JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan menjadi inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018. Langkah ini dilakukan karena UU Ormas yang baru disahkan itu dinilai terdapat pasal karet yang harus diperbaiki.
“PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama,” kata Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek , (30/10).
Poin-poin revisi UU Ormas yang akan diajukan seperti keterlibatan pengadilan dalam pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.
“Sebab, jangan sampai peran pengadilan sama sekali dihapuskan dari UU Ormas. Walaupun azas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, akan menjadi pasal karet,” terangnya.
Aturan di UU Ormas baru, kata dia, terkesan membuat pengadilan tidak memiliki wewenang. Padahal, pengadilan adalah tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan.
“Sebagai contoh, lembaga yang dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, bisa menggugat di pengadilan. Sedangkan sebelumnya, bila pemerintah hendak membubarkan sebuah organisasi, harus sesuai dengan keputusan pengadilan,” tegas Awiek.
Poin selanjutnya, terkait pihak yang berhak penafsir Pancasila. Pihaknya mempertanyakan pihak yang berhak memvonis seseorang atau lembaga bertentangan dengan Pancasila.
“Saat ini mandat diberikan secara penuh kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Bagaimana jika Mendagrinya tiba-tiba berganti. Apakah tidak menimbulkan masalah,” ujar Awiek.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (24/10). Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Hanura dan Demokrat.
Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi.(*Al)
JAKARTA – Hari ini Kamis 5 Oktober 2017 Tentara Nasional Indonesia genap berusia 72 tahun. Sejumlah atraksi militer dengan melibatkan persenjataan terbaru akan digelar. Perayaan ulang tahun dipusatkan di Dermaga PT Pantai Indah Kiat Cilegon, Banten. Defile senjata dan pasukan dari tiga matra menjadi menu utama perayaan HUT TNI kali ini.
TNI dan bangsa Indonesia sejatinya bisa berbangga dengan kekuatan militer yang dimiliki. Global Firepower Index (GFI) merilis, kekuatan militer Indonesia pada 2017 berada di urutan ke-14 dari 133 negara.
Dengan kekuatan 876 ribu pasukan aktif, 468 tank, 420 pesawat tempur, dan 2 kapal selam, indeks kekuatan TNI berada di atas Brasil dan Israel yang berada di urutan bawahnya, yaitu peringkat 15 dan 16.
Lebih dari itu, Indonesia tercatat sebagai negara dengan kekuatan militer paling powerfull di kawasan ASEAN dan Australia. Negara Asia Tenggara dengan peringkat teratas di bawah Indonesia adalah Vietnam (17) dan Thailand (20). Sementara Australia berada di urutan 23 (lihat infografis).
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, Indonesia membutuhkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) terbaik dunia untuk mendukung kemampuan TNI menjaga dan melindungi kedaulatan negara.
“Kita doakan semoga pejabat-pejabat negara ini sadar bahwa ancaman semakin jelas dan kita perlu memiliki alat utama sistem persenjataan nomor satu di dunia,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Menurutnya, Indonesia dengan wilayah yang sangat luas perlu dijaga dengan dukungan alutsista yang memadai.
“Kita kan tahu luas wilayah kita bukan main, sehingga harus dijaga bukan hanya dengan doa saja,” kata dia.
Gatot berharap pengadaan alutsista dengan kualitas terbaik segera direalisasikan. Apalagi, pengadaan alutsista itu, menurut dia, juga telah diperintahkan oleh Presiden Jokowi.
“Presiden sudah memerintahkan 18 bulan yang lalu, (TNI) hanya memberikan spek (spesifikasi) saja,” terangnya.
Pembelian pesawat TNI, menurut dia, harus dipastikan bisa digunakan untuk bertempur dan dilengkapi dengan senjata yang lengkap.
“Jangan kita membeli pesawat yang tidak ada senjata, senjatanya pura-pura. Jumlahnya (pesawat) seribu tapi kalau tidak punya senjata, itu untuk demonstrasi saja,” jelasnya. (*Zul)
JAKARTA – Hari ini merupakan peringatan Hari Anak Nasional. Ketua MPR Zulkifli Hasan punya harapan agar anak-anak Indonesia tak ada lagi yang mendapat kekerasan.
“Saya berharap di Hari Anak Nasional ini tidak ada lagi kekerasan terhadap anak. Begitu juga perilaku yang tidak semestinya diterima oleh anak-anak kita. Sebab anak seharusnya mendapat kasih sayang,” kata Zulkifli (23/7).
Zulkifli menyatakan, kasus kekerasan pada anak harus dihilangkan dari tanah air. Baik itu kekerasan secara verbal, sikap, maupun seksual.
Tak hanya itu, Zulkifli juga menyayangkan masih tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia. Negara pun diminta agar hadir untuk memastikan hak akan perlindungan bagi anak.
“Sebab anak merupakan tunas bangsa. Di mana harapan dan masa depan Indonesia terletak di pundak mereka,” kata Zulkifli.
Pada peringatan Hari Anak Nasional ini, kata Zulkifli, harus menjadi momentum agar anak dapat mendapat hak dan kesempatan yang sama. Utamanya adalah soal kasih sayang, kehidupan layak, dan pendidikan setinggi-tingginya yang sudah sepatutnya mereka dapatkan.
“Negara tentu harus hadir untuk anak-anak Indonesia agar mereka mendapat hak pendidikan dan perlindungan yang semestinya, sehingga tidak ada lagi hal-hal buruk yang terjadi.
Sebab anak-anak adalah masa depan kita,” tutup Zulkifli. (*Adi)
JAKARTA – Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika dalam suatu pemilihan umum daerah (pilkada) ditemukan adanya kecurangan. Kecurangan itu dinilai mencederai demokrasi.
Hal itu dikatakan juru bicara JRPPB Nur Arifin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 20 Juli 2017. Dalam hal ini, JRPPB menyoroti pelaksanaan pilkada di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menyusul ditemukannya kembali sejumlah dugaan kecurangan seperti adanya pemilih ganda, money politics, dan lainnya.
Mengenai adanya pemilih ganda, Nur menjelaskan, pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain di luar 2 TPS yang digelar PSU pada tanggal 19 Juni 2016. Ditemukan pula banyak pemilih tidak memenuhi syarat yaitu pemilih dari luar daerah itu.
Penemuan lainnya, kata dia, banyak pemilih memilih dengan menggunakan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku dan identitas kependudukan berasal dari kecamatan dan kabupaten lain.
Sedangkan, praktik politik (money politics) dan adanya dugaan intervensi tim pasangan calon (paslon) terhadap KPU dalam proses pelaksanaan PSU. Penemuan terakhir, masih adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian pada salah satu pasangan calon.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan agar dalam setiap pemilihan umum daerah dihindari adanya pemilih ganda. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan ada cara mengurangi data pemilih ganda dalam setiap Pemilu/Pemilukada.
Pertama, dengan pemeriksaan Biometri yang melingkupi iris mata dan sidik jari. Kedua, pengecekan nama dan terakhir dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan.
“Jadi hanya cukup dengan 16 detik saja, kami mampu deteksi, apakah penduduk tersebut sudah terdaftar atau belum. Kami akan memeriksa lewat alat pemindai yang terintegrasi dengan E-KTP,” ujar Zudan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis lalu 14 Juli 2016.
Bagi warga yang belum terdaftar, harus melaporkan ke KPU di daerahnya masing-masing. Setelah itu, KPU akan memberitahukan kepada Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan proses pengecekan ulang.
Kemudian, warga dicek kembali dengan biometri. Pengecekan nama dan NIK yang akan dimasukkan dalam aplikasi Dukcapil dan data kependudukan akan segera terlihat. “Kalau ternyata ada satu NIK, tapi dua tempat, maka yang dipakai yang paling akhir dilihat dari tahun pembuatan KTP,” pungkasnya.(*Sam)
JAKARTA – Polri melakukan mutasi untuk perwira menengah (Pamen). Kapolres Karawang AKBP Andi M Dicky Pastika dimutasi menjadi Kapolres Kabupaten Bogor.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1738/VII/2016 tertanggal 22 Juli 2016. Kapolres Bogor sebelumnya, AKBP Suyudi Ario Seto digeser menjadi Wakapolres Jakarta Barat.
Sedangkan posisi Kapolres Karawang diisi oleh AKBP Herindra yang sebelumnya menjabat Kapolres Bogor Kota.
Posisi yang ditinggalkan Herindra akan digantikan oleh AKBP Muhammad Darwis.
Selain itu Kombes Marjuki dimutasi menjadi Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut). Juru bicara Polda Sulut sebelumya Kombes Bahtiar Ujang Purnama kini jadi Dosen STIK Lemdikpol, posisi yang ditinggalkan Kombes Marjuki.
Rotasi ini telah dibenarkan oleh Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul. Menurut Martinus, mutasi terhadap para perwira Polri merupakan suatu hal yang biasa.
Ini dilakukan untuk penyegaran di jajaran Polri.
“Kan ini rutin ya kalau mutasi, memang untuk penyegaran. Sudah lama itu. Kalau dari eselon golongan IIB-2 naik dia menjadi IIB-1,” ucap Martinus saat dikonfirmasi wartawan, (22/7) .(*Adyt)
JAKARTA – Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein, kembali mengungkap kabar kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut Kivlan, PKI yang dibubarkan pemerintah Indonesia pada tahun 1966 itu kini sudah bangkit kembali. Bahkan dua pekan lalu, partai terlarang itu berdiri lagi.
“Dua minggu lalu Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah berdiri. Pimpinannya namanya Wahyu Setiaji. Cari itu orang,” kata Kivlan Zein di Balai Kartini, Jakarta Selatan, (1/6).
Kivlan mengatakan, PKI yang baru dideklarasikan itu bermarkas di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, dan telah memiliki struktur hingga tingkat daerah dan desa. Mereka, kata Kivlan, segera bangkit dan siap berkoordinasi membangunkan jaringan PKI di desa-desa yang sudah lama “tertidur”.
“Seperti bangunan gedung di Jalan Matraman sudah mulai dilakukan renovasi seolah dinamai dengan perusahaan, PT Carva itu punya PKI. Sekarang sudah dibuat untuk mereka melaksanakan deklarasi 2017. Berarti mereka akan bangkit kalau negara sampai meminta maaf, kata mereka,” ujarnya.
Lebih dari itu, terang Kivlan, PKI dan para pengikutnya bahkan berencana membongkar makam pahlawan revolusi. “Saya juga dapat informasi dari orang PDIP bahwa setiap pendukungnya mendapatkan Rp15 juta,” imbuhnya.
Kivlan menegaskan PKI mempunyai sifat teror, fitnah, memutarbalikkan fakta serta propaganda. “DN Aidit pada 1965, 29 Oktober, mengatakan 100 ribu pucuk senjata yang masuk dari China ditarik kembali, dan mengarahkan semua anggotanya untuk simpan itu senjata,” tegasnya.
“Ini merupakan perwujudan dari DN Aidit yang menginginkan adanya PKI untuk hidup kembali, ketika negara dirasa cukup aman bagi PKI,” ucapnya.
Atas dasar itu, pensiunan jenderal TNI AD ini meminta negara mewaspadai kebangkitan PKI. Sebab, PKI dan para pengikutnya sudah mulai menunjukkan eksistensinya baik dari tindakan maupun ucapan.
“Oleh karena itu, RI dan pencinta Pancasila sudah menyiapkan kekuatan, apabila mereka bangkit kita pukul. Sebelum mereka kuat, sebelum mereka berdiri pukul dulu, tangkap mereka itu yang menyebarkan gaung PKI dan segala macam kegiatan simposium dan kongres,” tegas Kivlan.(Vivanews/Ali)
JAKARTA – PP Muhammadiyah menyarankan pemerintah untuk membentuk badan pengawas yang mengawasi lembaga antiterorisme seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
“Karena pengawasan tidak ada, akhirnya anggaran yang dikeluarkan tidak ada yang mengawasi. Misalnya untuk Densus saja mencapai Rp1,9 triliun,” tutur anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mustofa B. Nahrawardaya saat dihubungi di Jakarta, (31/5).
Hingga saat ini tidak ada lembaga yang berwewenang untuk mengawasi akuntabilitas terkait penggunaan dan besaran dana yang dimiliki lembaga antiterorisme.
Sehingga penggunaan anggaran negara untuk pemberantasan tindak pidana terorisme tidak terkontrol.
“Prinsipnya semua pendanaan yang berasal dari anggaran negara (APBN) harus dipertanggungjawabkan. Prinsip ‘good governance’ (pemerintahan yang baik) kan seperti itu. Kecuali kalau itu memang dana dari asing silahkan saja sesukanya,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan perlu dilakukan mengingat banyaknya kasus pelanggaran dan kekerasan yang diterima tersangka terorisme saat proses pemeriksaan.
Menurut Mustofa, hal tersebut jika dianalogikan maka sama dengan upaya penegakan hukum melalui cara-cara yang justru melanggar hukum.
PP Muhammadiyah pun berharap ide pembentukan badan pengawas tersebut bisa diajukan dalam revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun Mustofa menegaskan, jika badan pengawas tersebut bisa diwujudkan pembentukannya maka harus diperhatikan juga individu-individu yang akan mengisi jabatan baik struktural dan operasional di badan tersebut.
“Kalau yang di dalamnya orang-orang ‘pesanan’ juga ya hasilnya sama saja. Jadi yang di dewan pengawas ini harus pihak-pihak yang punya legitimasi hukum, unsur masyarakat, atau tokoh ormas yang peduli dengan isu terorisme,” ujarnya memaparkan.
Kombinasi dari antarlembaga tersebut, diharapkan akan mencegah potensi ‘masuk angin’ dari badan pengawas yang telah dibentuk.(Inilah/Tas)
JAKARTA – Kementerian Agaman (Kemenag) akan menerima laporan mengenai penampakan hilal. Laporan tersebut diperoleh dari sejumlah petugas yang disebar di seluruh wilayah Indonesia.
Laporan akan disampaikan masing-masing petugas dalam kesempatan sidang isbat untuk menentukan awal puasa Ramadhan. Rencananya, sidang isbat akan digelar pada, Minggu, 5 Juni 2016.
“Dari situ kemudian sidang isbat akan menentukan apakah ada yang melihat hilal. Kalau ada, tentunya pada malam itu sudah masuk 1 Ramadhan sehingga besoknya (6 Juni-red) semua berpuasa,” jelas Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Bandung, Jawa Barat,(1/6).
Dia mengatakan, dalam isdang isbat pihaknya mengundang para tokoh agama, ulama, ahli ilmu falaq, astronomi dan sebagainya untuk melihat posisi hilal. Dia juga berharap sidang isbat berjalan lancar sehingga awal puasa Ramadhan bisa dipastikan waktunya. (Baca: Ini Tayangan Televisi yang Dilarang Selama Ramadhan)
“Tapi kalau tidak ada satupun yang melihat hilal, itu artinya kita menggenapkan bulan syakban menjadi 30 hari istikmal, artinya puasa baru lusa (7 Juni-red),” paparnya.(Sindo/Adyt)
JAKARTA – La Nyalla Mattalitti dikabarkan ditangkap di Singapura. Dia ditangkap dalam pelariannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso membenarkan kabar itu. Menurut dia, penangkapan dilakukan lantaran izin tinggal La Nyalla sudah habis.
“Selamat sore, bahwa benar saudara LN (La Nyala) dalam posisi Over Stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia,” kata Heru di Jakarta, (31/5).
Menurut Heru, saat ini La Nyala sudah berada di KBRI Singapura sembari menunggu proses pemulangan ke Indonesia. Kemudian, La Nyalla akan diserahkan pada penyidik Kejaksaan yang menangani kasus La Nyalla.
“Dengan pengawalan petugas imigrasi kita dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta (Soetta) jam 17.35 dan tiba pukul 1830,” kata dia.
Diketaui, La Nyalla melarikan diri ke luar negeri setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan sebagai tersangka. La Nyalla pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan dan selalu menang.
Namun, seiring kemenangan La Nyalla, Kejati Jatim selalu mengeluarkan Sprindik baru. Bahkan, Sprikdik La Nyalla sudah untuk ke empat kalinya.
“La Nyalla tersangka lagi. Hari ini sprindiknya (surat perintah penyidikan),” kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Senin, 30 Mei 2016.
Namun, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu enggan membeberkan nomor sprindik dan surat penetapan tersangka La Nyalla.
“Dia tersangka untuk TPK (tindak pidana korupsi). TPPU (tindak pidana pencucian uang) menyusul,” ujar Maruli.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI ini ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012, dan pencucian uang di institusi sama senilai Rp1,3 miliar pada 2011. Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, La Nyalla lari dan diduga berada di Singapura. (*Adyt)
MADIUN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI) Ir.Nandianto,MMfg melantik Pengurus DPC AWPI Kota/Kabupaten Madiun di Aula Ballroom Graha Hotel Sun Madiun, Kamis (26/05/2016) berharap para pengurus AWPI yang ada di Madiun dalam menjalankan amanah organissi memiliki integritas mumpuni. Untuk itu insan pers dalam beraktifitas harus mengedepan UU Pers dan kode etik jurnalistik. Tegas Ketua Umum Dalam Sambutanya.
Turut hadir dalam Acara Pelantikan DPC AWPI Madiun, Mewakili Walikota Madiun Wakil Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto, dari TNI dan POLRI, Komandan Kodim, Kapolresta madiun, Polres Madiun, DPRD Kota Madiun, KEJARI Madiun, KORPRI, SKPD Madiun, serta rekan rekan wartawan dari lintas media yang ada di Madiun dan Sekitarnya. Serta Dukungan dari Bupati Kabupaten Madiun H.Muhtarom,S.Sos Dengan mengirim karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan dan pengukuhan DPC AWPI Madiun.
Pada acara pelantikan Pengurus DPC AWPI Kota/Kabupaten Madiun, Ketua Umum DPP AWPI Ir.Nandianto, MMrg membacakan Surat Keputusan (SK) DPC dan langsung melakukan pengukuhan pada para pengurus dengan membacakan sumpah setia pengurus AWPI. menyerahkan petaka AWPI sebagai tanda kebesaran AWPI kepada Ketua DPC AWPI Madiun. “Saya serahkan petaka ini sebagai kebesaran AWPI agar dikibarkan diseluruh penjuru,” tegas Ir.Nadiyanto, MMrg dengan nada lantang dihadapan peserta yang hadir. Pelantikan Dimeriahkan paduan suara dari KORPI, tari sembah selamat datang, juga lagu daerah madu wongso.
Pengurus DPC AWPI Kota/Kabupaten Madiun di nahkodai Gandhi Yuninta, SH, M.Hum Sebagai Ketua DPC AWPI Kota/Kab Madiun, Hery Sem dan Roby Rohmana, S.Sos Sebagai Wakil Ketua, Koko Heru P, SH, MH Sekrestaris, Edy Sanyoto, S.Sos Bendahara beserta jajaran pengurusnya.
Hadir dalam Pelantikan dari DPP AWPI, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI, Ir.Nadiyanto,MMfg didampingi pendiri organisasi AWPI Mohammad dan Wakil Ketua Umum DPP AWPI Yusuf, Devisi Monitoring Pendidikan DPP Bambang Edy S, Bidang Politik DPP M.Ansori, Wasekjend DPP YM.Hanafi. Pengurus DPD AWPI Jawa Timur, DPC AWPI Se Karesidensn Madiun.
Harapan besar setelah pelantikan DPC AWPI Madiun segera membangun komunikasi dengan baik agar terjalin sinergitas antara AWPI dengan pemerintah, AWPI dengan rekan rekan media dan AWPI dengan masyarakat. Ruang kebebasan pers saat ini sudah semakin luas, Kebebasan pers tanpa batas namun bebas yang dapat di pertanggungjawabkan. Tegas Ketua Umum DPP AWPI
Wakil Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto, Dalam sambutanya; Kami mengapresiasi dan mendukung baik atas terbentuknya kepengurusan DPC AWPI Madiun, Organisasi AWPI mitra untuk bersinergi dengan pemerintah, maka organisasi haruslah berkomitmen kepada NKRI, UUD 45 dan PANCASILA, menanamkan jiwa nasionalisme bersama untuk membangun bangsa, tegas Wakil Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto dalam sambutanya. Kamis (26/05/2016) wakil walikota madiun mengharapkan agar Para pengurus mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas dan bekerja sebagai jurnalistik dan tetap menjaga dan menjunjung nilai persatuan dan kesatuan.
Usai pelantikan Pengurus DPC AWPI Kota/Kabupaten Madiun di Aula Ballroom Graha Hotel Sun Madiun (26/05/2016) dilanjutkan saresehan bersama antara pengurus DPP AWPI, DPC AWPI bersama Mewakili Walikota Madiun Wakil Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto, dari TNI dan POLRI, Komandan Kodim, Kapolresta, DPRD Kota Madiun, KEJARI Madiun, KORPRI, SKPD Madiun, serta rekan rekan wartawan dari lintas media yang ada di Madiun dan Sekitarnya. Serta Dukungan dari Bupati Kabupaten Madiun H.Muhtarom,S.Sos Dengan mengirim karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan dan pengukuhan DPC AWPI Madiun. Kamis (26/05)
Perlu diketahui; AWPI merujuk pada dua Undang Undang (UU PERS No.40 Thn.1999 dan UU ORMAS No.17 Thn.2013) Merujuk kepada UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS: BAB I Pasal.1 ayat 5: Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Juga BAB III Pasal 7 ayat 1: Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Sebagai Organisasi Maka Harus Sesuai Dengan UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang Harus mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM sebagaimana BAB IV Pasal 12 Ayat 2. Untuk itu AWPI merupakan wadah Organisasi Pers. Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) sudah medapatkan Legalitas pengesahan dan berkantor di Gedung Dewan Pers. Ketua Umum DPP AWPI adalah Ir.Nadiyanto,MMfg, Legalitas AWPI : SK Kepmenkum & HAM No.AHU-129.AH.01.07 Tahun 2014, Kantor: Gedung Dewan Pers lantai 5 JL.Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110.(*Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro