BOGOR - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) yang berdiri diatas badan jalan, menuai reaksi Bupati Bogor, Ade Yasin dan Pjs Sekretaris Daerah, Burhanudin.
Kedua langsung bereaksi saat mendengar adanya pelanggaran tersebut. Tak hanya menjadi titik kemacetan, para pedagang yang diduga dibekingi oknum ini juga menimbulkan kesemrawutan tata kota.
Hal ini tentunya tak sesuai dengan program Pancakarsa Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Ade Yasin-Iwan Setiawan.
Dugaan kuat soalnya ada beking dibelakang pelanggaran ini, mengemuka setelah sejumlah pihak terkait seakan tutup mata terhadap kehadiran pelanggaran yang kasat mata tersebut.
Dimulai dari Camat Citeureup yang terkesan lempar tanggungjawab, lalu Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah Cileungsi yang enggan berkomentar serta dalih Satpol PP Kabupaten Bogor yang belum mau bergerak cepat meski sudah diperintahkan Pjs Sekda dan Bupati langsung hingga Dinas Perhubungan (Dishub) yang diklaim sang oknum sudah memberikan Surat Keputusan (SK) terkait pengelolaan parkir dilahan tersebut.
"Pemerintah Daerah tak boleh dan tak bisa kalah oleh oknum tersebut. Saya akan langsung perintahkan Satpol PP untul segera melakukan pembongkaran," kata Pjs Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin saat ditanya wartawan terkait adanya pelanggaran tersebut.
Setali tiga uang, Bupati Bogor, Ade Yasin juga berjanji akan segera menindak tegas si oknum. Bahkan, Bupati sendiri menyebut, jika oknum yang berada dibalik keberadaan PKL di Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) itu memang kerap menjual-jual nama otoritas Pemkab Bogor.
"Wah ga bisa begitu. Emang itu (oknum-red) suka menjual-jual nama saya," singkatnya saat dikonfirmasi langsung di Pendopo Bupati.
Diketahui, setidaknya ada ratusan PKL yang kini berjualan di atas badan jalan Ruas Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) tersebut. Para PKL ini mengaku membayar iuran agar bisa berjualan di lokasi tersebut kepada oknum yang menjadi pengelola lokasi itu.
Ironisnya, saat dimintai keterangan, pengelola lapak-lapak tersebut, Nurlela mengaku sudah mengatongi SK dari Pemkab Bogor. Namun, 'surat sakti' atas nama sebuah PT Baraya tersebut bukan untuk pendirian lapak-lapak PKL, melainkan lokasi parkir di Pasar Citeureup.
"Saya punya surat SK dari Dishub untuk mengelola lahan parkir disini (Pasar Citeureup-red). Dan saya tak mau berbicara dengan anda (wartawan-red) saya hanya mau berbicara dengan kawan anda," singkatnya saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon.
Nurlela juga mengklaim jika SK yang dipegangnya merupakan bukti sahih sebagai landasan badan hukum dalam pengelolaan PKL-PKL tersebut. Selain itu, meski tak mengelak pelanggaran berdiri diatas badan jalan, dirinya menganggap jika lapak-lapak itu tidak melanggar aturan sebab berdiri masih dalam radius pasar.
"Legal saya sudah lengkap. Bahkan, mulai dari Camat Herdi hingga sekarang sudah tahu, begitu juga Pol PP zamannya pak Dace. Bupati Ade Yasin juga tahu kalau itu (pengelolaan parkir Pasar Citeureup-red) sudah dilegalkan. Bukti pajak ke Pemda ada, pajak lingkungan juga ada. SK itu berlaku 10 tahun, jika tak diperpanjang maka dibongkar," paparnya lagi.
Lebih lanjut, ia memaparkan, lahan tersebut jauh sebelum di awuningsasi memang sudah merupakan tempat berjualan para PKL yang sebelumnya dikelola oleh organisasi kepemudaan.
"Sebelumnya juga bahkan memang lokasi PKL Bahkan sebelum seperti sekarang, saya juga harus keluar modal untuk melebarkan jalan hingga 2 meter untuk membangun lokasi itu," akunya.(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro