JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian ujaran kebencian yang diduga dilakukan anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna ke Polda Bali. Kasus dugaan ujaran kebencian Arya tersebut dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Pertama terkait masalah anggota dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Menurut Erdi, pelimpahan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut dilakukan untuk disatukan dengan kasus Arya Wedakarna lainnya yang di ditangani Polda Bali.
Ini mengingat laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri dan di Polda Bali memiliki kasus kesamaan kasus. Yaitu terkait dengan ucapan terlapor pada saat menghadiri Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali yang menyinggung umat Islam.
“Untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali. Penanganannya nanti di Polda Bali kedepannya,” terang Erdi.
Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, Arya Wedakarna menyampaikan pernyataan kontroversial tersebut pada saat menggelar rapat daerah. Ketika itu mantan penggawa trio grup vokal FBI bersama Indra Bekti dan Roy Jordy itu sedang memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai dan juga pimpinan bea cukai yang hadir. Dalam rapat itu, Arya meminta agar petugas frontliner sebaiknya merupakan putra dan putri daerah dengan tanpa menggunakan penutup kepala (jilbab).
“Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai,” tegas Arya Wedakarna.(Republika)
JAKARTA – Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menunggu aksi nyata dari Capres-Cawapres terpilih. Saurlin berharap komitmen yang sudah mereka sampaikan dalam sesi debat Pilpres 2024 dapat dilaksanakan.
Pernyataan Saurlin menanggapi debat keempat Pilpres 2024 yang mempertemukan para cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu(21/1/2024). Tema debat mengangkat tema Energi, Sumber Daya Alam (SDA), Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.
“Kita ingin perdebatan dicatat publik dan terintegrasi dalam program pembangunan yang mereka implementasikan,” kata Saurlin kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Saurlin menyadari komitmen yang diucapkan peserta debat Pilpres 2024 baru sebatas verbal saja. Sehingga Saurlin mengingatkan implementasi atas komitmen tersebut ketika terpilih di Pilpres 2024.
“Jangan sampai komitmen berakhir di komitmen saja tanpa pelaksanaan,” ujar Saurlin.
Saurlin menyoroti perlindungan masyarakat adat yang dibahas dalan sesi debat Pilpres. Saurlin mengingatkan isu perlindungan masyarakat adat sudah dibicarakan sejak 20 tahun lalu. Tapi hambatannya tidak ada yang bersedia untuk mendorongnya jadi kebijakan baik oleh pemerintah dan DPR.
“RUU masyarakat adat terkatung-katung terus meski selalu dibicarakan tiap pemilu. Ketua tim penyelesaian konflik agraria Komnas HAM itu menyebut masalah agraria juga bernasib sama.
“Reforma agraria sama, selalu dibicarakan tapi kenapa konflik agraria nggak turun-turun? Karena tidak ada komitmen dan integrasi dalam kebijakan untuk memastikan regulasi dan institusi dapat menyelesaikan konflik agraria. Jadi banyak yang tidak sesuai dengan apa yang di debat,” ujar Saurlin.
Atas dasar itulah, Saurlin menitipkan tiga harapannya bagi Capres-Cawapres terpilih. Tiga harapan ini yang sudah dibahas dan jadi komitmen dalam sesi debat Pilpres 2024.
“Kita berharap lima tahun yang akan datang harapan terbaik kita reforma agraria dijalankan, ketimpangan kepemilikan sumber daya alam bisa dikurangi kalau tidak dihapuskan, perlindungan masyarakat adat secara konkret,” ujar Saurlin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(*/Jo)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa, Sumatra Utara-Aceh. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pengumuman tersangka akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, (19/1/2024).
“Konfrensi pers pengumuman tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa akan dilaksanakan sore ini,” kata Ketut di Jakarta Selatan, (19/1/2024).
Ketut belum bersedia membeberkan berapa orang jumlah tersangka yang akan diumumkan. Tetapi, dia memastikan, sebelum dirilis, tersangka terkait kasus tersebut akan digelandang ke sel penahanan. “Penetapan tersangka sekaligus akan ditindaklanjuti dengan penahanan,” ucap Ketut.
Kasus korupsi pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa mulai disidik Jampidsus Kejagung sejak Oktober 2023. Direktur Penyidikan Kuntadi saat itu menyampaikan, judul besar penanganan korupsi tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta sepanjang 101 kilometer (Km) dari Sumut ke Aceh.
Penanggung jawab proyek tersebut adalah Balai Perkeretaapian Medan. Pelaksanaan proyek tersebut dimulai sejak 2017 sampai 2023. Namun proyek itu bermasalah lantaran terindikasi korupsi.
Kuntadi mengatakan, korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta lintas provinsi itu merugikan negara Rp 1,3 triliun. “Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan adalah dengan cara merekayasa pelaksanaan proyek, dan memecah nilai proyek menjadi beberapa bagian untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Selasa (3/10/2023).
“Selain itu beberapa pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api, dari yang telah ditetapkan di dalam pengadaan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara,”jelasnya.(*/Jon)
JAKARTA – Tersangka Budi Said (BS), bukan pelaku tunggal terkait korupsi emas PT Aneka Tambang (Antam). Perkara rekayasa transaksi logam mulia yang merugikan negara Rp 1,1 triliun dalam upaya penggarongan emas seberat 1,3 ton tersebut, juga melibatkan pihak lain, termasuk para pejabat dan pegawai PT Antam.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengantongi empat nama lain yang terlibat dan berpotensi untuk dijebloskan ke sel tahanan.
“Kasus ini, tersangkanya tidak hanya satu. Dalam waktu dekat, perkembangan baru dalam penanganan kasus ini, akan segera diumumkan. Karena ada yang sudah disampaikan ada lima (nama yang terlibat),” kata Ketut, Jumat (19/1/2024).
Dari penyidikan sementara ini, proses pemeriksaan baru dilakukan terhadap 24 orang saksi. Kata Ketut menerangkan, penetapan BS sebagai tersangka, baru awalan dari proses pengusutan korupsi dalam jual-beli emas di PT Antam tersebut.
Jampidsus-Kejakgung, pada Kamis (18/1/2024) mengumumkan BS sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, BS adalah seoarang pengusaha properti di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Diketahui BS adalah bos dari konsorsium pembangunan PT Tridjaya Kartika Group (TKG). Tim penyidik Jampidsus, menjerat BS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. BS kini mendekam di sel tahanan Salemba, cabang Kejakgung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kuntadi menerangkan, adanya pasal turut serta yang menjerat BS sebagai tersangka, artinya tim penyidik meyakini perbuatan konglomerat asal Surabaya itu tak sendiri. Karena kata Kuntadi menjelaskan, aksi BS dalam melakukan kejahatannya itu melibatkan sejumlah pejabat internal di PT Antam.
Dari hasil penyidikan, Kuntadi mengatakan, kasus ini berawal dari permufakatan jahat dalam transaksi logam mulia emas oleh BS di Butik Surabaya-1 ANTAM pada periode Maret sampai November 2018. Dalam transaksi jual beli tersebut, BS dibantu oleh inisial EA, AP, EK, dan MD.
“Mereka (EA, AP, EK, dan MD) di antaranya adalah oknum-oknum pejabat dan pegawai di PT Antam,” kata Kuntadi.
Namun dari permufakatan BS dengan empat pejabat di PT ANTAM tersebut, dikatakan saling sepakat untuk melakukan merekayasa nilai beli dan harga. “Yaitu dengan cara menetapkan harga jual logam mulia di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” kata Kuntadi.
Padahal kata Kuntadi, dalam periode tersebut, PT Antam tak ada memberikan program rabat. Pun transaksi Butik Surabaya-1 PT Antam dengan BS tak ada kesepakatan memberikan potongan harga.
Namun, kata Kuntadi, peran empat yang disebut dari PT Antam itu turut serta membantu BS dalam menutupi selisih harga. “Guna menutupi jumlah selisih harga tersebut, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya membenarkan transaksi tersebut,” ujar Kuntadi.
Dengan begitu, melalui surat yang diduga palsu tersebut, membuat PT Antam menjadi pihak yang berkewajiban menyetorkan sejumlah emas yang disebut sudah ditransaksikan oleh BS. “Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian yang sangat besar, sebesar 1 ton 136 kilogram (kg) logam mulia emas,” kata Kuntadi.(*/Sar)
JAKARTA – Tim kuasa hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan mempertanyakan KPK belum menahan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua anak buahnya YAR dan YAM. Tindakan ini dipandang mengindikasikan KPK tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.
Perwakilan kuasa hukum Helmut, Sholeh Amin mengatakan saat ini Edward, YAR, dan YAM telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tapi penyidik tidak melakukan penangkapan kepada ketiganya. Padahal Helmut Hermawan sebagai pelapor justru ditahan KPK.
“Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum telah tebang pilih dalam mengusut perkara ini,” kata Sholeh dalam keterangannya pada Kamis (18/1/2024).
Sholeh menilai upaya praperadilan yang tengah ditempuh Edward Dkk bukan alasan untuk tidak ditahan. Sholeh menyebut dalam sejarah KPK tidak pernah satu tersangka pun menggunakan instrumen praperadilan sebagai alasan menunda penahanan oleh KPK.
“Ini menunjukkan KPK saat ini sudah tidak lagi menjadi penegak hukum yang profesional dan berkeadilan serta telah kehilangan sense of justice sebagai lembaga antikorupsi,” ujar Sholeh.
Sholeh juga mengamati adanya kejanggalan dengan praperadilan Edward Dkk. Praperadilan pertama dengan register nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel telah dicabut oleh Edward Dkk dan disetujui oleh KPK. Tapi belakangan, ketiga tersangka kembali mengajukan upaya praperadilan baru dengan register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel.
“Apakah proses ini akan terus menerus berlangsung dengan menghalangi KPK untuk menangkap atau menahan EOSH CS, hanya karena ada upaya hukum praperadilan atau karena faktor lain,” ujar Sholeh.
Sholeh menyatakan selama ini penahanan ditujukan KPK kepada penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, untuk kasus yang menjerat Edward selaku pejabat dan penyelenggara negara justru sangat berbeda.
“Karena yang bersangkutan masih bebas berkeliaran sementara pihak swasta yang bertindak sebagai pelapor yaitu Helmut Hermawan telah menjalani penahanan,” ujar Sholeh.
Oleh karena itu, Sholeh menganggap pembiaran terhadap Edward Dkk yang terus menghirup udara bebas merupakan ketidakseriusan KPK mengusut perkara ini.
“Sungguh sikap KPK dalam perkara ini telah melukai rasa keadilan hukum,” ujar Sholeh.
Selain itu, Sholeh menyoroti mandeknya pengusutan transaksi mencurigakan yang mengarah kepada Edward. Sholeh menyayangkan KPK tidak lagi memprioritaskan penelusuran atas aliran uang tersebut.
“Padahal dengan mengungkap asal aliran dana ratusan miliar tersebut, maka akan menjadi terang perkara ini. Apakah terdapat kaitannya dengan perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT APMR dan PT CLM? Tentunya hal itu terungkap apabila KPK mau benar-benar serius mengungkap perkara ini,” kata Sholeh.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan orang “dekat” Eddy yaitu Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.
KPK pun mencegah para tersangka untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023. Perkara ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh Helmut Hermawan melalui kuasa hukum dan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan tindak pidana “pemerasan dalam jabatan” yang diduga dilakukan oleh Edward dalam posisinya selaku pejabat publik bersama dengan YAR dan YAM.(*/Jo)
JAKARTA – Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Selanjutnya penyidik menetapakn yang bersangkutan sebagai tersangka.
“BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,”ujar Kuntadi, (18/1/2024).
Dikatakannya, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTM.
“Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut PT ANTM diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun.
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Diduga pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandasnya.(*/Gio)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti temuan 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Temuan ini sangat menyedihkan, sebab terjadi di dalam lembaga yang seharusnya dapat dipercaya masyarakat sebagai pemberantasan praktik kecurangan dan korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dia pun meminta agar temuan itu dievaluasi total. Selain itu, agar penindakan hukum ditegakkan kepada para oknum yang terlibat dan KPK wajib mengevaluasi sistem yang berjalan saat ini.
“Pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK,” ujarnya.
Kata dia, apabila evaluasi tidak segera dilakukan, Taufik meyakini tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin jeblok. Lanjut dia, evaluasi harus dilakukan dari akar masalah. Sehingga, bisa jadi praktik tersebut memang bukan sekali terjadi di KPK.
“Jadi peristiwa (Pungli) yang tidak dapat terkontrol, atau kah sebenarnya ini sudah menjadi suatu hal yang biasa. Yang berarti, sudah bobrok sekali kalau ini menjadi suatu hal yang biasa,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap nilai Pungli yang melibatkan 93 pegawai mencapai Rp 6,14 miliar. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dari jumlah itu setiap oknum menerima besaran bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta. Total angka Rp 6,14 miliar merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.
Dalam kasus tersebut, Albertina menyebut Dewas KPK telah memeriksa 169 orang, yang 137 diantaranya merupakan pihak eksternal, serta 32 orang lainnya adalah mantan staf rumah tahanan, mantan kepala bagian pengamanan, dan inspektur.
Hasilnya, 93 orang memenuhi syarat untuk masuk ke tahap sidang etik. Ada 44 sisanya tidak memenuhi syarat. Lalu, ada satu orang yang telah dijatuhi sanksi pada Agustus lalu.(*/Jon)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai temuan aliran dana Rp 195 miliar ke 21 rekening bendahara partai politik. Dana itu didata PPATK berasal dari luar negeri.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan baru memperoleh dua laporan hasil analisis (LHA) terkait temuan tersebut. Dugaan aliran dana mencurigakan itu terjadi pada 2022-2023.
“Sedang kami kaji ya, tentu kalau PPATK itu melihat dari suspect follow the money, uangnya yang anomali atau tidak wajar,” kata Ghufron saat dikonfirmasi pada Senin (15/1/2024).
Ghufron menyatakan KPK perlu waktu guna mendalami temuan PPATK. KPK mesti menentukan lebih dulu apakah korupsi menjadi tindak pidana asal atas temuan dana mencurigakan itu atau tidak.
“Ketidakwajaran aliran-aliran tersebut harus kami buktikan berdasarkan perbuatan korupsi atau tidak, itu butuh waktu,” ujar Ghufron.
Ghufron menyebut PPATK baru mengirimkan LHA soal aliran dana tersebut pada Desember 2023-Januari 2024. Namun dalam LHA itu menurutnya tak semua tindak pidana asalnya berupa kejahatan korupsi. “Masih perlu kajian mendalam,” ucap Ghufron.
Sebab, bisa saja aliran dana tersebut justru berasal dari tindak pidana narkoba yang bukan menjadi domain KPK. “Bisa dari narkotika, judi, dan lainnya,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, Rabu (10/1), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023.
Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.
“Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(*/Jo)
JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar. Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK.
“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, (15/1/2024).
Albertina kemudian menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi. Albertina menyebut penerima terbesar mencapai Rp 504 juta.
“Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian itu yang paling banyak,” ujarnya.
Pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK. Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
“Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang),” katanya.
Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.(Antara)
SURABAYA – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menanggapi penangkapan pengancam yang akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, di media sosial.
“Ya bagus, orang mengancam-ngancam gitu biar ditangkap,” kata Mahfud, di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, (13/1/2024).
Ia kemudian mengingatkan masyarakat agar dapat berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama hingga mengancam seseorang. “Hati-hati ya masyarakat, mengancam lewat medsos itu menangkapnya gampang,” kata pasangan calon presiden Ganjar Pranowo itu.
Ia mencontohkan pengalaman dirinya yang dengan mudah menemukan pengguna medsos yang telah berbuat kasar kepada dia.
“Saya sudah berkali-kali menangkap orang. Itu ada yang dari Makassar, namanya Anwar, bikin meme Mahfud Md ditangkap KPK karena korupsi, gitu. Saya lapor ke polisi siber, ditangkap, dibawa ke Jakarta, minta maaf,” ujarnya.
Selain itu, dia menceritakan kasus lain untuk menegaskan bahwa pihak kepolisian mudah mencari pengguna medsos. “Pernah juga dulu, sama di masjid. Ada seorang takmir masjid, kasar sekali. Saya suruh cari, ketemu sebentar. Oleh sebab itu, siapa pun yang buat-buat gitu, kalau polisi mencari itu gampang,” kata Mahfud.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengancaman-pengancaman atau tindakan maupun penipuan melalui ponsel pintar.
Sebelumnya, tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur telah menangkap AWK (23), pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang membuat unggahan bernada ancaman kepada Anies Baswedan.
AWK ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur pada Sabtu (11/1) pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan sementara penyidik di lapangan, AWK mengakui sebagai pemilik akun tersebut, dan mengunggah pernyataan bernada ancaman di tempat kejadian perkara (TKP) Jember, Jawa Timur. Saat ini penyidik masih mendalami motif dari pelaku, termasuk latar belakangnya, serta profilnya.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro