JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memutuskan mencabut pemberian bebas bersyarat terhadap Indra Kenz. Agus mengakui adanya mekanisme yang salah atas pemberian bebas bersyarat itu.

“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Lewat keputusan ini, Agus memastikan Indra Kenz akan kembali menjalani hukumannya di balik jeruji besi. Namun, Agus tak merinci kapan Indra Kenz akan dikembalikan ke Lapas.

Diketahui, Kementerian Imipas mendapati barang yang tersimpan dalam tiga hunian berbentuk kontainer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, merupakan kepunyaan terpidana Indra Kenz. Atas temuan itu, Kemenimipas berencana mengevaluasi pemberian bebas bersyarat bagi Indra Kenz.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan menerangkan tiga kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara. Tapi, barang-barang di dalamnya diduga dimiliki oleh napi. Hal tersebut diketahui usai pihak Kemenimipas menginvestigasi temuan Ombudsman soal fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

“Ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan,” kata Rudi pada Senin (5/10/2026).

Rudi mencurigai Indra Kenz ikut menikmati fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Ini menyatakan, Kemenimipas bakal mempersoalkan bebas bersyaratnya Indra Kenz.

“Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi.

Sehingga Itjen Kemenimipas bakal mengusulkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) agar mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. “Dan ya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen PAS untuk ditarik kembali,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz sempat memperoleh pembebasan bersyarat (PB) hingga dapat keluar dari Lapas Cibinong pada Kamis (24/9/2026). Indra terjerat penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner atau binary option Binomo.

Kalau PB-nya berlaku, Indra masih harus menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 2030. Sampai dengan masa bimbingannya berakhir pada 2030, Indra tak diperbolehkan melakukan tindak pidana lagi.

Jika Indra Kenz kembali tersangkut perkara pidana atau terbukti melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, maka status PB yang diperolehnya bisa dicabut. Dalam kondisi tersebut, Indra dapat kembali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan guna menuntaskan sisa masa pidananya. Tapi keputusan Agus akan memulangkan Indra kembali ke balik jeruji besi.(*/Jo)

By admin