CIBINONG - Ahli waris Nur Hasan bin Asmad dan mantan Kepala Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor, Ade Tamsuri, sudah jadi tersangka.
Ancaman hukumannya enam tahun. Kenapa tak ditahan?
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji kepada wartawan, Rabu, (12/8/2020), membenarkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, berkas perkaranya belum P21.
Pria asli Kota Tegal, Jawa Tengah ini menambahkan jika berkas kedua orang tersangka sudah lengkap dan kesehatannya dinyatakan baik maka jajarannya akan melakukan penahanan.
“Jika mereka sehat, kami akan tahan. Kalau mereka terpapar wabah virus corona (Covid 19). baru kami tidak lakukan penahanan. Rencananya mereka akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong,” tambahnya.
Yayan dan Ade Tamsuri dilaporkan kuasa hukum PDAM Tirta Kahuripan karena diduga memalsukan surat warkah atau fatwa tanah warisan yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan terbitnya surat keterangan tidak sengketa di lahan 1.850 meter di Kampung Geger Bitung RT 03 RW 04, Desa dan Kecamatan Cijeruk.
"Kami mewakili klien yaitu PDAM Tirta Kahuripan dan berdasarkan bukti persidangan bahwa proses atas terbitnya SHM dilahan 1.850 meter nomor 589 ada pemalsuan surat yaitu fatwa tanah warisan dan tidak dalam sengketa, maka Yayab dan Ade Tamsuri dijadikan terlapor atas dugaan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata kuasa hukum PDAM Tirta Kahuripan Rosadi.
Alumni Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Kota Bogor ini melanjutkan nomor register perkara fatwa warkah tanah warisan bukan sebenarnya tetapi menggunakan nomor perkara isbat nikah pamannya yang bernama Eman
"Perihal dugaan surat palsu fatwah warkah tanah waris ini karena selama 10 tahun beracara tidak ada surat salinan yang dicap basah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan setelah dicek nomor perkaranya itu ternyata nomor perkara isbat nikah Eman dengan istrinya yang sengaja diajukan lalu dicabut," ungkapnya. (*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro