JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibukota pemilik tanah dan bangunan dengan NJOP Rp1 miliar, tidak resah. Sebab, pemprov mulai tahun 2020 justru akan memperluasan pembebasan pembayaran PBB. Tadinya dengan NJOP di bawah Rp1 miliar diperluas menjadi di bawah Rp2 miliar.
Anies mmengakui sudah menerbitkan Pergub Nomor 38 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa penghapusan PBB dengan NJOP di bawah Rp1 miliar hingga 31 Desember 2019. “Tapi untuk tahun depan justru kita akan perluas, ” katanya, Selasa (23/4/2019).
Menurut Anies, rencananya perluasan hingga penghapusan PBB dengan NJOP hingga Rp2 miliar ke bawah. Bahkan tahun depan juga diberlakukan penghapusan PBB bagi rumah milik veteran hingga generasi ketiga.
Termasuk rumah milik pensiunan guru, veteran serta penerima bintang jasa dari pemerintah.
Pemprov juga memberikan keringan pajak bagi yayasan yang mengelolah sekolah dan pelayanan sosial. “Jadi bukan dihapus justru kita perluas, “jelasnya.
Dari data, dengan pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp2 miliar, tidak terlalu berpengaruh pada APBD, diperkirakan pendapatan hilang sekitar Rp600 miliar.
Saat ini Pemprov tengah mendata hunian yang sudah berubah fungsi menjadi komersial. Terhadap perubahan itu, pemprov tetap akan memungut pajaknya.
Melalui pendataan ulang tersebut, diharapkan potensi pajak terhadap rumah yang sudah dikomersilkan bisa menambah pendapatan daerah.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari 13 jenis pajak daerah sebesar Rp44, 18 triliun.
Khusus dari PBB diharapkan bisa memperoleh Rp9, 5 triliun naik dari tahun lalu yakni Rp8, 5 triliun. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro