JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bertemu dengan tujuh pimpinan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen (Parliamentari threshold) pada Pemilu 2019. Pemimpin parpol itu meminta agar Pileg dan Pilpres ke depan dipisahkan.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Mendagri, Gedung A Kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Ketujuh pemimpin parpol yang hadir adalah Sekjen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sekjen Partai Persatuan Indonesia (PPI), Wakil Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sekjen Partai Berkarya, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sekjen Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, mereka berdiskusi banyak hal dengan Mendagri terkait isu-isu kebangsaan, salah satunya membahas tentang tata aturan perundangan politik di Indonesia.
“Kita bincang-bincang banyak hal, terutama tentang berbagai tata aturan perundangan politik,” kata Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga membuka kesempatan bagi ketujuh Sekjen Parpol untuk mengemukakan gagasan pikirannya terkait sistem politik di Indonesia.
“Kami tadi bertujuh satu-persatu juga tadi menyampaikan pandangan untuk ke depannya bagaimana ini landscape politik dan sistem kepolitikan kita itu dibenahi seperti apa ke depan, termasuk Undang-Undang tentang Parpol, Undang-Undang tentang Pemilu, Undang-Undang tentang Pilkada, dan hal-hal dalam pelaksanaan Pemilu serentak kemarin,” ujarnya.
Ketujuh sekjen parpol tersebut di antaranya mengusulkan untuk memisahkan pelaksanaan Pilpres dan Pileg, sehingga tak dijadikan dalam satu hari penuh.
“Kami bertujuh mengusulkan agar pemilihan serentak untuk Pilpres dan Pileg untuk ke depan ditiadakan alias dipisahkan, jadi agar nanti pemilihan presiden di sebuah hari tertentu, pemilihan legislatif di sebuah hari tertentu lainnya, karena begitu diserentakkan kemarin (Pemilu 2019) yang terjadi adalah sengkarut yang alang kepalang luar biasanya,” tutur Budi.
Dengan masuknya usulan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam program legislasi 2020, ketujuh sekjen parpol tersebut berharap Mendagri membawa aspirasi mereka ke DPR.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro