JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi PT Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Menurut Febri, penerapan pasal ini telah melalui pemeriksaan delapan orang sebagai saksi terkait penelusuran TPPU. Namun, ia tidak mengungkap nama kedelapan saksi tersebut.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, Bos PT Maxima Joko Hartono Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).(*/Adyt)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Zulhas beralasan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang ada kegiatan.
“Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Menurut Ali Fikri, Zulhas meminta untuk penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya hari ini. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI tersebut pada, Jumat, 14 Februari 2020, pekan depan.
“Pemeriksaan dijadwalkan ulang 14 Februari 2020,” ucapnya.
Zulhas tercatat mangkir dua kali panggilan pemeriksaan KPK. Ia mangkir pada Kamis, 16 Januari 2020 dan hari ini. Zulhas sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014, untuk tersangka korporasi PT Palma Satu yang merupakan anak usaha dari grup PT Duta Palma Group.
PT Palma Satu ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Awalnya, perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR Zulhas menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.
Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Annas Maamun meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.(*/Ag)
JAKARTA – Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari membenarkan pihaknya melakukan operasi di beberapa tempat hiburan malam di Jakarta, Kamis (6/2/2020) dini hari tadi.
“Operasi mulai pukul 00.00 sampai 05.00 WIB,” kata dia saat dikonfirmasi.
Setidaknya ada dua lokasi yang jadi target operasi. Pertama, di Venue, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Para pengunjung di sana menjalani pemeriksaan urin. Setidaknya ada 105 orang yang dites urinnya.
“Terindikasi positif (narkoba) satu orang,” katanya.
Selain di sana, lokasi yang disasar adalah Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Barat. Di sana ada 184 pengunjung yang menjalani pemeriksaan urin. Berbeda dengan di Venue, jumlah pengunjung di Golden Crown yang terindikasi positif narkoba sangat banyak. Ada 107 orang yang terdiri dari 44 wanita dan 63 pria terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Saat ini seluruh pengunjung yang terindikasi positif menggunakan narkoba dibawa ke BNNP DKI untuk pemeriksaan lanjutan dan mengikuti assesment,” jelasnya.(*/Tub)
BOGOR – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi salah satu anggota komplotan rampok, yang beraksi diKampung Bakan Haruman, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Oknum sekdes berinisial S alias I (40) itu berperan untuk mengancam korban menggunakan senjata tajam, jika melakukan perlawanan saat ketika komplotan rampok beranggotan 6 orang ini sedang beraksi.
Kapolres Bogor, AKBP M Joni, perampokan yang diwarnai penyekapan itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, kawanan rampok ini masuk ke rumah mencungkil pintu rumah.
“Karena istri pemilik rumah berteriak dan melakukan perlawanan maka dilakukan penganiayaan oleh para pelaku. Dia dan suaminya disekap dalam kamar. Salah satu yang mengancam ini oknum sekdes di Lebak, Banten,” kata Joni, Kamis (6/2).
Kemudian pelaku yang terdiri dari S alias I (40), AH (23), L (22), S alias E (30), MW (38) dan R (37), menguras isi rumah korban yang memiliki usaha di toko ini.
Barang-barang yang sukses digondol rampok yakni sebuah mobil Toyota Rush, sebuah mobil pick up mitsubishi, sebuah sepeda motor, seperangkat perhiasan emas 30 gram, surat berharga, 3 telepon ponsel, sembako hingga uang runai Rp9 juta.
“Jadi para pelaku mengikat kaki dan tangan pemilik rumah menggunakan lakban, lalu menodongkan golok serta memukul korban pada bagian kepada dan pundak. Total kerugian yang dialami korban Rp350 juta,” ujar Joni.
Para pelaku berhasil di tangkap oleh personil Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 16, 17, 18 Januari 2020 di wilayah Banten, Sukabumi, Cianjur dan Bogor.
“Satu pelaku dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas. Dan dari para pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa benda yang digunakan ketika mencuri serta barang lainnya milik korban sebuah dus telepon seluler, sebuah golok, sebuah cincin emas beserta suratnya, satu unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi, sebuah buku KIR. Semia barang hasil curian masih kita kejar dari para residivis ini,” jelas Joni.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian denga kekerasan. “Dengan ancaman pidana di atas 10 tahun,” paparnya.(*/Ad)
JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/2/2020).
Wahyu mengaku dicecar pertanyaan mengenai hubungannya dengan tersangka yang masih buron, Harun Masiku.
Lantas Wahyu mengaku tidak mengenal Harun dan hanya mengenali Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun Masiku atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak, ya saja jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto,” ungkap Wahyu.
Dikatakan Wahyu, selama proses pemeriksaan berlangsung, dia ditanyai sebanyak 20 pertanyaan.Yang paling ditekankan penyidik pada pemeriksaan kali ini yaitu soal sosok Masiku dan Hasto.
“Ada 20-an pertanyaan, tapi intinya itu. Saya memang tidak kenal (Harun Masiku), enggak pernah ketemu, enggak pernah komunikasi,” ujarnya.Diketahui, Wahyu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Agustiani ditahan di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK dan Saeful di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama.
Sedangkan untuk tersangka Harun Masiku, KPK mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
KPK memperpanjang masa penahanan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) selama 40 hari ke depan.
Selain Wahyu, dua tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 juga diperpanjang masa penahanannya.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/2/2020), memanggil mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 KS dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Selain KS, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk tersangka Herry dan Tomtom baru ditahan KPK pada 27 Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kemal pada 20 April 2018. Sementara tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.
Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung..
Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.
Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur, Selasa (28/1/2020).
Ghofur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
“Diperiksa seputar pengetahuan saksi akan perihal pemberian dan aliran uang tersangka HA (Hong Arta),” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Selain soal pemberian dan aliran uang, penyidik KPK juga mendalami Abdul Ghofur soal permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam surat permohonan JC, Musa mengungkap adanya dugaan aliran uang ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Musa dalam surat itu mengaku bahwa uang yang diterimanya sekitar Rp 7 miliar tak dinikmati sendiri. Menurut Musa, sebagian besar duit itu atau sekitar Rp 6 miliar diserahkan kepada Jazilul Fawaid selaku Sekretaris Fraksi PKB kala itu.
Uang tersebut diserahkan Musa kepada Jazilul di kompleks rumah dinas anggota DPR. Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Helmy Faishal Zaini selaku Ketua Fraksi PKB saat itu. Dalam sambungan telepon, Musa meminta Helmy menyampaikan pesan ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bahwa uang Rp 6 Miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
“Terkait pula masalah pengetahuan saksi mengenai pengajuan JC oleh Musa Zainudin,” ucap Ali.
KPK belakangan getol memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politik PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik.
Selain itu, pada 30 September 2019, penyidik memeriksa tiga politikus PKB, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini. Bahkan, KPK juga sudah memeriksa Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini. Usai diperiksa, Muhaimin mengklaim tak pernah menerima uang suap tersebut.
Hong Arta John Alfred dalam kasus ini diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Yakni, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Selain itu, lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Kasus ini sendiri bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.(*/Ag)
JEMBER – Aparat Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, periksa tiga pejabat pemerintah daerah terkait dugaan korupsi Pasar Manggisan, Selasa (4/2/2020).
Tiga orang itu adalah Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah Achmad Imam Fauzi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Yessiana Arifah, dan mantan kepala Dinas Kesehatan Siti Nurul Qomariah. “Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Setyo Adhi Wicaksono.
Setyo mengatakan, pihaknya sedang mendalami keterangan mereka. “Ini teknik penyidikan. Kami tidak bisa memberitahukan ke teman-teman,” katanya.
Menurut Setyo, ini panggilan pertama sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan. “Pokoknya kami dalami dululah,” katanya.
Setyo mengatakan jumlah saksi yang akan diperiksa akan bertambah. Namun ia menolak menjelaskan jumlahnya, karena pengembangan akan dilakukan sejak hulu hingga hilir persoalan.
Saat bersamaan, sejumlah warga Jember mendatangi kantor Kejari. Menurut Setyo, mereka menunjukkan dukungan untuk penegakan hukum oleh aparat.
“Mereka mengapresiasi. Tadi memang sempat disampaikan bahwa mereka kurang mempercayai aparat penegak hukum. Tapi kami jawab bahwasanya Kejaksaan Negeri Jember akan bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh,” kata Setyo.
Setyo mengakui bahwa ada kekurangan personel. “Tapi itu bukan alasan, kami akan bekerja sebaik-baiknya,”tandasnya.(*/Gio)
JAKARTA – Partai Demokrat bersikukuh tetap memperjuangkan dibentuknya panitia khusus (Pansus) kasus PT Asuransi Jiwasraya. Sebab dibentuknya Pansus untuk memperjelas duduk perkara tersebut.
“Kami tetap memperjuangkan Pansus karena supaya pembahasan, pendalaman, dan lainnya secara terkoordinasi secara komperhensif secara terang benderang terhadap beberapa yang dianggap spekulasi,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron dalam diskusi di Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2020).
Herman menyebut permasalahan Jiwasraya merupakan permasalahan bersama. Maka tidak perlu ada target atau sasaran yang terpenting membongkar jelas permasalahan Jiwasraya itu.
“Supaya dikemudian hari semua akan terbuka caranya segelintir orang mengambil atau merampok uang nasabah rakyat. Kami ingin tidak terjadi krisis lebih besar menjauhkan dari hal substantif dan politis,” jelasnya.
Herman juga mengungkapkan bahwa dibentuknya panitia kerja (Panja) kurang efektif dalam mengusut kasus Jiwasraya. Dirinya lebih mengusulkan dibentuknya Pansus untuk menelisik kasus tersebut.
“Panja dilakukan secara parsial urusan korporasi Komisi 6 urusan regulasi keuangan dibahas dalam Komisi 11 penanganan hukumnya, pada Komisi 3 jadi itu berdasarkan komisi jadi menurut kami akan lebih terfokus bila sudah jadi satu,” ungkapnya.
Hingga saat ini Demokrat, kata Herman, masih membahas untuk bisa dibentuknya Pansus. Dan berharap dapat dukungan dari fraksi partai politik lain.
“Kami masih membahas materi supaya memagari yang ada kami berharap mendapat dukungan dari fraksi lain,” tandasnya.(*/Ag)
PADANG – Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Firdaus Firman mengatakan jajaran Pemkab Solsel berkomitmen terus bekerja memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun pucuk pimpinan yakni Bupati Muzni Zakaria telah ditahan Komisi Anti Korupsi (KPK) sejak Kamis (31/1) kemarin.
Otomatis, Muzni sudah tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai bupati karena harus sedang menghadapi proses hukum.
“Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap akan maksimal,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (31/1).
Firdaus menyebut jajaran pemerintah kabupaten Solok Selatan berharap proses hukum yang menjerat Muzni Zakaria berjalan dengan baik. Firdaus mengaku prihatin dengan apa yang menimpa Muzni.
Muzni kini ditahan di Rutan KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia ditahan setidaknya sampai 20 hari ke depan.
Muzni jadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrakstruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK telah telah mendalami perkara dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. Yaitu terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp 53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp 14 miliar.
Muzni lanjut Fikri, menjadi tersangka penerima hadiah sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp 460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.(*/Wid)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro