JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memastikan ada tersangka baru, dalam kasus penjuaan lahan Fasum dan Fasos milik Pemprov DKI, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tim memperoleh banyak dokumen dan barang bukti lain, yang mengarah kepada dugaan keterlibatan pihak lain. Jadi semacam ada konspirasi,” kata Kajari Jaksel Sarjono Turin menindaklanjuti penggeledahan tim ke Kantor BPN Jaksel, (2/9), saat dihubungi oleh awak media,(3/9).
Namun, Turin enggan menyebutkan siapa-siapa yang akan dibidik dan dijadikan tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp150 miliar.
“Tunggulah. Pada waktunya tim penyidik akan mengumumkan siapa-siapa tersangka baru,” ujar Turin.
Ini mengingatkan pada kasus dugaan pengalihan tanah milik Pemprov DKI oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Agung Wahana Indonesia (AWI), tapi dihentikan penyidikan.
Tersangkanya, pemilik PT AWI Freddy Tan, mantan Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah dan I Gusti Ketut Suwena. Padahal tindak pidana korupsi sangat kental.
Turin mengakui dalam kasus ini masih ada tersangka Agus Salim yang belum ditahan, tapi hal itu bukan berarti diistimewakan.
“Kita kan perlu panggil dahulu. Nanti, tim yang menentukan, sebab kewenangan penahanan ada di tim penyidik,” paparnya.
Agus Salim, sekarang menjabat sebagai Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Pusat.
Tersangka lain, Muhammad Irfan, yang diduga sebagai calo tanah sudah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jaksel, Senin, 25/7 .
Kasus berawal dari penyerahan Fasum/Fasos seluas 2. 975 m2 oleh pengembang PT Permata Hijau, di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri, RT 08/01 Grogol Utara, Kebayoran Lama kepada Pemprov DKI, 1996.
Belakangan tanah yang diserahkan ke Suku Dinas Penataan Kota, diduga dijual oleh Rohani yang mengaku pemilik tanah, 2014. Sebelum dijual, tanah BPN Jaksel menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB).
Pembelinya, adalah AH dengan harga Rp15 juta/m2 atau kurang lebih Rp38 miliar. AH lalu menjual lagi ke pihak lain, akibatnya aset negara hilang dan negara diduga dirugikan sekitar Rp150 miliar. (*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro