BOGOR – Penilaian tengah semester (PTS) online di Kabupaten Bogor kini sedikit berbeda. Dikarenakan ketidakmampuan orang tua siswa dan lemahnya jaringan telekomunikasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor kini menyediakan pelaksanaan PTS luar jaringan atau manual.
“Mulai Senin besok hingga akhir pekan mendatang, siswa SD dan SMP se-Kabupaten Bogor melaksanakan PTS online. Bagi yang wilayahnya jaringan telekomunikasi relatif lemah atau orang tuanya kurang mampu maka siswa akan melaksanakan PTS luar jaringan dengan mengambil kertas soal PTS ke sekolah masing-masing,” kata Kepala Disdik Kabupaten Bogor Entis Sutisna, Minggu (5/4/2020).
Dia menuturkan, para guru SD maupun SMP negeri dan swasta akan dibantu organisasi guru di tingkat kecamatan masing-masing.
“Disdik hanya membuat rambu-rambu pelaksanaan PTS online dan luar jaringan dan pelatihan para guru hingga mereka bisa membuat soal PTS online dan luar jaringan secara mandiri,” tambahnya.
Entis optimistis pelaksanaan PTS online dan luar jaringan kali ini akan sukses. Sebab, selama menjalani masa belajar di rumah itu para siswa SD dan SMP dengan diawasi orang tuanya tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, Wawat Suwawat sebagai orang tua siswa kelas III SDN Muara Beres, Sukahati Kecamatan Cibinong mengaku dalam sebelum melaksanakan PTS online itu siswa aktif berkomunikasi dengan wali kelas sehingga Senin besok mereka sudah siap melaksanakan.
“Mulai dari cara pembuatan e-mail hingga contoh soal buat latihan sudah diberitahu oleh wali kelas, hingga mudah-mudahan besok pelaksaaan PTS online bisa berjalan lancar dan sukses,” tuturnya. (*/T Abd)
SURABAYA – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Disdik Jatim) meminta sekolah dasar (SD) di setiap daerah ikut serta menyiagakan gedungnya sebagai tempat karantina bagi pemudik yang pulang ke kampung halamannya.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (4/4/2020) mengatakan upaya ini dilakukan pemerintah provinsi untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.
“Ibu Gubernur berkoordinasi dengan bupati/wali kota, dan dinas pendidikan setempat agar mempersiapkan gedung SD untuk menampung atau tempat karantina bagi masyarakat yang datang dari luar daerah, khususnya sejak 14 hari kedatangan,” ujarnya.
Wahid mengatakan pemakaian gedung SD sebagai tempat karantina merupakan pilihan terakhir setelah menyiagakan berbagai fasilitas yang ada di kota dan kabupaten. Tidak semua ruangan di gedung sekolah digunakan, namun dipilih ruangan yang sesuai dengan kondisi gedung dan fasilitas yang ada.
“Minimal ada karpet untuk istirahat. Protokol kesehatan juga harus diterapkan yakni satu ruangan maksimal 20 orang,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim itu mengaku belum mengetahui pasti sampai kapan protokol karantina bagi pemudik ini diberlakukan. Ia hanya menduga, proses karantina akan berlangsung hingga angka penyebaran COVID-19 di Jatim turun. “Termasuk proses belajar di rumah juga masih melihat perkembangan kasus COVID-19 ini,” katanya.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Surabaya, M Aris Hilmi mengaku belum menerima edaran ataupun pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Jatim terkait kesiagaan ruangan di SD untuk karantina pemudik. “Belum dengar saya, kalau memang ada nanti kami keputusannya kepala dinas, dan juga harus koordinasi dengan dinas kesehatan,” katanya.
Aris mengungkapkan sejauh ini kegiatan di SD masih berjalan, sebab menerapkan kebijakan piket bagi guru dan tenaga kependidikan sekolah yang bertugas. “Jadi tetap ada orangnya di SD itu atau yang bertugas piket, tapi jumlahnya berbeda tiap sekolah,”paparnya.(*/Gio)
LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menambah hari libur anak sekolah tingkat SMA/SMK dari 4 April menjadi 22 April 2020. Penambahan hari libur sekolah untuk belajar di rumah tersebut untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19 di Lampung.
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, penambahan hari libur anak SMA/SMK telah diputuskan dalam rapat bersama Disdikbud Lampung, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Kanwil Kemenag, dan MKKS SMA/SMK/SLB se-Lampung, pada Jumat (27/3).
“Penambahan libur sekolah tersebut untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona,” kata Sulpakar, minggu (29/3).
Keputusan perpanjangan libur anak sekolah tingkat SMA/SMK tersebut tertuang dalam Surat Nomor 420/808/V.01/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
Instruksi tersebut telah disampaikan gubernur melalui Sekdaprov Lampung kepada kepada bupati/wali kota se-Lampung dan juga Kanwil Kemenag Lampung dan kabupaten/kota di Lampung. Instruksi itu berisi libur diperpanjang hingga 22 April 2020.
Selain penambahan kebijakan libur sekolah, Sekdaprov Lampung juga mengeluarkan surat bernomor 420/1135/VI.01/2020 tentang Pembatalan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020. Pembatalan UN tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikbud RI nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Beberapa SMA di Kota Bandar Lampung masih melanjutkan siswanya belajar di rumah, tidak lagi untuk persiapan UNBK, akan tetapi untuk persiapan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Meski persiapan belajar di sekolah dianggap telah selesai, tidak ada kegiatan proses belajar mengajar di kelas atau di rumah.
“Kalau belajar untuk persiapan UN sekolah kami sudah tidak ada lagi. Tapi, kami disuruh belajar intensif untuk persiapan mengikuti SBMPTN nanti,” kata Dhira (18 tahun), siswa kelas 12 SMAIT di Bandar Lampung.
Menurut Dhira, pihak sekolahnya sudah mengumumkan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah tidak ada lagi. “Untuk melanjutkan kegiatan belajar di rumah, siswa tetap disarankan belajar secara daring untuk persiapan menghadapi SBMPTN,” jelasnya.
Adapun untuk siswa kelas 10 dan 11, guru tetap memberikan bimbingan belajar secara daring kepada siswanya selama kebijakan libur sekolah. “Kami masih belajar secara online dengan guru, sampai habis libur,” kata Chaca, siswi SMA Negeri di Bandar Lampung.(*/Kri)
JAKARTA – Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Supriano mengatakan saat ini kepala sekolah dan guru diberi tanggung jawab penuh untuk melakukan evaluasi siswa.
Guru semakin didorong untuk jujur dan bertanggung jawab di saat mengevaluasi siswa di tengah kebijakan bekerja dan belajar di rumah.
Berbagai ujian, seperti Ujian Sekolah dan Ujian Akhir Semester diminta untuk dilakukan tanpa melalui tatap muka. Kemendikbud juga memberikan kebebasan apabila sekolah akan menilai melalui portofolio nilai rapor atau prestasi.
“Saya rasa momentum ini harus ditangkap benar-benar oleh para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meluluskan,” kata Supriano, dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2020).
Ia menegaskan, kejujuran dan tanggung jawab guru sangat penting dalam menjalankan tugas di tengah situasi darurat Covid-19. “Jadi guru jangan berkolaborasi untuk meluluskan bersama-sama, artinya dengan cara yang tidak benar, sehingga kepercayaan ini akan hilang,” kata Supriano menambahkan.
Kemendikbud memberikan kepercayaan kepada guru agar dapat memberikan nilai siswa yang bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya, Supriano mengatakan para guru harus memanfaatkan kepercayaan ini dengan baik.
“Marilah kita melihat kepercayaan ini digunakan dengan baik. Jangan sampai kepercayaan ini disalahgunakan sehingga ke depan akan hilang kepercayaan kepada guru dan tenaga kependidikan,” kata dia lagi.
Lebih lanjut, Supriano menilai guru dan tenaga kependidikan memiliki komitmen yang sama dalam memajukan pendidikan Indonesia. Artinya, para guru dan tenaga kependidikan akan melakukan penilaian terhadap siswa secara baik dan benar.(*/Ind)
BOGOR – Para pelajar di Kabupaten Bogor mulai dari tingkat PAUD hingga lembaga pendidikan non-formal akan belajar di rumah hingga 21 April 2020 mendatang.
Hal itu dilakukan menyikapi masa darurat penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
Informasi tersebut tertuang di Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan Nomor 421/408-DISDIK Tentang Perpanjangan Masa belajar di Rumah Bagi Peserta Didik Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Non-Formal (PNF) di Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna menjelaskan, selama masa perpanjangan belajar di rumah, para peserta didik (peklajar) harus belajar melalui daring atau jarak jauh guna memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
“Tanpa terbebani tuntunan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” tambahhya, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Belajar dari rumah, lanjutnya, difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. Sementara, terkait aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah dapat bervariasi antar pelajar.
“Termasuk minat, kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah dengan memberdayakan sumber belajar, alam sekitar seperti berkebun, buku, media elektronik, dan lain-lain,” bebernya.
Terkait bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa harus memberikan skor atau nilai kuantitatif.
“Guru juga memberikan motivasi dan hasil bimbingan yang tidak menimbulkan kecemasan atau kepanikan pada peserta didik maupun orangtua atau wali agar tetap berada di rumah, ikhlas, semangat dalam beraktivitas, dan selalu menjaga keselamatan,” terangnya.
Untuk Ujian Nasional (UN) sendiri jenjang SMP pada tahun pelajaran 2020 ini dinyatakan dibatalkan. Terkait proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, katanya, program paket B, dan program paket C, akan ditentukan kemudian oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring, dan atau assasement jarak jauh lainnya,”pungkasnya.(*/Ind)
BOGOR – Cahaya Rancamaya Islamic Boarding School Bogor tetap mengadakan kegiatan belajar-mengajar dengan menggunakan sistem daring selama dua pekan ini, dimulai Senin (16/3) hingga Sabtu (11/4). Proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini sebagai upaya pihak sekolah dalam mengikuti instruksi pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Selain itu, pihak sekolah mengikuti Surat Edaran Walikota Bogor Nomor: 061/1169 – Umum tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik SMP/SMA di Kota Bogor. Selama masa pembelajaran jarak jauh, guru dan staf melanjutkan pekerjaan seperti biasa di rumah masing-masing.
Cahaya Rancamaya Islamic Boarding School telah mempersiapkan dengan baik dalam memberikan sistem belajar daring. Sebelumnya, sekolah telah memberikan training bagi guru-guru dalammenghadirkan pembelajaran digital. Para siswa juga sudah dibiasakan untuk mengikuti pembelajaran dan penilaian secara daring seperti pelaksanaan try-out UN bagi siswa kelas 9 dan 12 yang berbasis Computer-based Test.
Selain itu, siswa-siswa juga sudah diperkenalkan dengan aplikasi seperti Google Classroom, Zoom, Quiziz, Kahoot, Edpuzzle, Live Streaming YouTube dan lain-lain berikut fitur-fitur pendukungnya yang memudahkan dalam memperoleh materi pembelajaran, mengerjakan soal-soal latihan, serta konsultasi dengan guru pengampu mata pelajaran.
“Pihak sekolah selalu berupaya memberikan pelayanan pendidikan yang optimal bagi para siswa. Guru-guru memanfaatkan aplikasi-aplikasi pendukung pembelajaran online kepada siswa agar proses pembelajaran teru berlanjut meskipun mereka tidak di sekolah,” kata Kepala Sekolah Cahaya Rancamaya, Eko Sugiyanto, dalam siaran persnya, Selasa (31/3).
Aktivitas tatap muka selama kegiatan pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Zoom. “Dengan kegiatan ini, guru dan wali kelas dapat memberikan materi pelajaran dan memberikan sesi konsultasi kepada siswa secara langsung,” katanya menambahkan.(*/Iw)
DEPOK – SMK Negeri 2 Depok akan menerapkan kebijakan penggunaan seragam sekolah dalam ujian sekolah berbasis komputer pada 1 April 2020. Menurut Kepala Sekolah SMK 2 Tatang Komarudin, ini hanya diterapkan untuk kegiatan penilaian. Sedangkan saat pembelajaran biasa, siswa tidak diwajibkan mengenakan pakaian seragam sekolah.
“Karena ini merupakan ujian akhir sekolah untuk kelas XII, maka harus terlihat formal walaupun berada di rumah dan siswa menjadi semangat,” kata Tatang , Senin (30/3/2020).
Dalam pelaksanaannya, sekolah bekerja sama dengan orang tua, sehingga proktor, pengawas dapat memonitor jarak jauh. Pihak sekolah telah melaksanakan gladi bersih penyelenggaran USBK hari ini. “Alhamdulillah gladi bersih hari ini berjalan lancar dan peserta didik siap untuk melaksanakan US mulai besok,” kata Tatang.
Setelah diumumkannya penghapusan Ujian Nasional, siswa SMA dan SMK kini tinggal melaksanakan USBK. Ujian sekolah ini pun tetat tidak ada tatap muka karena semua masih harus berkegitan di rumah.
Karena itu, salah satu cara dilaksanakan adalah sekolah lantas membuat grup-grup Whatsapp yang anggotanya adalah para guru wali kelas dan orang tua siswa.
Untuk kelas XII Tata Boga 1 misalnya, sehari sebelum pelaksanaan geladi, melalui WA grup, disampaikan sejumlah pemgumuman. Di antaranya sebelum pelaksanaan geladi, siswa diharuskan mengirim foto menggunakan seragam sekolah dan menyiapkan aplikasi //google classroom untuk mengerjakan soal-soal ujiannya.
Salah satu siswa yang mengikuti kegiatan geladi USBK, Andi Aulia Nabila terlihat mulai bersiap dengan seragam sekolah sejak pukul 07.00 WIB.
Setelah seluruh rekannya siap dan masuk ke google classroom, pengerjaan soal pun dimulai. Soal IPA terpadu yang dilaksanakan hari ini, dikerjakan dengan durasi 60 menit. Ujian sekolah online untuk tingkat SMK akan dilaksanakan 1 hingga 6 April.(*/Idr)
BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April mendatang.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada Jumat, 27 Maret 2020.
“Hal itu (perpanjangan PBM di rumah) memperhatikan perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Jabar sekaligus Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret dan keputusan Gubernur Jabar (Ridwan Kamil),” ucap Dewi di Kota Bandung, Sabtu (28/3/20).
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII di Jabar itu, Dewi pun meminta mereka menginformasikan pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19.
Selain itu, Dewi meminta pihak sekolah agar aktivitas dan tugas PBM dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (online) atau jarak jauh ini dapat bervariasi antar peserta didik.
“Sesuai minat dan kondisi masing-masing (peserta didik), termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah,” kata Dewi.
“Penugasan juga tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler, namun cukup merepresentasikan mata pelajaran,” ujarnya.
Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lanjut Dewi, diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
“PBM (dari rumah) agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali,” pesan Dewi.
Empat Kriteria Kelulusan Setelah UN 2020 Dihapus
Dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik ini, Disdik Jabar juga memberikan pedoman terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
Untuk diketahui, DPR Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.
“Dengan dibatalkannya UN Tahun Pelajaran 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,” ujar Dewi.
Adapun penentuan kelulusan peserta didik didasarkan pada empat kriteria kelulusan, yaitu menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai Ujian Sekolah, dan memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Terkait Ujian Sekolah, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain tanpa mengumpulkan peserta didik di suatu tempat, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.
“Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan catatan peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah/tempat lain, tetapi dilaksanakan melalui daring/jarak jauh,” tutur Dewi.
Sementara nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk siswa SMK diambil dari rata-rata nilai praktik semester 1-5 untuk SMK 3 tahun dan semester 1-7 untuk SMK 4 tahun. Sebagai ganti UKK tidak dilaksanakan, sekolah dapat membuatkan Skill Passport yakni sertifikat berisi nilai mata pelajaran produktif nilai-nilai dari kelas X, XI, dan XII.
“Sekolah dapat melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi bagi peserta didik tahun 2019/2020 setelah mereka dinyatakan lulus sekolah serta situasi dalam masa darurat COVID-19 telah kembali pulih dan aman,” ucap Dewi.
Terkait ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, Dewi mengatakan teknis pelaksanaan diserahkan kepada pihak sekolah namun tetap memperhatikan SE Mendikbud RI No. 4/2020 dan tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa di satu tempat.
“Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini,” ujar Dewi.
“PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan masa berlakunya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat wabah COVID-19,” tandasnya.(*/Hend)
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah hingga 14 April 2020. Sebelummya, program belajar dari rumah sudah ditetapkan sejak Senin 16 Maret 2020 hingga Selasa 31 Maret 2020.
Walkot Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, perpanjangan masa kegiatan belajar di rumah ini dalam rangka penyesuaian kebijakan Pemprov DKI, atas pencegahan virus corona (Covid-19). Alasannya mengikuti kebijakan Pemprov DKI karena Kota Bekasi berdekatan dengan Jakarta.
“Kita ikuti kebijakan DKI, makanya kita perpanjang kegiatan belajar mengajar siswa dari rumah,” kata Rahmat, Kamis 26 Maret 2020.
Pria yang biasa disapa Pepen itu menambahkan, kebijakan ini bersifat tentatif, bisa diperpanjang atau diperpendek, tergantung dari kondisi terkini.
“Kebijakan ini tentatif, mudah-mudahan penanganan dan penyebaran Covid-19 mulai mereda,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah berharap orang tua murid benar-benar mengawasi kegiatan belajar di rumah. Orang tua juga harus membatasi kegiatan di luar rumah.
“Jadi masa perpanjangan ini siswa tetap belajar dari rumah, dan perlu pengawasan orang tua juga,”ungkapnya.(*/Eln)
JAKARTA – Pengamat Pendidikan Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah setuju dengan pembatalan Ujian Nasional (UN) termasuk bagi madrasah. Sebab menurut dia, keselamatan dan kesehatan bagi siswa dan guru tentu patut diutamakan.
“Saya setuju karena menjaga kesehatan dan keselamatan siswa dan guru harus lebih utama dibanding apapun, apalagi UN yang selalu jadi polemik secara substansi maupun teknis. Langkah ini harus diapresiasi,” tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (26/3/2020).
Menurut Jejen, pembatalan UN bagi madrasah yang kemudian diganti dengan penilaian berdasarkan nilai kumulatif dalam rapor menjadi opsi terbaik di tengah mewabahnya virus Covid-19. Sebab, kata dia, setiap siswa telah memiliki nilai rapor sehingga nantinya para guru maupun kepala sekolah cukup membaca ulang nilai-nilai siswa selama 5 semester.
Jejen mengatakan, pemerintah harus memberikan kepercayaan penuh kepada para guru dalam menilai para muridnya. Jejen juga tidak mempersoalkan nilai rapor yang menjadi ukuran kelulusan bagi para siswa madrasah. Karena di dalam rapor juga terdapat banyak aspek seperti capaian siswa dan karakter.
“Tidak masalah (nilai rapor) dijadikan acuan kelulusan karena itu menunjukkan capaian siswa dalam belajar selama di madrasah. Juga ada aspek karakter misalnya ketaatan dan kedisiplinan siswa terkait tata tertib madrasah,” paparnya.
Kementerian Agama memastikan UN bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Corona.
“UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A. Umar dalam siaran pers ,(25/3/2020).(*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro