JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar ajang permintaan maaf secara langsung di hadapan Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Dewas KPK pada Senin (26/2/2024). Mereka yang meminta maaf ialah 78 pegawai yang disanksi etik berat dalam kasus pungutan liar (pungli).
Walau demikian, ajang permintaan maaf itu dilakukan secara tertutup oleh KPK. Permintaan maaf itu dibacakan oleh para pelanggar etik. Mereka mengakui melanggar etik sekaligus berjanji tak akan mengulanginya.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/ atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” begitulah potongan permintaan maaf dari 78 pegawai KPK pelanggar etik dalam rilis resmi pada Senin (26/2/2024).
Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan para pelanggar etik. Cahya lantas berpesan normatif agar peristiwa ini tak kembali terjadi.
“Saya selaku Insan KPK merasa prihatin dan berduka karena sebagian dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” kata Cahya.
Diketahui, sanksi permintaan maaf secara langsung ialah hasil putusan Dewas KPK soal pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK.
Dari 90 orang, hanya 78 pegawai yang disanksi berat berupa permintaan maaf langsung. Sedangkan hukuman 12 pegawai lainnya menjadi wewenang Sekjen KPK lantaran pelanggaran etik terjadi sebelum Dewas KPK ada. Terlepas dari sanksi etik, KPK berjanji menyeret kasus ini ke meja hijau.
Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi.
Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.
Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan. Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK.(*/Jo)
JAKARTA – Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Rencananya tersangka Firli Bahuri akan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari Senin (26/2/2024) pekan depan. Surat pemanggilan sudah dikirim ke sejak Kamis (22/2/2024) lalu.
“Pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin (26/2/2024) pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat (23/2/2024).
Sebenarnya, kata Firli, rencana pemeriksaan untuk hari Senin (26/2/2024) pekan depan merupakan panggilan ke dua setelah sebelumnya tersangka dipanggil untuk diperiksa. Namun ketika itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga Firli Bahuri kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik gabungan.
“Panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yg telah dijadwalkan pada tgl 6 Februari 2024 yang lalu,” ungkap Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa pemeriksaan Firli untuk kesekian kalinya tersebut dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan penyidik kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firli Bahuri sendiri meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal untuk bepergian ke luar negeri serta berkali-kali menjalani pemeriksaan tapi hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadapnya.
“Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” jelas Ade Safri.
Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19.
“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” terang Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
Dengan demikian, kata Syahron, berkas perkara dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. Berkas parkara tersebut sebelumnya dikembalikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.
“Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si,” ujarnya. (*/Nu)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirim surat kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyangkut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). LHKPN perlu disetorkan AHY pascadilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bakal mengingatkan AHY agar menyerahkan LHKPN. Sebab LHKPN yang merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara.
“Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata Pahala saat dikonfirmasi pada Jumat (23/2/2024).
Pahala menyebut hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020. Aturan itu menyebutkan bagi pejabat yang baru dilantik maka batas waktu pelaporan khusus awal menjabat adalah 3 bulan sejak dilantik.
“Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan,” ujar Pahala.
Presiden Joko Widodo baru saja melantik AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sisa masa jabatan 2019-2024 pada 21 Februari 2024. Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menggantikan Hadi Tjahjanto yang mendapat posisi baru sebagai Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju Tercatat, AHY baru satu kali menyetorkan LHKPN. AHY melaporkan LHKPN pada 4 November 2016 saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kala itu, AHY mengaku mempunyai kekayaan Rp 15,29 miliar dengan perincian tanah dan bangunan Rp 6.772.645.000. Selanjutnya, mobil Toyota Vellfire Tahun 2012 yang saat itu senilai Rp 550 juta, kepemilikan sebuah usaha PT Exquisite Indonesia yang berasal dari hasil sendiri, diperoleh pada 2010 sampai 2016 dengan nilai jual Rp 360.000.000. Kemudian, harta bergerak Rp 688,8 juta; giro dan setara kas Rp 6.920.360.024 dan 511.332 dollar Amerika Serikat (AS).(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Rahmat Bagja mempersilakan siapa pun yang bersedia untuk mengaudit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum untuk penghitungan suara pada Pemilu 2024. Diketahui Sirekap menjadi sorotan di tengah proses penghitungan suara pemilu.
“Silakan saja. KPU itu terbuka, kok. Saya yakin Mas Hasyim (Ketua KPU RI) dan kawan-kawan terbuka untuk diaudit. Saya yakin kalau itu,” kata Rahmat Bagja di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024), menanggapi masukan sejumlah pihak agar aplikasi Sirekap diaudit.
Beberapa hari terakhir sedang ramai beredar di media sosial X soal aplikasi Sirekap yang datanya diduga di-mark-up atau digelembungkan. Terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum pada Sirekap.
Mengenai hal itu, Rahmat Bagja mengatakan aplikasi Sirekap adalah sistem baru dan kemungkinan ada kekeliruan di dalam sistemnya sehingga isu yang saat ini beredar di masyarakat tidak perlu dikembangkan.
“Sirekap ini sistem baru dan saya kira pasti ada trial dan error-nya, tetapi jangan kemudian dianggap jadi ada penambahan suara. Misalnya, di tampilan tiga juta itu penambahan suaranya. Jadi, jangan kemudian dianggap terhadap calon pasangan tertentu, jangan. Kita berharap ini tidak menjadi isu yang berkembang,” ujarnya.
Bagja mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi aplikasi Sirekap dan Bawaslu juga akan menempatkan tim untuk pengawasan di tingkat nasional.
“Bagi kami, masyarakat boleh (mengawasi) dan itu merupakan partisipasi masyarakat juga bagi teman-teman KPU. Kami juga akan mengawasi dengan menempatkan tim untuk melakukan pengawasan Sirekap di tingkat nasional,” ucapnya.
Dikutip dari laman resmi KPU, aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung atau real count, namun bukan hasil resmi Pemilu 2024.
KPU menyatakan publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.(*/Fa)
JAKARTA – Markas Besar (Mabes) Polri membenarkan Connie Rakahundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divis Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago mengatakan, pelaporan tersebut terdaftar dalam LP/B/52/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
“Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani,” kata Erdi dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (13/2/2024). Menurut Erdi, Rosan melaporkan Connie atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong.
Menurut Erdi, Rosan dalam laporannya mendalilkan menjeratan sangkaan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 maupun 311, KUH Pidana serta Pasal 14, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dugaannya terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang dilakukan oleh terlapor (Connie) atas ucapan terlapor dalam video di kanal Youtube ‘Kanal Anak Bangsa’,” ucap Erdi.
Dia menilai, dengan adanya pelaporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pengkajian dan penelitian berkas atas pelaporan tersebut. “Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan,” kata Erdi.
Pengacara Rosan, Otto Hasibuan menyampaikan, pelaporan terhadap Connie resmi dilakukan pada Senin (12/2/2024). Rosan sebagai pelapor adalah ketua TKN Prabowo-Gibran. Adapun Otto juga menjadi wakil ketua TKN Prabowo-Gibran.
Meski begitu, Otto menerangkan, pelaporan terhadap Connie tersebut tak ada kaitannya dengan peran maupun kedudukannya di TKN. “Legal standing kita dalam pelaporan itu, adalah dia (Rosan) sebagai pribadi saja,” kata Otto.
Menurut Otto, dasar pelaporannya menyangkut soal pengakuan Connie yang disampaikan terbuka di hadapan para purnawirawan TNI-Polri. Penyampaian tersebut disiarkan melalui kanal YouTube dan juga media sosial (medsos) lainnya.
Dalam forum tersebut, kata Otto, Connie ada menyampaikan cerita tentang dirinya yang bertemu dengan Rosan untuk membicarakan niatan bergabung mendukung Prabowo-Gibran. Dalam perjumpaan tersebut, kata Otto, Connie mengatakan Rosan yang menyampaikan, Prabowo jika menang Pilpres 2024 hanya menjadi presiden hanya selama dua tahun.
Selepas itu, kata Otto, Connie mengaku kepada Rosan menyampaikan Gibran yang akan menggantikan peran Prabowo sebagai presiden di sisa tiga tahun jabatan sampai 2029. “Dia mengatakan Pak Rosan (menyampaikan) bahwa Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun,” tukas Otto.(*/Jo)
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan melaporkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Capres nomor urut 2 itu dilaporkan soal pembelian Pesawat Jet Mirage 2000-5.
Dugaan korupsi dalam pembelian jet tempur itu disebut diselidiki lembaga antikorupsi Uni Eropa, The Group of States against Corruption (GRECO). Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) selaku bagian dari Koalisi, Danang Widyoko mendorong KPK mengambil langkah strategis guna mendalami laporan Koalisi. Salah satunya menggandeng otoritas internasional.
“KPK harus mulai bergerak melakukan penyidikan kerja sama mengumpulkan informasi-informasi awal agar kemudian bisa ditingkatkan stratusnya menjadi penyidikan,” kata Danang kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Danang optimistis KPK dapat mengusut laporan ini. Danang merasa KPK terbuka dengan informasi kasus korupsi di dunia internasional.
“Sebelumnya ada berbagai kasus di KPK yang ditangani yang informasinya dari kasus korupsi yang terungkap di luar negeri,” ujar Danang.
Ketua Perhimpunan Bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) yang juga bagian Koalisi, Julius Ibrani menyebut laporan ini diadukan ke KPK dengan lampiran bukti yang memadai. Julius meyakini data tersebut terbilang memadai sebagai landasan KPK.
“Cukup bagi pijakan KPK dalam mengusut sesuai dengan kewenangan,” ujar Julius.
Julius juga tak ingin kasus ini menjadi politisasi terhadap tokoh tertentu karena hanya menyita tenaga dan pikiran saja. Julius berharap KPK dapat mengusut ini secara transparan dan adil demi penyelamatan anggaran negara.
“Ini kaitannya dengan anggara negara tentu untuk membuat masalah ini menjadi clear and clear, bukan menjadi perdebatan di ruang politik belaka,” ucap Julius.
Julius pun membantah pelaporan Prabowo ke KPK ini sarat muatan politis. Julius mengklaim pelaporan ini didahului penelusuran panjang yang dilakukan Koalisi.
“Tidak ada urusannya dengan pemilu, tidak ada urusannya dengan kepentingan politik,” ucap Julius.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra membantah seluruh isi pemberitaan Meta Nex dengan judul ‘Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation’. Yusril menganggap isu tersebut diembuskan untuk merusak kredibilitas Prabowo jelang pencoblosan pada 14 Maret 2024.
Dalam pemberitaan itu, Prabowo disebut terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai 55,4 juta dolar AS. Dugaan korupsi itu terjadi dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang itu disebut-sebut dijadikan modal Prabowo maju ke Pilpres 2014.
Yusril memastikan informasi terkait investigasi dugaan korupsi dalam pembelian 12 pesawat tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar adalah hoaks.
“Berita tersebut adalah hoaks terbesar yang dilakukan media asing jelang pencoblosan tanggal 14 Februari. Berita hoaks tersebut adalah sebuah pembusukan politik,” kata Yusril dalam keterangannya pada Sabtu (9/2/2024).
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pada Senin (12/2/2024) menjelaskan seluruh pemberitaan dan informasi mengenai suap dalam pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 bekas Angkatan Udara Qatar merupakan berita bohong atau hoaks karena pembelian alutsista itu batal. Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) M. Herindra saat jumpa pers di Kantor Kemhan, Jakarta, Senin, memastikan pembatalan pembelian 12 unit Mirage 2000-5 itu karena keterbatasan fiskal atau anggaran.
“Rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal,” katanya dikutip Antara.
Walaupun demikian, Herindra menjamin Kemhan tetap berusaha mencari pesawat tempur terbaik untuk memperkuat pertahanan udara Indonesia. “Salah satunya adalah pesawat tempur Rafale Dassault dari Prancis yang akan segera hadir secara bertahap ke Indonesia. Pesawat tempur ini akan menjadi bagian yang memperkuat sistem pertahanan udara Indonesia,” kata Herindra.
Dalam jumpa pers yang sama, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Ahzar Simanjuntak menjelaskan kronologi pembatalan pembelian 12 unit Mirage 2000-5 dari Qatar. Pemerintah Indonesia melalui Kemhan RI pada 31 Januari 2023 meneken kontrak jual beli 12 unit Mirage 2000-5 beserta perangkat-perangkat pendukungnya bersama Pemerintah Qatar. Kontrak jual-beli itu tercatat bernomor TRAK/181/PLN/I/2023/AU.
Nilai pembeliannya saat itu mencapai 733 juta Euro atau setara dengan Rp 11,83 triliun. Namun, kontrak jual beli itu tidak efektif alias batal karena pemerintah Indonesia tidak membayar sejumlah uang yang menjadi syarat pembelian.
“Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar). Akhirnya kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi,” kata Dahnil menjawab pertanyaan wartawan.
Dahnil juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian berikut saat itu dibatalkan oleh Kemhan RI. Meskipun batal, Juru Bicara Menhan itu menegaskan Indonesia tidak kena sanksi atau penalti apa pun karena dalam kontrak jual beli tersebut tidak ada klausul-klausul yang dilanggar.
Dahnil menyebut kontrak pembelian 12 unit Mirage 2000-5 itu batal sekitar pertengahan 2023. “Pertengahan 2023 dibatalkan,” kata Dahnil.
Pengacara Hotman Paris Hutapea yang ditunjuk Kemhan sebagai kuasa hukum, curiga pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) suap pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 oleh Kementerian Pertahanan RI merupakan warga negara Indonesia (WNI). Hotman menjelaskan hasil pengamatannya terhadap tayangan hoaks tersebut memperkuat keyakinannya video itu dibuat oleh orang Indonesia.
“Yang jelas sudah saya bilang tadi cara menerjemahkannya kepada isi video kelihatan benar itu orang Indonesia,” kata Hotman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Senin.
Tidak hanya itu, pengacara itu juga menyinggung DPP NCW yang namanya tercantum dalam beberapa video hoaks tersebut. “Jelas-jelas di video itu ada tulisan DPP NCW di penutupnya pun ada kata-kata dia,” ucap Hotman.
DPP NCW yang disebut Hotman saat jumpa pers merujuk pada Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch yang pernah menuding Raffi Ahmad terlibat kasus pencucian uang. Menurut Hotman, tuduhan DPP NCW terhadap Raffi sampai hari ini pun tidak terbukti.
Walaupun demikian, Hotman masih menunggu masa tenang berakhir sebelum memutuskan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh Kemhan RI. Dia membuka kemungkinan kasus itu dilaporkan ke Polri.
“Bisa juga, tetapi nanti tergantung dari putusan pimpinan Kemhan. Belum bisa (ada) putusan final sekarang, tetapi yang jelas bahwa video yang saya pamerkan benar-benar hoaks,” tutur Hotman setelah menunjukkan video hoaks yang dia maksud saat jumpa pers.(Republika)
JAKARTA – Jaksa Agung (Jakgung) ST Burhanuddin , mengatakan, netralitas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Pemilu 2024, sangat penting dalam menjaga marwah Institusi lembaga ini yang independen sebagai penegak hukum.
“Sikap Netral yang saya sampaikan di setiap kesempatan tidak lain untuk menjaga marwah Institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait dengan proses Pemilu yang sedang berjalan,” kata Jaksa Agung, Minggu (11/2/2024).
ST Burhanuddin mengimbau jajaran kejaksaan untuk bijak dalam menggunakan sosial media. Mereka harus bisa mengendalikan diri untuk tidak like, komentar, merepost apalagi membuat status terkait dengan Pemilu atas salah satu pasangan calon.
Menurut Jaksa Agung, ASN kejaksaan harus turut andil bukan saja menyukseskan pelaksanaan Pemilu, tapi turut menyuarakan Pemilu Damai di berbagai kesempatan. Selain itu, ASN Kejaksaan juga harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani masing-masing karena tidak ada arahan apapun dan bebas menentukan pilihan.
“Saya juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan yang cepat, tepat dan akurat dengan data faktual yang ada di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif ketika ada permasalahan di lapangan,” imbuh Jaksa Agung.
Burhanudiin juga mengajak menyambut pelaksanaan pesta demokratisasi di Negeri ini, dengan memilih pemimpin dari putra terbaik bangsa, pada 14 Februari 2024. Memilih dengan menggunakan nurani dan dengan berbagai pertimbangan.
“Jangan sampai membuang kesempatan lima tahun untuk menyia-nyiakan hak pilih kita, karena sekecil apapun suara kita tetap menentukan masa depan bangsa Indonesia,” kata Jakgung.
Burhanuddin berharap dengan berbagai kesiapan Aparatur Negara termasuk Kejaksaan dapat menjadikan pemilu ini berjalan jujur, adil dan yang paling terpenting adalah damai.
Dengan kematangan masyarakat Indonesia saat ini, lanjut ST Burhanudin, sudah pasti pelaksanaan pemilu akan berjalan aman dan damai. Hal ini terbukti dengan minimnya pelanggaran pemilu selama dalam proses kampanye dan debat pasangan calon. “Kita semua harus menjaga itu sampai mengantarkan Indonesia mendapatkan pemimpin baru,” kata dia.
Antisipasi AGHT
Pimpinan Kejaksaan, menurut ST Burhanudiin, telah menyiapkan prosedur dan langkah-langkah antisipasi penanganan pemilu, bahkan konsultasi yang disediakan langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) setiap saat dan setiap hari, sebagaimana bersamaan dengan pelaksanaan ekspose Restorative Justice.
Jajaran Intelijen Kejaksaan juga tidak kalah pentingnya dalam mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses pemilu di seluruh Indonesia. Laporan-laporan dari masyarakat agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokratisasi.
Hal yang terpenting adalah Laporan Real Time harus diterima segera, baik mengenai proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia. Lakukan pemantauan yang efektif dan gerakkan semua elemen Adhyaksa untuk memberikan informasi se-akurat mungkin.
“Saya akan memantau semua proses yang saudara kerjakan semua dalam setiap tahapan. Niscaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin bertambah,” pungkas Jaksa Agung.(*/Jo)
BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkapkan sebanyak tujuh orang anggota Polsek Cileungsi diperiksa oleh propam terkait kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut ditangani Polres Bogor.
“Sementara ada tujuh orang yang diperiksa,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (12/2/2024).
Ia mengatakan pemeriksaan terus dilakukan bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah anggota yang diperiksa dapat bertambah. Penanganan kasus ditangani oleh Polres Bogor.
“Kita sudah pengecekan situasinya dan ditangani oleh Polres,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian viral di media sosial. Namun, belakangan diketahui proses penangkapan yang terjadi di sebuah SPBU wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini, itu salah sasaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, proses penangkapan tersebut bermula dari operasi penyelidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyelidikan itu dilakukan atas laporan seorang mahasiswa berinisial CW (22 tahun), yang terjadi di Alfamart Jalan Raya Karacak, Kecamatan Rancabungur, Bogor pada 15 Januari 2024.
“Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 190 juta, akibat kehilangan sejumlah barang dagangan berupa kosmetik berbagai merek 28 pieces, minuman botol berbagai merek enam pieces, pampers berbagai merek tiga pieces dan DVR CCTV, serta uang di dalam mesin ATM,” kata Teguh dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
Menurut dia, tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bogor bekerja sama dengan tim gabungan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terdapat tujuh orang tersangka berhasil diciduk setelah penelusuran terhadap tiga laporan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Teguh mengatakan, tim Gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh orang tersangka tersebut. Mereka masing-masing berinisial MM (50 tahun), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi,” kata Teguh.
Dia menjelaskan, proses penangkapan tersangka dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan FF (37), K (44), dan D (50). Pada tahap berikutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi, yang mengarah ke penangkapan saudara SS (46) pada 7 Februari 2024.
Menurut Teguh, pelaku kemudian memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dalam video viral tersebut yang diduga adalah milik rekan rekan pelaku sesuai yang disebutkan.
Akhirnya, tim melakukan operasi penyelidikan dan penangkapan di beberapa daerah, mencakup Pasir Angin Cileungsi. Di wilayah itu, tim memberhentikan mobil dimaksud, yang dikendari pasangan suami istri (pasutri).
Namun, penangkapan di wilayah Cileungsi itu tidak sesuai. Pasalnya, belakang didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap. Akhirnya, polisi pun melepaskan kembali penumpang di mobil.
“Dan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya dan sudah diterima dengan baik dari pemilik kendaraan yang dikendarain pasutri yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut dan lanjut ke daerah Karadenan Bogor,” jelasnya.(*/Hen)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Gugatan dilayangkan Petrus Selestinus dkk. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Petrus menggugat KPU karena melanggar etika dalam pencalonan Gibran.
“Menuntut kepada PTUN Jakarta agar, satu, KPU terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Kedua, menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU soal penetapan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Petrus dalam pesan singkat kepada media, Minggu (11/2).
Gugatan itu telah terdaftar di PTUN Jakarta pada Rabu (7/2). PTUN mencatatanya sebagai perkara nomor 57/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Petrus juga meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan penggantian pasangan calon. Pergantian dilakukan koalisi pendukung Prabowo dengan mengajukan nama cawapres baru.
“Apabila PS-GRR yang terpilih maka PS-GRR bisa di-impeach atas alasan tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029,” ujarnya.
“Untuk itu akan diganti dengan mekanisme yang tentu saja DPR harus pikirkan nanti,” ucap Petrus.
Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan bersiap menghadapi gugatan itu. Namun, ia tak menjawab saat ditanya apakah gugatan akan mengganggu pilpres yang sudah berjalan.
“Kami menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan seperti sebelumnya juga,” ujar Afif melalui pesan singkatnya, Minggu (11/2).
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan para anggotanya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Sanksi dijatuhkan karena KPU tak mengubah PKPU Pencalonan sebelum menerima pendaftaran Gibran. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma syarat pencalonan di UU Pemilu.(*/Jo)
YOGYAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terkait pelanggaran kode etik.
Saldi menilai bahwa persoalan etik merupakan kesadaran.
“Soal etik itu memang ini soal menyangkut kesadaran, jadi bagi saya etik itu di atas hukum,” kata Saldi dalam kuliah umum Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu) yang ditayangkan secara daring, (9/2/2024).
Hakim MK tersebut mengatakan penyelenggara pemilu seharusnya menjalankan pemilu sebagaimana yang diatur di pasal 22 ayat 1. Karena itu menurutnya kesadaran moral penting agar penyelenggara pemilu tidak terperosok dalam pelanggaran etik.
“Jadi mohon maaf saya tidak mau terlalu jauh bicara soal ini tapi etik itu lebih kepada kesadaran moral, kesadaran etis orang-orang yang ada di wilayah penyelenggara itu,” ucapnya.
“Kalau memang mereka sudah ada masalah etis, apalagi itu masalah yang serius, berat, itu mereka harus tetap berpikir jernih mau terus tetap menjadi penyelenggara atau kemudian memilih langkah lain,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU lainnya. Ketua DKPP Heddy Lukito menuturkan, putusan ini hanya terkait etik komisioner KPU.
“Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” ujar Heddy.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro