CIBINONG - Kepada aparaturnya, Bupati Bogor Ade Yasin menekankan pentingnya wilayah yang berintergritas bebas dari praktik korupsi. Ia pun sebelumnya sudah melakukan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI).
"Saya sudah berkonsultasi dengan KPK dan BPK RI bagaimana menjadikan Kabupaten Bogor menjadi zona intergritas bebas dari praktik korupsi atau Wilayah Bebas Korupsi (WBK), hingga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) kami minta untuk bekerja sejujur-jujurnya dan tulus dari hati kita," kata Ade Yasin kepada wartawan usai melantik 210 orang pejabat esselon III dan IV di Gedung Setda Kabupaten Bogor, Rabu, (12/8/2020).
Wanita yang juga Ketua DPW PPP Provinsi Jawa Barat ini menambahkan selain bekerja sejujur-jujurnya, ia meminta ASN menghilangkan ego sektoral dan bekerjasama dengan tim lainnya.
"Mentang-mentang pinter jadi bekerja sendiri, ASN saya perintahkan bekerja secara tim, lintas sektoral, berkordinasi dan kompak hingga bisa mengerjakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat namun tidak menghilangkan sikap kehati-hatian.
Kalau ada yang tidak yakin kepastian hukum, bisa tanya ke Bagian Hukum atau ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor hingga tidak menjadi masalah dikemudian hari apalagi selerti kita ketahui jejak digital itu tidak akan hilang," tambahnya.
Ade Yasin menuturkan untuk menjadi WBK maka ia akan membiasakan hidup 'bersih' dari praktik korupsi dan ia berharap ini menjadi budaya baru di lingkup Pemkab Bogor.
"Bukan badannya aja yang bersih, tetapi juga harus bersih dari praktik korupsi. Kita harus bisa mencegah budaya jelek itu dibanding kita nanti akan kena penindakan oleh KPK atau aparat hukum lainnya," tutur Ade.
Ibu dua orang anak ini pun memberikan peringatan apabila ada ASN Pemkab Bogor yang tertangkap melakukan praktek korupsi maka pihaknya tidak akan melakukan pembelaan.
"Apabila terjadi sesuatu (ada yang tertangkap melakukan praktek korupsi) maka itu menjadi tanggung jawab masing-masing karena sesuai aturan Pemkab Bogor tidak bisa menolongnya (memberikan bantuan hukum)," tandasnya. (*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro