JAKARTA - Persoalan umat muslim yang terjadi di Uighur memantik keperihatinan seluruh dunia .
Ketua Komisi I DPR-RI Abdul Kharis Almasyhari mendesak pemerintah China untuk klarifikasi segera terhadap berita yang kerap beredar sejak 2014 bahwa memakai jilbab di ruang publik, termasuk di kendaraan umum dan ketika menikah dengan upacara agama dilarang dan didenda sebesar USD 353 bagi umat muslim Uighur.
“Kami juga ingin klarifikasi apakah mereka (muslim Uighur) yang tidak mau minum alkohol, tidak merokok atau tidak mau makan makanan non-halal, dikategorikan radikal dalam definisi pemerintah China," kata Abdul, Sabtu (22/12/2018).
Politikus PKS itu mengatakan, apabila benar demikian, pemerintah China layak segera mengoreksi kebijakan yang telah melanggar prinsip hak asasi manusia tersebut.
Selain itu, kata Abdul Kharis, Indonesia perlu melakukan upaya diplomatik terkait kebijakan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi tersebut.
“Pemerintah Indonesia harus mendesak Pemerintah PRC untuk mengijinkan Tim Pencari Fakta Independen melakukan pencarian fakta terhadap dugaan pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Xinjiang terhadap etnis Uighur," tandasnya.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro