JAKARTA – Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia, Senin (17/8/2020). Almarhum adalah jaksa yang menuntut ringan dua terdakwa pelaku penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dikabarkan, Fedrik meninggal dunia karena sakit.
Kabar meninggalnya Fedrik, dibenarkah oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Hari Setiyono. “Telah berpulang ke rahmatullah, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin,” kata dia lewat pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (17/8).
Hari menerangkan, Fedrik meninggal dunia pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro. Namun, Hari tak menjelaskan penyebab meninggalnya Fedrik.
“Semoga almarhum, husnul khotimah,” kata Hari.
Fedrik sempat menjadi sorotan publik. Aksinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) saat persidangan dua penyerang Novel Baswedan, menimbulkan kecaman di masyarakat. Fedrik yang saat itu menjadi jaksa kordinator penuntutan, cuma menuntut ringan dua terdakwa pelaku penyerangan, yakni Ronni Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette dengan ancaman ringan cuma setahun penjara.
Fedrik, dalam tuntutannya meyakini serangan yang membuat mata sebelah kiri Novel Baswedan buta, merupakan aksi yang tak sengaja. Tuntutan ringan, dan alasan tersebut, sempat menjadi kontroversi dan kecaman.
Kehidupan pribadi Fedrik, pun menjadi sorotan. Sejumlah dokumentasi kehidupan mewah almarhum, terungkap ke publik. Beberapa aktivis antikorupsi, dan pegiat sipil lainnya, meminta KPK menyelidiki harta kekayaan Fedrik yang dinilai tak wajar.
Kontroversi Jaksa Fedrik, juga sempat menyeretnya ke pemeriksaan di Komisi Kejaksaan (Komjak). Pemeriksaan tersebut, terkait dengan tuntutan ringan setahun penjara terhadap terdakwa Ronni Bugis, dan Rahmad Kadir Mahulette. Komjak meyakini, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Jaksa Fedrik.
Akan tetapi, sampai saat ini, tak ada hasil resmi dari Komjak terkait pemeriksaan tersebut.
Terkait tuntutan tersebut, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih berat. Terhadap Ronni Bugis, hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terhadap Rahmad Mahulette, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Terhadap putusan hakim tersebut, tim jaksa penuntut umum menyatakan menerima dan, tak melakukan banding.(*/Joh)
JAKARTA – Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka dugaan penyuapan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Tommy Sumardi (TS) selaku diduga pemberi suap dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) selaku diduga penerima suap.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Ia mengatakan, pencekalan kedua tersangka tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. “Surat permohonan pencekalan sudah dikirim ke Kemenkumham,” katanya dikutip dari republika, Minggu(16/8/2020).
Ia menambahkan surat pencekalan sudah dikirim pada 5 Agustus 2020 kemarin. Keduanya dilakukan pencekalan hingga 20 hari ke depan. Menurut Argo, pencekalan dibutuhkan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka. “Untuk selanjutnya tunggu perkembangannya saja ya,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, Mabes Polri menetapkan satu jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi red notice Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB). Sebelumnya Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah atau imbalan dari Djoko Tjandra (JST) dan Tommy Sumardi (TS). “Dalam kasus tipikor red notice ini ada pemberi dan penerima hadiah.
Kami sudah periksa 19 saksi dan kami tetapkan JST dan TS sebagai pemberi dan PU dan NB sebagai penerima,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Kemudian, ia melanjutkan telah mengamankan barang bukti berupa uang 20 ribu dolar AS, telepon genggam, laptop dan CCTV. Ia menambahkan JST dan TS dikenakan pasal 5 ayat 1 kemudian pasal 13 UUD nomor 20 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP.(*/Joh)
JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri telah mentapkan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte meski belum melakukan penahanan. Dalam waktu dekat tersangka kasus penghapusan red notice Joko Tjandra itu akan diperiksa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa tim penyidik dari Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan kembali memeriksa Irjen Napoleon sebagai tersangka.
“Diperiksa dulu (sebagai tersangka) ketika hari kerja,” kata Argo kepada awak media di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
Argo tidak menjelaskan secara detail mengenai waktu pemeriksaan Irjen Napoleon sebagai status tersangka.
Sebelumnya, dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni Djoko Tjandra sendiri, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pihak swasta Tommy Sumardi.
Sementara dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo.(*/Joh)
JAKARTA – Keterlibatan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam skandal terpidana Djoko Sugiarto Tjandra, diyakini tak tunggal. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejakgung) membongkar habis keterlibatan oknum Kejakgung lainnya yang diduga ikut berperan dalam sepak terjang Pinangki.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman pun mengingatkan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tak ragu menyeret para oknum di Korps Adhyaksa ke penuntutan pidana. “Jangan sampai kasus ini, panas awal-awal, tetapi melempem, kemudian seakan-akan dilupakan saja,” kata Boyamin, Rabu (12/8/2020).
Boyamin salah satu pegiat sipil yang melaporkan Pinangki ke Jampidsus, pun Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa tersebut, dalam skandal Djoko Tjandra. Dalam pelaporan dan penyampaian alat bukti yang pernah dia serahkan ke Jampidsus, MAKI mencatat adanya dua kali aktivitas Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.
Pertama, kata dia, pada 12 November 2019 saat Pinangki ke Malaysia menemui Djoko Tjandra bersama seorang pengusaha laki-laki yang diketahui sebagai Rahmad. Pertemuan kedua juga terjadi di Kuala Lumpur, pada 25 November 2019, ketika Pinangki bersama Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.
Menurut Boyamin, aksi Pinangki yang terbang ke negeri jiran menemui buronan korupsi Bank Bali 1999 itu, sebagai perbuatan aktif dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Boyamin juga mengungkapkan, adanya dugaan pemberian janji dari Djoko Tjandra kepada Pinangki. Yaitu, berupa imbalan berjumlah besar agar Pinangki membantu proses hukum Djoko Tjandra di Kejakgung, pun juga di Mahkamah Agung (MA).
Sebagai terpidana yang sudah divonis MA 2009 dan buron, Djoko Tjandra membutuhkan fatwa MA tentang status hukumnya yang pernah dilepas dari pemidanaan di tingkat peradilan pertama (PN). Pinangki, pun diduga berperan dalam mencari cara agar fatwa MA tersebut, dapat keluar dengan dorongan fatwa dari Kejakgung.
“Imbalan untuk itu, dugaannya nantinya diberikan dengan cara pembelian perusahaan energi yang nilainya sekitar 10-an juta dolar AS. Tetapi kan sudah gagal,” kata Boyamin. Terkait adanya keterlibatan selain Pinangki di Kejakgung, MAKI, kata Boyamin, juga mendapat bukti adanya pembicaraan via telefon antara pejabat tinggi di Korps Adhyaksa, dengan Djoko Tjandra pada 29 Juni 2020.
Kata Boyamin, pembicaraan telepon tersebut, menguatkan dugaan skandal pengaturan di Kejakgung, dalam usaha melindungi Djoko Tjandra untuk bebas masuk ke wilayah hukum Indonesia, meskipun dalam status buronan Kejakgung sendiri.
“Dugaan ini sudah saya laporkan untuk ditelusuri juga. Apa sebenarnya isi pembicaraan antara pejabat tinggi di kejaksaan itu, dengan Djoko Tjandra yang saat itu masih buronan, telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur,” terang Boyamin.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, tersangka Pinangki sementara ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 5 huruf b, dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001. Febrie menerangkan, pasal-pasal tersebut terkait dengan penerimaan, dan pemberian uang, serta janji terhadap penyelenggara negara.
Febrie menerangkan, Pinangki merupakan penyelenggara negara di kejaksaan yang menerima imbalan, dan janji terkait dengan perannya sebagai pegawai di Kejakgung.
“Perannya yang jelas, dia (Pinangki) ini (terkait) pengurusan fatwa Kejaksaan Agung,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, Rabu (12/8).
Namun Febrie, belum mau membeberkan fatwa yang ia maksudkan itu. “Itu nanti dulu lah kita ungkap. Karena itu proses penyidikannya. Yang pasti, itu bukan terkait PK (Peninjauan Kembali),” kata dia.
Febrie menambahkan, penyidik sementara ini, pun meyakini adanya uang senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7 miliar, yang Pinangki terima dari Djoko Tjandra sepanjang 2019. “Kalau sudah tersangka, berarti penyidik yakin penerimaan uang itu ada,” ujar Febrie.(*/Joh)
CIBINONG – Ahli waris Nur Hasan bin Asmad dan mantan Kepala Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor, Ade Tamsuri, sudah jadi tersangka.
Ancaman hukumannya enam tahun. Kenapa tak ditahan?
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji kepada wartawan, Rabu, (12/8/2020), membenarkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, berkas perkaranya belum P21.
Pria asli Kota Tegal, Jawa Tengah ini menambahkan jika berkas kedua orang tersangka sudah lengkap dan kesehatannya dinyatakan baik maka jajarannya akan melakukan penahanan.
“Jika mereka sehat, kami akan tahan. Kalau mereka terpapar wabah virus corona (Covid 19). baru kami tidak lakukan penahanan. Rencananya mereka akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong,” tambahnya.
Yayan dan Ade Tamsuri dilaporkan kuasa hukum PDAM Tirta Kahuripan karena diduga memalsukan surat warkah atau fatwa tanah warisan yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan terbitnya surat keterangan tidak sengketa di lahan 1.850 meter di Kampung Geger Bitung RT 03 RW 04, Desa dan Kecamatan Cijeruk.
“Kami mewakili klien yaitu PDAM Tirta Kahuripan dan berdasarkan bukti persidangan bahwa proses atas terbitnya SHM dilahan 1.850 meter nomor 589 ada pemalsuan surat yaitu fatwa tanah warisan dan tidak dalam sengketa, maka Yayab dan Ade Tamsuri dijadikan terlapor atas dugaan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” kata kuasa hukum PDAM Tirta Kahuripan Rosadi.
Alumni Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Kota Bogor ini melanjutkan nomor register perkara fatwa warkah tanah warisan bukan sebenarnya tetapi menggunakan nomor perkara isbat nikah pamannya yang bernama Eman
“Perihal dugaan surat palsu fatwah warkah tanah waris ini karena selama 10 tahun beracara tidak ada surat salinan yang dicap basah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan setelah dicek nomor perkaranya itu ternyata nomor perkara isbat nikah Eman dengan istrinya yang sengaja diajukan lalu dicabut,” ungkapnya. (*/T Abd)
CIBINONG – Ketua Umum LBH Kujang Pajajaran Siliwangi Rusli Efendi menjelaskan, bahwa kejadian pelecehan seksual terhadap satu santri di Pamijahan sudah berlangsung sejak bulan Februari.Namun, pihak keluarga baru melaporkan pada bulan Juli.
Karena, korban sempat disuruh bungkam oleh pelaku. Saat ini korban mengalami trauma akibat dampak dari pencabulan tersebut.
“Yang jelas kami ingin segera kasus ini bisa diselidiki dengan cepat, karena sampai sekarang korban masih merasakan sakit pada bagian duburnya,” tegasnya kepada wartawan.
Lebih lanjut ia mengaku, menurut pengakuan korban sudah lebih dari sekali dicabuli oleh pelaku.“Visum sudah di RSUD Ciawi, kemudian kita akan bawa korban dan konsul psikolog, karena korban sangat trauma,” cetusnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 15 kali dengan lokasi yang berbeda. Semua yang dilakukan terhadap korban dengan pemaksaan dan ancaman.
“Terakhir pelaku melakukan pada tanggal 15 Juli 2020 pada hari Rabu malam di kobong,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah Bogor Barat. Kali ini menimpa salah satu santri di Pamijahan.
Korban berinisial S berumur 13 tahun diduga telah disodomi oleh guru ngajinya berinisial AH (40) belum lama ini.Korban dipaksa oleh pelaku untuk dicabuli hingga beberapa kali yang mengakibatkan bagian sensitifnya sakit.
Korban sempat diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika memberitahu kejadian tersebut ke orang tuanya.Tapi korban tetap melaporkan pencabulan yang menimpanya, karena setiap hari bagian sensitifnya sakit.
Orang tua korban pun langsung memeriksakan korban ke rumah sakit sekaligus divisum dan hasilnya terbukti ada luka didubur korban.
Sementara keluarga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Kujang Pajajaran Siliwangi melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Polres Bogor pada 9 Agustus 2020.
Diketahui total sudah lebih dari 15 kali pelaku melakukan aksi bejad ke korban dengan lokasi berbeda.
Awalnya hanya memegang alat kelamin kemudian melakukan aksi lain, sampai pelaku pernah menyodomi korban di pondok pesantren ketika kondisi sedang sepi.(*/Iw)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dalam kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
“Senin (10/8), penyidik KPK telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara tersangka Wahid Husein,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2020)
Terdakwa Wahid, kata Ali, selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena sudah berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung atau masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
Untuk diketahui dalam perkara sebelumnya juga terkait kasus suap fasilitas di Lapas Sukamiskin, Wahid pada 8 April 2019 telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ucap Ali.
Selain itu, ia mengatakan selama proses penyidikan untuk Wahid telah dilakukan pemeriksaan 28 saksi yang diantaranya adalah para Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang pernah berinteraksi dan bekerja sama dengan terdakwa Wahid.
Sebelumnya Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.(*/Joh)
CIBINONG – Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih mengaudit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor yaitu PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE). Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor hingga kini belum mengetahui nominal dugaan kerugian negara di PT PPE tersebut.
“Tim audit PT PPE baru lagi karena yang lama sedang diperbantukan atau ditugaskan Kejaksaan Agung untuk mengaudit KONI,” kata Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Winarno kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Dia menerangkan, dikarenakan nominal dugaan kerugian ini ditunggu-tunggu masyarakat Bumi Tegar Beriman maka jajarannya akan mengajukan auduensi dengan BPK RI.
“Tim Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan mengajukan audiensi untuk bisa mengetahui besaran nominal kerugian di PT PPE. Namun untuk waktu audiensi kita menunggu kesiapan mereka apalagi kami dapat kabar Kejaksaan Agung kini sedang menerapkan WFH (work from home) karena ada pegawainya yang dinyatakan reaktif Covid-19,” terangnya.
Saat disinggung apakah jajarannya tidak khawatir para terperiksa kabur ke luar daerah atau luar negeri, Bambang mengaku tidak khawatir.
“Nggak lah, nggak ada terperiksa yang kabur atau melarikan diri karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga belum menetapkan tersangkanya atas dugaan kerugian negara ini,” tutur Bambang.
Dihubungi terpisah, Ketua Jaringan Masyarakat Pendukung (Jampe) Jokowi Bogor Raya Ali Tauvan Vinaya meminta BPK RI segera mengumumkan dugaan besaran kerugian PT PPE.
“Dugaan kerugian negara di PT PPE harus diumumkan karena masyarakat menginginkan transparansi penggunaan alokasi modal yang telah diberikan Pemkab Bogor sebesar Rp188 miliar beberapa tahun lalu. Jangan sampai uang tersebut tidak jelas rimbanya karena yang kami ketahui saldo rekening PT PPE dimasa kepemimpinan direksi yang lalu nol rupiah atau bahkan minus karena banyak utang,” jelasnya.
Aktivis mahasiswa ’98 ini pun berharap PT PPE ditutup saja apabila beroperasinya perusahaan tambang ini hanya diperuntukkan demi kepentingan ‘bagi-bagi kue’ semata para oknum yang tidak bertanggung jawab. (*/T Abd)
BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan Apollinaris Darmawan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penistaan agama melalui cuitannya di Twitter.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menjelaskan, penangkapan Apollinaris berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penggerudukan yang dilakukan masyarakat di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
Kemudian, polisi bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan Apollinaris dari amukan massa. Diduga, kemarahan massa dipicu akibat posting-an pelaku terkait agama Islam.
“Pada tanggal 8 Agustus 2020, awalnya dari Polsek Cicendo ada laporan sekelompok masa yang mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian. Kemudian dari Polsek dan piket Reskrim mengamankan yang bersangkutan, supaya tidak ada tindakan main hakim sendiri,” jelas Galih saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).
Galih mengungkapkan, pasca kejadian barulah masyarakat membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Atas laporan Polisi tersebut, pelaku diperiksa secara intensif terkait posting-an ujaran kebenciannya.
“Setelah itu ada beberapa masyarakat membuat laporan polisi, kita periksa yang bersangkutan, kemudian saksi-saksi dan yang bersangkutan pada Minggu (9/8/2020) kita lakukan penahanan. Kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Galih.
Lebih lanjut, Galih mengungkapkan, sejumlah unggahan Apollinaris di media sosial Twitter dan video di Youtube Channel milik pelaku pun didalami polisi. Pasalnya, dalam video dan cuitan pelaku sarat akan ujaran kebencian terhadap sebuah agama tertentu.
“Ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari medsos ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama Islam,” tutupnya.
Atas ulahnya, Polisi pun menjerat Apollinaris dengan Pasal 45a ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk diketahui, Apollinaris kerap kali mem-posting cuitan atau video yang kontroversi. Terakhir, dalam cuitannya di akun Twitter @Darmawan220749 pada tanggal 8 Agustus 2020, Apollinaris menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw membangun agama Islam dengan jalan merampok dan membunuh. (*/Hend)
CIBINONG – Yayan ahli waris Nur Hasan bin Asmad menjadi terlapor dugaan pemalsuan surat warkah atau fatwa tanah warisan yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Selain itu, Ade Tamsuri, mantan Kades Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor juga, menjadi terlapor atas dugaan terbitnya surat keterangan tidak sengketa hingga keduanya dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Keduanya dilaporkan PDAM Tirta Kahuripan, setelah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 589 dengan luas 1.850 meter pada 5 Februari Tahun 2019 lalu.
“Setelah kami memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, kami mewakili klien kami yaitu PDAM Tirta Kahuripan dan berdasarkan bukti persidangan bahwa proses atas terbitnya SHM Nomor 589 ada pemalsuan surat, yaitu fatwa tanah warisan dan tidak dalam sengketa, mereka dijadikan terlapor atas dugaan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” kata kuasa hukum PDAM Tirta Kahuripan, Rosadi kepada wartawan, Senin, (10/8/2020).
Rosadi menerangkan, nomor register perkara fatwa warkah tanah warisan bukan sebenarnya tetapi menggunakan nomor perkara isbat nikah pamannya yang bernama Eman.
“Perihal dugaan surat palsu fatwah warkah tanah waris ini karena selama 10 tahun beracara tidak ada surat salinan yang dicap basah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan setelah dicek nomor perkaranya itu ternyata nomor perkara isbat nikah Eman dengan istrinya yang sengaja diajukan lalu dicabut,” terangnya.
Rosadi menuturkan bahwa ke depan ada kemungkinan bahwa PDAM Tirta Kahuripan akan menuntut kerugian atas perihal tuntutan yang sebelumnya dinyatakan oleh Yayan maupun Yayasan Nur Hasan bin Asmad.
“Kami mewakili PDAM Tirta Kahuripan juga akan menuntut kerugian material karena selama berperkara pelayanan distribusi air ke pelanggan PDAM Tirta Kahuripan mengalami gangguan karena ditutup paksa oleh pihak yang mengaku ahli waris dan memiliki lahan seluas 1.850 di Kampung Geger Bitung, RT 03 RW 04,” tutur Rosadi.
Diwawancarai terpisah, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Hasanudin Taher menjelaskan bahwa munculnya SHM atas nama Yayasan Nur Hasan bin Asmad saat PDAM Tirta Kahuripan berperkara di lahan yang sama dengan H. Indra.
“Kami saat itu sedang berperkara atau bersengketa dengan H. Indra terkait sedikit lahan, tetapi kok tiba-tiba dalam proses sengketa di pengadilan terbit SHM Nomor 589 dan juga surat tidak sengketa, hal ini pun membuat kami curiga hingga bisa dibuktikan di PTUN Bandung,” tukasnya. (*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro