JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti informasi hasil penyelenggaraan Pemilu 2019 yang disampaikan ke publik. KIP mengimbau semua pihak, terutama penyelenggara Pemilu 2019, menyampaikan informasi yang jelas dan akurat.
Ketua KIP Gede Narayana menilai, belakangan, marak muncul informasi terkait hasil Pilpres dan Pileg 2019 yang simpang siur. Untuk itu, dia mengimbau semua pihak, terutama KPU, Bawaslu, dan DKPP, agar menyediakan dan menyampaikan informasi terkait hasil pemilu kepada publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
"KPU juga harus segera mengoreksi dan mengklarifikasi jika ada informasi yang tidak benar. Koreksi dan klarifikasi itu penting agar tidak menimbulkan keresahan," kata Gede dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2019)
Gede mengapresiasi pelaksanaan Pemilu 2019 baik untuk tingkat nasional maupun daerah, yang berlangsung dengan aman dan lancar. Apalagi tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih mencapai angka 80 persen.
"Prestasi besar bangsa tersebut menjadi kebanggaan semua pihak dan harus dijaga. Apalagi Pemilu 2019 mungkin terbesar sepanjang sejarah pemilu di dunia karena melibatkan lebih dari 192 juta pemilih dan dilaksanakan secara serentak," katanya.
Gede mengatakan Undang-Undang KIP, yang melahirkan lembaga Komisi Informasi di Tanah Air, memiliki spirit dan roh tentang keterbukaan dan akuntabilitas pada badan publik. UU tersebut juga memberi jaminan kepada publik untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait hasil pilpres dan pileg, Gede juga meminta kepada semua pihak agar menjadikan penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, sebagai badan publik yang berwenang dan dipercaya mengumumkan informasi terkait hasil pemilu tersebut. Sebab, KPU-lah yang diberi amanah sebagai pelaksana pemilu dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh Bawaslu dan DKPP.
"DKPP bertindak sebagai dewan yang menyelesaikan pelanggaran etik di KPU dan Bawaslu, serta Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penjaga konstitusi negara. Semua itu bertujuan agar pemilu berjalan jurdil dan kredibel," ujar Gede.
Untuk memastikan validitas informasi hasil pelaksanaan pilpres dan pileg, Gede menyarankan masyarakat dan pengguna informasi agar aktif mengakses dan meminta informasi terkait pemilu kepada KPU, termasuk mendapatkan klarifikasi terkait informasi pemilu.
Jika penyelenggara pemilu tidak memberikan informasi, kata Gede, publik dapat mengajukan permohonan informasi tentang hasil pemilu kepada KPU. Jika tidak dilayani, bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
"Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019, badan publik penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari kerja untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat," katanya. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro