BOGOR - Para pelajar di Kabupaten Bogor mulai dari tingkat PAUD hingga lembaga pendidikan non-formal akan belajar di rumah hingga 21 April 2020 mendatang.
Hal itu dilakukan menyikapi masa darurat penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
Informasi tersebut tertuang di Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan Nomor 421/408-DISDIK Tentang Perpanjangan Masa belajar di Rumah Bagi Peserta Didik Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Non-Formal (PNF) di Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna menjelaskan, selama masa perpanjangan belajar di rumah, para peserta didik (peklajar) harus belajar melalui daring atau jarak jauh guna memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
“Tanpa terbebani tuntunan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” tambahhya, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Belajar dari rumah, lanjutnya, difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. Sementara, terkait aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah dapat bervariasi antar pelajar.
“Termasuk minat, kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah dengan memberdayakan sumber belajar, alam sekitar seperti berkebun, buku, media elektronik, dan lain-lain,” bebernya.
Terkait bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa harus memberikan skor atau nilai kuantitatif.
“Guru juga memberikan motivasi dan hasil bimbingan yang tidak menimbulkan kecemasan atau kepanikan pada peserta didik maupun orangtua atau wali agar tetap berada di rumah, ikhlas, semangat dalam beraktivitas, dan selalu menjaga keselamatan,” terangnya.
Untuk Ujian Nasional (UN) sendiri jenjang SMP pada tahun pelajaran 2020 ini dinyatakan dibatalkan. Terkait proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, katanya, program paket B, dan program paket C, akan ditentukan kemudian oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring, dan atau assasement jarak jauh lainnya,”pungkasnya.(*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro