BANDUNG – Sidang kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta dengan terdakwa Sekretaris Daerah Jabar non aktif, Iwa Karniwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/2/2020).
Pada sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa Iwa Karniwa untuk diminta keterangan terkait dugaan suap Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang, pengembang proyek properti Meikarta.
Dalam kesempatan itu, Iwa tegas membantah meminta atau menerima uang untuk pengurusan persetujuan substantif Raperda Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang diajukan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Henry Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi.
“Tidak, saya tidak pernah menerima atau meminta,” kata Iwa dengan nada cukup tinggi saat menjawab pertanyaan hakim anggota Sudira dan Ketua Majelis Hakim Daryanto, terkait dugaan suap Rp900 juta.
Namun, Iwa mengaku bertemu dengan Neneng, Henry, dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman di Rest Area KM 72 Tol Cipularang. Iwa menegaskan, pertemuan terjadi karena diajak bertemu oleh Waras.
Selain itu, Iwa juga membenarkan bertemu dengan Neneng dan Henry di Gedung Sate terkait pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi.
“Sepulang dari Jakarta, mampir makan dan salat di Rest Area Km 72 Tol Cipularang. Bertemu dengan mereka (Neneng, Henry, Waras, dan Soleman). Henry Lincoln dan Neneng bicara soal pengajuan persetujuan Raperda RDTR. Saya bilang nanti ajukan saja ke kantor. Selanjutnya kami bertemu di kantor di Gedung Sate,” ujar dia.
Iwa kembali tegas membantah meminta sejumlah uang untuk memuluskan proses persetujuan subtantif Raperda RDTR Kabupaten Bekasi. Raperda ini dibuat untuk mengakomodasi proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang.
“Di sana enggak ada permintaan uang. Enggak ada bilang Rp3 M murah. Yang pasti selanjutnya saya bertemu lagi di Gedung Sate dua kali,” tutur Iwa.
Diketahui, sesuai dakwaan jaksa KPK, Iwa diduga menerima Rp900 juta secara bertahap, Rp100 juta, Rp300 juta, dan Rp 500 juta. Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut digunakan untuk membeli banner atau alat peraga kampanye pencalonan Iwa di Pilgub Jabar. “Saya mendapat laporan lisan dari pak Waras ada pembuatan banner?” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Daryanto membacakan keterangan Iwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP disebutkan bahwa Iwa menanyakan sumber dana pembuatan banner. Iwa mendapat informasi bahwa uang itu berasal dari Neneng Rahmi Nurlaili.
“Ya itu keterangan saya di BAP tapi bukan berdasar sepengetahuan saya, melainkan berdasarkan informasi lisan dari pak Waras bahwa sumber dana itu dari Neneng Rahmi Nurlaili. Tapi perlu saya tambahkan, saya tidak pernah meminta dan menerima uang atau hadiah apapun,” tandas Iwa.
Selain soal uang Rp900 juta, majelis hakim juga menanyakan Iwa soal kepemilikan apartemen di Meikarta sejak 2017. Namun saat ini cicilan apartermen tersebut tidak dilanjutkan.
Iwa mampu mencicil apartemen di Meikarta karena saat menjabat Sekda Jabar, dia mendapat gaji antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per bulan. “Ya, punya apartemen di Meikarta. Dulu saya cicil tapi sekarang tidak dilanjutkan cicilannya,” pungkas Iwa.
Dalam kasus ini, Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry Lincoln telah divonis bersalah karena menerima hadiah atau gratifikasi dari Lippo Cikarang terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Sementara, Waras Wasisto dan Soleman sampai saat ini masih berstatus saksi.(*/Hend)
JAKARTA – Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengana terdakwa Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen dengan agenda putusan sela yang seharusnya digelar Rabu (12/2/2020) ini ditunda. JPU menyayangkan pendukung Kivlan yang memenuhi ruang sidang.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana yang tadi masih berada di ruang sidang tempat Kivlan akan diadili mengaku bahwa Majelis Hakim masih memiliki agenda sidang lainnya. “Sebetulnya kita dijadwalkan dari jam 2, tapi kan ternyata hakim lebih banyak sidangnya,” kata Permana di PN Jakarta Pusat.
Permana yang sempat melihat kondisi Kivlan juga menyayangkan para pendukung Kivlan yang memenuhi ruangan sidang. Seharusnya, kata Permana, Kivlan yang sedang sakit butuh banyak oksigen.
“Sebetulnya kita tadi kalau ruangan sidangnya enggak banyak pengunjung, ini kan enggak pakai AC nih, oksigennya kan rebutan, lebih banyak Pak Kivlannya atau pengunjungnya yang sidang? oksigennya kan rebutan,” katanya.
“Orang yang lagi sakit itu kan perlu oksigen yang banyak, sementara ini AC-nya kan dimatikan,” tambahnya.
Permana mengungkapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (19/2/2020) depan. Pihaknya mengupayakan sidang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB
“Selanjutnya Insyaallah Rabu minggu depan Insyaallah jam 10 kita udah mulai. Nanti akan saya sampaikan kepada hakim, Pak Kivlan-nya sudah pulang,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu sebelum menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Rabu (12/2/2020).
Kivlan meninggalkan ruang sidang lantaran alasan kesehatan yang nampaknya semakin memburuk.(*/Ni)
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyidiknya akan segera menetapkan tersangka baru kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya calon tersangka sudah terlihat setelah jaksa memeriksa sejumlah saksi.
“Insya Allah nantilah (ada tersangka baru),” ujar Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus gagal bayar premi asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp13,7 triliun. Tersangkanya segera bertambah, hanya saja tinggal diumumkan secara resmi oleh penyidik.
“Sudah kelihatan calon tersangkanya,” katanya.
Burhanuddin mengatakan pihaknya belum mengembangkan kasus Jiwasraya ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada koorporasi. “TPPU dalam koorporasi belum,” ujarnya.
Enam tersangka kasus Jiwasraya saat ini adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Sementara itu, tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, para tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung. Eksekusi ini dilakukan setelah KPK menerima putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa kasasi dari adik dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ditolak.
Karena putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht, KPK pun segera mengeksekusi Zainuddin. “Zainudin Hasan kemarin, Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung dimana Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami lakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung,” jelas Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Di Lapas Bandar Lampung, Zainudin bakal menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara dan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar sesuai dengan putusan MA.
“Untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar. Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp500 juta rupiah subsider enam bulan,” ungkap Ali.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap Zainudin Hasan pada 25 April 2019 lalu. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider 1,5 tahun kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga memutuskan mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.(*/Adyt)
BOGOR – Setelah enam tahun buron, Aszwar terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Sukahati-Kedunghalang di Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Bogor tahun 2011 akhirnya bisa ditangkap Tim Intel dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akhir pekan kemarin.
Terpidana yang melaksanakan proyek insfrastruktur senilai Rp10,3 miliar dan merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar itu ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Jatibarang-Indramayu, Kabupaten Indramayu.
“Domisili awal terpidana Aszwar ini awalnya di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor namun setelah ada keputusan kasasi Mahkamah Agung dia tidak ada di rumahnya. Namun, setelah kami telusuri selama bertahun-tahun akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Indramayu,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Dia menerangkan, setelah ditangkap terpidana Aszwar yang divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan kerugian negara sebesar Rp200 juta ini pun langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Indramayu.
“Aszwar selanjutnya akan menjalani hukuman penjaranya di Lapas Kelas II A Indramayu, lama hukuman penjara 6 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan penjara serta menbayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar atau subsidair selama 2 tahun penjara,” terangnya.
Juanda menjelaskan, dalam penangkapan terpidana Aszwar itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dibantu Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Anggota Bais Kabupaten Bogor, Anggota Intel Kodim 0616/Indramayu, dan Anggota Intel Korem 063/Sunan Gunung Jati.
“Pelaksanaan eksekusi penangkapan berjalan lancar walaupun ada perubahan penampilan terpidana Aszwar. Namun setelah dipastikan ia adalah Aszwar, terpidana akhirnya kooperatif baik dalam melaksanakan putusan pengadilan maupun pelaksanaan eksekusi penahanannya,” jelas Juanda.
Dia melanjutkan, dikarenakan kasus pidana korupsi ini lokasinya di Kabupaten Bogor ada kemungkinan terpidana Aszwar bisa dipindahkan di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong.
“Sebenarnya ditahan dimana aja itu sama, tetapi proses keputusan penahana atau pemindahan lokasi penahanan itu wewenang Kementerian Hukum dan HAM. Alhamdulillah PR (pekerjaan rumah) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sejak 2013 lalu ini bisa kita tuntaskan di awal 2020 ini,” pungkasnya. (*/Ridz)
JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi IV Arteria Dahlan mendapatkan tiga gudang di wilayah Surabaya diduga menimbun bawang putih, Minggu (9/2/2020). Dia meminta Kapolri agar menindaklanjuti hasil temuannya tersebut dan mempidanakan penimbun bawang putih tersebut
“Tadi kami mendatangi ketiga gudang di Surabaya,” ujar Arteria saat jumpa pers di Surabaya.
Berapa jumlah bawang putih yang ditimbun, Arteria menjelaskan tidak bisa menghitung tapi bertumpuk menggunung tinggi. “Jumlahnya kami tidak bisa melihat, kami minta Polda jatim bersama-sama memanggil pemilik bawang putih dan pengelolaan gudang untuk melihat dokumen impor, melihat invoice, dokumen bongkar dan penjualan ke distribustor,” paparnya.
Nanti keliatan akan ditimbun atau dijual. Kalau bawangnya di cold storage berarti ditimbun. Tapi kalau di gudang kering, berarti hendak dijual. Aturannya setelah dari cold storage kemudian dipindah ke gudang kering sebelum dijual.
Menurutnya, dugaan impor bawang putih yang belakangan langka dan di pasar tradisional dijual diatasi harga eceran tertinggi (HET) salah satunya adanya penimbunan bawang putih seperti yang dia temukan di Surabaya.
Pemerintah menetapkan HET untuk pasar-pasar tradisional sebesar Rp32 ribu/kilogram. Namun faktanya saat ini harga bawang di pasar tradisonal sudah diatas Rp70 ribu/Kg.
“Ini perbuatan zalim, saat seperti ini bawang putih hilang dari pasaran, tapi di gudang-gudang yang saya datangin bawang putih bertumpuk-tumpuk saya perkirakan ada ribuan ton,”ujar Arteria.
Arteria minta kapolri turun dan cekatan serta responsivei. Dirinya bersedia mendampingi teman-teman kepolisan khususnya Reskrim Polda Jawa Timur untuk memperdalam penyelidikan beberapa hari ke depan dan memanggil pemilik gudang dan pemilik bawang putih untuk diperiksa, karena tempat yang didatanginya statusnya sewa.
Saat mendatangi gudang-gudang yang diduga menimbun bawang putih, Arteria ingin mengetahui bawang putih kapan masuknya, apakah sebelum bulan Desember atau setelah bulan Desember.
Kalau sebelum Desember harusnya bawang putih itu tidak berada di gudang tetapi sudah harus dijual di pasar tradisional. Sebab orang lagi butuh bawang kok pengusahanya malah enak-enak menimbun.
Distribusinya kemana saja dan seperti apa, dicicil atau langsung digelontorkan banyak ketika harga bawang putih tinggi. Setiap tahapan kita bisa melihat ada tidaknya penyimpangan, dari dinas perdagangan dan dinas pertanian.
Indikasi ada dugaan penimbunan karena pengusaha bawang seharusnya mengeluarkan barangnya 100 ribu ton per hari, tetapi ada dugaan penimbun bawang putih tersebut hanya 1 ton per hari ngeluarin bawangnya dan menunggu harga tinggi baru dijual kaluar gudang.
Perilaku menyimpang pengusaha seperti ini, menurutnya harus ditindak tegas. Sebab dengan mereka menjual Rp26 ribu/Kg saja keuntungannya per kilo antara Rp 6 ribu sampai Rp10 ribu.
Sebab modal beli bawang puitih di China sampai ke gudang sudah termasuk biaya lainnya tidak lebih Rp20 ribu/Kg. Kalau dalam sebulan kebutuhan bawang terjual 400 ribu ton dikalikan keuntungan bisan mencapai Rp1,4 triliun.
“Komisi 3 hanya melihat aspek dari penegakan hukum, saya pikir sudah terang benderang ada indikasi, terbilang barang langka di pasaran, tapi digudang masih penuh ditimbun dalam jumlah yang banyak. Ini jadi pertanyaan saya,” katanya.
Polda Jatim harus memanggil pemilik barang, minta dokumen impor seperti PIB, dokumen KT9 (pelapasan karantina), SPPB dari situ jelas kelihatan. Begitu dokumen itu keluar nantinya bisa dilihat berapa kuantiti saat dokumen bongkar di gudang.(*/Adyt)
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih memburu satu orang terkait peredaran ganja sintetis rumahan yang berhasil diungkap di Surabaya, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peran pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini sangat penting.
“Sebelumnya, kami berhasil menangkap 13 tersangka,” ujarnya, Minggu (9/2/2020).
Pelaku yang masuk DPO berinisial DBB dan dia adalah bandar besar dalam jaringan tersebut. Sementara, 13 orang ditangkap di beberapa tempat berbeda di Jakarta dan Surabaya. Dari pelaku petugas berhasil menyita 28,4 kilogram ganja sintetis. Belasan tersangka yakni RS, MT, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF. “Mereka ditangkap sejak 27 Januari di Jakarta dan Surabaya,” ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini terbilang cukup rapi. Karena jaringan peredaran ganja sintetis ini memanfaatkan jaringan internet guna memasarkannya. Tersangka memasarkan ganja sintetis di jejaring media sosial. Biasanya Instagram dan Facebook menjadi ruang yang ampuh untuk menjaring para pembeli.
“Mereka juga menggunakan akun online shop dan akun medsos. Kalau mau transaksi bisa langsung direct message ke akun yang ada, dari sini akan dimasukkan dalam satu grup chat line,”ungkapnya.(*/Di)
INDRAMAYU – KPK telah menyita aset-aset Rohadi, PNS asal Kabupaten Indramayu yang bertugas di PN Jakarta Utara. Rohadi tersandung kasus pencucian uang.
PNS ‘tajir melintir’ itu memiliki rumah sakit yang bernama Resya. Rumah sakit tersebut berada di Kecamatan Cikedung, Indramayu, kampung halaman Rohadi. Sebelum Rohadi dijebloskan ke penjara, Rumah Sakit Resya sempat beroperasi. Namun hanya hitungan bulan.
Sebab, setelah Rohadi tersandung kasus. KPK langsung menyita rumah sakit dan aset lainnya. Papan penyitaan milik KPK pun terpampang di depan rumah sakit.
“Kurang lebih empat bulanan buka. Terus disita KPK, ya pas kejadian itu (kasus pencucian uang),” kata Sugianto salah seorang warga setempat saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (8/2/2020).
Barang-barang berharga di rumah sakit tersebut hilang. “Kayanya ada yang mencuri. Karena tidak ada yang menjaga,” kata Sugianto.
Ia mengatakan rumah sakit tersebut ramai pasien saat pertama kali beroperasi. Karena, di wilayah sekitar tak ada rumah sakit lain.
“Cuma di sini rumah sakit. Paling ke Indramayu kalau mau dirawat di rumah sakit,” katanya.
Kini kondisi rumah sakit terbengkalai. Warna catnya memudar. Sebagian atapnya rusak. Selain memasang plang, KPK juga memasang patok besi di batas lahan milik Rohadi, termasuk hamparan sawah yang berada di sekitar rumah sakit.
Gapura rumah sakitnya terbilang unik, seperti gapura di pura. Sementara itu, sejumlah bangunan yang berada di belakang rumah sakit pun mangkrak. Proses pembangunannya terhenti.(*/As)
JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi PT Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Menurut Febri, penerapan pasal ini telah melalui pemeriksaan delapan orang sebagai saksi terkait penelusuran TPPU. Namun, ia tidak mengungkap nama kedelapan saksi tersebut.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, Bos PT Maxima Joko Hartono Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).(*/Adyt)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Zulhas beralasan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang ada kegiatan.
“Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Menurut Ali Fikri, Zulhas meminta untuk penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya hari ini. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI tersebut pada, Jumat, 14 Februari 2020, pekan depan.
“Pemeriksaan dijadwalkan ulang 14 Februari 2020,” ucapnya.
Zulhas tercatat mangkir dua kali panggilan pemeriksaan KPK. Ia mangkir pada Kamis, 16 Januari 2020 dan hari ini. Zulhas sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014, untuk tersangka korporasi PT Palma Satu yang merupakan anak usaha dari grup PT Duta Palma Group.
PT Palma Satu ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Awalnya, perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR Zulhas menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.
Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Annas Maamun meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro