JAKARTA – Anggota Resmob Polsek Penjaringan mengamankan seorang wanita di kediamannya di Pantai Mutiara, RT 008/016, Kelurahan Pluit, Selasa (17/12/2019) siang.
Perempuan berusia 34 tahun itu ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap suami sirinya menggunakan tongkat yang digunakan untuk berjalan. Aksi kekerasan itu bahkan terekam video dan tersebar di media sosial.
Dalam video berdurasi 02.24 detik itu , pelaku MF yang menggunakan daster berwarna gelap beberapa kali memukuli korban, HT (64), yang duduk di sofa putih menggunakan tongkat milik korban yang digunakan buat berjalan. Sementara korban yang menderita stroke tak kuasa melawan saat pelaku berkali kali mendaratkan tongkatnya ke tubuh dan wajah korban yang sudah tak bisa bicara.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. “Pelaku mengalami gangguan jiwa dan sekarang dibawa ke RS Jiwa Grogol,” ujarnya.
“Mereka pasangan suami istri dan baru menikah secara siri,” ungkapnya. Dijelaskan Kompol Mustakim, saat ini korban sudah dilakukan pengobatan di RS Atmajaya dan belum bisa dimintai keterangan.
Pihak kepolisian sendiri belum bisa memastikan motif dibalik aksi penganiayaan tersebut. ” Namanya juga orang mengidap kelainan jiwa kadang baik , kadang berperilaku jahat,” ungkapnya. (*/Ndo)
JAKARTA – KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
“KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya hari ini, Senin, (16/ 12/ 2019).Rezky Herbiyono adalah menantu Nurhadi.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution.
Kasus ini juga menjerat Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Setelah ditetapkan masuk daftar pencarian orang, Eddy menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober 2019.(*/Adyt)
JAKARTA – Polda Metro Jaya berencana akan menyiapkan kurang lebih 10.000 anggota untuk mengamankan masa Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2019 dan awal 2020 pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono saat peluncuran aplikasi Metropolitan Pelabuhan Online Kepolisian (MPOK) di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (16/12/2019).
“Hari ini kita masih melaksanakan rapat koordinasi nataru untuk pengamanan rumah ibadah, gereja, tempat wisata, tempat hiburan lainnya dan aktifitas masyarakat yang mudik,” ujar Gatot usia kegiatan launching aplikasi. “Operasi kemanusiaan Lilin Jaya 2019 kita kerahkan kurang lebih 10 ribu personel untuk mengamankan wilayah DKI Jakarta dimana ada 97 pos keamanan dan 25 pos pelayanan.”
Ia memerintahkan seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk meniru apa yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam melakukan berbagai inovasi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan memberikan rasa aman.
“Call Center Polri 110 itu memang sudah kurang aktif untuk itu setiap wilayah kepolisian memerlukan call center yang aktif seperti 112. Kecepatan dalam menangani permasalahan gangguan hal-hal lainnya bisa diatasi. Apalagi penggunaan teknologi bisa mengurangi pelanggaran dan penyimpangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung menyebutkan aplikasi MPOK diharapkan dapat meningkatkan kinerja 493 anggotanya dalam mengamankan 6 wilayah pelabuhan yakni Marunda, Kalibaru, Tanjung Priok, Muara Baru, Sunda Kelapa, dan Muara Angke sepanjang 27 kilometer.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menyebutkan pihaknya turut mendukung kelancaran lalu lintas di wilayah Jakarta Utara dengan berencana menerapkan pembatasan operasional truk kontainer. “Kebijakan yang kita ambil terkait pembatasan operasional truk ini untuk menghindari pergerakan semu dari truk kontainer kosong,” kata Sigit. (*/Joh)
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan senantiasa memberikan bantuan dan dukungan baik personel maupun Alutsista yang sudah tergelar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) apabila diperlukan dalam mengamankan perayaan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bidang Operasional tahun 2019 dalam rangka Persiapan Operasi Lilin tahun 2019, bertempat di Auditorium STIK Lemdiklat Polri, Jl. Tirtayasa Raya 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,(13/12/2019).
Panglima TNI menuturkan bahwa momen penting dalam perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 ada dua yaitu adanya pergerakan masyarakat dan kendaraan, sehingga diperlukan pelayanan publik di wilayah-wilayah konsentrasi masyarakat di perjalanan sampai tempat-tempat pariwisata atau tempat ibadah. “Untuk itu, adanya jaminan keamanan dan kelancaran menjadi poin yang sangat penting,” tegasnya.
“Bila kita ambil pelajaran dari beberapa kejadian terdahulu bahwa tindakan teroris selalu menampakan momen-momen perayaan untuk melaksanakan aksinya. Oleh sebab itu, kita harus selalu waspada dan responsif, pondasi antar aparat dan selalu tukar menukar informasi,” ujarnya.
Panglima TNI menambahkan bahwa untuk hal tersebut perlu melaksanakan satu tindakan yaitu see something dan say something, artinya apabila ada yang melihat sesuatu yang mencurigakan segera memberitahu kepada orang lain khususnya kepada aparat keamanan.
Di sisi lain, Panglima TNI mengingatkan bahwa musim hujan telah tiba, adanya bahaya banjir dan tanah longsor kemudian gangguan transportasi baik darat, laut dan udara menjadi antisipasi, sehingga instansi terkait seperti Basarnas harus terus mengantisipasi fenomena alam yang setiap tahun terus datang.
“Salah satu contoh adalah tempat penyeberangan apakah manifest nya sudah sesuai dengan daya angkut dari kapal tersebut dan yang paling penting adalah live vest nya harus menjadi perhatian,” katanya.
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bidang Operasional tahun 2019 dalam rangka Persiapan Operasi Lilin tahun 2019, disaksikan pula oleh seluruh jajaran TNI-Polri di seluruh wilayah Indonesia melalui video conference.
Turut hadir pada acara tersebut diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Prof. Mahfud MD, Menteri Perhubungan Ir Budi Karya Sumadi, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, MSi., Wakapolri Komjen Pol Drs Ari Dono Sukmanto, SH, Kabasarnas Marsdya TNI Bagus Puruhito, Pangkogabwilhan III Letjen TNI Ganip Warsito, S.E., M.M. dan Kabais TNI Marsda TNI Kisenda Wiranata Kusuma, MA. (*/Adyt)
BOGOR – PDAM Tirta Kahuripan memenangi persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa kepemilikan lahan di Kampung Geger Bitung RT03, RW04, Desa dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Lahan seluas 1850 meter persegi tersebut digugat oleh PDAM Tirta Kahuripan, Yayasan Nur Hasan Bin Ahmad selaku tergugat mengaku memiliki lahan tersebut dengan nomor 589 yang terbit pada tanggal 5 Februari tahun 2019 lalu.
Kuasa hukum PDAM Tirta Kahuripan Rosadi, S.H mengatakan sidang sengketa lahan di PTUN Bandung yang berlangsung Kamis (12/12) sore dan diketuai majelis hakim Julia Saragih dengan nomor perkara 68/G/2019/PTUN-BDG akhirnya memenangkan kliennya.
“PDAM Tirta Kahuripan dimenangkan majelis hakim PTUN Bandung dengan alasan warkah – warkah yang dipakai untuk proses terbitnya SHM dengan nomor 589 pada tahun 2018 telah cacat hukum,” kata Rosadi ketika dihubungi wartawan, Jumat (13/12).
Sarjana Hukum alumni Universitas Pakuan ini menambahkan alasan lainnya majelis hakim PTUN Bandung adalah gambar ukur yang ada di sertifikat tidak seusai antara data fisik dengan data yuridis.
“Selain itu ada pengakuan dari sebagian besar pemegang sertifikat bahwa tanah yang ada di atas objek sengketa adalah milik PDAM dari tahun 1995 samapai sekarang, lalu juga ada pengakuan dari sebagian besar pemegang sertifikat bahwa ahli waris tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tersebut,” tambahnya.
Rosadi menjelaskan bahwa NOP/SPPT yang diajukan pemohon bukan di lokasi tanah yang di miliki oleh PDAM Tirta Kahuripan. Perusahaan pengelolaan air berplat merah ibi sejak tahun 1992 juga sudah punya nomor ukur sendiri yang di keluarkan oleh tergugat atau PDAM Tirta Kahuripan.
“Bahwa, berdasarkan alasan – alasan pertimbangan hukum diatas, penerbitan sertifikat yang distatus quo sebelumnya oleh majelis hakim PTUN Bandung ini menegaskan bahwa proses penerbitan SHM nomor 589 atas milik Yayasan Nur Hasan Bin Asmad tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 juncto peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 juncto Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 juncto Peraturan Presiden No.10 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999Jo psl 10 ayat (1) UU No. 30 Th 2014. SHM tersebut terbit karena adamya pelanggaran azas menyalahgunakan kewenangan dan melanggar azas pelayanan yang baik,” jelas Rosadi.
Sambungnya gugatan TUN PDAM dalam Perkara: 68/G/2019/PTUN-BDG dengan amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menolak seluruh eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Bogor.
“SHM lahan seluas 1850 meter persegi bernomor 589 di Kampung Desa Geger Bitung RT 03 rW 04 Desa dan Kecamatan Cijeruk yang terbit pada tanggal 5 Februari 2019 itu batal dan kepada Yayasan Nur Hasan Bin Asmad mereka diwajibkan
mencabut SHMnya atau mewajibkan kepada mereka untuk menerima dan memproses permohonan sertifikat atas nama PDAM Tirta Kahuripan. Selain itu Yayasan Nur Hasan Bin Asmad juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara,” tuntasnya. (*/Ridz)
JAKARTA – Polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek di warung Kelurahan Kebon Melati dan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019) malam.
“Ada sekitar 399 botol miras beralkohol 20 hingga 30 porsen disita dari warung yang rencananya akan diedar pada saat malam natal,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Supriyadi.
Sekitar pukul 19:00, polisi mendapat laporan dari warga yang menyebut di warung milik Sut (35) dan SM aliaS Sigit (47) ada jual miras dan rencana akan mulai dieDarkan saat malam natal.
Begitu ada laporan dari masyarakat setempat, polisi segera mengecek kelokasi dan ternyata benar ada. Polisi berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek dari ke dua warung yang hanya beda kelurahan tersebut.
Kini 399 minuman ketas bersama pedagangnya juga diamankan polisi.
“Dilokasi penangkapan miras itu memang biang kerok dan sering terjadi keributan dan apalagi ini menjelang perayaan malam natal kami harus bisa memerangi peredaran miras,” ujar Kompol Supriyadi.
Hingga saat ini polisi masih menguber pemasok miras ke wilayah dua kelurahan ini. “Kami mengimbau agar di malam perayaan malam natal, tanpa ada peredaran miras,” jelas Kompol Supriyadi.(*/Thubi)
SURABAYA – Pengadilan di Jawa Timur menjatuhkan hukuman kebiri pada dua pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka adalah Muhammad Aris Asal Mojokerto dan Rachmat Slamet Santoso alias Memet, Warga Surabaya.
Pidana tambahan hukuman kebiri terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak memang sengaja diterapkan sebagai efek jera. Tujuannya, agar tidak ada lagi masyarakat yang mencoba berniat untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Tuntutan kebiri kimia ini, lanjut Dofir, tidak lepas dari vonis hakim terhadap perkara yang terjadi di kota Mojokerto belakangan waktu lalu.
Vonis ini dijadikan yurisprudensi jaksa menerapkan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan dalam berkas tuntutannya. Vonis hakim terhadap perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus Muhammad Aris disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan pada 9 orang anak di bawah umur.
Sedangkan perkara Rachmat Slamet Santoso alias Memet disidangakan di PN Surabaya. Guru pramuka ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan pada 15 orang anak didiknya.
Kendati demikian, pelaksanaan hukuman kebiri ini masih mengalami kendala, lantaran belum terbitnya Peraturan Pemerintahan (PP) terkait teknis pelaksanaannya.(*/Gio)
BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor membeberkan sketsa wajah mayat laki-laki yang ditemukan dalam koper di Kampung Teluk Waru, Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, di Mako Polres Bogor, Kamis (28/11/19).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menjelaskan, dalam hasil pengungkapan melalui sketsa wajah, pihaknya menduga korban merupakan Warga Negara (WNA). Salah satu indikasi yang terlihat adalah korban memiliki tinggi badan sekitar 183 centimeter, di atas rata-rata tinggi orang Indonesia pada umumnya.
Dari dugaan tersebut, Benny mengaku juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar beberapa negara yang ada di Indonesia. Termasuk Kementerian Luar Negeri dengan mencari dan mencocokkan ciri-ciri yang ditemukan polisi.
“Hasil visun dan otopsi, korban memiliki perbedaan dengan orang Indonesia pada umumnya. Kita juga sudah koordinasi dengan kedutaan negara asing juga Kemenlu. Kita memastikan apakah ada WNA yang hilang. Tapi sampai saat ini belum ada kecocokan,” jelas Benny dalam keterangan persnya di Mako Polres Bogor.
Namun, Benny mengatakan jika sketsa wajah yang berhasil diungkap tersebut akan membantu pihaknya dalam proses penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan korban.
“Idenitas korban masih belum bisa dipastikan karena lokasi penemuan yang jauh dari penemuan warga. Apalagi memang jarang ada yang melintas di TKP penemuan mayat korban tersebut,” jelas Benny.
Diketahui, Kepolisian Resor Bogor memastikan mayat laki-laki dalam koper di Kampung Teluk Waru, Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, yang ditemukan warga pada Minggu tanggal 10 November 2019, merupakan korban pembunuhan.
Saat itu, warga menemukan koper berwarna biru dengan bau menyengat, hingga melapor ke polisi.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, dari hasil forensik sementara yang dilakukan, terdapat luka pada bagian kepala, akibat hantaman benda tumpul.
“Luka di kepala akibat benda tumpul. Sementara hasil forensik diduga seperti itu (pembunuhan-red)” kata Joni.
Saat pengungkapkan, mayat tersebut terbungkus kain selimut serta diplester pada seluruh tubuhnya. Selain itu, ada lapisan plastik kresek berwana hitam pada mayat tersebut. (Fuz)
MALANG – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres meringkus tersangka pengedar uang palsu senilai lebih dari Rp 20 juta lebih. Pelaku atas nama Sarmin alias Minto (64), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kepala Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku sudah dua kali tertangkap Polres Malang atas kasus peredaran uang palsu tahun 2012 lalu.
“Tersangka Minto ini sudah pernah masuk penjara tahun 2012 lalu. Kasusnya sama, membawa dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Malang,” ungkap Andaru, (18/11/2019) sore.
Menurut Andaru, uang palsu senilai Rp 20,8 juta hendak diedarkan ke wilayah hukum Polres Malang. Saat itu, tersangka sudah mengedarkan uang pecahan seratus ribu rupiah di SPBU Sukoraharjo, Kepanjen.
“Dari informasi masyarakat, kemudian kita selidiki hingga pelaku tertangkap. Barang bukti yang kita sita berupa 174 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Termasuk puluhan uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah,” terang Andaru.
Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini melanjutkan, ciri-ciri yang mudah dikenali dari uang palsu yang dibawa tersangka, warnanya pudar. Tidak ada benang dan nomer seri banyak kesamaan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah tertipu. Karena bentuk uang palsu ini terlihat sangat pudar. Semoga masyarakat bisa mengenali ciri-ciri uang palsu. Sehingga tidak ada korban dari perbuatan tersangka ini,” beber Andaru.
Ia menambahkan, uang palsu dibeli tersangka dari Bekasi. Modusnya, pelaku mentransfer uang asli sebanyak Rp 5 juta untuk memperoleh Rp 21 juta uang palsu.
“Tersangka kita jerat pasal 36 ayat 2 junto pasal 26 UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” Andaru mengakhiri.(*/Gio)
BOGOR – Seorang perempuan setengah baya ditemukan telah membusuk di dalam pabrik garmen. Penemuan jenazah korban yang diketemukan sudah ada dalam keadaan membusuk menggemparkan warga sekitar.
Ratusan warga yang penasaran, berkerumun di tempat kejadian perkara di yaitu Kampung Keramat RT 1/RW 1 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang. “Korban bernama Lisa, perempuan, usia sekitar 50 tahun. Almarhumah di nyatakan sudah 5 hari menghilang,” ungkap Bhabinkamtibmas Desa Pabuaran Aiptu Yaya Sumirat, Senin (18/11/2019).
Aiptu Yaya Sumirat menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga dan pengurus, terkait dengan penemuan mayat perempuan. Dia menambahkan, pihak Reskrim Polsek Kemang segera datangi TKP dan melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan tidak diketemukan dugaan penganiayaan, sehingga pihak keluarga menolak untuk ada autopsi. Selanjutnya diadakan dengan persetujuan dari Pemerintah Desa, RW dan RT yang ditunjuk oleh Nurmansyah, jenazah akan langsung dimakamkan, ”pungkas Yaya Sumirat yang didampingi Kades.(Igon)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro