BANDUNG - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jabar, menangkap buronan tindak pidana korupsi, Irianto Suryoputro.
Diketahui, Irianto Suryoputro adalah direktur PT Citra Trikarsa Niaga.
Irianto Suryoputro ditangkap di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis 10 Desember 2021.
Penangkap terhadap Irianto, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008.
Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil menerangkan, Irianto diketahui sebagai terpidana kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.
"Yang bersangkutan langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi Jabar, untuk dieksekusi menjalani penahanan," kata Dodi, Jumat 10 Desember 2021.
Dalam kasus tindak korupsinya, Irianto bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah).
Pada perjalanannya, terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 985.818.690 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Atas itupun, terpidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.(*/He)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro