CIBINONG – Masih kurangnya Sekolah Menengah Atas (SMAN) di Kecamatan Cibinong, mulai mendapatkan perhatian serius dari Camat Cibinong, Acep Sajidin.
Pasalnya, jumlah lulusan SMP dan MTS yang ada di Cibinong sangat banyak dan terkendala zonasi dengan semua SMA Negeri yang ada di Kecamatan Cibinong.
Saat ini, Kecamatan Cibinong memiliki 13 Kelurahan serta jumlah penduduk 320 ribu lebih, hanya memiliki 4 SMA Negeri. Maka perlu adanya penambahan sekolah atau SMAN 5 di Kawasan Cibinong untuk mengatasi persoalan PPDB sistem zonasi.
Acep Sajidin menyampaikan secara langsung aspirasi perlu adanya SMAN 5 Cibinong di kawasan Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong kepada Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin dalam kegiatan rapat yang dilakukan di Setda Kabupaten Bogor, (27/6/2024).
Aspirasi yang disampaikan Acep Sajidin ini adalah salah satu masukan dari masyarakat yang ada di 5 kelurahan seperti Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Pondok Rajeg, Kelurahan Pabuaran, Kelurahan Pabuaran Mekar dan Kelurahan Tengah.
Dalam menyampaikan aspirasi perlunya ada SMAN 5 Cibinong itu disaksikan langsung oleh Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dan Pj Sekda Kabupaten Bogor serta jajaran pejabat Pemprov Jabar.
“Kami sudah mendapatkan keluhan dari warga yang ada di lima kelurahan soal perlunya SMAN 5 Cibinong,” tegas Acep Sajidin.
Kebetulan, kata Acep, ada lahan milik Pemkab Bogor seluas 6 sampai 8 ribu meter di wilayah Kelurahan Harapan Jaya
“Mudah-mudahan Pak Pj Gubernur Jabar, Pj Bupati Bogor dan Pj Sekda Kabupaten Bogor mendukung aspirasi warga dari lima kelurahan yang memang jauh dari lokasi SMA Negeri yang ada di Cibinong,” paparnya.
Hal yang sama dikatakan Asep Taryat Taryana selaku Lurah Harapan Jaya yang banyak mendapatkan laporan masyarakat yang ingin memasukan anaknya sekolah ke SMA Negeri Cibinong terkendala Zonasi.
“Kalau SMAN 5 Cibinong dibangun di kawasan Kelurahan Harapan Jaya, maka ini akan menjadi solusi bagi masyarakat yang akan menyekolahkan anaknya dan ada di empat kelurahan terdekat sepeti Pondok Rajeg, Pabuaran, Pabuaran Mekar dan Kelurahan Tengah,” tandasnya. (*/Wa)
CIBINONG – Dunia Pendidikan saat ini menjadi sorotan semua pihak karena begitu banyak cara untuk membuat pihak sekolah atau siswa memberikan pungutan yang tidak sesuai dengan Undang Undang yang belaku di Sekolah . Salah satu dugaan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bogor kembali membuat sensasi dengan mengkordinir uang kurban kepala sekolah se-kabupaten Bogor dengan nominal Rp 100.000. perkepala sekolah.
Sungguh tidak belajar dari pengalaman yang sudah atau pernah di alami. Hal ini sangat pantas di tujukan kepada ketua K3S Kabupaten Bogor yang diduga melakukan pungli .
Kejadian tahun lalu 1444 hijriah kembali diulanginya dalam perayaan idul Adha 1445 hijriah dangan mengintruksikan agar semua kepala sekolah se- Kabupaten berpartisipasi sebesar Rp 100.000 dengan modus uang kurban dan melalui ketua K3S setiap Kecamatan.
Salah satu sumber mengungkapkan di minta sebesar Rp 100.000 untuk uang kurban.
” Ya benar kita diminta partisipasinya sebesar Rp 100.000, melalui ketua K3S (kecamatan) katanya buat uang kurban, ya kita transfer ke rekening bendahara, ya kitakan serba salah gak ikut di omongin,” ungkapnya.
Sekedar ilustrasi,di Kabupaten Bogor terdapat 40 Kecamatan dengan demikian ada 40 ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan jika satu perwakilan k3s menyetorkan Rp 5000.000,00 X 40 = Rp. 200.000.000,00. Di kemanakan dan untuk apa saja uangnya yang terkumpul?
Masih dari narasumber yang tidak mau di sebutkan nama,” lnikan sangat di sayangkan, apalagi tahun lalu ketua K3S Kabupaten Bogor sempat di demo karena penghimpunan uang kurban. Nah kenapa tahun ini di ulang lagi,” ungkapnya.
“Apapun alasannya tidak di benarkan, menghimpun dana apalagi di bebankan kepada sekolah yang pada akhirnya peserta didik terkena imbasnya, jangan alasannya sudah rapat, apa mereka semua lupa , mereka itu PNS, mereka itu pejabat. Kan sudah melanggar UU N0 . 20 tahun 2001. Dan sangat di sayangkan lagi bahwa Kabupaten Bogor itu masih di sorot dengan banyaknya temuan BRK ,” tegasnya lagi.
Pasal 12e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*/End)
CIBINONG – Di duga dan atau terindikasi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bogor berinisial “E,” mengintruksikan kepada setiap sekolah untuk menghimpun dana untuk hewan kurban tahun 2024/ 1445 hijriah.
Berdasarkan investigasi serta informasi yang di himpun di lapangan tim mendapatkan keterangan dari berbagai sumber. Jumat 14 Juni 2024. Salah seorang orang tua siswa yang meminta namanya tidak disebutkan.
“Ya bener, anak saya di minta untuk sumbangan uang untuk kurban tapi saya gak tau hewan kurban di potong di sekolah apa tidak,” katanya.
Di lain pihak sumber mengatakan,” sekolah di minta menghimpun dana untuk hewan kurban, masing-masing sekolah Rp.100.000, dan sudah di setorkan, namun pada akhirnya di bebankan kepada peserta didik. Ini sangat di sayangkan karena berpotensi pungli,” ungkapnya.
Masih dari narasumber yang tidak mau di sebutkan nama,” lnikan sangat di sayangkan, apalagi tahun lalu ketua K3S Kabupaten Bogor sempat di demo karena penghimpunan uang kurban. Nah kenapa tahun ini di ulang lagi,” tandasnya lagi.
“Apapun alasannya tidak di benarkan, menghimpun dana apalagi di bebankan kepada sekolah yang pada akhirnya peserta didik terkena imbasnya, jangan alasannya sudah rapat, apa mereka semua lupa , mereka itu PNS, mereka itu pejabat. Kan sudah melanggar UU N0 . 20 tahun 2001. Dan sangat di sayangkan lagi bahwa Kabupaten Bogor itu masih di sorot dengan banyaknya temuan BRK ,” tegasnya lagi.
Pasal 12e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*/Ind)
TANGERANG – TK Islam El Syifa gelar Kenaikan dan pelepasan para Murid dihadiri oleh Kepala Yayasan merangkap menjadi Kepala TK Rohayati Syatiri, S.Pd beserta para guru di TK tersebut yaitu Nurul Syifa, Helmarani Rida Amalia, dan Elida Zahri.
Pihak media melihat tampilan dari para anak anak TK yang menampilkan sebuah pergelaran Tarian sangatlah bagus dan kompak, dengan taria tersebut anak-anak menunjukkan kecintaannya terhadap budaya tradisional yaitu tarian.
Ketika diwawancari Helmarani mewakili kepala sekolah mengatakan bahwa anak-anak memberikan penampilan yang sangat bagus serta patut diberikan apresiasi akan usaha anak – anak dalam menampilkan sebuah karya dan tarian.
“Kegiatan dalam pelepasan anak TK B dan penaikan TK A digelar dengan pembacaan ayat – ayat pendek, pentas seni, tarian daerah, serta hafalan ayat – ayat pendek, doa serta pidato dengan Thema kepada kedua orang tua.” Ujarnya
“Anak-anak yang sudah selesai di dalam belajar ditingkat TK bisa lebih aktif di tingkat SD atau MI yang dilanjutkan anak-anak tersebut.” Harapan nya.(*End)
CIBINONG – Dituntut Forum Guru Honorer Negeri (FGHN) untuk mengangkat 2.335 guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan sudah mengajukan formasi tambahan.
“Dari 4.000 guru honorer yang diusulkan, yang disetujui 2.300 oleh pemerintah pusat. Kami usulkan lagi 1.700 formasi tambahan untuk selanjutnya diangkat menjadi P3K,” kata Asmawa Tosepu lepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.
Asmawa Tosepu menuturkan usulan formasi P3K tidak serta merta disetujui, guru honorer harus ikut test kembali dan tidak bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Anggaran gaji P3K dari pemerintah pusat, tinggal ditambahkan anggarannya oleh Kementerian Keuangan,” tutur pria asli Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut.
Sebelumnya,Ketua FGHN Kabupaten Bogor Esa Saputra meminta 2.303 anggotanya diangkat menjadi P3K oleh Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu.
Hal itu karena, dari kuota 2.335 P3K yang bakal diangkat pada Tahun 2024, hanya 800 guru honorer saja yang akan diangkat. Hingga membuat dirinya kecewa.
“Hari ini kami menuntut 2.303 anggota kami yang sudah passing grade atau lolos batas nilai minimal pengangkatan P3K, sementara dari kabar yang beredar, dari kuota 2.335 P3K yang bakal diangkat pada ini, hanya 800 guru honorer saja yang akan diangkat,” pinta Esa Saputra.
Esa Saputra berharap Pemkab Bogor tidak lagi beralasan terjadi defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), karena APBD Kabupaten Bogor pada Tahun 2024 masih cukup besar yaitu Rp 10 trilun.
“Dari APBD Rp 10 triliun, 30 persennya harus untuk bidang pendidikan atau sekitar Rp 3,3 triliun. Kami menilai besarnya anggaran itu cukup untuk mengangkat guru honorer yang memenuhi passing grade menjadi P3K,” harapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi berpendapat bahwa Penjabat Bupati Bogor mengangkat 2.303 guru honorer yang sudah passing grade diangkat menjadi P3K.
“Anggaran defisit itu kan harus dilihat, diteliti dan ditelaah. Peran guru honorer ini untuk pembangunan indeks pembangunan manusia hingga harus diusahakan dan dilantik menjadi P3K. Hingga Pemkab Bogor bisa lakukan efesiensi anggaran, dari perjalanan dinas, makan minum dan lainnya. Saya akan panggil mereka untuk membahas hal ini karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita prioritaskan atau di akomodir kebutuhannya,” jelas Wawan Hikal Kurdi. (Rez)
JAKARTA – Menyambut pemberlakuan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional, Sekolah Indonesia Davao (SID) pada tanggal 1-2 Juni 2024, bertempat di ruang guru, mengadakan kembali workshop Implementasi Kurikulum Merdeka.
Kegiatan yang difasilitasi oleh kantor Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) KBRI Manila dan dukungan KJRI Davao City ini, merupakan runtutan dari kegiatan kegiatan sebelumnya dalam rangka implementasi Kurikulum Merdeka.
Tidak seperti workshop atau seminar-seminar yang lalu, yang biasanya diisi oleh para pakar Pendidikan, pakar kurikulum, yang lebih bersifat teoritis dan filosofis, workshop kali ini diharapkan lebih implementatif sehingga lebih bisa diterapkan dalam kegiatan pembelajaran di SID. Bertindak sebagai fasilitator dan nara sumbernya adalah Maslina Sinaga, S. Pd. M. Pd, seorang praktisi Pendidikan yang sekarang menjabat Kepala Sekolah penggerak di UPT SMPN 1 Sei Suka, Batubara, Sumatera Utara, yang juga pernah mengabdi sebagai guru pada SID.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) walaupun menggunakan Kurikulum Merdeka, tetapi untuk implementasinya tentunya berbeda antar Sekolah, karena harus juga tetap disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu; seperti guru SILN mengajar dengan banyak mata pekajaran (multi subjek), serta mengajar pada jenjang satuan pendidikan yang berbeda (multi level).
Dalam sambutannya, Waka Kurikulum SID, Indra Tejamukti, yang mewakili plt Kepala SID yang merangkap Atdikbud mengatakan bahwa workshop kali ini agar lebih implementatif dalam pembelajaran di kelas. “Alhamdulillah tahun ini merupakan tahun terakhir kita di SID menggunakan Kurikulum K-13, dan mulai Tahun Ajaran 2023-2024 sepenuhnya akan mengimplemnetasikan Kurikulum Merdeka” katanya lagi.
Sementara itu, Maslina Sinaga mengatakan pelatihan kali ini hanya untuk menyegarkan Kembali terutama motivasi dan mengenal diri sebagai pendidik.
Para guru sangat bersemangat mengikuti workshop kali ini karena langsung besentuhan dengan kegiatan belajar mengajar sehari-hari.(*/Ind)
JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan ada praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Pelaksanaan PPDB disebut akan berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP dan SMA akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap kedua dilakukan ketika masih ada sisa kursi dari pelaksanaan tahap pertama PPDB.
“Kalau pada PPDB tahap pertama anak yang diterima tapi tidak lapor diri maka kosong. Yang kosong itu kita buka di tahap kedua,” kata dia saat rapat dengan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Jakarta, Senin (27/5/2024).
Meski demikian, ia menyebutkan, pelaksanaan PPDB tahap kedua tidak untuk jalur afirmasi, zonasi, atau perpindahan tugas orang tua. Menurut dia, hanya ada satu jalur yang dibuka dalam PPDB tahap kedua, yaitu terkait prestasi akademik.
“Seleksinya akademik. Karena diasumsikan anak itu sudah pasti daftar di tahap pertama. Kalau ada (yang tidak lapor diri),” ujar dia.
Namun, apabila semua calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima lapor diri, PPDB tahap kedua tidak akan dilakukan. PPDB tahap kedua hanya akan dilakukan ketika ada CPDB yang telah diterima, tapi tidak lapor diri.
Purwosusilo menambahkan, apabila nantinya setelah PPDB tahap kedua dilakukan masih ada CPDB yang tidak lapor diri, kekosongan yang ada akan dibiarkan sampai satu semester. Hal itu dilakukan untuk keperluan mutasi.
“Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, izin saya sampaikan tidak ada. Anaknya Pak Sekdis (misalnya) enggak diterima, ya enggak diterima,”jelasnya.(*/In)
CIBINONG – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) merupakan momen menyuarakan pendidikan untuk mewujudkan sekolah aman bagi para pelajar saat melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) di setiap sekolah bagi para siswa-siswi.
Setiap tahun, jatuh pada tanggal 2 bulan Mei, selalu diperingati Hardiknas. Waktu terus berganti. Namun permasalahan di dunia pendidikan yang seolah tidak lekang oleh waktu.
Di antaranya, fasilitas pendidikan yang masih belum ada perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan ambruknya ruang kelas SMPN 1 Sukajaya Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor akibat terkena bencana alam pada bulan lalu.
Saat ini infrastruktur pendidikan khususnya SMPN 1 Sukajaya memerlukan banyak perbaikan. Ada empat Ruang kelas yang mengalami kerusakan sedang hingga berat namun juga memiliki beberapa bangunan ruang kelas yang atapnya nyaris ambruk.
“Bahkan, satu ruang kelas atap nya ambruk dan tiga diantaranya terpaksa dikosongkan karena khawatir atapnya ambruk susulan mengingat musim penghujan,” ujar Staf TU SMPN 1 Sukajaya Dede Agus Kurnia kepada wartawan.(2/5/24).
Dede menjelaskan, ada empat ruang kelas di sekolahnya yang mengalami kerusakan pada bagian atap dan dinding yang retak retak dan besi nya terpisahkan dari dinding sehingga mengkhawatirkan akan terjadinya roboh untuk gedungnya.
“Empat bangunan ruang kelas yang atapnya rusak itu harus segera diperbaiki, karena kalau tidak segera ditangani dikhawatirkan akan ambruk, serta sangat menggangu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi 700 siswa-siswi yang sedang belajar di SMPN 1 Sukajaya ini,” ungkapnya.
Menurut Dede, pihaknya harus mengosongkan empat ruang kelas dari KBM para siswa karena khawatir ambruk pada bagian atapnya.
“Empat ruang kelas ini kita kosongkan, dan siswa-siswi nya kita pindahkan sementara di ruang kelas lainnya untuk dirolling atau dibuat dua sip kegiatan belajar mengajar nya, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.
Karena ruangan kelas lainnya digunakan dan dibagi dua sip untuk KBM, sehingga terjadi beberapa pergesaran waktu KBM pagi dan siang untuk sementara, dan kegiatan belajar ini sudah berjalan hampir satu bulan lebih.
Dede juga menuturkan, bahkan sekolahnya sudah disurvei juga oleh tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Akan tetapi, hingga saat ini belum juga ada perbaikan atau rehab bangunan sekolah.
“Saya belum tahu kapan akan dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Dede juga mengaku, bangunan ruang kelas ini sudah tua ditambah tanah nya labil, perlu ada nya direlokasi ketempat yang lebih aman.
“Ya khawatir aja dari sisa bangunan yang masih berdiri akan ikut roboh. Sebab, kondisi bangunan sudah tua dan tanah nya labil banyak pergeseran mengakibatkan keretakan pada dinding tembok yang rapuh sehingga dikhawatirkan saat proses kegiatan belajar mengajar atap dan dinding nya kembali ambruk. Saya berharap Pemerintah Kabupaten Bogor secepatnya membangun kembali empat Ruang kelas yang ambruk,” ungkapnya. (*/Wan).
KARAWANG – Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) II di Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kondisinya rusak dan lapuk karena tidak pernah diperbaiki sejak dibangun pada 1993.
Kepala SDN Margamulya II Cucu Sugiarti mengatakan bangunan sekolah itu pertama kali dibangun pada 1993. Sejak pembangunannya rampung hingga sekarang bangunan itu nyaris tidak mendapatkan perawatan atau perbaikan.
Akibatnya bangunan terlihat lapuk dan tidak terawat. Dindingnya terkelupas hingga ada yang mengalami keretakan. Selain itu, bagian atapnya juga banyak yang berlubang dan kusen kusam.
Atas kondisi itu, kata dia, sejak tiga tahun lalu pihak sekolah mengajukan perbaikan. Tapi tidak mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Baru pada tahun ini pemkab menyatakan akan melakukan perbaikan setelah kondisi bangunan itu direkam video oleh salah seorang orang tua siswa hingga sempat viral.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang mendapatkan kabar tersebut langsung melakukan peninjauan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menyampaikan bangunan SDN Margamulya II itu akan menjadi program skala prioritas untuk dilakukan perbaikan atau renovasi.
Saat peninjauan, bupati berkeliling ke sejumlah ruangan kelas. Beberapa kelas nampak rusak pada bagian atap serta sebagian lainnya kerusakan pada tembok dan retakan di sejumlah dinding.
Mengingat kerusakan perlu penanganan segera, Aep memastikan penanganan akan dilakukan tahun ini. “Memang sudah masuk rencana perbaikan tahun sekarang. Jadi anggarannya sudah ada tinggal dikerjakan,” katanya.
Sementara pada 2022, Aep yang ketika itu menjabat wakil bupati menyampaikan persoalan bangunan sekolah rusak akan dituntaskan hingga 2023. Namun, pada April 2024 masih ditemukan bangunan sekolah rusak di Karawang.(*/El)
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mengingatkan dan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk mempersiapkan regulasi, sosialisasi, dan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan baik agar tidak terjadi kericuhan seperti tahun lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri di Kota Bogor, Jumat, menekankan pentingnya sosialisasi dan mekanisme proses PPDB kepada sekolah, dewan pendidikan, dan terutama masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus bisa menjadi penyelenggara yang mengintegrasikan semua informasi dan data, agar tidak ada lagi kesalahpahaman tugas dan fungsi dari masing-masing bidang.
Apabila nantinya Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor membentuk tim verifikasi, Saeful meminta agar tim verifikasi ini bisa berkoordinasi secara baik dengan tim panitia PPDB dari masing-masing sekolah.
“Kami berharap kejadian tahun lalu tidak terulang. Wali kota membentuk tim verifikasi, tapi tidak jelas kerjanya apa. Kami akan pastikan, tim verifikasi harus berkoordinasi dan komunikasi dengan panitia PPDB di masing-masing sekolah,” ujarnya.
Pada saat rapat dengan Disdik, Saeful pun menyampaikan beberapa catatan hasil evaluasi PPDB tahun lalu, antara lain permasalahan administrasi penduduk (adminduk) dan tidak berfungsinya tim verifikasi bentukan Wali Kota Bogor.
Selain itu, menurut Saeful, yang harus disiapkan oleh Pemkot Bogor adalah kesiapan server dan kapasitas internet panitia pelaksana PPDB Kota dan di masing-masing sekolah, sebagai kebutuhan utama layanan daring.
“Kami berharap sudah terintegrasi antara Disdik dan Disdukcapil, agar terdapat kesamaan data dan untuk meminimalisasi terjadinya pendaftar siluman. Diskominfo pun, harus memastikan koneksi internet dan server pelayanan yang maksimal,” ujarnya.
Di samping itu ia pun menyoroti minimnya jumlah sekolah negeri di Kota Bogor. Saeful memastikan sekolah satu atap atau yang sekarang disebut sekolah terpadu di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, yang sudah selesai dibangun tahun ini bisa menerima siswa baru.
Berdasarkan informasi dari Disdik Kota Bogor untuk tingkat SD dan SMP akan dibuka pendaftaran untuk lima rombongan belajar (rombel).
“Kami harap ini menjadi awal yang baik bagi dunia pendidikan. Kami pastikan akan ada penambahan dua unit sekolah satu atap yaitu di Bogor Utara dan Bogor Timur,”ungkapnya.(*/Ju)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro