JAKARTA - Pada pidato kebangsaan Calon Presiden Joko Widodo, Minggu (24/2/2019) banyak hal yang disampaikan Capres petahana itu. Namun, hanya satu isu yang paling menonjol yakni soal pengembalian lahan Hak Guna Usaha (HGU). Isu ini pun menggema di linimasa media sosial Twitter.
Pidato kebangsaan Capres Jokowi ramai dibincangkan. Sayangnya, bukan esensi dari pidato yang memuat program untuk lima tahun ke depan di periode kedua. Alih-alih ide-ide baru tersosialisasi dengan baik, justru publik menyoroti isi pidato yang menyangkut soal lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Saat pidato kebangsaan Jokowi tampak menyindir pernyataan Prabowo Subianto saat debat kedua yang menyatakan siap mengembalikan lahan HGU yang dimiliki bila negara membutuhkan. "Jadi kalau ada konsesi besar yang ingin dikembalikan ke negara, saya tunggu, saya tunggu sekarang," kata Jokowi.
Pernyataan Jokowi itu disambut gegap gempita oleh para pendukungnya. Teriakan "balikin...balikin...balikin" mengema dari para pendukung Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC) itu. Ibarat tendangan dalam permainan sepakbola, pernyataan Jokowi itu seolah telah menggoalkan bola di kandang lawannya. Di media sosial, tanda pagar (tagar) #BalikinUntukRakyat sebagai umpan balik atas pidato Jokowi. Tagar ini dilambungkan oleh pendukung Jokowi.
Namun, tak berselang lama tagar itu berkumandang, tagar tandingan muncul di linimasa Twitter dan menjadi tandingan tagar sebelumnya. Tagar #BalikinHGUParaTaipan serta #PerpuHGU muncul menandingi tagar sebelumnya yang dimunculkan pendukung Jokowi.
Seperti #PerpuHGU yang mulanya disuarakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dalam kicauannya, Fahri menantang Jokowi untuk menerbitkan Perpu. Menurut dia, mumpung Prabowo setuju mengembalikan lahannya, sebaiknya Jokowi menerbitkan Perppu pengembalian HGU dari semua pengusaha lahan. "Ayo pak @jokowi ambil ballpoint teken sekarang juga. Bila perlu tulis tangan aja kalau ga ada tukang ketik. Simpel pak, berani ya," tantang Fahri melalui akun Twitternya.
Namun, pernyataan Jokowi saat pidato kebangsaan diklarifikasi oleh Jokowi saat melakukan kunjungan ke Cicalap, Senin (25/2/2019). Menurut Jokowi pernyataannya tidaklah memaksa karena lahan HGU yang dimiliki Prabowo telah sesuai dengan hukum. "Kepastian hukum harus jelas sehingga kalau sudah diberi HGU ya ada jangka waktunya," kata Jokowi.
Pernyataan Jokowi ini tampak mengklarifikasi pernyataan beberapa jam sebelumnya yang dengan menggebu-gebu dan diiringi dukungan pendukungnya menyerukan untuk mengembalikan lahan yang ingin dikembalikan ke negara. Belakangan, pernyataan itu diklarifikasi jika seruannya tidak memiliki sifat memaksa.
Pernyataan Jokowi ini tentu keluar batas dari norma hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA) di Pasal 30 yang mengatur soal siapa saja yang berhak menggunakan lahan Hak Guna Usaha. Di pasal 34 di UU yang sama juga diatur tentang berakhirnya masa HGU dengan berbagai ketentuan yang diatur. Selain UU PA, HGU juga diatur di PP No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
Pernyataan Jokowi yang kembali memainkan isu HGU tampaknya alfa mengenyampingkan aturan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan Jokowi tersebut tentu memiliki dampak politik lantaran selain dirinya sebagai capres, Jokowi saat ini juga menjabat sebagai Presiden RI hingga 20 Oktober 2019 mendatang.
Tindakan Jokowi yang kembali memainkan isu HGU tampak memercik muka Jokowi sendiri. Publik pun menantang keberanian Jokowi untuk melakukan perubahan aturan yang mengatur tentang HGU. Instrumen konstitusional yang dimiliki Jokowi yakni Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dapat menjadi jalan keluar agar retorika Jokowi memiliki manfaat, tak sekadar retorika politik yang membuat kegaduhan di publik.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro