunak dengan merek dagang Microsoft.
Pedagang takut untuk menginstal perangkat komputer dengan produk bajakan. “Ini kondisi yang menggembirakan terkait kesadaran akan penggunaan hak intelektual,” ujarnya.
Sementara rendahnya kesadaran tentang perangkat lunak terlihat dari kasus terakhir yang terjadi di kalangan para pedagang komputer.
Kasus itu berawal dari munculnya pemberian logo tertentu terhadap perangkat lunak yang sudah cukup dikenal publik secara luas.
“Terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Konsumen mengira produk yang dibeli adalah produk perangkat keras dan terkenal yang dijual dari distributor resmi, ini harus diluruskan,” tambahnya.(*/Ni)
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan UPT, Balai, Satker di wilayah Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Penandatanganan perjanjian disaksikan Jaksa Agung Muda Intelijen RI Jan S. Maringka dan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Ir. Widiarto.
“Perjanjian ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama bidang Walpam pemerintahan dan pembangunan antara pihak TP4D Kejati dengan pihak UPT, Balai, dan Satker di wilayah Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Jadi bukan untuk menjadikan TP4D sebagai tameng berbuat kesalahan,” kata Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Ir. Widiarto usai menyaksikan kerjasama,(9/10/2019).
Selain itu perjanjian kerjasama ini juga untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi koordinasi dalam pelaksanaan Walpam Pemerintah dan Pembangunan dibidang infrastruktur PUPR di empat wilayah tersebut.
Menurut Widiarto, kerjasama yang dibangun dengan TP4D merupakan bentuk komitmen Kementerian PUPR dalam melaksanakan kegiatan infrastruktur secara transparan dan akuntabel termasuk dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“TP4D sangat kami butuhkan dalam rangka menciptakan suasana kondusif dalam pembangunan infrstruktur di berbagai daerah. Tim ini lebih ditekankan pada upaya pencegahan. Kita tidak perlu menunggu penyimpangan terjadi baru kemudian ditangani. Namun jika setelah diadakan pengawalan masih saja terjadi penyimpangan, terpaksa akan dilakukan penindakan,” tambahnya. Sementara itu Jamintel Kejaksaan Agung RI Jan S. Maringka menyatakan TP4D dibentuk sebagai kontribusi kejaksaan dalam mendukung program pemerintah bidang percepatan pembangunan nasional. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penegakan hukum tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku pembangunan dalam mengelola anggaran.
Untuk itu diperlukan peran aktif, koordinasi, dan keterbukaan para pihak untuk bersama-sama mengidentifikasi potensi permasalahan hukum yang timbul pada setiap tahapan pekerjaan.
Selain itu juga untuk menyusun strategi pengawalan dan pengamanan yang efektif sesuai permasalahan hukum yang ditemukan sehingga pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. (*/Adyt)
JAKARTA – Wajahnya yang cantik, tutur katanya lembut, membuat korbannya dapat dengan mudah bertekuk lutut. Dari modal yang dimilikinya itu, wanita ini menggelapkan 62 mobil rental dari berbagai merek, yang dijualnya Rp30 sampai Rp40 juta per unit.
Inilah yang dilakukan Djeni Herilewie, tersangka kasus penggelapan mobil sewaan yang akhirnya dibekuk unit Ranmor Polres Jakarta Timur, Kamis (10/10/19). Dari tangan janda ini, polisi mengamankan 13 unit mobil yang sudah sempat di jual tersangka di beberapa wilayah Jawa Barat.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo mengatakan, diungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu pemilik mobil yang digelapkan tersangka. Dari laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Ranmos Iptu Wahyudi langsung bergerak untuk mencari berbagai informasi. “Tersangka sendiri kami amankan dari kawasan Rawamangun, Pulogadung,” katanya.
Dari interogasi yang dilakukan petugas, kata Ady, Djeni terbilang lihai karena beraksi seorang diri. Terlebih, wanita berambut panjang ini mampu menipu puluhan pemilik rental mobil yang akhirnya dijual tersangka.
“Modusnya, tersangka menyewa mobil di rental. Sehari, dua hari, hingga seminggu bayar uang sewanya lancar. Habis itu dia menghilang,” ujarnya.
Sedikitnya, kata Kapolres, 62 mobil dengan berbagai jenis dan merek, digelapkan janda cantik ini. Semua itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan sejak Agustus 2019 lalu. “Jadi hampir setiap hari wanita ini menyasar rental-rental mobil yang awalnya disewa dan selanjutnya dijual,” tambahnya.
Untuk meyakinkan pemilik rental, sambung Kombes Ady, tersangka awalnya sedikit merayu pemilik rental. Djeni pun menyewa mobil dalam waktu cukup lama dan selalu tepat waktu membayar biaya sewa agar korban percaya. “Usai pemilik rental percaya dan setuju memperpanjang waktu sewa, Djeni lantas menjual mobil dan berganti nomor handphone,” tuturnya.
Ketika mobil itu sudah ditangan, lanjut Kapolres, Djeni langsung menjual mobilnya ke penadah yang sudah bersiap. Satu unit mobil biasa ia jual drnhan harga Rp30 juta sampah Rp40 juta tergantung merek. “Mobil itu biasa dibuang di wilayah Bogor, Depok, Sukabumi, Cianjur, dan beberapa wilayah di Jawa Barat lainnya,” papar Ady.
Saat dihadirkan ke hadapan wartawan di polres Jakarta Timur, Djeni yang mengenakan baju tahanan pun mengakui perbuatannya. Mobil yang dijual dengan STNK itu dijualnya puluhan juta. “Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja,” ucap Djeni sembari tertunduk malu.
Atas perbuatannya, Djeni diganjar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi pun menyita 13 unit mobil yang sudah diakui Djeni sebagai hasil kejahatannya. Sisa mobil lain yang sudah dijual pelaku pun hingga kini masih dalam pengejaran petugas. (*/Tul)
SERANG – Aksi perampokan di Tol Tangerang-Merak, di KM 35 arah Merak, tepatnya di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (8/10/2019) dini hari, terjadi saat awak truk akan bergantian nyetir di bahu jalan.
Korban pengemudi truk colt diesel berhasil menggagalkan aksi perampokan setelah menabrak kendaraan pelaku di gerbang tol Balaraja Timur.
Korban dirampok dalam perjalanan pulang selesai mengantarkan ayam di Pasar Anyar Tangerang. Dalam perjalan pulang itulah supir berhenti di bahu jalan untuk bergantian menyetir dengan rekannya. Namun, setelah berhenti, korban disergap 5 perampok yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra B 1762 VOE.
Terkait kasus tersebut Divisi Hukum dan Humas PT Marga Mandalasakti menghimbau kepada pengguna jalan tol agar tidak menggunakan bahu jalan untuk pemberhentian sementara atau istirahat.
Para pengguna jalan tol diimbau untuk menggunakan rest area yang telah disediakan sebagai sarana istirahat maupun hal lainnya.
“Jangan berhenti di bahu jalan jika tidak dalam keadaan darurat, berhentilah di tempat peristirahatan yang sudah kami sediakan,” kata Kepala Departemen Humas PT Marga Mandalasakti, Rawiah Hijjah dalam keterangan rertulis yang diterima poskotanews.com.
Dikatakan Rawiah, jika kendaraan mengalami gangguan untuk segera menghubungi petugas call center atau berhenti di tempat istirahat dan pelayanan terdekat untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Ini penting diperhatikan bagi seluruh pengguna jalan tol dimanapun karena untuk menghindari kehadian yang tidak diinginkan,” tandasnya. (*/Dul)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Penahanan dilakukan setelah Agung resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Agung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. “AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri, Selasa (8/10/2019).
KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, Agung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Senin (7/10/2019). Pemeriksaan berlangsung hingga Selasa sekitar pukul 02.45. Selepas menjalani pemeriksaan, Agung terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Petugas membawanya ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Saat digelandang petugas ke mobil tahanan, Agung tak banyak bicara. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK. “Maaf ya, tanya ke penyidik,” pungkas Agung seraya tersenyum dan melangkahkan kakinya ke mobil tahanan.
Selain Agung, KPK juga menahan lima tersangka lain, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri; serta dua pihak swasta yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya. Mereka ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Agung diduga menerima uang total Rp1,2 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Duit itu diterima secara bertahap.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan bahkan mengungkap, sejak 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat Bupati Lampung Utara memberi syarat kepada Syahbuddin. “Jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,” ujar Basaria. (*/Ag)
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK, Senin (7/10/2019). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“(Meminta hakim agar) menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan,(7/10/2019).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menyampaikan, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, di antaranya, Sofyan bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. (*/Ag)
JAKARTA – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung, Minggu (6/10/2019) malam.
Dalam OTT kali ini tim tersebut mengamankan sebanyak empat orang.
“Malam ini (Minggu, 6/10) ada tim yang bertugas di Lampung. Setelah lakukan pengecekan info dari masyarakat di lapangan, diduga ada penyerahan uang yang diperuntukkan pada Kepala Daerah setempat,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif , setelah dikonfirmasi.
Syarif menyebutkan, salah satu yang ikut diamankan adalah Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Ia diamankan bersama dua kepala dinas Pemkab Lampung.
“KPK mengamankan total 4 orang sejak sore hingga malam ini, yaitu: Bupati, 2 Kepala Dinas dan 1 orang perantara,” bebernya.
Dalam OTT ini, tim juga menyita sejumlah uang yang masih dihitung jumlahnya. Operasi senyap dijalankan karena diduga ada transaksi suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) di Kabupaten Lampung Utara.
“Untuk pengamanan awal, tim telah menyegal sejumlah benda dan lokasi,” ungkap Laode.
Sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan.
“Direncanakan pihak yang diperlukan akan dibawa besok ke Jakarta. Informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK besok Senin,” tuntasnya. (*/Adyt)
JAKARTA – Polisi membantah melakukan penganiayaan terhadap Maulana Suryadi yang tewas usai mengikuti demonstrasi pelajar 25 September 2019. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, berkeras Maulana tewas karena sesak nafas.
Argo menyatakan pihak keluarga melihat sendiri kondisi jenazah Maulana Suryadi saat berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Ia mengatakan Maspupah, ibu Maulana, menolak jenazah Maulana diotopsi. Selain itu, menurut Argo, ada pernyataan di atas kertas bermaterai yang ditandatangani Maspupah soal penyebab kematian Maulana.
“Karena memang anaknya (Maulana) mempunyai riwayat sesak napas. Ada pernyataan di atas materai 6000,” ujar Argo melalui pesan pendek, Kamis 3 Oktober 2019.
Sebelumnya ibu Maulana Suryadi, Maspupah, bercerita kepada wartawan bahwa anaknya menjadi korban saat demonstrasi pelajar 25 September 2019 lalu pecah menjadi kericuhan. Dia menyatakan baru mengetahui anaknya tewas pada Kamis 26 September 2019 setelah dijemput polisi untuk melihat jenazah anaknya di RS Polri Kramatjati.
Di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Maspupah mendapati wajah anaknya bengkak. Tak hanya itu, ia sempat melihat darah keluar dari kuping anaknya. Dia mengaku menandatangani surat pernyataan namun tak mengetahui isinya karena masih dalam keadaan syok berat.
“Saya masih syok. Sempat pingsan berkali-kali. Anak saya diminta membuat surat pernyataan kalau Yadi meninggal karena asma dan saya tanda tangani,” kata Maspupah. “Saya tidak ingat isinya seperti apa karena saat itu saya sangat panik dan kaget.”
Sesampainya di rumah duka di daerah Jalan Tanah Rendah 3, Tanah Abang, pada Jumat dini hari, darah itu masih mengalir. Kata Maspupah, dia harus beberapa kali mengganti kapas yang disumpalkan ke hidung dan telinga jasad Maulana untuk menahan darah yang terus mengucur. Darah tersebut terus mengucur bahkan hingga saat jenazah Maulana akan dimakamkan.
Maspupah mengaku bahwa dirinya mendapatkan santunan dari polisi sebesar Rp 10 juta. “Kata polisi untuk mengurus mayat,” ujar Maspupah
Argo membenarkan bahwa polisi memberikan uang santunan. “Apakah polisi tidak boleh kasih apresiasi orang yang kedukaan? Kalau boleh ya sudah,” ujar Argo.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian sebelumnya juga mengatakan satu orang tewas dalam demonstrasi pelajar yang berujung kerusuhan di sekitar Gedung DPR pada pada Rabu 25 September lalu. Tito bahkan menyebut korban tersebut adalah perusuh dan tewas karena mengalami sesak nafas.
“Informasinya sementara ini yang bersangkutan meninggal dunia. Bukan pelajar dan mahasiswa, tapi kelompok perusuh itu,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis, 26 September 2019.(*/Joh)
JAKARTA – Enam oknum polisi Kendari terdiri dari 5 bintara dan 1 perwira diperiksa oleh tim investigasi Mabes Polri yang dipimpin Karo Provost Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Mereka diperiksa intensif karena melanggar aturan menggunakan senjata api saat pengamanan aksi demo di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Statusnya terperiksa 5 bintara dan 1 perwira. Masih digali keterangan dari keenam orang tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra (3/10/2019).
Kombes Asep mengatakan keenam oknum polisi itu berinisial GM, MI, MA, H, dan E serta 1 perwira berinisial DK. Mereka membawa senjata api saat pengamanan aksi demo.
“Senjata sudah diamankan. Saat ini masih diperiksa intensif olwh tim investigasi Mabes Polri,”jelasnya.
Diketahui, dua orang mahasiwa Halu Oleo, Kendari , Sultra tewas dalam aksi demo menentang RUU KUHP dan UU KPK yang sudah disahkan. Satu diantaranya Randi dipastikan tewas karena tertembak. (*/Ag)
SERANG – Berbekal selembar Surat Perintah Kerja (SPK) bodong berlogo Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Pusat Perhubungan Darat, Edho Auffijjar Faqih (28), berhasil memperdaya Muhidin (40) pengusaha di Kota Serang.
Korban warga Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang ini kehilangan uang sebanyak Rp 1,522 miliar setelah dijanjikan proyek pengadaan barang di Direktorat Hubdar.
Tersangka Edho ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Curug di rumahnya di Lingkungan Peninggaran, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) dini hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti lembaran SPK dan bukti transfer diamankan di Mapaolsek Curug.
Kapolsek Curug, Iptu Shilton mengatakan pada Rabu (11/9/2019) di Kantor Bina Remaja, Kecamatan Curug, tersangka menawarkan pekerjaan pengadaan barang di Kemenhub berupa paket pekerjaan pengadaan perangkat lunak rehabilitasi gedung utama biro publikasi pada Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018. Agar aksinya berjalan mulus, tersangka menyodorkan 2 SPK pengerjaan proyek masing-masing senilai Rp 1,017 miliar dan Rp 189 juta.
“Dua proyek tersebut berupa pengadaan software digital signage NDS Solution 2352 ver. 3.3 unlimitid sebanyak 10 unit dan software adobe colt fusion 2016 SE AOO License sebanyak 10 unit. Belakangan diketahui proyek tersebut bodong namun korban telah mentransfer uang ke rekening tersangka,” ungkap Kapolsek kepada poskotanews.com.
Berbekal dari laporan korban, bersama tim reskrim, Kapolsek melakukan cek ulang lembaran SPK ke Kementerian Perhubungan. Dari perwakilan kementerian diperoleh keterangan bahwa Kemenhub tidak pernah mengeluarkan SPK proyek pengadaan barang perangkat lunak di Direktorat Hubdar.
“Kementerian tidak pernah mengeluarkan surat SPK pengadaan perangkat lunak anggaran tahun 2018. Bahkan pejabat yang menandatangan di lembaran SPK juga sudah meninggal dunia jauh sebelum lembar SPK tersebut dikeluarkan. Jadi intinya SPK yang dipegang oleh tersangka ini bodong,” kata Kapolsek.
Berbekal dari keterangan ini, personil reskrim langsung bergerak mencari tersangka di rumahnya. Sekitar pukul 03.30, petugas melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap meski tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang.
“Tersangka sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya, namun berhasil dipergoki petugas karena seluruh akses keluar sudah kami jaga. Tersangka balik lagi dan bersembunyi dalam rumah. Bahkan kami juga sempat dihalang-halangi pihak keluarga saat tersangka akan kami bawa,” tandasnya. (*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro