BOGOR – Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap sebuah rumah yang jadi pabrik ekstasi dan sabu di Bogor. Pemilik pabrik rumahan itu pun ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, selain tersangka, polisi juga menyita 1.320 butir pil ekstasi. Ribuan butir pil terlarang ini di kemas dalam delapan bungkus.
“Ada tiga plastik bening masing-masing berisi 165 butir pil ekstasy warna hijau didalam plastik bening, ada 165 butir pil extacy warna hijau didalam plastik bening dan 8 bungkus lagi. Total ada 1.320 butir pil ekstasi,” kata AKP Andri Minggu, (19/1/2020).
Selain ekstasi siap edar, petugas juga menemukan tiga bungkus plastik bening Powder extacy siap cetak warna hijau dengan berat kotor mencapai 1,5 Kg. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 390 butir obat bodrek warna putih didalam plastik bening, 265 butir obat ousing warna oranye dalam pelastik bening serta lima paket sabu dalam plastik bening dengan berat brutto 53 gram.
Polisi juga menyita 2 buah buku rekap penjualan, lima alat pres berbagai ukuran, sepasang sarung tangan hitam, saringan plastik, satu set alat/mesin cetak pembuat ekstasi secara manual, 11 alat cetak berbagai ukuran (S M L XL, 6 buah kunci L berbagai ukuran, dua palu karet, buah palu besi, satu tang, sekaleng kotak pengoplos bahan mentah Inek, dua kertas alumunium foil, sebuah hair dryer, satu pack tes paper, satu HP, satu timbangan digital, dua ember pestri, dua pak plastik bening berbagai ukuran dan 1.000 zat pengawet (selica gell).
AKP Andri menegaskan, sabu 1,5 Kg ini dibuat pelaku dengan cara tradisional didalam rumah. Bahan berupa obat pusing digunakan tersangka dalam membuat ekstasi secara manual melalui sebuah mesin yang ia beli.
“Masih dikembangkan. Kami masih butuh keterangan pelaku sudah berapa lama beroperasi. Ini masih olah TKP. Kami masih kembangkan dengan siapa pelaku bekerjasama dan kemana saja peredarannya setelah produksi barang terlarang ini jadi,”kata AKP Andri. (*/He)
JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi menjalani sidang pembacaan vonis oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti terlibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Selain vonis penjara selama 2 tahun, Romi juga dihukum denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Putusan itu menyatakan Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
Dalam putusannya hakim menyatakan, Romi Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor tersebut. Dalam putusannya hakim menyatakan, Romi Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Jika dilihat dari tuntutan jaksa, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. (*/Di)
DEPOK – Alun-Alun Kota Depok yang diresmikan pada 12 Januari 2020 mengecewakan publik. Selain lokasinya tidak lazim dengan alun-alun pada umumnya yang di pusat kota, fasilitas sosial ini dibangun di pinggiran kota dan sudah rusak.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan alun-alun tersebut. ORI meminta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat melakukan audit mega proyek ini dan hasilnya diserahkan ke kejaksaan guna ditindaklanjuti.
“Pihak BPKP agar melakukan audit keuangan terhadap mega proyek Alun-Alun Kota Depok yang menghabiskan anggaran sebesar Rp160 miliar tersebut,” ujar Kepala Keasistenan Tim 7 ORI Ahmad Sobirin, di Kota Depok,(17/1/2020).
Sobirin meminta dinas terkait transparan membuka rincian rencana biaya proyek tersebut. Sebab, proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp160 miliar ini disangsikan publik, karena pembangunannya tidak sebanding dengan besarnya anggaran,” tegasnya.
Menurut dia, penting dilakukan audit untuk membuktikan apakah benar atau tidak pada proyek tersebut terdapat penyimpangan anggaran. Sebab, setelah diresmikan hasil pembangunan Alun-Alun Kota Depok rusak.
“Kalau melihat sepintas kondisi proyek ini, memang tidak salah karena baru diresmikan. Tapi perlu dilakukan audit untuk memastikan apakah pada proyek tersebut terdapat indikasi penyimpangan anggaran atau tidak,” tuturnya.
Kalau ternyata BPKP menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan anggaran atau angka kerugian negara akibat proyek pembangunan alun-alun itu, BPKP agar menyerahkan temuan itu ke pihak kejaksaan dan meminta untuk diusut secara tuntas.
Lebih jauh Sobirin mengungkapkan, Alun-Alun Kota Depok ini bermasalah sejak perencanaan. Yakni alun-alun dibangun di pinggir kota. “Yang namanya alun-alun harus ada di pusat kota seperti Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Pancoranmas,” ucapnya.
Dalam pengadaan lahan Alun-Alun Kota Depok yang memiliki luas 3,7 hektare ini, Sobirin menduga terjadi penyimpangan APBD. Kejaksaan selaku lembaga antikorupsi, harus mengembangkan penyelidikan pada penggunaan dana untuk pengadaan lahan tersebut.
“Kejaksaan harus menelusuri terkait prosedur pengadaan lahan alun-alun yang rusak usai diresmikan 12 Januari 2020, adakah kerugian negara mulai perencanaan,” tandas dia.
Publik Kota Depok mendukung penuh inisiatif ORI mengundang BPKP ke Kota Depok untuk menginvestigasi sekaligus mengaudit mega proyek Alun-Alun Kota Depok senilai Rp160 miliar. Sebab, hasil akhir mega proyek ini mengecewakan publik.
“Publik Depok mendukung langkah ORI. Siapa saja yang terlibat dalam permainan mega proyek tersebut dapat terungkap,” kata Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jakarta Perwakilan Kota Depok Murthada Sinuraya.
Fasilitas proyek alun-alun rusak usai diresmikan Wali Kota Depok 12 Januari 2020. Kerusakan terjadi pada rumput, tanaman, tiang lampu, toilet serta huruf pada alun-alun copot. (*/Idr)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan join investigation berupa penyelidikan bersama dugaan korupsi Rp10 triliun di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri, Persero).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah menerima informasi atas adanya dugaan korupsi terkait dengan uang asuransi sebesar Rp10 triliun di PT Asabri.
Ali memaparkan, pimpinan KPK juga telah berkoordinasi dengan pimpinan BPK atas dugaan tersebut. Berikutnya, tutur dia, kedua lembaga menyepakati melakukan join investigation untuk mengungkap dan membongkar kasus tersebut.
“KPK ketika mendapatkan info terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, pimpinan langsung merespons informasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak pimpinan BPK. Kemudian disepakati bahwa kita akan melakukan join investigation, jadi penyelidikan bersama,” tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia menambakan, BPK akan melakukan audit terhadap PT Asabri (Persero), sedangkan KPK akan melakukan penyelidikan. Hanya Ali belum bisa memastikan apakah penyelidikan tersebut akan dilakukan secara tertutup atau terbuka dan kapan akan dimulai oleh KPK.
“Kita akan melakukan penyelidikan. Jadi, apakah ditemukan adanya peristiwa pidana atau tidak karena ini adalah proses penyelidikan. Kapan penyelidikan dimulai tidak bisa kita sampaikan,” tegasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, lima pimpinan KPK telah bertandang ke Gedung BPK dan menemui ketua, wakil ketua, dan anggota BPK pada Rabu (15/1/2020). Pertemuan tersebut, tutur Firli, untuk membahas informasi atas adanya dugaan korupsi dana asuransi sebesar Rp10 triliun di PT Asabri.
Saat pertemuan, pimpinan KPK meminta kepada BPK agar melakukan audit investigatif. Di antaranya tujuannya agar diketahui secara pasti berapa total kerugian negara. Sedangkan KPK akan melakukan penyelidikan.
“Jadi dari kita akan berbarengan, KPK melakukan penyelidikan, dan BPK melakukan audit investigasi. Sehingga kita tentu harus melakukan kerja sama dengan BPK yang memang memiliki kewenangan untuk menentukan terkait dengan kerugian keuangan negara,” tegas Firli.(*/Adyt)
JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Tipikor dan Pelacakan Aset menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi asuransi plat merah Jiwasraya di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur, alhasil dua mobil disita. Jumat (17/1/2020).
Kepala Pusat Peneragan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menerangkan, pihaknya menggeledah sejak Kamis (16/1/2020) sore pk.16:00 sore hingga pk. 22:00 malam.
Sebanyak 10 Jaksa mengeledah rumah tersangka eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
“Tim Jaksa Penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan dua unit mobil yaitu Toyota Innova Reborn dan Honda CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito yang nantinya akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Selain itu Kejagung telah menyita lima mobil mewah yang diduga merupakan barang sitaan dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terparkir di Kejaksaan Agung Kamis (16/1/2020).
Kelima mobil yang disita adalah Mobil Fortuner VRZ warna hitam plat B1656 OP, Mobil Alphard warna hitam plat B269 HP, Mobil Mercedez Benz warna hitam S500 plat B70 KRO, Mobil Alphard warna hitam Plat B1018 DT, dan Mercedez Benz E300 warna putih plat B1151 RFW.
Hasil sitaan itu disebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari tempat tersangka, yakni Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya). Penggeledahan juga dilakukan terhadap kediaman Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) di kawasan Jakarta Pusat.
Penggeledahan, disebut masih berlangsung dan akan berlanjut beberapa hari ke depan. Menyusul, adalah penggeledahan untuk tersangka lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus mengenai Jiwasraya. Terbaru, bakal mendalami peran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah. Saat ini, Erry Firmansyah tercatat sebagai komisaris PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) yang sahamnya dimiliki Jiwasraya dan Asabri.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Kelima tersangka dan menjebloskan tersangka korupsi ke sel yakni, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang. (*/Di)
BOGOR – Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan dua jaringan pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi diwilayahnya.
Dua jaringan ini dikenal dengan Genk Lampung Timur dan Genk Bogor. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang umumnya resedivis terkenal sadis, karena tidak segan – segan menembak korban yang melawan.
Dari dua geng ini, sebanyak 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan kepada petugas, saat hendak ditangkap.
Belasan sindikat pelaku curanmor bersenjata api dikendalikan seorang narapidana. Mereka yang tertangkap yakni,
H, A, H, Y, D yang berperan sebagai pemetik atau pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Lima pelaku ini dibantu oleh 10 pelaku penadah berinisial R, R, H, I, L, N, H, F, E, O. Sementara DF, H dan S, merupakan pelaku yang memiliki senjata api dan menyimpan motor hasil kejahatan sebelum dijual.
Para pelaku ini beraksi di wilayah Cibinong, Citereup, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, para pelaku ini dikendalikan oleh R, seorang narapidana yang masih dalam Lapas.
Selain pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 pucuk senpi rakitan, 22 butir peluru, 17 mata kunci T, 5 kunci L, 12 gagang kunci T, 5 buah alat pembuka jok sepeda motor, 1 buah gunting, 9 HP, 40 sepeda motor berbagai merk hasil kejahatan.
“Kami melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait para pelaku curanmor yang suka melakukan aksi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan tersebut, kita berhasil mengembangkan dan mengungkap jaringan curanmor ini,” kata AKBP Joni Jumat (17/1/2020) kepada wartawan di Mapolres Bogor.
Menurut Kapolres, dari 40 barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bogor, baru 7 orang yang melapor secara resmi ke Polres dan Polsek jajaran Polres Bogor, terkait motor mereka yang hilang.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengungkapkan, pelaku curanmor dan penadah ini dikenakan pasal 481 dan pasal 482 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Sementara pemilik senjata api DF, H serta S (pelaku perempuan) yang berperan menyimpan senjata api dan barang bukti kendaraan roda dua, dikenakan Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ditambahkan AKBP Joni, selain menjual motor hasil curian secara utuh, para pelaku dan penadah juga menjual spare part motor, setelah di mutilasi.
“Mereka jual utuh motor curian. Ada juga yang sudah di mutilasi. Kalau jual terpisah, sasarannya anak motor yang melakukan balap liar,” ujarnya.
Motor hasil curian yang dijual secara utuh, harganya mencapai Rp 2 hingga 3 juta. Geng Lampung Timur dan Genk Bogor ini bekerja dibawa kendali oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
“Oknum pegawai Lapas ini sebelumnya pernah bertugas di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Dialah yang menghimpun atau mengelola dua sindikat pelaku dan penadah curanmor.
Oknum pegawai Lapas ini berinsial L. Dia terkenal kerap bermasalah hingga di demosi atau diturunkan jabatannya hingga dipindahkan ke Lapas Indramayu,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan kendaraan roda dua curian kerap dijual ke Sukabumi, Cianjur, Sumedang dan hingga Provinsi Banten.
“Kalau lokasi pencuriannya di Kabupaten Bogor. Jualnya bisa di daerah Jawa Barat. Bisa juga ke daerah lain di Provinsi Banten,” ujar AKP Benny.
Menurut AKP Benny, pihaknya bersama Polda Lampung, masih mengembangkan kasus transaksi atau jual beli senjata api ilegal ini.
“Data yang kami dapat, untuk senjata api rakitan diduga dibuat di Kabupaten Lampung Timur. Untuk pelaku DF, kami lumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya, karena saat mau diamankan, melakukan perlawanan kepada petugas,” tegas AKP Benny Cahyadi. (*/He)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku tidak pernah menghubungi Harun Masiku dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Enggak, saya tidak pernah menghubungi orang per orang begitu,” kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya, dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 15 Januari 2020, Wahyu meminta kepada Arief untuk menghubungi Harun Masiku dan PDIP.
Wahyu mengatakan, permintaan untuk menghubungi Harun Masiku dan PDIP itu dilakukan untuk menyampaikan bahwa permohonan PAW yang diajukan tidak bisa dilaksanakan.
Arief pun menjelaskan bahwa saat itu konteksnya memang hanya untuk mengabari bahwa permohonan PAW tersebut telah ditolak.
“Sebenarnya konteksnya Pak Wahyu menyampaikan kepada saya, ‘mas’, kalau manggil saya kan mas, suratnya segera dijawab aja deh, dan memang kami sudah jawab, suratnya ada,” tutur Arief.
Dalam persidangan DKPP, Wahyu menyebut nama Arief terkait permintaan PDIP untuk PAW. Hal tersebut disampaikannya karena mencium adanya pemakelaran.
“Bahkan, saya juga sudah menyampaikan fenomena yang sedang saya hadapi, saya pernah menyampaikan itu kepada Pak Ketua (Arief Budiman) dan Kak Evi (Evi Novida Ginting Manik),” kata Wahyu dalam persidangan.
“Saya pernah menyampaikan di-chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDIP segera dikeluarkan karena ada situasi pemakelaran,” sambungnya.
Kepada Arief Budiman, Wahyu juga meminta agar menghubungi Harun Masiku untuk menyampaikan bahwa permohonan PAW PDIP tidak dapat KPU laksanakan karena tak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Karena gelagatnya tidak enak, saya bilang ke ketua, ketua kalau ketua bisa berkomunikasi dengan Harun tolong disampaikan bahwa permintaan PDIP melalui surat tidak mungkin bisa dilaksanakan, kasihan Harun,”ungkap wahyu.(*/Ag)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, pria yang akrab disapa Zulhas itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PT Palma,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Selain itu, KPK menetapkan dua pengurusnya, yaitu Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Konstruksi perkara ini bermula Zulhas menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan. (*/Ag)
LAMPUNG – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Ya 2018, kabupaten Pesawaran sebesar hampir Rp. 5 Miliar (Rp.4.896.116.264) yang melibatkan 3 tersangka Rip (40) Tu (34) dan J (30).
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes.Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Ditkrimsus saat release yang digelar ,di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, pada Rabu (15/1/2020) .
Berdasarkan fakta yang didapat, pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 rumah sakit tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 33.812.145.000 Miliar, telah ditemukan dugaan tindak Pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut antara lain pengadaan ( jasa konsultasi perencanaan / pengawasan) sampai dengan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan kegiatan lelang, dan pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ( RAB) yang ada pada kontrak pekerjaan.
Berdasarkan LHP investigasi BPK RI, tindakan korupsi pada perencanaan dan pengawasan serta pengadaan gedung rawat inap ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,8 Miliar.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu , uang tunai sebesar Rp 590 juta rupiah, 4 unit Handphone, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2014.
“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUH Pidana , dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara ” pungkas Kabid Humas. (*/Kri)
BOGOR – Personel gabungan TNI dan Polri menutup tambang emas ilegal yang berada di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penutupan tersebut dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Muhamad Joni pada Rabu (15/1).
AKBP Joni mengatakan bahwa jumlah lubang penambang emas tanpa izin alias gurandil banyak ditemukan di wilayah Bogor bagian barat.
“Namun yang paling memprihatinkan ada di Kecamatan Nanggung ini,” kata AKBP Muhamad Joni dalam keteranganya, Rabu (15/1/2020).
AKBP Joni menyampaikan, penutupan puluhan lubang tambang emas ilegal ini hasil kerjasama dan sinergitas musyawarah pimpinan daerah (muspida) dan PT Antam sebagai perusahaan plat merah yang bergerak di bidang pertambangan emas secara legal.
Efek dari tambah emas ilegal ini, sambungnya, secara langsung menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana longsor di wilayah Sukajaya dan Jasinga, Bogor.
“Berdasarkan hasil pantauan kita bersama dengan Muspida bahwa benar terdapat lubang-lubang gurandil ini yang mengakibatkan longsor di sekitar lubang gurandil itu sendiri,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, curah hujan tinggi hingga 18 jam yang terus-menerus menjadi faktor lain penyumbang bencana longsor yang terjadi.
Nantinya, segala faktor bencana longsor diformulasikan bersama dengan stakeholder Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya dari segi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bogor bagi para pelaku penambang emas liar. (*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro