JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri CH Bangun (HCB), memberikan klarifikasi terkait pencabutan pembekuan pengurus PWI Jawa Barat.
Menurut Hendry CH Bangun, pencabutan tersebut tidak terkait dengan status plt PWI di tingkat kabupaten/kota, termasuk Plt Pengurus PWI di Kabupaten Indramayu.
“Plt Indramayu tetap Sah, karena saya Ketua Umum PWI Pusat yang Sah dan diakui Negara,” tegas HCB saat dikonfirmasi media, Sabtu (9/8/2025).
Sehingga otomatis juga pembekuan terhadap pengurus-pengurus PWI di tingkat kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Indramayu yang diketuai Dedi Musashi tetap berlaku, dan SK baru Plt PWI Indramayu yang diketuai Ihsan Mahfudz yang dianggap sah dan berlaku.
Menurut HCB, pencabutan pengurus PWI Jawa Barat adalah masalah internal organisasi di tingkat provinsi dan tidak berpengaruh pada keberadaan SK Plt PWI di kabupaten/kota.
HCB menjelaskan, bahwa pencabutan itu dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi dan penataan organisasi dalam menghadapi Kongres Persatuan PWI akhir Agustus nanti.
“Kami ingin memastikan bahwa PWI Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, PWI Pusat berkomitmen untuk terus mendukung dan membina PWI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami akan terus bekerja sama dengan PWI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas jurnalistik dan kesejahteraan wartawan,” kata HCB.
Dengan klarifikasi ini, PWI Pusat berharap dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada seluruh anggota PWI di Indonesia.
PWI Pusat juga mengajak seluruh wartawan untuk terus bekerja sama dan bersinergi dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional dan berintegritas.
Sementara itu Ketua Plt PWI Indramayu Ihsan Mahfudz mengatakan, pihaknya tidak merasa secara otomatis dibekukan karena SK yang diterimanya adalah dari Ketua Umum PWI dan bukan dari Plt PWI Jabar.
Terkait penyikapan pernyataan mantan ketua PWI Indramayu Dedi Musashi yang sudah dibekukan, Icank berharap agar seluruh anggota PWI khususnya di Indramayu tidak terpancing atas pernyataan Ketua yang sudah dibekukan.
“Silahkan saja, karena bagi yang melawan kebijakan PWI Pusat maka keanggotaannya terancam akan dicabut,”tandasnya. (*/Bi)
JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan perdata antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melawan Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (6/8/2025). Dalam persidangan kali ini, pihak turut tergugat menghadirkan mantan Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Nurcholis Basyari sebagai saksi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba, Nurcholis menyampaikan bahwa kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 telah disegel oleh Dewan Pers. Ia juga mengungkap bahwa PWI tidak dapat menyelenggarakan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).
“Saya tidak melihat langsung, tapi yang saya ketahui kantor PWI Pusat telah disegel,” ujar Nurcholis saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum penggugat dari kantor hukum OC Kaligis & Associates.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang melakukan penyegelan, Nurcholis menjawab tegas, “Yang menyegel Dewan Pers.”
Meskipun mengaku menjabat sebagai analis di Dewan Pers, Nurcholis menyatakan tidak mengetahui apakah lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan terhadap kantor organisasi pers.
Selain soal penyegelan, Nurcholis juga mengungkap bahwa Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, telah diberhentikan dari jabatannya. Namun, ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah dipecat dari keanggotaan DK PWI Pusat. Bahkan, ia mengaku tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke kepolisian, dan saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Suasana ruang sidang sempat hening ketika saksi menyampaikan pernyataannya. Nurcholis tampak pucat dan bingung, bahkan beberapa kali terlihat meremas tangannya seperti menahan dingin. Ketegangan semakin terasa ketika penasihat hukum penggugat, Umi Sjarifah, mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang jujur karena telah diambil sumpah.
Usai persidangan, kuasa hukum PWI, Muhammad Faris, menyatakan bahwa keterangan saksi menguatkan dalil penggugat mengenai tindakan penyegelan oleh Dewan Pers.
“Dalam persidangan sebelumnya, saksi bernama Pak Wawan dari Sekretariat Dewan Pers menyatakan tidak mengetahui siapa yang menyegel kantor PWI di lantai 4. Padahal sudah jelas-jelas ada surat pemberitahuan di pintu yang digembok yang ditandatangani Ibu Ninik, Ketua Dewan Pers saat itu. Sekarang sudah terang benderang bahwa Dewan Pers adalah pihak yang menyegel berdasarkan saksi dari pihak turut tergugat,” ujar Faris, didampingi penasihat hukum lainnya, Faisal Nurrizal, Umi Sjarifah dan Rukmana.
Faris menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak menyentuh persoalan internal PWI, melainkan murni berkaitan dengan tindakan penyegelan kantor dan penghentian UKW oleh Dewan Pers.
“Kami tidak sedang membahas dualisme kepengurusan atau masalah internal organisasi. Fokus kami adalah pada tindakan sewenang-wenang, yakni penyegelan kantor dan penghentian UKW oleh Dewan Pers,” tegas Faris, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
Sidang gugatan PWI vs Dewan Pers akan dilanjutkan pada Rabu (13/8) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang kembali diajukan oleh pihak turut tergugat.(*/An))
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut harga barang yang disuplai untuk bantuan sosial presiden terkait penanganan masa pandemi Covid-19. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengusutan dilakukan saat memeriksa Direktur Utama PT Winti Nur Aflah atas nama Santi Yusianti pada Jumat (18/7/2025).
“Saksi hadir, dan didalami terkait barang yang disuplai, besaran kuantitasnya, serta kewajaran harganya,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Pada pekan yang sama, KPK pada Rabu (16/7/2025), mendalami peran dua saksi dalam operasional pemberian paket bansos presiden untuk penanganan Covid-19 tersebut. Kedua saksi adalah Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto, dan mantan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020. Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Dengan demikian, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp 125 miliar. Adapun penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.
Dalam kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024, mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.(*/Ad)
JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025). Dalam sidang kali ini, PWI selaku penggugat menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi fakta. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa urusan internal PWI sebaiknya tidak diintervensi oleh pihak luar, termasuk Dewan Pers.
Dalam sidang Sidang PWI vs Dewan Pers, M. Noeh Hatumena yang saat ini menjabat Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, menjelaskan bahwa dinamika serta perbedaan pendapat dalam organisasi adalah hal yang wajar dan harus diselesaikan secara internal melalui musyawarah.
“Perbedaan pendapat dalam organisasi itu biasa. Tidak ada konflik besar. Semua bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya di hadapan majelis hakim pimpinan Achmad Rasyid Purba.
Saat ditanya mengenai kewenangan Dewan Pers untuk mencampuri urusan internal PWI, pria kelahiran 1945 yang akrab disapa Noeh itu dengan tegas menolak. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak berhak ikut campur karena PWI adalah organisasi independen yang telah berdiri jauh sebelum lembaga tersebut dibentuk.
Sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan yang dinilai menggiring opini. Dengan sorot mata tajam, Noeh tetap memberikan jawaban tegas. Salah satu anggota tim kuasa hukum tergugat bahkan sempat tergagap dan tampak kebingungan, terlebih setelah tim penasihat hukum PWI menyanggah bahwa pertanyaan yang diajukan sudah mengarah pada kesimpulan.
Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba kemudian mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan pihak penggugat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli.
Noeh memiliki rekam jejak panjang sebagai wartawan senior di LKBN ANTARA. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan ANTARA di Australia dan juga Pemimpin Redaksi. Selain aktif di PWI, Noeh juga pernah bertugas sebagai Anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Dewan Pers.
Dalam kesaksiannya di persidangan, ia Kembali menegaskan bahwa Gedung Dewan Pers merupakan aset milik pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak semestinya Dewan Pers mengambil tindakan yang justru merugikan PWI.
Tindakan Sepihak Dewan Pers
Usai sidang, tim kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum ‘O.C. Kaligis & Associates’ yang terdiri atas Muhamad Faris, Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor menyatakan bahwa tindakan Dewan Pers menyegel kantor PWI serta membekukan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan langkah sepihak yang dinilainya melanggar prinsip independensi organisasi.
“Intinya bahwa penyegelan kantor PWI merupakan bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan. Tidak pernah ada organisasi lain yang mendapat perlakuan seperti ini di Gedung Dewan Pers,” ujar Muhamad Faris.
Faris juga mengapresiasi kesaksian Noeh Hatumena yang dinilainya lugas dan tegas saat menyampaian keteranan dlam persidangan sebagai saksi fakta dari pihak PWI Pusat.
“Beliau memiliki pengalaman luar biasa sebagai wartawan senior dan mampu memberikan keterangan yang jelas dan obyektif, terima kasih Pak Noeh, sehat selalu,” ucapnya.
“Saya sependapat dengan pernyataan rekan Rukmana dalam persidangan, bahwa kami tidak sedang membahas konflik internal PWI dalam perkara ini. Kami sebenarnya bisa saja mengajukan pertanyaan serupa seperti yang disampaikan tim penasihat hukum tergugat yang menurut kami cenderung menggiring opini dan kesimpulan — tetapi substansi utama perkara ini adalah penyegelan kantor dan pembekuan UKW yang berdampak langsung terhadap organisasi,” tambah alumnus Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta itu.
Tim kuasa hukum PWI berkomitmen mengawal proses hukum demi mempertahankan kemandirian organisasi dan menolak intervensi yang dinialinya tidak sah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, berkembang informasi bahwa sejumlah pihak berupaya mendorong perdamaian antara PWI Pusat dan Dewan Pers. Meskipun belum ada pernyataan resmi, opsi damai dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang sah selama menghormati keadilan dan menjaga kepentingan serta independensi organisasi.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.
Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan soal adanya kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). Adapun aliran uang yang tengah disidik adalah uang dari pihak swasta selaku pemberi suap.
“Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.
Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.
Dia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal sehingga terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimintai keterangan.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.
Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Antara)
JAKARTA – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025.
Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.
Menanggapi hal ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” sambunhg Hendry.(*/Bi)
JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan perkara gugatan terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH, MHum tersebut masih mengagendakan penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak.
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum PWI dari Law Firm O.C. Kaligis & Associates menyerahkan empat bukti tambahan. Keempat bukti itu berupa: foto dan video proses penyegelan kantor PWI Pusat, salinan surat permohonan pembukaan kembali kantor, serta dokumen asli tanda terima surat yang dikirimkan kepada Dewan Pers.
“Bukti video dan foto yang kami sampaikan merupakan fakta nyata tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap kantor PWI Pusat, yang dipimpin oleh Ketua Umum sah hasil Kongres PWI di Bandung, Bapak Hendry Ch Bangun,” ujar Muhammad Faris, anggota tim kuasa hukum PWI, kepada wartawan usai sidang.
Bukti tambahan ini diklaim memperkuat gugatan PWI atas dugaan tindakan melawan hukum, khususnya terkait penyegelan kantor PWI yang terjadi pada 30 September 2024.
Menurut Faris, penyegelan itu dilakukan secara sepihak dan tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
Selain bukti visual, dua bukti lainnya berupa salinan surat tertanggal 19 Mei 2024 yang berisi permohonan pembukaan kembali kantor, serta tanda terima surat dari pengiriman ulang dokumen kepada Dewan Pers. Faris menyebutkan bahwa tidak ada tanggapan dari pihak Dewan Pers terhadap surat pertama, sehingga PWI kembali mengirimkan surat kedua yang kini dijadikan bagian dari bukti penguat.
“Padahal, di dalam kantor masih terdapat dokumen penting milik organisasi. Penolakan untuk membuka kantor menunjukkan ketidaksiapan Dewan Pers menyelesaikan permasalahan secara baik-baik,” tambah Faris, yang hadir bersama rekan kuasa hukum lainnya: Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.
Faris menegaskan, pihaknya tetap membuka diri terhadap upaya damai, selama itikad baik ditunjukkan pihak tergugat. Ia menyampaikan bahwa permohonan mereka sangat sederhana, yakni pembukaan kembali kantor agar PWI bisa berfungsi secara normal.
“Kami tentu sepakat jika ada upaya damai. Yang paling penting kantor bisa kembali dibuka agar PWI menjalankan perannya, termasuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan. Permintaan kami sangat sederhana,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum Dewan Pers turut menyerahkan 14 bukti surat kepada majelis hakim. Pihak tergugat juga akan menyampaikan bukti tambahan dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 mendatang.(*/Ad)
JAKARTA – Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada perlahan runtuh satu demi satu. Fakta hukum, administratif, dan etik justru menguatkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum sah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung 2023.
Tidak hanya sah secara konstitusi, posisi Hendry Ch Bangun juga diperkuat negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024. SK ini menegaskan legalitas penuh kepengurusan PWI Pusat yang dipimpin Hendry Ch Bangun.
KLB Cacat Hukum, Akta Notaris Dilaporkan ke Polisi
KLB yang digelar oleh kelompok Zulmansyah terbukti cacat hukum. Dasar hukum berupa Akta Notaris yang mereka gunakan kini tengah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri. Akta itu dilaporkan karena diduga memuat keterangan palsu, melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP. Salah satu klaim keliru mereka adalah menyatakan bahwa KLB diikuti oleh 20 PWI Provinsi. Faktanya, sejumlah ketua PWI Provinsi seperti dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara telah menyatakan tidak hadir, bahkan menolak pencatutan nama mereka.
Dua orang juga menyatakan keberatan karena dicatut sebagai pengurus PWI versi KLB tanpa izin dan tidak pernah dilibatkan. Secara aturan organisasi, pembentukan KLB pun tidak sah karena tidak memenuhi syarat kuorum. Dari 76 pengurus PWI Pusat, minimal 28 orang harus hadir dalam rapat pleno untuk bisa mengambil keputusan penting. Rapat yang dilakukan kelompok KLB hanya diikuti segelintir orang.
Keputusan DK Palsu, Sudah Masuk Penyidikan Polisi
Keputusan Dewan Kehormatan (DK) versi KLB yang menjadi dasar pemecatan Hendry Ch Bangun juga sudah terbukti bermasalah. Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari, yang keduanya sudah bukan anggota PWI. Surat tersebut saat ini sedang diproses secara hukum di Polres Jakarta Pusat dan telah naik ke tahap penyidikan.
“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili,” kata Hendry Ch Bangun, pada Minggu(15/6/2025)malam.
Putusan Pengadilan Mempertegas Keabsahan HCB
Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Sayid Iskandarsyah semakin memperjelas bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI yang sah. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena sudah diselesaikan secara organisasi melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024.
Rapat pleno itu juga menyatakan bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun dan Plt Ketua Dewan Kehormatan adalah M Noeh Hatumena. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Bahkan, rapat tersebut juga memberikan kewenangan kepada Hendry untuk mengubah susunan kepengurusan.
Tidak Ada Dualisme, Negara Hanya Akui Satu PWI
Narasi seolah ada dualisme PWI sengaja dikembangkan kelompok KLB. Padahal, secara hukum, hanya ada satu PWI yang diakui negara, yaitu yang memiliki SK Kemenkumham. Satu-satunya Ketua Umum yang sah adalah Hendry Ch Bangun.
Tudingan bahwa Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI juga tidak berdasar. Dalam aturan organisasi, pemberhentian anggota adalah kewenangan Ketua Umum. Dewan Kehormatan hanya memberikan rekomendasi, bukan eksekusi. Praktik ini juga pernah terjadi di era Atal S Depari, ketika rekomendasi pemberhentian dari DK terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar tidak dijalankan. Zulkifli bahkan kemudian ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee Kongres 2023 dan hingga kini masih tercatat sebagai anggota.
Kongres Persatuan Harus Berdiri di Atas Hukum, Bukan Narasi Sesat
Rencana Kongres Persatuan yang digagas untuk meredakan konflik internal PWI harusnya dilakukan dengan itikad baik, bukan dijadikan ajang untuk mengaburkan fakta hukum. Justru publik perlu memahami duduk persoalan secara utuh: kelompok KLB telah membuat tindakan inkonstitusional dan melanggar hukum dengan menggelar KLB abal-abal.
“PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah institusi yang harus dijaga marwah dan integritasnya. Tidak bisa dirusak oleh klaim palsu dan narasi yang menyesatkan,” tegas Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.(*/Ad)
JAKARTA — Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada perlahan runtuh satu demi satu. Fakta hukum, administratif, dan etik justru menguatkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum sah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung 2023.
Tidak hanya sah secara konstitusi, posisi Hendry Ch Bangun juga diperkuat negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024. SK ini menegaskan legalitas penuh kepengurusan PWI Pusat yang dipimpin Hendry Ch Bangun.
KLB Cacat Hukum, Akta Notaris Dilaporkan ke Polisi
KLB yang digelar oleh kelompok Zulmansyah terbukti cacat hukum. Dasar hukum berupa Akta Notaris yang mereka gunakan kini tengah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri. Akta itu dilaporkan karena diduga memuat keterangan palsu, melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP. Salah satu klaim keliru mereka adalah menyatakan bahwa KLB diikuti oleh 20 PWI Provinsi. Faktanya, sejumlah ketua PWI Provinsi seperti dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara telah menyatakan tidak hadir, bahkan menolak pencatutan nama mereka.
Dua orang juga menyatakan keberatan karena dicatut sebagai pengurus PWI versi KLB tanpa izin dan tidak pernah dilibatkan. Secara aturan organisasi, pembentukan KLB pun tidak sah karena tidak memenuhi syarat kuorum. Dari 76 pengurus PWI Pusat, minimal 28 orang harus hadir dalam rapat pleno untuk bisa mengambil keputusan penting. Rapat yang dilakukan kelompok KLB hanya diikuti segelintir orang.
Keputusan DK Palsu, Sudah Masuk Penyidikan Polisi
Keputusan Dewan Kehormatan (DK) versi KLB yang menjadi dasar pemecatan Hendry Ch Bangun juga sudah terbukti bermasalah. Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari, yang keduanya sudah bukan anggota PWI. Surat tersebut saat ini sedang diproses secara hukum di Polres Jakarta Pusat dan telah naik ke tahap penyidikan.
“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili,” ujar Hendry Ch Bangun, Minggu, 15 Juni.
Putusan Pengadilan Mempertegas Keabsahan HCB
Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Sayid Iskandarsyah semakin memperjelas bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI yang sah. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena sudah diselesaikan secara organisasi melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024.
Rapat pleno itu juga menyatakan bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun dan Plt Ketua Dewan Kehormatan adalah M Noeh Hatumena. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Bahkan, rapat tersebut juga memberikan kewenangan kepada Hendry untuk mengubah susunan kepengurusan.
Tidak Ada Dualisme, Negara Hanya Akui Satu PWI
Narasi seolah ada dualisme PWI sengaja dikembangkan kelompok KLB. Padahal, secara hukum, hanya ada satu PWI yang diakui negara, yaitu yang memiliki SK Kemenkumham. Satu-satunya Ketua Umum yang sah adalah Hendry Ch Bangun.
Tudingan bahwa Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI juga tidak berdasar. Dalam aturan organisasi, pemberhentian anggota adalah kewenangan Ketua Umum. Dewan Kehormatan hanya memberikan rekomendasi, bukan eksekusi. Praktik ini juga pernah terjadi di era Atal S Depari, ketika rekomendasi pemberhentian dari DK terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar tidak dijalankan. Zulkifli bahkan kemudian ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee Kongres 2023 dan hingga kini masih tercatat sebagai anggota.
Kongres Persatuan Harus Berdiri di Atas Hukum, Bukan Narasi Sesat
Rencana Kongres Persatuan yang digagas untuk meredakan konflik internal PWI harusnya dilakukan dengan itikad baik, bukan dijadikan ajang untuk mengaburkan fakta hukum. Justru publik perlu memahami duduk persoalan secara utuh: kelompok KLB telah membuat tindakan inkonstitusional dan melanggar hukum dengan menggelar KLB abal-abal.
“PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah institusi yang harus dijaga marwah dan integritasnya. Tidak bisa dirusak oleh klaim palsu dan narasi yang menyesatkan,” ujar Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.(*/Ad)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan buron KPK Harun Masiku. Saeful Bahri diketahui telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM, HK, dan DTI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak penyidik KPK soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro