JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan selamat Hari Ibu untuk Ibu dan perempuan di seluruh Tanah Air. Peringatan Hari Ibu di tanah air diperingati setiap tanggal 22 Desember tiap tahunnya.
“Untuk para ibu dan perempuan yang luar biasa yang telah berjuang membangkitkan semangat nasionalisme, memperjuangkan keadilan bagi perempuan dan bangsa,” kata Presiden sebagaimana dikutip dari siaran pers yang dirilis oleh Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Sabtu (22/12) pagi.
Presiden Jokowi dalam ucapannya juga mengingatkan peran yang telah dijalankan Ibu dan perempuan Indonesia dalam menjaga persatuan dan kebinekaan bangsa.
“Yang terus-menerus mengingatkan persatuan dan kebinekaan Indonesia, saya mengucapkan selamat merayakan Hari Ibu, tanggal 22 Desember,” kata Presiden. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam keras bebasnya mantan terpidana mantan pemilik Bank Century Robert Tantular setelah memperoleh pembebasan bersyarat pada Juli 2018 lalu.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menegaskan, pemberian remisi yang berujung pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bagi para terpidana pidana khusus seperti narkoba maupun korupsi sampai saat ini memang masih menyisakan banyak persoalan. Syarif menuturkan, salah satu yang menjadi sorotan KPK adalah bebasnya mantan pemilik Bank Century Robert Tantular pada Juli 2018.
Syarif membeberkan, dari beberapa perkara sebenarnya total pidana untuk Robert Tantular yakni 21 tahun. Saat 2018 ini, menurut hitungan KPK Robert baru menjalani masa pidana selama sekitar 10 tahun. Semestinya, tutur Syarif, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tidak ceroboh memberikan remisi maupun pembebasan bersyarat bagi Robert.
Apalagi Robert bukan justice collaborator kalau melihat perkara korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan kerugian lebih dari Rp8,012 triliun yang ditangani KPK.
“Robert Tantular kan dia bukan JC. Dia bahkan mempersulit banget dulu (saat penyidikan kasus Century di KPK) dan kerugian negaranya besar sekali. Dia dihukum sebenarnya 21 tahun,dan dia hanya menjalani setengah, itu pun 10 tahun lebih ya. Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkumham, bukannya kita mau balas dendam, tetapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak, korupsi, terorisme, narkoba, itu harus ketat sekali pemberiannya,” tegas Syarif (21/12/2018).
Dia membeberkan, sehubungan dengan remisi dan pembebasan bersyarat bagi para narapidana korupsi yang ditangani KPK memang sangat diwajibkan adanya status justice collaborator. Dengan status tersebut tentu pelakunya telah berkontribusi membongkar kasus yang lebih besar. Atas jasa tersebut maka pelaku berstatus justice collaborator harus diberikan apresiasi berupa remisi dan/atau pembebasan bersyarat.
Syarif membeberkan, sebenarnya KPK pernah menerima laporan pengaduan masyarakat tentang transaksi uang dalam pemberian remisi oleh Ditjenpas ke para narapidana. Laporan tersebut bahkan sempat ditelusuri lebih lanjut. Tapi menurut dia, belakangan KPK belum berhasil mendapatkan bukti-bukti yang valid dan nama-nama terduga pelaku.
“Pernah kita mendapatkan laporan pemberian remisi salah satunya itu bisa diuangkan,” ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, penyelidik KPK telah memintai keterangan terhadap Robert Tantular terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Permintaan keterangan terhadap Robert berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Desember 2018. Hanya Febri belum menerima informasi pasti kapan tanggal permintaan keterang tersebut.
“Yang bersangkutan (Robert Tantular) memang sudah dimintai keterangan di penyelidikan kasus Century. Permintaan keterangan di awal Desember ini. Untuk pemeriksaan kembali atau lanjutan saya belum bisa pastikan,” tegas Febri.
Sekadar diketahui, Robert Tantula dijerat Mabes Polri dan dibawa Kejaksaan Agung ke pengadilan dengan berbagai delik. Di antaranya penipuan, beberapa penyimpangan dalam perbankan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juni 2016, majelis hakim agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) memvonis total pidana penjara 21 tahun untuk Robert. Vonis ini disertai perampasan uang dan sejumlah aset milik Robert dengan nilai ratusan miliar termasuk sebuah mal di kawasan Serpong.
(*/Ag)
JAKARTA – Persoalan umat muslim yang terjadi di Uighur memantik keperihatinan seluruh dunia .
Ketua Komisi I DPR-RI Abdul Kharis Almasyhari mendesak pemerintah China untuk klarifikasi segera terhadap berita yang kerap beredar sejak 2014 bahwa memakai jilbab di ruang publik, termasuk di kendaraan umum dan ketika menikah dengan upacara agama dilarang dan didenda sebesar USD 353 bagi umat muslim Uighur.
“Kami juga ingin klarifikasi apakah mereka (muslim Uighur) yang tidak mau minum alkohol, tidak merokok atau tidak mau makan makanan non-halal, dikategorikan radikal dalam definisi pemerintah China,” kata Abdul, Sabtu (22/12/2018).
Politikus PKS itu mengatakan, apabila benar demikian, pemerintah China layak segera mengoreksi kebijakan yang telah melanggar prinsip hak asasi manusia tersebut.
Selain itu, kata Abdul Kharis, Indonesia perlu melakukan upaya diplomatik terkait kebijakan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi tersebut.
“Pemerintah Indonesia harus mendesak Pemerintah PRC untuk mengijinkan Tim Pencari Fakta Independen melakukan pencarian fakta terhadap dugaan pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Xinjiang terhadap etnis Uighur,” tandasnya.(*/Adyt)
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof Dr Dailami Firdaus merasa prihatin atas sikap China yang melakukan penahanan massal terhadap Muslim Uighur China.
“Pemerintah Tiongkok harus menghentikan kamp-kamp reedukasi dan penahanan terhadap Muslim Uighur sekarang juga,” tegas senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta,(20/12/2018).
Ia menambahkan Pemerintahan Tiongkok ditenggarai telah meluncurkan ‘program reedukasi’ semenjak tahun 2012, yaitu program pengumpulan warga yang ditujukan kepada 23 juta Muslim Uighur dalam sebuah lokasi secara massal.
Program reedukasi ini semakin menjadi-jadi ketika Chen Quanguo, pemimpin partai komunis garis keras yang sebelumnya bertugas di Tibet, mengambil alih kepemimpinan partai komunis untuk wilayah Uighur pada tahun 2016.
“Laporan yang masuk ke PBB dan organisasi HAM menyatakan sekira 1 juta warga keturunan Muslim Uighur, Kazakh, dan minoritas muslim lainnya di Xinjiang, dipaksa mengikuti kamp-kamp reedukasi, atau ditahan karena mempertahankan identitas agama dan budaya mereka,” kata Dailami Firdaus kembali.
Program reedukasi antara lain meliputi pelarangan jenggot panjang, pemakaian jilbab/hijab di tempat-tempat umum, memberi nama anak yang dicurigai berbau identitas keislaman, bahkan penghancuran masjid.
“Pelarangan-pelarangan seperti ini tidak bisa diterima akal sehat, yang hanya mungkin dilakukan oleh kaum anti Tuhan,” kata Dailami.
Dailami Firdaus prihatin pemimpin politik dan anggota parlemen, khususnya di negara-negara muslim seolah-olah tidak peduli dengan tindakan-tindakan mengarah kepada penghapusan etnis (genosida) di Xinjiang, Barat Daya Tiongkok.
“Hanya karena hubungan ekonomi atau mungkin pemberian hutang dari Pemerintah Tiongkok, politisi dan anggota parlemen di negara muslim tidak ada yang mengkritisi isu muslim Uighur dan Xinjiang,” tegas Dailami Firdaus.(*/Adyt)
BOGOR – Calon presiden Prabowo Subianto menyinggung kembali soal kekalahannya di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, ketika dia bersama Hatta Rajasa berkompetisi dengan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla.
Hal itu diungkapkan Prabowo saat memberikan sambutan dalam Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, hari ini.(17/12/2018)
Empat tahun silam, kata Prabowo, tak ada satu pun pihak yang mau mendengarkan alasannya tidak menerima kekalahan di pilpres. Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) ketika itu seolah tak ingin membuka bukti kecurangan yang disodorkan pihaknya kepada lembaga peradilan tersebut.
“Saya sudah buktikan, Tahun 2014 sebetulnya pihak kami merasa diperlakukan dengan tidak benar. Hakim-hakim MK tidak mau buka bukti-bukti yang kami bawa,” kata Prabowo dalam pidatonya di Bogor, Senin (17/12/2018).
Kendati demikian, mantan komandan jenderal Komando Pasukan Khusus (danjen Kopassus) itu akhirnya merasa legawa dan mengakui kemenangan Jokowi.
Bahkan, kelegawaan itu pun dia tunjukkan ketika hadir dalam pelantikan Jokowi sebagai kepala negara. “Saya enggak apa-apa. Terima saja, saya bahkan datang ke pelantikan,” tuturnya.
Prabowo kemudian menyindir sosok pemimpin yang justru enggan datang pada pelantikan lawannya saat kalah dalam kompetisi pilpres. Namun, dia tidak menyebut siapa sosok pemimpin yang dimaksud. Akan tetapi, menurut dia hal itu tidak patut dijadikan sebagai contoh berdemokrasi yang baik.
“Ada yang enggak pernah datang kalau lawannya dilantik. Kasih tangan aja enggak mau,”ungkap Prabowo.(*/P Alam)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui mantan politikus Partai Gerindra La Nyalla Mattalitti telah tiga kali meminta maaf kepada dirinya. Permintaan maaf itu terkait dengan penyebaran hoaks dirinya terkait PKI yang disebarkan melalui tabloid Obor Rakyat beberapa waktu lalu.
“Pak La Nyalla sudah ketemu saya di Surabaya, sudah minta maaf tiga kali. Pertama karena ‘Pak saya ini (La Nyalla) yang menyebarkan Obor Rakyat dan di dalamnya menjelekkan Bapak, jadi saya mohon maaf’,” kata Jokowi usai menghadiri Konsolidasi Caleg PKB dan Haul ke-9 Gus Dur di Balai Sarbini, Jakarta, (17/12/2018).
Terkait dukungan yang diberikan oleh La Nyalla kepada dirinya di Pilpres 2019, Jokowi menyambut baik. Menurut capres petahana ini, dukungan tersebut merupakan hak pribadi La Nyalla yang harus dihargai.
Adapun mengenai penyebaran hoaks PKI, Jokowi mengaku tidak dendam. Dia juga menerima permintan maaf mantan ketua umum PSSI tersebut. “Ya saya maafkan, wong minta maaf,” ujar Jokowi.
La Nyalla sebelumnya mengaku telah meminta maaf kepada Jokowi atas ulahnya di masa lalu. Sebagai ‘penebusan dosa’ dia pun akan habis-habisan membela Jokowi di Pilpres 2019. Dia juga akan menangkis isu Jokowi PKI dan anti-Islam.
“Saya datang ke beliau, saya minta maaf. Bahwa saya yang isukan Pak Jokowi PKI. Saya yang fitnah Pak Jokowi Kristen, China. Saya yang sebarkan (tabloid) Obor Rakyat di Jawa Timur, Madura. Akhirnya, saya datang ke beliau dan sampaikan, saya mau minta maaf tiga kali,” ujar La Nyalla saat menyambangi kediaman cawapres KH Ma’ruf Amin, Jalan Situbondo Nomor 12 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
Ketua Umum MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur ini pun mengaku bersyukur karena pada akhirnya Jokowi mau memaafkannya. La Nyalla mengakui bahwa dirinya sempat mendatangi Boyolali untuk membuktikan bahwa sosok Jokowi bukanlah anti-Islam.(*/Ag)
JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, mengecam keras penindasan atas Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, China. Dia pun mendesak pemerintah melakukan hal yang sama guna menyuarakan protes umat Islam Indonesia.
“Secara khusus, Dewan Pertimbangan MUI meminta Pemerintah Indonesia untuk menyalurkan sikap umat Islam Indonesia dengan bersikap keras dan tegas terhadap Pemerintah RRT (Republik Rakyat Tiongkok/China) dan membela nasib umat Islam di sana,” katanya.
BACA JUGA: 1 Juta Orang China Pindah ke Rumah Muslim Uighur untuk Jadi Mata-Mata
Hal itu disampaikan Din dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNews.id, Senin (17/12/2018). Seperti diberitakan media massa internasional, Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang mengalami penyiksaan, pengucilan, dan pelarangan menjalankan ajaran agama.
Kepada umat Islam sedunia, Din Syamsuddin mengimbau untuk menyalurkan tangan pertolongan bagi saudara-saudara Muslim lewat cara-cara yang memungkinkan.
Dia menjelaskan, penindasan seperti itu merupakan pelanggaran nyata atas Hak Asasi Manusia, dan hukum internasional. Hak Asasi Manusia dan International Convenant on Social and Political Rights menegaskan adanya kebebasan beragama bagi segenap manusia.
“Maka Muslim Uighur yang merupakan mayoritas penduduk di Provinsi Xinjiang memiliki kebebasan menjalankan ajaran agamanya,” ujar mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini.
Din yang juga President of Asian Conference on Religions for Peace (ACRP) meminta agar penindasan itu dihentikan. Dia juga mendesak Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menyelamatkan nasib Umat Islam Uygur dan bersikap tegas terhadap rezim China untuk memberikan hak-hak sipil bagi mereka.(*/Im)
JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, mengecam keras penindasan atas Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, China. Dia pun mendesak pemerintah melakukan hal yang sama guna menyuarakan protes umat Islam Indonesia.
“Secara khusus, Dewan Pertimbangan MUI meminta Pemerintah Indonesia untuk menyalurkan sikap umat Islam Indonesia dengan bersikap keras dan tegas terhadap Pemerintah RRT (Republik Rakyat Tiongkok/China) dan membela nasib umat Islam di sana,” katanya.
BACA JUGA: 1 Juta Orang China Pindah ke Rumah Muslim Uighur untuk Jadi Mata-Mata
Hal itu disampaikan Din dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNews.id, Senin (17/12/2018). Seperti diberitakan media massa internasional, Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang mengalami penyiksaan, pengucilan, dan pelarangan menjalankan ajaran agama.
Kepada umat Islam sedunia, Din Syamsuddin mengimbau untuk menyalurkan tangan pertolongan bagi saudara-saudara Muslim lewat cara-cara yang memungkinkan.
Dia menjelaskan, penindasan seperti itu merupakan pelanggaran nyata atas Hak Asasi Manusia, dan hukum internasional. Hak Asasi Manusia dan International Convenant on Social and Political Rights menegaskan adanya kebebasan beragama bagi segenap manusia.
“Maka Muslim Uighur yang merupakan mayoritas penduduk di Provinsi Xinjiang memiliki kebebasan menjalankan ajaran agamanya,” ujar mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini.
Din yang juga President of Asian Conference on Religions for Peace (ACRP) meminta agar penindasan itu dihentikan. Dia juga mendesak Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menyelamatkan nasib Umat Islam Uygur dan bersikap tegas terhadap rezim China untuk memberikan hak-hak sipil bagi mereka.(*/Im)
CIANJUR – Dua tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi di Kabupaten Cianjur. Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Pendopo Cianjur, menjadi lokasi yang didatangi penyidik lembaga anti rasuah itu.
Di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, tim KPK melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.00 WIB. Dari pantauan di lapangan, terdapat tiga kendaraan KPK yang memasuki area kantor tersebut.
Para penyidik terlihat membawa sejumlah koper, untuk mengumpulkan berkas dari ruangan kepala dinas dan kepala bidang SMP. Proses penggeledahan berlangsung lama, karena baru selesai sekitar 19.00 WIB.
Pada saat penggeledahan berlangsung, sejumlah aparat kepolisian berjaga di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Asep Saepurohman mengatakan, tim membawa sejumlah dokumen setelah menyelesaikan penggeledahan.
“Mereka membawa sebanyak empat dus dan satu koper berisi berkas. Yang dibawa adalah data dari seluruh dokumen awal, proposal pengajuan, tata cara pencairan, bukti fisik, dan berita acara,” ujar Asep, Sabtu 15 Desember 2018.
Asep dan enam orang staf menjadi perwakilan dinas yang diperbolehkan masuk oleh tim penyidik. Sejak penggeledahan dimulai, prosesnya dijaga ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap.
Tidak ada pihak lain yang diperkenankan masuk, sehingga pintu gerbang kantor pun ditutup rapat selama proses berlangsung. Ia pun menjelaskan, selama berada di dalam gedung, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan, seperti ruang kepala bidang SMP, sarana prasarana SMP, dan kepala dinas.
“Setelah penggeledahan selesai, tim menyerahkan penyertaan barang yang disita. Termasuk kunci kantor,” kata dia.
Proses penggeledahan di kantor dinas berakhir dan aktivitas dapat dilakukan seperti biasa. Terhitung mulai Senin pekan depan, sejumlah ruangan yang digeledah sudah bisa dimasuki atau digunakan lagi.
Tidak banyak pernyataan yang diungkapkan Asep usai penggeledahan berlangsung. Setelah tim penyidik meninggalkan lokasi, perwakilan dinas pun tidak memberikan keterangan apapun lagi.
Sementara di Pendopo Cianjur, tim kedua dari penyidik KPK tiba sekitar pukul 09.37 WIB usai berkumpul di Mapolres Cianjur. Pada penggeledahan di lokasi tersebut, anggota tim berjumlah sembilan orang, yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan.
Sama seperti tim yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, tim KPK di pendopo juga membawa beberapa koper untuk mengumpulkan berkas. Pergerakan tim terpantau di mulai dari ruang utama pendopo.
Di lokasi tersebut, tidak banyak informasi yang berhasil digali. Pasalnya, bila dibandingkan dengan penggeledahan di kantor dinas, proses di pendopo tidak begitu lama. Pada pukul 14.30 WIB tim sudah meninggalkan lokasi.(*/Yan)
JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menegaskan tidak akan segan-segan untuk melaporkan siapa pun yang melancarkan fitnah kepada Jokowi-Ma’ruf.
Hal itu ditegaskan Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf di Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.
“Mereka yang melanggar akan langsung kami gugat. Yang memfitnah Pak jokowi akan langsung kami gugat,” ujar Hasto.
Hasto menjelaskan, salah satu tujuan Rakornas Direktorat Hukum dan Advokasi untuk mengadvokasi Jokowi-Ma’ruf dalam menghadapi serangan di media sosial.
Menurut Hasto, pemilu harus dimanfaatkan untuk membangun keadaban politik. Tidak sebaliknya, dirusak dengan cara-cara menyebar kebencian, hoaks dan fitnah untuk meraih kekuasaan.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengajak kepada semua pihak agar mengikuti proses pemilu dengan mengedepankan narasi positif kepada masyarakat.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro